Selasa 09 Juli 2019, 14:44 WIB
MA Lepaskan Terdakwa BLBI Syafruddin Temenggung
Adhi Indra Prasetya - detikNews
Terdakwa kasus
BLBI Syafruddin A Temenggung. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) melepaskan terdakwa kasus dugaan
korupsi terkait Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) Syafruddin Arsyad
Temenggung. Mantan Ketua BPPN itu sebelumnya dihukum 15 tahun penjara di
tingkat banding.
"Mengabulkan
permohonan terdakwa," ujar Kabiro Hukum dan Humas MA Abdullah dalam
konferensi pers di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa
(9/7/2019).
Amar
putusan itu dibacakan Abdullah setelah majelis hakim mengadili permohonan
kasasi itu. MA menilai Syafruddin terbukti melakukan perbuatan seperti
didakwakan, tapi perbuatan itu bukan termasuk tindak pidana.
"Melepaskan
terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum," ucap Abdullah.
Sebelumnya,
Syafruddin divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 3 bulan
kurungan pada pengadilan tingkat pertama. Lalu, di tingkat banding, Pengadilan
Tinggi (PT) DKI Jakarta menambah vonis Syafruddin menjadi 15 tahun penjara dan
denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah dalam
kasus penerbitan SKL BLBI.
Dalam putusan tingkat pertama, hakim
menyebut Syafruddin melakukan perbuatan haram itu bersama-sama Sjamsul Nursalim
dan istrinya, Itjih S Nursalim, serta Dorojatun Kuntjoro Jakti selaku Ketua
Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dalam penerbitan SKL tersebut.
Syafruddin disebut menghapus piutang
BDNI kepada petani tambak yang dijamin PT Dipasena Citra Darmadja dan PT
Wachyuni Mandira serta surat pemenuhan kewajiban pemegang saham meski Sjamsul
belum menyelesaikan kewajibannya yang seolah-olah piutang lancar atau
misrepresentasi.
BDNI disebut hakim ditetapkan
sebagai Bank Beku Operasi (BBO) yang pengelolaannya dilakukan oleh Tim
Pemberesan yang ditunjuk BPPN dan didampingi oleh Group Head Bank
Restrukturisasi. BDNI pun dikategorikan sebagai bank yang melakukan pelanggaran
hukum atau transaksi yang tidak wajar yang menguntungkan Sjamsul Nursalim.
Akibat perbuatan itu, Syafruddin merugikan negara sebesar Rp 4,5 triliun
terkait BLBI karena menguntungkan Sjamsul sebesar Rp 4,5 triliun.
Tinjauan Ringkas
Terlepas dari jalannya proses peradilan
yang ada, dalam pemberitaan diatas MA memberikan putusan atas pengajuan Kasasi
dengan putusan Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan
hukum. Memaknai atas putusan tersebut artinya majelis hakim yang mengadili permohonan kasasi menilai bahwa terdakwa
terbukti melakukan perbuatan seperti yang didakwakan, tapi perbuatan itu bukan
termasuk tindak pidana.
Dalam
sidang perkara Pidana terdapat macam-macam Putusan :
Putusan Bebas,
dalam hal ini, Terdakwa dinyatakan bebas dari
tuntutan hukum. Dengan merujuk pada ketentuan di
Pasal 191 ayat (1) KUHAP putusan bebas terjadi bila Pengadilan berpendapat
bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang Pengadilan kesalahan terdakwa atas
perbuatan yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan karena tidak
terbukti adanya unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa;
Putusan Lepas, dalam hal
ini berdasarkan Pasal 191 ayat (2) KUHAP Pengadilan berpendapat bahwa perbuatan
yang didakwakan kepada Terdakwa terbukti, namun perbuatan tersebut, dalam
pandangan hakim, bukan merupakan suatu tindak pidana.
Putusan Pemidanaan,
dalam hal ini berarti Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah terbukti
melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, oleh karena itu Terdakwa
dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan ancaman pasal pidana yang didakwakan
kepada Terdakwa
Sumber:
https://news.detik.com/berita/d-4616936/ma-lepaskan-terdakwa-blbi-syafruddin-temenggung
Salam
AFH