Showing posts with label PT. Show all posts
Showing posts with label PT. Show all posts

Wednesday, 19 May 2021

Tanggung Jawab Pendiri dan Pengurus Perseroan Dalam Hal Perseroan Belum Berbadan Hukum

Tanggung Jawab Pendiri dan Pengurus Perseroan Dalam Hal Perseroan Belum Berbadan Hukum

Pendiri dan pengurus perseroan dengan perseroan yang didirikan merupakan subyek hukum yang terpisah sepanjang perseroan yang didirikan sudah sah berbadan hukum. Apabila perseroan yang didirikan belum sah berbadan hukum dan pendiri dan pengurus perseroan melakukan perbuatan hukum atas nama perseroan dengan pihak ketiga maka pendiri dan pengurus perseroan semuanya bertanggung jawab secara tanggung renteng atas perbuatan hukum tersebut.

Lebih lanjut dalam UU PT dinyatakan bahwa Perbuatan hukum yang dilakukan pendiri untuk kepentingan Perseroan yang belum didirikan, mengikat Perseroan setelah Perseroan menjadi badan hukum apabila RUPS pertama Perseroan secara tegas menyatakan menerima atau mengambil alih semua hak dan kewajiban yang timbul dari perbuatan hukum yang dilakukan oleh calon pendiri atau kuasanya.

Dengan demikian pendiri yang melakukan perbuatan hukum tersebut akan tetap bertanggung jawab secara pribadi atas segala akibat yang timbul sepanjang belum ada penegasan RUPS Perseroan yang secara tegas menyatakan menerima atau mengambil alih semua hak dan kewajiban yang timbul dari perbuatan hukum yang dilakukan

Salam

Tim AHP|ADVOKAT

Tuesday, 18 May 2021

PEMERIKSAAN PERSEROAN TERBATAS

PEMERIKSAAN PERSEROAN TERBATAS

Pemeriksaan terhadap perseroan terbatas dapat dilakukan dalam hal ada dugaan perbuatan melawan hukum yang merugikan pemegang saham ataup pihak ketiga; atau anggota Direksi atau Dewan Komisaris diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Perseroan atau pemegang saham atau pihak ketiga.

Masih merujuk kepada ketentuan didalam UU PT No 40 Tahun 2007, bahwa Pemeriksaan dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis beserta alasannya ke pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan, lebih lanjut bahwa Permohonan pemeriksaan ini sifatnya limitatif hanya terbatas dapat diajukan oleh:

a. 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara;

b. pihak lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar Perseroan atau perjanjian dengan Perseroan diberi wewenang untuk mengajukan permohonan pemeriksaan; atau

c. Kejaksaan untuk kepentingan umum.

Salam

Konsultasikan Permasalahan Hukum Anda Bersama AHP|ADVOKAT untuk memenuhi kebutuhan pemeriksaan perseroan terbatas maupun berkonsultasi dengan tim AHP |ADVOKAT. 

AHP|ADVOKAT telah beroperasi sejak Januari 2013. AHP|ADVOKAT sendiri merupakan konsultan hukum berpengalaman yang diisi oleh tenaga ahli di bidangnya.

Untuk berkonsultasi Anda bisa mengunjungi kantornya yang ada di GD Masindo.Jl. Mampang Prapatan Raya No.73A Jakarta Selatan. Anda juga bisa menghubungi nomor Whatsapp 081905057198. AHP|ADVOKAT telah menangani kebutuhan legal berbagai jenis perusahaan dan perorangan.

Pemberhentian Direksi Sebuah PT

Pemberhentian Direksi Sebuah PT


Pemberhentian Direksi sebuah PT tidak dapat dilakukan secara serta merta namun harus dilakukan dengan prosedur yang jelas dan sudah diatur baik dalam UU PT UU No 40 Tahun 2007 dan anggaran dasar perseroan. Menurut pendapat Rekan Advokat Aslam Fetra Hasan bahwa Pemberhentian Direksi sebuah PT menurut UU PT diatur didalam Pasal 105 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyatakan:

(1)Anggota Direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya.

(2) Keputusan untuk memberhentikan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam RUPS.

(3) Dalam hal keputusan untuk memberhentikan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan keputusan di luar RUPS sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, anggota Direksi yang bersangkutan diberi tahu terlebih dahulu tentang rencana pemberhentian dan diberikan kesempatan untuk membela diri sebelum diambil keputusan pemberhentian.

(4) Pemberian kesempatan untuk membela diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diperlukan dalam hal yang bersangkutan tidak berkeberatan atas pemberhentian tersebut.

(5) Pemberhentian anggota Direksi berlaku sejak:

a. ditutupnya RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1);

b. tanggal keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3);

c. tanggal lain yang ditetapkan dalam keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau

d. tanggal lain yang ditetapkan dalam keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

Kesimpulan

Bahwa anggota Direksi dapat diberhentikan setiap saat oleh RUPS, baik melalui forum RUPS maupun di luar RUPS (sirkuler). Pemberhentian anggota Direksi dimaksud harus mencantumkan alasan pemberhentiannya, serta anggota Direksi yang diberhentikan diberi kesempatan untuk membela diri kecuali yang bersangkutan tidak berkeberatan dengan pemberhentian tersebut

Salam

Tim AHP| ADVOKAT

Konsultasikan Permasalahan Hukum Anda Bersama AHP|ADVOKAT

Untuk memenuhi kebutuhan pemberhentian direksi maupun berkonsultasi dengan tim AHP |ADVOKAT. AHP|ADVOKAT telah beroperasi sejak Januari 2013. AHP|ADVOKAT sendiri merupakan konsultan hukum berpengalaman yang diisi oleh tenaga ahli di bidangnya.

Untuk berkonsultasi Anda bisa mengunjungi kantornya yang ada di GD Masindo.Jl. Mampang Prapatan Raya No.73A Jakarta Selatan. Anda juga bisa menghubungi nomor Whatsapp 081905057198. AHP|ADVOKAT telah menangani kebutuhan legal berbagai jenis perusahaan dan perorangan.

Sumber Gambar



Sunday, 14 March 2021

Tahapan Pendirian Perseroan Terbatas Menurut Rekan Advokat Aslam Fetra Hasan SH CLA CPLS CCCE CCLS

Tahapan Pendirian Perseroan Terbatas Menurut Rekan Advokat Aslam Fetra Hasan SH CLA CPLS CCCE CCLS



1. Pengecekan Nama

2. Pembuatan Draft Akta

3. Tanda Tangan Akta

4. Pengesahan di Kementrian Hukum dan HAM

5. Pengajuan SKDP Sementara

6. Pengajuan NPWP Perusahaan

7. Pengajuan SKDP Perpanjangan

8. Pengajuan SIUP

9. Pengajuan TDP

Lihat persyaratan dokumen pengajuan pembuatan PT dalam :

https://hukumacara1.blogspot.com/2021/03/bagaimana-cara-pendirian-pt-menurut.html?m=0

Untuk saat ini dengan berlakunya NIB maka pengajuan TDP sudah tidak diperlukan sedangkan mengenai SKDP khusus wilayah Jakarta maka dalam rangka menciptakan iklim kemudahan berusaha di provinsi DKI Jakarta, maka per tanggal 2 Mei 2019, DKI Jakarta menutup pelayanan non perizinan SKDP dan SKDU sebagai bentuk penyederhanaan prosedur persyaratan memulai usaha


Salam

TIM AHP|ADVOKAT

Gambar: 

https://infobanknews.com/topnews/pentingnya-manajemen-keselamatan-konstruksi-gedung-tinggi/

Friday, 5 June 2020

Wewenang Setiap Direksi Dalam Mewakili Perseroan. 

Wewenang Setiap Direksi Dalam Mewakili Perseroan. 

Seorang Direksi sesuai dengan fungsi, tugas dan tanggung jawabnya mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama perseroan, dalam hal sebuah PT memiliki lebih dari seorang Direksi maka setiap anggota Direksi memiliki kewenangan untuk bertindak mewakili perseroan tanpa memerlukan adanya surat kuasa dari Direktur Utama atau Direktur lainnya kecuali ditentukan lain oleh anggaran dasar PT tersebut. 

Ketentuan didalam UU PT menyatakan bahwa:

 (1) Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan.

 (2) Dalam hal anggota Direksi terdiri lebih dari 1 (satu) orang, yang berwenang mewakili Perseroan adalah setiap anggota Direksi, kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar.

 (3) Kewenangan Direksi untuk mewakili Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tidak terbatas dan tidak bersyarat, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang PT ,anggaran dasar, atau keputusan RUPS.

Salam 
AHP |ADVOKAT 

Tuesday, 2 June 2020

TATACARA PELAKSANAAN RUPS

TATACARA PELAKSANAAN RUPS

RUPS merupakan salah satu organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris.

Kewenangan RUPS antara lain mengangkat dan memberhentikan anggota Dewan Komisaris dan Direksi, mengevaluasi kinerja Dewan Komisaris dan Direksi, menyetujui perubahan Anggaran Dasar, menyetujui Laporan Tahunan Perseroan dan mengesahkan laporan keuangan, menunjuk auditor independen Perseroan, memutuskan alokasi keuntungan usaha termasuk pembagian dividen , menetapkan remunerasi dan kompensasi anggota Dewan Komisaris dan Direksi, serta membuat keputusan terkait aksi korporasi atau hal strategis lainnya yang diusulkan oleh Direksi.

RUPS diselenggarakan dengan melakukan pemanggilan terlebih dahulu oleh Direksi sebagaimana dipersyaratkan dalam UU PT

1. Pemanggilan RUPS dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal RUPS diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS.

2. Pemanggilan RUPS dilakukan dengan Surat Tercatat dan/atau dengan iklan dalam Surat Kabar.

3. Dalam panggilan RUPS dicantumkan tanggal, waktu, tempat, dan mata acara rapat disertai pemberitahuan bahwa bahan yang akan dibicarakan dalam RUPS tersedia di kantor Perseroan sejak tanggal dilakukan pemanggilan RUPS sampai dengan tanggal RUPS diadakan. 

4. Perseroan wajib memberikan salinan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada pemegang saham secara cuma-cuma jika diminta. 

5. Dalam hal pemanggilan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dan panggilan tidak sesuai dengan ketentuan ayat (3), keputusan RUPS tetap sah jika semua pemegang saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan tersebut disetujui dengan suara bulat.

Lebih lanjut, supaya RUPS dapat dilangsungkan dan mengambil keputusan yang sah dan mengikat haruslah diperhatikan ketentuan sebagai berikut:

1. RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali Undang-Undang dan/atau anggaran dasar menentukan jumlah kuorum yang lebih besar. 

2. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, dapat diadakan pemanggilan RUPS kedua. 

3. Dalam pemanggilan RUPS kedua harus disebutkan bahwa RUPS pertama telah dilangsungkan dan tidak mencapai kuorum. 

4. RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPS paling sedikit 1/3 (satu pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali anggaran dasar menentukan jumlah kuorum yang lebih besar.

5. Dalam hal kuorum RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tercapai, Perseroan dapat memohon kepada ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan atas permohonan Perseroan agar ditetapkan kuorum untuk RUPS ketiga. 

6. Pemanggilan RUPS ketiga harus menyebutkan bahwa RUPS kedua telah dilangsungkan dan tidak mencapai kuorum dan RUPS ketiga akan dilangsungkan dengan kuorum yang telah ditetapkan oleh ketua pengadilan negeri. 

7. Penetapan ketua pengadlan negeri mengenai kuorum RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap.

8. Pemanggilan RUPS kedua dan ketiga dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum RUPS kedua atau ketiga dilangsungkan. 

9. RUPS kedua dan ketiga dilangsungkan dalam jangka waktupaling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah RUPS yang mendahuluinya dilangsungkan.

Selanjutnya, Keputusan RUPS diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan adalah sah jika disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan kecuali Undang-Undang dan/atau anggaran dasar menentukan bahwa keputusan adalah sah jika disetujui oleh jumlah suara setuju yang lebih besar.”

Sumber:
Undang-Undang Perseroan Terbatas No 40 Tahun 2007

Salam
AHP |ADVOKAT 

Sunday, 31 May 2020

Tatacara Pengalihan Saham PT

Tatacara Pengalihan Saham PT

Pengalihan/pemindahan hak atas suatu saham dalam perseroan terbatas hanya dapat dilakukan dengan akta pemindahan hak, baik akta notariil maupun akta di bawah tangan disamping itu juga dengan memperhatikan ketentuan mengenai tata cara pengalihan saham yang diatur dalam anggaran dasar Perseroan. 

Tata Cara pengalihan saham yang diatur dalam anggaran dasar perseroan dapat diatur persyaratannya yakni mengenai pemindahan hak atas saham, yaitu:

a. keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya;

b. keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Organ Perseroan; dan/atau

c. keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal anggaran dasar mengharuskan pemegang saham penjual menawarkan terlebih dahulu sahamnya kepada pemegang saham klasifikasi tertentu atau pemegang saham lain, dan dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak tanggal penawaran dilakukan ternyata pemegang saham tersebut tidak membeli, maka pemegang saham penjual dapat menawarkan dan menjual sahamnya kepada pihak ketiga;

Dalam hal anggaran dasar perseroan mengatur keharusan untuk mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari organ perseroan, maka harus diperhatikan ketentuan Pasal 59 UU PT sebagai berikut:
(1)Pemberian persetujuan pemindahan hak atas saham yang memerlukan persetujuan Organ Perseroan atau penolakannya harus diberikan secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal Organ Perseroan menerima permintaan persetujuan pemindahan hak tersebut.

(2) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Organ Perseroan tidak memberikan pernyataan tertulis, Organ Perseroan dianggap menyetujui pemindahan hak atas saham tersebut.

(3) Dalam hal pemindahan hak atas saham disetujui oleh Organ Perseroan, pemindahan hak harus dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan diberikan.

Salam
AHP|ADVOKAT 

Friday, 31 January 2020

Bagi Pelaku Usaha Yang Mau Mendirikan PT Wajib Memahami Karateristik PT Secara Benar!!



Bagi Pelaku Usaha Yang Mau Mendirikan PT Wajib Memahami Karateristik PT Secara Benar!!

Bagi pelaku usaha yang berminat mendirikan sebuah PT maka wajib memahami karakteristik sebuah PT agar kegiatan usaha yang dibentuknya dapat berjalan secara sah dan aman.

Bentuk dan Jenis/Macam PT
Bentuk PT banyak macam dan jenisnya yang tentunya wajib dipahami oleh para pelaku usaha. Bagi para pelaku usaha yang ingin mengembangkan perusahaannya menjadi PT. Berikut ini sekilas penjelasan terkait macam-macam PT.

1. PT Tertutup
Saham pada Perseroan Terbatas tertutup ini hanya bisa dimiliki oleh orang-orang tertentu saja dan pemegang saham perusahaannya tidak menjual untuk masyarakat secara umum.

2. PT Terbuka
Kebalikan dari PT Tertutup, untuk perusahaan ini sahamnya terbuka dimiliki atau dibeli masyarakat umum.

3. PT Domestik
Perseroan Terbatas ini didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di dalam negeri (lokal) dan mematuhi segala peraturan yang berlaku di Republik Indonesia.

5. PT Asing
Domisli dari Perusahaan ini berada di luar negeri, yang tentunya mematuhi segala peraturan di negara bersangkutan.

Ciri-Ciri Perseroan Terbatas

Tujuan utama dari pendirian sebuah PT adalah untuk mendatangkan keuntungan (profit oriented). Untuk Modal perusahaan terkumpul dari saham-saham.. Perusahaan ini dipimpin oleh minimal seorang Direksi dan mempunyai Komisaris yang berfungsi sebagai penasehat dan pengawas. Kekuasaan tertinggi pada perusahaan ini berada pada Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS.

Karakteristik Perseroan Terbatas

Bagi para pelaku usaha yang ingin mendirikan PT perlu untuk mengenal apa saja karakteristik dari Perseroan Terbatas!

1. Perusahaan didirikan oleh dua orang atau lebih
Ketentuan tersebut tertera pada Pasal 7 Ayat 1 UUPT (Undang-Undang Perseroan Terbatas). Dan setiap pendirinya diwajibkan untuk mengambil bagian saham dalam jumlah tertentu.
Sedangkan Pasal 7 Ayat 7 UUPT menjelaskan kalau ketentuan di atas tidak diberlakukan untuk PT yang keseluruhan sahamnya dikuasai oleh Negara atau BUMN, Lembaga Kliring dan Penjaminan, PT yang mengelola Bursa Efek, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian serta lembaga lain yang sudah diatur pada Undang-Undang mengenai Pasar Modal.

2. PT didirikan dengan dasar perjanjian tertulis yang tertuang pada Akta Notaris
Sebuah PT tidak sah bila didirikan atas dasar lisan semata. Jadi pendiriannya harus melalui Notaris (akta otentik). Pasal 7 Ayat 1 UUPT dengan tegas menjelaskan, kalau perjanjian pembuatan Perseroan Terbatas wajib tertuang di dalam akta otentik, yang dibuat di hadapan Notaris dan akta tersebut tertulis dengan Bahasa Indonesia.

3. Penentuan Modal Dasar, Modal Ditempatkan, Modal Disetor
Modal pada Perseroan Terbatas terdiri atas tiga macam, yakni Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan juga Modal Disetor. Modal Dasar merupakan akumulasi keseluruhan nilai nominal dari saham yang diterbitkan oleh Perseroan Terbatas. Modal Ditempatkan merupakan saham atau modal yang sudah diambil oleh pemegang saham atau pendiri perusahaan untuk dilunasi. Sedangkan Modal Disetor merupakan saham yang sudah dilunasi dan sudah dibukukan di dalam kas Perseroan Terbatas.

4.Adanya Pemisahan Harta Kekayaan Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas mempunyai harta kekayaannya sendiri yang dipisahkan dengan kekayaan pengurusnya. Jadi dengan ketentuan tersebut, maka pemegang saham tidak dibebani tanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh PT. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi Dewan Komisaris dan Direksi.

5. Tanggung Jawab Terbatas Bagi Dewan Komisaris, Direksi dan Pemegang Saham
Direksi mempunyai kewenangan untuk berperan sebagai pengurus dan mewakili PT didalam dan diluar PT. Berbagai hal mengenai kepengurusan Perseroan Terbatas merupakan wewenang dari anggota Direksi. Dewan Komisaris memiliki wewenang untuk melakukan fungsi menasehati dan pengawasan atas pengurusan yang dilakukan oleh Direksi.

Anggota Direksi tidak bisa dimintai tanggung jawab secara pribadi akibat tindakan yang dilakukannya sebagai anggota Direksi dengan catatan segala tindakannya itu atas dasar demi kepentingan perusahaan / tidak ada benturan kepentingan, beritikad baik dan jujur dalam pengurusan PT dan dapat membuktikan bahwa kerugian yang dialami oleh perseroan bukan karena kelalaian dan kesalahannya. Itulah kenapa Direksi tidak bisa dimintai tanggung jawab secara pribadi, kalau perusahaan mengalami kerugian. Tanggung jawab terbatas tersebut juga diterapkan bagi Dewan Komisaris dan Pemegang Saham.

 Salam
Aslam Hasan
HP/WA: 081905057198
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com
 
 

Sunday, 15 December 2019

PEMBUATAN PT MURAH CEPAT AMAN TERPERCAYA

Jasa Pendirian PT (Perseroan Terbatas Pembuatan PT Murah-Rp.7.000.000,-


Kami melayani  pendirian PT (Perseroan Terbatas murah cepat aman dan terpercaya  untuk wilayah Jakarta, Depok, Bekasi, Bogor dan Banten (Tangerang). PT merupakan suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.

Dasar Hukum Pembuatan PT (Perseroan Terbatas)

Dasar hukum yang mengatur tentang pendirian atau pembuatan PT adalah UU. No. 40 Tahun 2007.

6 Dokumen yang diurus untuk pendirian/pembuatan PT  di Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi, Tangerang

  1. Pemesanan Nama Perusahaan.
  2. Akta Notaris/Pendirian Perusahaan.
  3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
  4. Pengesahan/SK MenKumham.
  5. SKT Pajak (Surat Keterangan Terdaftar).
  6. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
  7. TDP/NIB (Tanda Daftar Perusahaan/Nomor Induk Berusaha).

4 Syarat Pendirian PT :

  1. Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang
  2. Foto copy NPWP Pendiri
  3. Foto copy Kartu Keluarga Direktur/Dirut
  4. Phaspoto Dirut/Direktur 3×4 sebanyak 2 lembar dengan dasar warna merah.

Hub:

HP/WA : 081905057198

Email:a.f.hasanlawoffice@gmail.com

Aslam Hasan & Partners

LOH & Partners

Gd. LMPP Building  Lantai 2

Jl. KH Wahid Hasyim No 10 Jakarta