Pengajuan
Perlawanan/Keberatan Atas Daftar Pembagian Hasil Pemberesan/Penjualan Harta
Pailit Oleh Debitor Pailit!!
Setiap
upaya hukum dalam proses kepalilitan dan PKPU selalu terbuka dan dapat diajukan
oleh pihak-pihak yang berkeberatan namun nyatanya tidak semua pihak yang
keberatan terhadap daftar pembagian hasil pemberesan/ penjualan harta pailit
dapat mengajukan keberatan.Pihak manakah itu?
Sekali
lagi penulis sampaikan selaku advokat yang acapkali membantu penangangan
perkara-perkara kepaiitan bahwa didalam lapangan untuk penanganan perkara
kepailitan tidak hanya berkutat dengan masalah waktu yang ketat namun juga
aspek prosedural sangat penting. Beda sedikit maka upaya hukum yang diajukan
dapat ditolak oleh majaelis Hakim.
Kali
ini upaya hukum dilakukan oleh debitor pailit dalam hal Pengajuan
Perlawanan/Keberatan Atas Daftar Pembagian Hasil Pemberesan/Penjualan Harta
Pailit, apakah debitor pailit berwenang untuk mengajukan upaya hukum atas
perkara aquo?
Untuk
menjawab pertanyaan tersebut dapat bersama-sama merujuk pada ketentuan pasal
192 ayat 1,ayat 2 dan ayat 3, pasal 193 ayat 1 dan pasal 196 ayat 1 UU
Kepailitan dan PKPU maka dapat disimpulkan bahwa UU Kepailitan dan PKPU hanya
menyebutkan keberatan/perlawanan hanya dapat diajukan oleh kreditor atau
kurator sehingga dengan kata lain debitor pailit tidak memiliki kewenangan /
kedudukan hukum sebagai pelawan
Salam
Aslam
Hasan
No comments:
Post a Comment