Sekilas Mengenai
Status Pekerja Harian Lepas,
Pekerja harian
lepas merupakan status pekerja untuk
jenis pekerjaan-pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume
pekerjaan serta upah didasarkan pada kehadiran. Dalam hal ini dapat dipahami
bahwa pekerja harian lepas merupakan status bagi pekerja yang bekerja secara
harian dalam suatu periode waktu tertentu dimana pembayaran upahnya diberikan
berdasarkan kehadiran. Oleh karena jenis pekerjaannya dilakukan hanya dalam
periode tertentu saja maka jumlah hari kerjanya juga tidak melebih dari 21 hari
dalam 1 bulan,
Kewajiban bagi
pengusaha yang mempekerjakan pekerja dengan status harian lepas harus tetap
memperhatikan aturan-aturan yang ada dan berlaku bagi pekerja dengan status
PKWT dimana pihak pengusaha wajib membuat
perjanjian kerja harian lepas secara tertulis dengan para pekerja/buruh dalam
bahasa Indonesia dan huruf latin serta mencatatkan Daftar pekerja/buruh tersebut
kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak mempekerjakan pekerja/buruh
tersebut. Perlu diingat bahwa yang dicatatkan adalah daftar pekerja/buruh.
Segala bentuk tindakan yang tidak memenuhi ketentuan yang ada dibidang
ketenagakerjaan berkenaan dengan perjanjian kerja, waktu kerja dan
ketentuan-ketentuan umum dari pekerja harian lepas maka status dari pekerja
harian lepas berubah menjadi PKWTT sejak adanya hubungan kerja.
Salam
AFH