Selasa 09 Juli 2019, 14:44 WIB
MA Lepaskan Terdakwa BLBI Syafruddin Temenggung
Adhi Indra Prasetya - detikNews
Terdakwa kasus
BLBI Syafruddin A Temenggung. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) melepaskan terdakwa kasus dugaan
korupsi terkait Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) Syafruddin Arsyad
Temenggung. Mantan Ketua BPPN itu sebelumnya dihukum 15 tahun penjara di
tingkat banding.
BDNI disebut hakim ditetapkan
sebagai Bank Beku Operasi (BBO) yang pengelolaannya dilakukan oleh Tim
Pemberesan yang ditunjuk BPPN dan didampingi oleh Group Head Bank
Restrukturisasi. BDNI pun dikategorikan sebagai bank yang melakukan pelanggaran
hukum atau transaksi yang tidak wajar yang menguntungkan Sjamsul Nursalim.
Akibat perbuatan itu, Syafruddin merugikan negara sebesar Rp 4,5 triliun terkait BLBI karena menguntungkan Sjamsul sebesar Rp 4,5 triliun.
Akibat perbuatan itu, Syafruddin merugikan negara sebesar Rp 4,5 triliun terkait BLBI karena menguntungkan Sjamsul sebesar Rp 4,5 triliun.
Tinjauan Ringkas
Terlepas dari jalannya proses peradilan
yang ada, dalam pemberitaan diatas MA memberikan putusan atas pengajuan Kasasi
dengan putusan Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan
hukum. Memaknai atas putusan tersebut artinya majelis hakim yang mengadili permohonan kasasi menilai bahwa terdakwa
terbukti melakukan perbuatan seperti yang didakwakan, tapi perbuatan itu bukan
termasuk tindak pidana.
Putusan Bebas,
dalam hal ini, Terdakwa dinyatakan bebas dari
tuntutan hukum. Dengan merujuk pada ketentuan di
Pasal 191 ayat (1) KUHAP putusan bebas terjadi bila Pengadilan berpendapat
bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang Pengadilan kesalahan terdakwa atas
perbuatan yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan karena tidak
terbukti adanya unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa;
Putusan Lepas, dalam hal
ini berdasarkan Pasal 191 ayat (2) KUHAP Pengadilan berpendapat bahwa perbuatan
yang didakwakan kepada Terdakwa terbukti, namun perbuatan tersebut, dalam
pandangan hakim, bukan merupakan suatu tindak pidana.
Putusan Pemidanaan,
dalam hal ini berarti Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah terbukti
melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, oleh karena itu Terdakwa
dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan ancaman pasal pidana yang didakwakan
kepada Terdakwa
https://news.detik.com/berita/d-4616936/ma-lepaskan-terdakwa-blbi-syafruddin-temenggung
Salam
AFH
No comments:
Post a Comment