Showing posts with label majelis hakim. Show all posts
Showing posts with label majelis hakim. Show all posts

Monday, 14 June 2021

Memaknai Putusan Verstek

Memaknai Putusan Verstek

Putusan Verstek merupakan putusan majelis hakim yang memeriksa perkara yang dijatuhkan tanpa hadirnya tergugat dimana kehadirannya tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut. 

Umumnya bentuk amar putusan verstek dalam suatu perkara perbuatan melawan hukum (PMH) dimana posita dan petitumnya meminta pembayaran kerugian secara materiil dan immateriil adalah:

MENGADILI:

  1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
  2. Mengabulkan gugatan Penggugat  untuk sebagian dengan verstek;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap  Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan kewajibannya membayar secara tunai uang berupa kerugian Materiil kepada Penggugat sejumlah Rp-----------
  5. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan kewajibannya  membayar secara tunai uang berupa kerugian Immateriel kepada Penggugat sejumlah Rp------------
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp------------;
  7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya

Salam
Tim AHP| ADVOKAT

Wednesday, 10 July 2019

MA Lepaskan Terdakwa BLBI Syafruddin Temenggung


Selasa 09 Juli 2019, 14:44 WIB

MA Lepaskan Terdakwa BLBI Syafruddin Temenggung

Adhi Indra Prasetya - detikNews

Terdakwa kasus BLBI Syafruddin A Temenggung. (Ari Saputra/detikcom)

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) melepaskan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung. Mantan Ketua BPPN itu sebelumnya dihukum 15 tahun penjara di tingkat banding.

 "Mengabulkan permohonan terdakwa," ujar Kabiro Hukum dan Humas MA Abdullah dalam konferensi pers di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2019).

 Amar putusan itu dibacakan Abdullah setelah majelis hakim mengadili permohonan kasasi itu. MA menilai Syafruddin terbukti melakukan perbuatan seperti didakwakan, tapi perbuatan itu bukan termasuk tindak pidana.

 "Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum," ucap Abdullah.

 Sebelumnya, Syafruddin divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan pada pengadilan tingkat pertama. Lalu, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menambah vonis Syafruddin menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus penerbitan SKL BLBI.

 Dalam putusan tingkat pertama, hakim menyebut Syafruddin melakukan perbuatan haram itu bersama-sama Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih S Nursalim, serta Dorojatun Kuntjoro Jakti selaku Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dalam penerbitan SKL tersebut.
Syafruddin disebut menghapus piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin PT Dipasena Citra Darmadja dan PT Wachyuni Mandira serta surat pemenuhan kewajiban pemegang saham meski Sjamsul belum menyelesaikan kewajibannya yang seolah-olah piutang lancar atau misrepresentasi.

BDNI disebut hakim ditetapkan sebagai Bank Beku Operasi (BBO) yang pengelolaannya dilakukan oleh Tim Pemberesan yang ditunjuk BPPN dan didampingi oleh Group Head Bank Restrukturisasi. BDNI pun dikategorikan sebagai bank yang melakukan pelanggaran hukum atau transaksi yang tidak wajar yang menguntungkan Sjamsul Nursalim.

Akibat perbuatan itu, Syafruddin merugikan negara sebesar Rp 4,5 triliun terkait BLBI karena menguntungkan Sjamsul sebesar Rp 4,5 triliun.

Tinjauan Ringkas
Terlepas dari jalannya proses peradilan yang ada, dalam pemberitaan diatas MA memberikan putusan atas pengajuan Kasasi dengan putusan Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Memaknai atas putusan tersebut artinya majelis hakim yang  mengadili permohonan kasasi menilai bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan seperti yang didakwakan, tapi perbuatan itu bukan termasuk tindak pidana.

 Dalam sidang perkara Pidana terdapat macam-macam Putusan :

Putusan Bebas, dalam hal ini, Terdakwa dinyatakan bebas dari tuntutan hukum. Dengan merujuk pada ketentuan di Pasal 191 ayat (1) KUHAP putusan bebas terjadi bila Pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang Pengadilan kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan karena tidak terbukti adanya unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa;

Putusan Lepas, dalam hal ini berdasarkan Pasal 191 ayat (2) KUHAP Pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa terbukti, namun perbuatan tersebut, dalam pandangan hakim, bukan merupakan suatu tindak pidana.


Putusan Pemidanaan, dalam hal ini berarti Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, oleh karena itu Terdakwa dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan ancaman pasal pidana yang didakwakan kepada Terdakwa


 
Sumber:
https://news.detik.com/berita/d-4616936/ma-lepaskan-terdakwa-blbi-syafruddin-temenggung

Salam

AFH

Monday, 8 October 2018

Pengajuan Perlawanan/Keberatan Atas Daftar Pembagian Hasil Pemberesan/Penjualan Harta Pailit Oleh Debitor Pailit!!


Pengajuan Perlawanan/Keberatan Atas Daftar Pembagian Hasil Pemberesan/Penjualan Harta Pailit Oleh Debitor Pailit!!
Setiap upaya hukum dalam proses kepalilitan dan PKPU selalu terbuka dan dapat diajukan oleh pihak-pihak yang berkeberatan namun nyatanya tidak semua pihak yang keberatan terhadap daftar pembagian hasil pemberesan/ penjualan harta pailit dapat mengajukan keberatan.Pihak manakah itu?
Sekali lagi penulis sampaikan selaku advokat yang acapkali membantu penangangan perkara-perkara kepaiitan bahwa didalam lapangan untuk penanganan perkara kepailitan tidak hanya berkutat dengan masalah waktu yang ketat namun juga aspek prosedural sangat penting. Beda sedikit maka upaya hukum yang diajukan dapat ditolak oleh majaelis Hakim.
Kali ini upaya hukum dilakukan oleh debitor pailit dalam hal Pengajuan Perlawanan/Keberatan Atas Daftar Pembagian Hasil Pemberesan/Penjualan Harta Pailit, apakah debitor pailit berwenang untuk mengajukan upaya hukum atas perkara aquo?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut dapat bersama-sama merujuk pada ketentuan pasal 192 ayat 1,ayat 2 dan ayat 3, pasal 193 ayat 1 dan pasal 196 ayat 1 UU Kepailitan dan PKPU maka dapat disimpulkan bahwa UU Kepailitan dan PKPU hanya menyebutkan keberatan/perlawanan hanya dapat diajukan oleh kreditor atau kurator sehingga dengan kata lain debitor pailit tidak memiliki kewenangan / kedudukan hukum sebagai pelawan
Salam
Aslam Hasan