Friday, 31 January 2020

Bagi Pelaku Usaha Yang Mau Mendirikan PT Wajib Memahami Karateristik PT Secara Benar!!



Bagi Pelaku Usaha Yang Mau Mendirikan PT Wajib Memahami Karateristik PT Secara Benar!!

Bagi pelaku usaha yang berminat mendirikan sebuah PT maka wajib memahami karakteristik sebuah PT agar kegiatan usaha yang dibentuknya dapat berjalan secara sah dan aman.

Bentuk dan Jenis/Macam PT
Bentuk PT banyak macam dan jenisnya yang tentunya wajib dipahami oleh para pelaku usaha. Bagi para pelaku usaha yang ingin mengembangkan perusahaannya menjadi PT. Berikut ini sekilas penjelasan terkait macam-macam PT.

1. PT Tertutup
Saham pada Perseroan Terbatas tertutup ini hanya bisa dimiliki oleh orang-orang tertentu saja dan pemegang saham perusahaannya tidak menjual untuk masyarakat secara umum.

2. PT Terbuka
Kebalikan dari PT Tertutup, untuk perusahaan ini sahamnya terbuka dimiliki atau dibeli masyarakat umum.

3. PT Domestik
Perseroan Terbatas ini didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di dalam negeri (lokal) dan mematuhi segala peraturan yang berlaku di Republik Indonesia.

5. PT Asing
Domisli dari Perusahaan ini berada di luar negeri, yang tentunya mematuhi segala peraturan di negara bersangkutan.

Ciri-Ciri Perseroan Terbatas

Tujuan utama dari pendirian sebuah PT adalah untuk mendatangkan keuntungan (profit oriented). Untuk Modal perusahaan terkumpul dari saham-saham.. Perusahaan ini dipimpin oleh minimal seorang Direksi dan mempunyai Komisaris yang berfungsi sebagai penasehat dan pengawas. Kekuasaan tertinggi pada perusahaan ini berada pada Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS.

Karakteristik Perseroan Terbatas

Bagi para pelaku usaha yang ingin mendirikan PT perlu untuk mengenal apa saja karakteristik dari Perseroan Terbatas!

1. Perusahaan didirikan oleh dua orang atau lebih
Ketentuan tersebut tertera pada Pasal 7 Ayat 1 UUPT (Undang-Undang Perseroan Terbatas). Dan setiap pendirinya diwajibkan untuk mengambil bagian saham dalam jumlah tertentu.
Sedangkan Pasal 7 Ayat 7 UUPT menjelaskan kalau ketentuan di atas tidak diberlakukan untuk PT yang keseluruhan sahamnya dikuasai oleh Negara atau BUMN, Lembaga Kliring dan Penjaminan, PT yang mengelola Bursa Efek, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian serta lembaga lain yang sudah diatur pada Undang-Undang mengenai Pasar Modal.

2. PT didirikan dengan dasar perjanjian tertulis yang tertuang pada Akta Notaris
Sebuah PT tidak sah bila didirikan atas dasar lisan semata. Jadi pendiriannya harus melalui Notaris (akta otentik). Pasal 7 Ayat 1 UUPT dengan tegas menjelaskan, kalau perjanjian pembuatan Perseroan Terbatas wajib tertuang di dalam akta otentik, yang dibuat di hadapan Notaris dan akta tersebut tertulis dengan Bahasa Indonesia.

3. Penentuan Modal Dasar, Modal Ditempatkan, Modal Disetor
Modal pada Perseroan Terbatas terdiri atas tiga macam, yakni Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan juga Modal Disetor. Modal Dasar merupakan akumulasi keseluruhan nilai nominal dari saham yang diterbitkan oleh Perseroan Terbatas. Modal Ditempatkan merupakan saham atau modal yang sudah diambil oleh pemegang saham atau pendiri perusahaan untuk dilunasi. Sedangkan Modal Disetor merupakan saham yang sudah dilunasi dan sudah dibukukan di dalam kas Perseroan Terbatas.

4.Adanya Pemisahan Harta Kekayaan Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas mempunyai harta kekayaannya sendiri yang dipisahkan dengan kekayaan pengurusnya. Jadi dengan ketentuan tersebut, maka pemegang saham tidak dibebani tanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh PT. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi Dewan Komisaris dan Direksi.

5. Tanggung Jawab Terbatas Bagi Dewan Komisaris, Direksi dan Pemegang Saham
Direksi mempunyai kewenangan untuk berperan sebagai pengurus dan mewakili PT didalam dan diluar PT. Berbagai hal mengenai kepengurusan Perseroan Terbatas merupakan wewenang dari anggota Direksi. Dewan Komisaris memiliki wewenang untuk melakukan fungsi menasehati dan pengawasan atas pengurusan yang dilakukan oleh Direksi.

Anggota Direksi tidak bisa dimintai tanggung jawab secara pribadi akibat tindakan yang dilakukannya sebagai anggota Direksi dengan catatan segala tindakannya itu atas dasar demi kepentingan perusahaan / tidak ada benturan kepentingan, beritikad baik dan jujur dalam pengurusan PT dan dapat membuktikan bahwa kerugian yang dialami oleh perseroan bukan karena kelalaian dan kesalahannya. Itulah kenapa Direksi tidak bisa dimintai tanggung jawab secara pribadi, kalau perusahaan mengalami kerugian. Tanggung jawab terbatas tersebut juga diterapkan bagi Dewan Komisaris dan Pemegang Saham.

 Salam
Aslam Hasan
HP/WA: 081905057198
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com
 
 

No comments:

Post a Comment