Sunday, 14 March 2021

Bagaimana Cara Pendirian PT Menurut Advokat Aslam Fetra Hasan SH CLA CPLS CCCE CCLS

Bagaimana Cara Pendirian PT Menurut Advokat Aslam Fetra Hasan SH CLA CPLS CCCE CCLS


PERSEROAN TERBATAS (PT)

PT atau Perseroan Terbatas yang merupakan Badan Hukum dengan tanggung jawab terbatas pada modal perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi dari pengurus dan pemegang saham perusahaan tersebut. Di dalam PT, Pemilik Modal (Pemegang Saham) dapat bertindak selaku pengurus dan atau dapat menunjuk orang lain untuk menjadi Direktur atau Komisaris.

Melengkapi Syarat umum pendirian perseroan terbatas (PT) adalah :

  1. Fotokopi KTP, NPWP & KK para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang;
  2. FotoDirektur ukuran 3x4;
  3. Untuk keperluan lokasi usaha maka Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan;
  4. Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha;
  5. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran;
  6. Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar jakarta;
  7. Zonasi lokasi Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.

Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:

  • Pendiri (Direktur dan Komisaris) minimal terdiri dari 2 orang atau lebih
  • Nama Perusahaan;
  • Susunan pemegang saham (pendiri wajib mengambil bagian dalam saham)
  • Akta pendirian harus disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAMM
  • Menetapkan nilai Modal dasar dan modal disetor (nilai modal setor minimal 25% dari modal dasar)

Salam

TIM AHP|ADVOKAT

Gambar: 

https://terraconblock.com/cara-memelihara-bangunan-gedung-yang-tepat/



No comments:

Post a Comment