Pembaharuan PKWT!!
Pengusaha yang mempekerjakan karyawannya dengan status PKWT maka perlu sesekali mencermati kembali/ mereview kembali apakah ketentuan-ketentuan mengenai PKWT secara umum bagi karyawan yang dipekerjakannya itu masih relevan atau tidak. Kalau memang masih relevan ya diteruskan kalau tidak ya harus fair PKWT berubah menjadi PKWTT.
Mengenai PKWT sekali lagi kita urai kembali bahwa PKWT hanya diperuntukkan untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya hanya akan selesai dalam periode tertentu. Oleh karenanya PKWT bagi pekerja tidak dapat diaplikasikan/ diadakan untuk jenis dan sifat pekerjaan yang tetap.
Untuk PKWT dapat diperpanjang atau diperbaharui. Khusus untuk pembaharuan PKWT maka hanya dapat dilakukan setelah melebihi masa tenggang selama 30 hari sejak berakhirnya PKWTT yang lama untuk kemudian diperbaharui paling lama 2 tahun.
Apabila pembaharuan PKWT tidak mengindahkan ketentuan sebagaimana dijelaskan diatas maka konsekuensinya adalah PKWT berubah menjadi PKWTT.
Salam kerja
Aslam Hasan
No comments:
Post a Comment