Showing posts with label tenaga kerja. Show all posts
Showing posts with label tenaga kerja. Show all posts

Tuesday, 21 April 2020

Dapatkah Hubungan Antara Pemberi Kerja dan Pekerja Harmonis Kembali Setelah Selesai Berselisih di Pengadilan Hubungan Industrial?? (Realita Yang Dipaksakan) 

Dapatkah Hubungan Antara Pemberi Kerja dan Pekerja Harmonis Kembali Setelah Selesai Berselisih di Pengadilan Hubungan Industrial?? (Realita Yang Dipaksakan) 


Suatu perselisihan hubungan industrial antara pekerja dengan pemberi kerja dimana pekerja di PHK dan kemudian pihak pekerja mengajukan penyelesaian perselisihan hubungan industrial ke Pengadilan Hubungan Industrial dengan dalih “Pemutusan hubungan kerja batal demi hukum” dengan berdasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (1) dan 170 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, 

yang konsekuensi hukumnya adalah kembali masuk bekerja seperti sedia kala maka, sudah dapat dipastikan bila permintaan pekerja dikabulkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial, hubungan kerja yang ada kedepannya akan tetap menimbulkan konflik ketenagakerjaan yang berkepanjangan yang pada akhirnya akan merugikan para pihak sehingga, jalan keluar yang terbaik dan bermanfaat bagi kedua belah pihak adalah ‘PUTUS’ hubungan kerja antara Pekerja dengan Pemberi Kerja. 

Merujuk pada Penjelasan Umum Alinea III Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, maka penyelesaian yang adil dalam suatu perselisihan PHK adalah, Majelis Hakim pemeriksa perkara menyatakan ‘PUTUS’ hubungan kerja antara Pekerja dengan Pemberi Kerja terhitung sejak putusan diucapkan.

AHP |ADVOKAT
HP:081905057198


PHK Yang Dikualifikasi Sebagai Mengundurkan Diri.

PHK Yang Dikualifikasi Sebagai Mengundurkan Diri.

Seorang pekerja yang dikualifikasi mengundurkan diri oleh pemberi kerja  yakni harus terdapat dua syarat minimum yang sifatnya imperatif serta kumulatif untuk dapat diputus hubungan kerjanya (PHK) karena dikualifikasi sebagai “mengundurkan diri”, yakni:
- Pekerja mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah;
- Pengusaha tidak melarang pekerja bersangkutan untuk masuk bekerja; dan
- Telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis.

AHP|ADVOKAT
Hp/WA wwe: 081905057198

Wednesday, 24 October 2018

Sekilas Mengenai Status Pekerja Harian Lepas


Sekilas Mengenai Status Pekerja Harian Lepas,

Pekerja harian lepas merupakan status pekerja  untuk jenis pekerjaan-pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta upah didasarkan pada kehadiran. Dalam hal ini dapat dipahami bahwa pekerja harian lepas merupakan status bagi pekerja yang bekerja secara harian dalam suatu periode waktu tertentu dimana pembayaran upahnya diberikan berdasarkan kehadiran. Oleh karena jenis pekerjaannya dilakukan hanya dalam periode tertentu saja maka jumlah hari kerjanya juga tidak melebih dari 21 hari dalam 1 bulan,

Kewajiban bagi pengusaha yang mempekerjakan pekerja dengan status harian lepas harus tetap memperhatikan aturan-aturan yang ada dan berlaku bagi pekerja dengan status PKWT dimana  pihak pengusaha wajib membuat perjanjian kerja harian lepas secara tertulis dengan para pekerja/buruh dalam bahasa Indonesia dan huruf latin serta mencatatkan Daftar pekerja/buruh tersebut kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak mempekerjakan pekerja/buruh tersebut. Perlu diingat bahwa yang dicatatkan adalah daftar pekerja/buruh. Segala bentuk tindakan yang tidak memenuhi ketentuan yang ada dibidang ketenagakerjaan berkenaan dengan perjanjian kerja, waktu kerja dan ketentuan-ketentuan umum dari pekerja harian lepas maka status dari pekerja harian lepas berubah menjadi PKWTT sejak adanya hubungan kerja.

Salam
AFH

Tuesday, 2 October 2018

PHK Dan Aturannya!


PHK Dan Aturannya!
PHK dan aturannya suatu judul yang penulis angkat hari ini berkenaan dengan proses bantuan hukum yang penulis tangani saat dalam mewakili salah satu klien di Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Selatan.
Proses punya proses ternyata perselisihan yang ada sudah berujung untuk tidak memungkinkan lagi suatu keharmonisan dalam hubungan pemberi kerja-penerima kerja dapat berlangsung, upaya mediasi tidak menemui jalan terang sehingga proses berlangsung ke tahapan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Satu yang penulis angkat dan dapat menjadi kajian bersama bahwa dalam proses PHK ada beberapa aturan yang seyogyanya dipahami bersama dengan tetap merujuk kepada ketentuan pasal 151 dan 152 serta 153 UU No 13 Tahun 2013.
Dalam suatu hubungan kerja seyogyanya para pihak tetap berupaya mengusahakan agar tidak terjadi adanya PHK, kalaupun keharmonisan sudah memang tidak dapat lagi diteruskan maka penetapan PHK hanya dapat diperoleh melalui penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Konsekuensi lebih lanjut bagi pihak pemberi kerja (dalam hal terjadinya PHK) adalah pemberi kerja wajib membayar uang kompensasi PHK berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang besarnya masing-masing tetap merujuk pada ketentuan UU Ketenagakerjaan.
Dalam hal proses perkara sampai dengan tahapan akhir maka bagi pihak yang dikalahkan wajib membayar biaya perkara.
Salam Damai
AFH

 

Monday, 1 October 2018

Pembaharuan PKWT

Pembaharuan PKWT!!
 
Pengusaha yang mempekerjakan karyawannya dengan status PKWT maka perlu sesekali mencermati kembali/ mereview kembali apakah ketentuan-ketentuan mengenai PKWT secara umum bagi karyawan yang dipekerjakannya itu masih relevan atau tidak. Kalau memang masih relevan ya diteruskan kalau tidak ya harus fair PKWT berubah menjadi PKWTT.
 
Mengenai PKWT sekali lagi kita urai kembali bahwa PKWT hanya diperuntukkan untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya hanya akan selesai dalam periode tertentu. Oleh karenanya PKWT bagi pekerja tidak dapat diaplikasikan/ diadakan untuk jenis dan sifat pekerjaan yang tetap.
Untuk PKWT dapat diperpanjang atau diperbaharui. Khusus untuk pembaharuan PKWT maka hanya dapat dilakukan setelah melebihi masa tenggang selama 30 hari sejak berakhirnya PKWTT yang lama untuk kemudian diperbaharui paling lama 2 tahun.
 
Apabila pembaharuan PKWT tidak mengindahkan ketentuan sebagaimana dijelaskan diatas maka konsekuensinya adalah PKWT berubah menjadi PKWTT.
 
Salam kerja
Aslam Hasan