PHK Yang Dikualifikasi Sebagai Mengundurkan Diri.
Seorang pekerja yang dikualifikasi mengundurkan diri oleh pemberi kerja yakni harus terdapat dua syarat minimum yang sifatnya imperatif serta kumulatif untuk dapat diputus hubungan kerjanya (PHK) karena dikualifikasi sebagai “mengundurkan diri”, yakni:
- Pekerja mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah;
- Pengusaha tidak melarang pekerja bersangkutan untuk masuk bekerja; dan
- Telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis.
AHP|ADVOKAT
Hp/WA wwe: 081905057198
No comments:
Post a Comment