Monday, 12 November 2018

Kekuatan Pembuktian Dalam Persidangan!!


Kekuatan Pembuktian Dalam Persidangan!!
Agenda pembuktian merupakan tahapan yang sangat krusial didalam proses suatu persidangan, kurangnya persiapan oleh masing-masing pihak dalam menyiapkan alat bukti dalam mendukung setiap argumen-argumentasi hukumnya dapat dipastikan hasil akhirnya akan mengecewakan, bagaimana tidak mengecewakan bila satu-satunya alat bukti yang dimiliki ternyata dapat dibantah / ditolak oleh pihak lawan apalagi alat bukti tersebut tidak didukung oleh alat bukti yang lain maka dapat dipastikan tidak ada alasan hukum dan dasar hukum untuk menguatkan dalil dalil yang dimiliki, hasil akhir bila selaku penggugat maka gugatannya akan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima di satu sisi bagi tergugat maka eksepsinya diterima dan gugatan penggugat ditolak.
Sedikit meriview kembali alat bukti dalam perkara perdata diatur dalam pasal 164 HIR dan 284 Rbg serta 1886 KUHPerdata. Ada lima alat bukti yakni:
1.Alat bukti surat;
2.Keterangan Saksi;
3.Persangkaan;
4.Pengakuan;
5. Sumpah
Salam
AFH