Showing posts with label PKWT. Show all posts
Showing posts with label PKWT. Show all posts

Tuesday, 21 April 2020

Dapatkah Hubungan Antara Pemberi Kerja dan Pekerja Harmonis Kembali Setelah Selesai Berselisih di Pengadilan Hubungan Industrial?? (Realita Yang Dipaksakan) 

Dapatkah Hubungan Antara Pemberi Kerja dan Pekerja Harmonis Kembali Setelah Selesai Berselisih di Pengadilan Hubungan Industrial?? (Realita Yang Dipaksakan) 


Suatu perselisihan hubungan industrial antara pekerja dengan pemberi kerja dimana pekerja di PHK dan kemudian pihak pekerja mengajukan penyelesaian perselisihan hubungan industrial ke Pengadilan Hubungan Industrial dengan dalih “Pemutusan hubungan kerja batal demi hukum” dengan berdasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (1) dan 170 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, 

yang konsekuensi hukumnya adalah kembali masuk bekerja seperti sedia kala maka, sudah dapat dipastikan bila permintaan pekerja dikabulkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial, hubungan kerja yang ada kedepannya akan tetap menimbulkan konflik ketenagakerjaan yang berkepanjangan yang pada akhirnya akan merugikan para pihak sehingga, jalan keluar yang terbaik dan bermanfaat bagi kedua belah pihak adalah ‘PUTUS’ hubungan kerja antara Pekerja dengan Pemberi Kerja. 

Merujuk pada Penjelasan Umum Alinea III Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, maka penyelesaian yang adil dalam suatu perselisihan PHK adalah, Majelis Hakim pemeriksa perkara menyatakan ‘PUTUS’ hubungan kerja antara Pekerja dengan Pemberi Kerja terhitung sejak putusan diucapkan.

AHP |ADVOKAT
HP:081905057198


PHK Yang Dikualifikasi Sebagai Mengundurkan Diri.

PHK Yang Dikualifikasi Sebagai Mengundurkan Diri.

Seorang pekerja yang dikualifikasi mengundurkan diri oleh pemberi kerja  yakni harus terdapat dua syarat minimum yang sifatnya imperatif serta kumulatif untuk dapat diputus hubungan kerjanya (PHK) karena dikualifikasi sebagai “mengundurkan diri”, yakni:
- Pekerja mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah;
- Pengusaha tidak melarang pekerja bersangkutan untuk masuk bekerja; dan
- Telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis.

AHP|ADVOKAT
Hp/WA wwe: 081905057198

Wednesday, 24 October 2018

Sekilas Mengenai Status Pekerja Harian Lepas


Sekilas Mengenai Status Pekerja Harian Lepas,

Pekerja harian lepas merupakan status pekerja  untuk jenis pekerjaan-pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta upah didasarkan pada kehadiran. Dalam hal ini dapat dipahami bahwa pekerja harian lepas merupakan status bagi pekerja yang bekerja secara harian dalam suatu periode waktu tertentu dimana pembayaran upahnya diberikan berdasarkan kehadiran. Oleh karena jenis pekerjaannya dilakukan hanya dalam periode tertentu saja maka jumlah hari kerjanya juga tidak melebih dari 21 hari dalam 1 bulan,

Kewajiban bagi pengusaha yang mempekerjakan pekerja dengan status harian lepas harus tetap memperhatikan aturan-aturan yang ada dan berlaku bagi pekerja dengan status PKWT dimana  pihak pengusaha wajib membuat perjanjian kerja harian lepas secara tertulis dengan para pekerja/buruh dalam bahasa Indonesia dan huruf latin serta mencatatkan Daftar pekerja/buruh tersebut kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak mempekerjakan pekerja/buruh tersebut. Perlu diingat bahwa yang dicatatkan adalah daftar pekerja/buruh. Segala bentuk tindakan yang tidak memenuhi ketentuan yang ada dibidang ketenagakerjaan berkenaan dengan perjanjian kerja, waktu kerja dan ketentuan-ketentuan umum dari pekerja harian lepas maka status dari pekerja harian lepas berubah menjadi PKWTT sejak adanya hubungan kerja.

Salam
AFH

Tuesday, 23 October 2018

Hukum Ketenagakerjaan–In House Training- Tempat Masing-Masing


Hukum Ketenagakerjaan–In House Training- Tempat Masing-Masing

Tujuan
Pelatihan ini mempuyai tujuan sebagai berikut :

  1. Memahami dan Menguasai peraturan hukum ketenagakerjaan dan implementasinya (prakteknya) dalam aspek hubungan kerja.
  2. Mendapatkan manfaat dan pengetahuan luas dalam hukum tenaga kerja Indonesia.
  3. Membahas kasus-kasus hukum yang terkait dengan hukum ketenagakerjaan.

MATERI TRAINING KETENAGAKERJAAN


  1. Overview Hukum Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003)
  2. Hubungan Kerja
    1. PKWT dan PKWTT (Bentuk, perjanjian, persyaratan, akibat hukum)
    2. Outsourcing (Bentuk, perjanjian, persyaratan, akibat hukum)
  3. Peraturan Perusahaan (PP)
  4. Peraturan Kerja Bersama (PKB)
  5. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial berdasarkan UU No. 2 Tahun 2004

    1. Bipartit, Mediasi, Konsiliasi dan Arbitrase
    2. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dengan Pengadilan  Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Kasasi
    3. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) 

MATERI
Pembahasan materi dilakukan oleh pakar yang berpengalaman dibidangnya dari latar belakang praktisi Advokat dan akademisi yang disajikan secara jelas, bertahap sesuai perkembangan praktek yang ada dilapangan. Adapun materi yang ditawarkan sebagai berikut :

Hubungi:

Hasan
HP / WA: 081905057198
Email:a.f.hasanlawoffice@gmail.com
Blog:hukumacara1.blogspot.com

Monday, 1 October 2018

Pembaharuan PKWT

Pembaharuan PKWT!!
 
Pengusaha yang mempekerjakan karyawannya dengan status PKWT maka perlu sesekali mencermati kembali/ mereview kembali apakah ketentuan-ketentuan mengenai PKWT secara umum bagi karyawan yang dipekerjakannya itu masih relevan atau tidak. Kalau memang masih relevan ya diteruskan kalau tidak ya harus fair PKWT berubah menjadi PKWTT.
 
Mengenai PKWT sekali lagi kita urai kembali bahwa PKWT hanya diperuntukkan untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya hanya akan selesai dalam periode tertentu. Oleh karenanya PKWT bagi pekerja tidak dapat diaplikasikan/ diadakan untuk jenis dan sifat pekerjaan yang tetap.
Untuk PKWT dapat diperpanjang atau diperbaharui. Khusus untuk pembaharuan PKWT maka hanya dapat dilakukan setelah melebihi masa tenggang selama 30 hari sejak berakhirnya PKWTT yang lama untuk kemudian diperbaharui paling lama 2 tahun.
 
Apabila pembaharuan PKWT tidak mengindahkan ketentuan sebagaimana dijelaskan diatas maka konsekuensinya adalah PKWT berubah menjadi PKWTT.
 
Salam kerja
Aslam Hasan

Monday, 24 September 2018

Bisakah PKWTT Turun Derajat Menjadi PKWT??


Bisakah PKWTT Turun Derajat Menjadi PKWT??
Suatu fenomena yang jarang terjadi terhadap pekerja dengan status karyawan tetap bila dihadapkan dengan sebuah kenyataan dimana pihak pengusaha memaksa untuk menandatangani kontrak kerja dimana kontrak tersebut merupakan PKWTT. Lalu bagaimanakah konsekuensi hukumnya bagi para pihak??
Dalam keadaan yang seperti ini jelas pihak pengusaha tidak mengindahkan ketentuan didalam pasal 1266 KUHPerdata disamping itu pihak pekerja dapat tetap meminta kepada pihak pengusaha untuk tetap mempekerjakannya kembali dengan status sebagai karyawan tetap. Bagaimanakah bila pihak pengusaha tetap menolak??
Bila penolakan terjadi maka sudah dapat dipastikan hubungan kerja jika terus dilanjutkan tidak akan harmonis lagi maka konsekuensi lebih lanjutnya adalah kondisi PHK yang tidak dapat terelakkan.
Dalam kondisi PHK ini maka hak kompensasi bagi pekerja adalah tetap 2 kali uang pesangon, hak Uang penghargaan masa kerja dan hak uang penggantian hak sebagaimana yang diatur didalam pasal 156 ayat 2,3 dan 4
 
Salam
Aslam Hasan