Memaknai Putusan Verstek
Putusan Verstek merupakan putusan majelis hakim yang memeriksa perkara yang dijatuhkan tanpa hadirnya tergugat dimana kehadirannya tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut.
Umumnya bentuk amar putusan verstek dalam suatu perkara perbuatan melawan hukum (PMH) dimana posita dan petitumnya meminta pembayaran kerugian secara materiil dan immateriil adalah:
MENGADILI:
- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk melaksanakan kewajibannya membayar secara tunai uang berupa kerugian Materiil kepada Penggugat sejumlah Rp-----------
- Menghukum Tergugat untuk melaksanakan kewajibannya membayar secara tunai uang berupa kerugian Immateriel kepada Penggugat sejumlah Rp------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp------------;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya
Salam
Tim AHP| ADVOKAT
No comments:
Post a Comment