Showing posts with label gaji. Show all posts
Showing posts with label gaji. Show all posts

Monday, 24 September 2018

Bisakah PKWTT Turun Derajat Menjadi PKWT??


Bisakah PKWTT Turun Derajat Menjadi PKWT??
Suatu fenomena yang jarang terjadi terhadap pekerja dengan status karyawan tetap bila dihadapkan dengan sebuah kenyataan dimana pihak pengusaha memaksa untuk menandatangani kontrak kerja dimana kontrak tersebut merupakan PKWTT. Lalu bagaimanakah konsekuensi hukumnya bagi para pihak??
Dalam keadaan yang seperti ini jelas pihak pengusaha tidak mengindahkan ketentuan didalam pasal 1266 KUHPerdata disamping itu pihak pekerja dapat tetap meminta kepada pihak pengusaha untuk tetap mempekerjakannya kembali dengan status sebagai karyawan tetap. Bagaimanakah bila pihak pengusaha tetap menolak??
Bila penolakan terjadi maka sudah dapat dipastikan hubungan kerja jika terus dilanjutkan tidak akan harmonis lagi maka konsekuensi lebih lanjutnya adalah kondisi PHK yang tidak dapat terelakkan.
Dalam kondisi PHK ini maka hak kompensasi bagi pekerja adalah tetap 2 kali uang pesangon, hak Uang penghargaan masa kerja dan hak uang penggantian hak sebagaimana yang diatur didalam pasal 156 ayat 2,3 dan 4
 
Salam
Aslam Hasan

Monday, 3 September 2018

PERJANJIAN KERJA SECARA LISAN DALAM PRAKTEK SAAT INI!!


PERJANJIAN KERJA SECARA LISAN DALAM PRAKTEK SAAT INI!!


Sudah cukup jamak dan diketahui bersama bahwa perjanjian kerja umumnya dibuat dan disusun secara tertulis, tetapi kadang-kadang dan ini memang ditemui oleh penulis sendiri bahwa masih ada juga perjanjian kerja yang disampaikan secara lisan. Kalau sudah begini bagaimana solusinya yang terbaik bagi kedua belah pihak (Pengusaha dan Karyawan)??
 

Bila ditelisik lebih dalam ternyata di dalam Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan (UUKK) membolehkan adanya suatu bentuk perjanjian kerja dalam bentuk lisan dan  tentunya sepanjang hal tersebut juga wajib dibuatkan / disertakan surat pengangkatan bagi pekerja bersangkutan yang berisi antara lain :

  1. Nama dan alamat pekerja;
  2. Tanggal mulai bekerja;
  3. Jenis pekerjaan dan;
  4. Besarnya upah (Pasal 63 UUKK)

Sedangkan untuk pekerjaan-pekerjaan yang dapat diselesaikan dalam waktu tertentu dan pengusaha bermaksud mempekerjakan karyawan untuk waktu tertentu (PKWT), maka perjanjian kerjanya tentu saja tidak boleh dibuat secara lisan. Apabila perjanjian kerja  dibuat secara lisan maka perjanjian kerja  tersebut berubah menjadi perjanjian kerja  waktu tidak tertentu (PKWTT) dan pekerja tersebut menjadi pekerja permanen di perusahaan tersebut

Salam

Aslam Hasan