Kreditur selaku pemegang jaminan kebendaan didalam perjanjian pemberian
kredit kepada Debitur memiliki hak untuk mengeksekusi obyek jaminan kredit.
Kewenangan kreditur untuk mengeksekusi
jaminan diatur didalam peraturan perundang-undangan Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) dan beberapa peraturan
perundang-undangan lainnya sebagai berikut ini:
1.
Pasal 1155 KUHPer: Eksekusi terhadap obyek
jaminan yang dibebani dengan Gadai
2. Pasal 15 jo. Pasal 29 Undang-Undang
No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia: Eksekusi
terhadap obytek jaminan yang dibebani dengan Fidusia
3. Pasal 6 jo. Pasal 20 Undang-Undang
No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang
Berkaitan Dengan Tanah: Eksekusi
terhadap obyek jaminan yang dibebani dengan Hak Tanggungan
Salam
Aslam Fetra Hasan S.H.,C.L.A
HP: 081905057198
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com
Blog: hukumacara1.blogspot.co.id