Showing posts with label pekerja harian lepas. Show all posts
Showing posts with label pekerja harian lepas. Show all posts

Tuesday, 21 April 2020

Dapatkah Hubungan Antara Pemberi Kerja dan Pekerja Harmonis Kembali Setelah Selesai Berselisih di Pengadilan Hubungan Industrial?? (Realita Yang Dipaksakan) 

Dapatkah Hubungan Antara Pemberi Kerja dan Pekerja Harmonis Kembali Setelah Selesai Berselisih di Pengadilan Hubungan Industrial?? (Realita Yang Dipaksakan) 


Suatu perselisihan hubungan industrial antara pekerja dengan pemberi kerja dimana pekerja di PHK dan kemudian pihak pekerja mengajukan penyelesaian perselisihan hubungan industrial ke Pengadilan Hubungan Industrial dengan dalih “Pemutusan hubungan kerja batal demi hukum” dengan berdasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (1) dan 170 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, 

yang konsekuensi hukumnya adalah kembali masuk bekerja seperti sedia kala maka, sudah dapat dipastikan bila permintaan pekerja dikabulkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial, hubungan kerja yang ada kedepannya akan tetap menimbulkan konflik ketenagakerjaan yang berkepanjangan yang pada akhirnya akan merugikan para pihak sehingga, jalan keluar yang terbaik dan bermanfaat bagi kedua belah pihak adalah ‘PUTUS’ hubungan kerja antara Pekerja dengan Pemberi Kerja. 

Merujuk pada Penjelasan Umum Alinea III Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, maka penyelesaian yang adil dalam suatu perselisihan PHK adalah, Majelis Hakim pemeriksa perkara menyatakan ‘PUTUS’ hubungan kerja antara Pekerja dengan Pemberi Kerja terhitung sejak putusan diucapkan.

AHP |ADVOKAT
HP:081905057198


PHK Yang Dikualifikasi Sebagai Mengundurkan Diri.

PHK Yang Dikualifikasi Sebagai Mengundurkan Diri.

Seorang pekerja yang dikualifikasi mengundurkan diri oleh pemberi kerja  yakni harus terdapat dua syarat minimum yang sifatnya imperatif serta kumulatif untuk dapat diputus hubungan kerjanya (PHK) karena dikualifikasi sebagai “mengundurkan diri”, yakni:
- Pekerja mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah;
- Pengusaha tidak melarang pekerja bersangkutan untuk masuk bekerja; dan
- Telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis.

AHP|ADVOKAT
Hp/WA wwe: 081905057198

Wednesday, 24 October 2018

Sekilas Mengenai Status Pekerja Harian Lepas


Sekilas Mengenai Status Pekerja Harian Lepas,

Pekerja harian lepas merupakan status pekerja  untuk jenis pekerjaan-pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta upah didasarkan pada kehadiran. Dalam hal ini dapat dipahami bahwa pekerja harian lepas merupakan status bagi pekerja yang bekerja secara harian dalam suatu periode waktu tertentu dimana pembayaran upahnya diberikan berdasarkan kehadiran. Oleh karena jenis pekerjaannya dilakukan hanya dalam periode tertentu saja maka jumlah hari kerjanya juga tidak melebih dari 21 hari dalam 1 bulan,

Kewajiban bagi pengusaha yang mempekerjakan pekerja dengan status harian lepas harus tetap memperhatikan aturan-aturan yang ada dan berlaku bagi pekerja dengan status PKWT dimana  pihak pengusaha wajib membuat perjanjian kerja harian lepas secara tertulis dengan para pekerja/buruh dalam bahasa Indonesia dan huruf latin serta mencatatkan Daftar pekerja/buruh tersebut kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak mempekerjakan pekerja/buruh tersebut. Perlu diingat bahwa yang dicatatkan adalah daftar pekerja/buruh. Segala bentuk tindakan yang tidak memenuhi ketentuan yang ada dibidang ketenagakerjaan berkenaan dengan perjanjian kerja, waktu kerja dan ketentuan-ketentuan umum dari pekerja harian lepas maka status dari pekerja harian lepas berubah menjadi PKWTT sejak adanya hubungan kerja.

Salam
AFH