Bisakah
PKWTT Turun Derajat Menjadi PKWT??
Suatu
fenomena yang jarang terjadi terhadap pekerja dengan status karyawan tetap bila
dihadapkan dengan sebuah kenyataan dimana pihak pengusaha memaksa untuk
menandatangani kontrak kerja dimana kontrak tersebut merupakan PKWTT. Lalu
bagaimanakah konsekuensi hukumnya bagi para pihak??
Dalam
keadaan yang seperti ini jelas pihak pengusaha tidak mengindahkan ketentuan
didalam pasal 1266 KUHPerdata disamping itu pihak pekerja dapat tetap meminta
kepada pihak pengusaha untuk tetap mempekerjakannya kembali dengan status
sebagai karyawan tetap. Bagaimanakah bila pihak pengusaha tetap menolak??
Bila
penolakan terjadi maka sudah dapat dipastikan hubungan kerja jika terus
dilanjutkan tidak akan harmonis lagi maka konsekuensi lebih lanjutnya adalah
kondisi PHK yang tidak dapat terelakkan.
Dalam
kondisi PHK ini maka hak kompensasi bagi pekerja adalah tetap 2 kali uang
pesangon, hak Uang penghargaan masa kerja dan hak uang penggantian hak sebagaimana
yang diatur didalam pasal 156 ayat 2,3 dan 4
Salam
Aslam
Hasan