Thursday, 4 October 2018

Pertanggung Jawaban Perdata Pemegang Saham Atas Kerugian Perseroan.

Pertanggung Jawaban Perdata Pemegang Saham Atas Kerugian Perseroan.
 
Pembahasan mengenai pertanggungjawaban cukup luas apalagi bila berkenaan dengan konteks hukum hukum perseroan. Seorang pemegang saham yang mendirikan sebuah perseroan yang kemudian mengadakan perjanjian kepada kreditor dalam bentuk perjanjian utang piutang dimana dalam kemudian hari bisnis usaha merosot sehingga hasil pinjaman tidak dapat dikembalikan / dipenuhi oleh perseroan baik pokok maupun bunganya maka pihak kreditor tidak dapat dengan serta merta mengejar pertanggungjawaban secara pribadi dari pemegang saham atas pengembalian utangnya kepada kreditor tersebut.
 
Yang harus dipahami oleh kreditor adalah bahwa pemegang saham tidak bertanggungjawab secara pribadi atas setiap perjanjian yang dibuat atas nama perseroan dan tidak dapat bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi saham yang dimilikinya.
 
Bilamana kreditor hendak tetap mengejar pertanggungjawaban dari pemegang saham atas pengembalian utang perusahaannya maka kreditor hanya akan mendapat porsi tidak melebihi modal yang disetor oleh pemegang saham kedalam perseroan.
 
Sekali lagi dapat disimpulkan bahwa Pemegang saham hanya bertanggung jawab sebesar setoran modalnya kedalam perusahaannya dan tidak meliputi harta kekayaan pribadinya kecuali ada kondisi-kondisi tertentu yang memiliki pembuktian kuat serta menentukan untuk dapat kreditor mengejar harta pribadi dari pemegang saham tersebut maka tidak tertutup kemungkinan pertanggungjawaban terbatas dapat hapus.

Salam
Aslam Hasan

No comments:

Post a Comment