Saturday, 9 January 2016

HAK DAN PERLINDUNGAN ANAK

Anak adalah kecintaan, semangat, kebahagiaan, pemersatu rumah tangga dan harapan bagi orang tua. Definisi itulah yang bisa saya sampaikan menurut diri saya pribadi sebagai orang tua. Ada banyak definisi anak yang tentunya berbeda bagi masing- masing orang tua namun sebagai orang tua saya rasa bapak-bapak dan ibu-ibu semua musti sepaham dengan saya bahwa setiap anak tidak hanya cukup dibesarkan saja tapi juga harus dijaga, diberikan pendidikan yang terbaik serta dilindungi lahir maupun batinnya. 

Bagaimana caranya agar kita sebagai orang tua dapat melindungi anak-anak kita seutuhnya...berikut saya paparkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Perlindungan anak berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-undang Dasar 1945 serta prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak-Hak Anak meliputi:

  1. Non-diskriminasi;
  2. Kepentingan yang terbaik bagi anak;
  3. Hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan; dan
  4. Penghargaan terhadap pendapat anak.

Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan,serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskrimimasi.

Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga ,masyarakat, pemerintah dan negara.

Setiap anak mempunyai hak:

  1. Dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar, sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
  2. Identitas diri dan status kewarganegaraan.
  3. Untuk beribadah menurut agamanya, berfikir, dan berekspresi sesuai tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orang tua
  4. Untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan dan diasuh orang tuanya sendiri, bila karena suatu sebab orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak, atau anak dalam keadaan terlantar maka anak tersebut berhak diasuh atau diangkat sebagai anak asuh atau anak angkat oleh orang lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Memperoleh pelayanan Kesehatan dan jaminan sosial sesuai kebutuhan fisik, mental, spiritual dan sosial.
  6. Memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya, anak yang memilki keunggulan juga berhak mendapatkan pendidikan khusus.
  7. Untuk menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan
  8. Untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak sebaya, bermain, berekreasi dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.
  9. Mendapat perlindungan dari perlakuan: diskriminasi, eksploitasi baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan dan penganiayaan, ketidakadilan dan perlakuan salah lainnya.
  10. Diasuh oleh orang tuanya sendiri,kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terkhir.
  11. Mendapat perlindungan dari: penyalahgunaan dalam kegiatan politik, pelibatan dalam sengketa bersenjata, pelibatan dalam kerusuhan sosial, pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan, dan pelibatan dalam peperangan
  12. Memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukum yang tidak manusiawi, memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum, dan penangkapan, penahanan, atau tindak pidana penjara anak hanya dilakukan apabila sesuai dengan hukuman yang berlaku dan hanya dapat diajukan sebagai upaya terakhir
Anak yang menderita cacat selain mendapat hak-hak tersebut diatas memiliki hak:
  1. Memperoleh pendidikan luar biasa
  2. Memperoleh rehablitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial bagi anak yang menyandang cacat
Khusus bagi anak yang dirampas kebebasannya, selain mendapat hak-hak tersebut diatas memiliki hak:
  1. Mendapat perlakuan manusia dan penempatannya dipisahkan dari orang dewasa
  2. Memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku
  3. Membela diri dan memperoleh keadilan di depan pengadilan anak yang obyektif dan tidak memihak dalam sidang tertutup untuk umum
  4. Berhak dirahasiakan bila menjadi korban atau sebagai pelaku kekerasan seksual atau yang berhadapan dengan hukum
  5. Mendapatkan bantuan Hukum atau bantuan lainnya bila menjadi korban atau sebagai pelaku tindak pidana.
Sekiranya uraian dan pemaparan diatas dapat dijadikan arahan bagi perlindungan hak-hak anak sebagai orang tua yang bertanggung jawab

Salam

Aslam Fetra Hasan S.H., C.L.A

Sumber:
  1. UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
  2. Buku Kesehatan Ibu dan Anak Departemen Kesehatan Republik Indonesia (Diedarkan dari Rumah Sakit Duren Tiga)

ASLAM HASAN & PARTNERS LAW OFFICE


Ruang lingkup kerja dari Aslam Hasan & Partners Law Office dengan profesionalitas penanganan yang terbaik dan tuntas sebagai berikut:

  1. Legal Due Diligence / Legal Audit dan memberikan Legal Opini untuk setiap transaksi yang akan, sedang maupun telah dilakukan oleh Klien mis: Transaksi Jual Beli, Tukar Menukar, Sewa Menyewa, Pinjam-Meminjam, Pemberian Kredit, Leasing, Anjak Piutang, Pertanahan, Penjaminan, Merger, Akuisisi
  2. Penasehat Hukum bagi perorangan maupun perusahaan atau lembaga lain.
  3. Kegiatan Advokat (mendampingi Klien di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan maupun di luar Pengadilan).
  4. Membantu membuat, menyusun dan menyiapkan Draft Perjanjian, Surat Kuasa, Memory of Understanding (MoU)
  5. Menyiapkan segala upaya penyelesaian hukum baik litigasi maupun non-litigasi.
  6. Menyelesaikan perselisihan/sengketa dibidang Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara, Ketenagakerjaan, Perpajakan dan Kepailitan
  7. Membantu pengurusan perijinan-perijinan yang berhubungan dengan perusahaan dan lain-lain.
  8. Membantu membuat permohonan kredit bank, Kelayakan Usaha, penanganan dan penyelesaian kredit bermasalah, peningkatan jaminan serta eksekusi jaminan.
  9. Khusus dibidang ketenagakerjaan kami menangani penyelesaian perselisihan perburuhan, pembuatan peraturan perusahaan (PP), membuat Kesepakatan Kerja Bersama (KKB), termasuk mendampingi dalam berbagai negosiasi.

Salam

Aslam Fetra Hasan S.H.,C.L.A
HP: 081905057198
BBM: 74f84658
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com
Blog: hukumacara1.blogspot.co.id