Monday, 16 July 2018

Awas dan Hati-hati bila Mengalihkan, Menggadaikan dan Menyewakan Obyek Benda Jaminan Fidusia bisa Berbuah Pidana!!


Awas dan Hati-hati bila Mengalihkan, Menggadaikan dan Menyewakan Obyek Benda Jaminan Fidusia bisa Berbuah Pidana!!

 
Acap kali kita temui dalam kehidupan bertetangga, sebut saja si A yang baru disetujui pengajuan kreditnya di sebuah perusahaan pembiayaan untuk memiliki mobil keluaran terbaru dari Toyota yakni Avanza yang tidak hanya dikendarai sendiri namun juga ternyata dikomersialkan kembali kepada pihak ketiga baik dipinjamkan sebagai jaminan ataupun disewakan dengan dalih memberdayakan omset pribadi yang kesemuanya dilakukan tanpa adanya persetujuan terlebih dahulu dari perusahaan pembiayaan selaku pemberi kredit dan penerima jaminan fidusia.

Pada awalnya semua berjalan lancar dan tidak ada permasalahan yang berarti namun ketika pemenuhan kewajiban setiap bulannya dari si A mengalami keterlambatan dan sudah diupayakan berulangkali dari pihak perusahaan pembiayaan untuk dilakukan penagihan namun menemui jalan buntu dan upaya terakhir yang ditempuh oleh perusahaan pembiayaan untuk meminimalisir kerugian yang dideritanya yakni dengan dilakukan penarikan terhadap kendaraan milik si A namun kendaraan yang akan ditarik tersebut ternyata tidak ada di tangan si A maka timbullah permasalahan baru yang pelik karena dihadapkan pada penegakan aturan hukum di bidang FIDUSIA dalam bentuk PIDANA FIDUSIA.
 
Dalam hal pemberi obyek fidusia yang mengalihkan, menggadaikan ataupun menyewakan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia tanpa adanya persetujuan dari penerima fidusia maka sangsinya adalah PIDANA.

Ketentuan pasal 23 ayat 2:
''Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia''

Dalam hal obyek fidusia yang terbukti secara sah dan menyakinkan tidak berada di tangan pemberi fidusia maka unsur mengalihkan didalam pasal 23 tersebut sudah terpenuhi maka sangsinya yang diberikan dapat merujuk kepada pasal 36 sbb:

Pasal 36
''Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)''
 
Dalam yurisprudensi dapat kita simak putusan nomor 121 PK/Pid.Sus /2015 adalah:
Bahwa alasan alasan permohonan Peninjauan Kembali Pemohon merupakan fakta aquo, fakta hukum yang telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Majelis Hakim, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah terbukti melakukan perbuatan tanpa hak mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia dalam bentuk mobil CRV dari PT. Astra Sedaya Malang, yang dalam kasus dipermasalahkan Pemohon Peninjauan Kembali in Casu, tidak menggadaikan atau tidak menggadaikan, menjual atau tidak menjual, yang dalam kasus in Casu Pemohon Peninjauan Kembali telah meminjamkan kepada orang lain dalam bentuk meminjamkan murni atau karena alasan alasan keuangan apapun namanya, tetapi tanpa hak mengalihkan berupa jaminan atau mobil tersebut dari Pemohon Peninjauan Kembali telah nyata terjadi, karenanya alasan alasan keberatan Pemohon Peninjauan Kembali dalam permohonan Peninjauan Kembali Pemohon, menjadi tidak dapat dibenarkan.

Dengan demikian Dalam hal pemberi obyek fidusia yang mengalihkan, menggadaikan ataupun menyewakan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia tanpa adanya persetujuan dari penerima fidusia maka sangsinya adalah PIDANA.

Salam

Aslam Hasan

Terancam Kasus Hukum Perdata

Terancam Kasus Hukum Perdata
RADAR BANYUMAS KAMIS, 19 OKTOBER 2017
 
Penunggak Kredit di Purbalingga Ventura PURBALINGGA – Penunggak kredit di Purbalingga Ventura bisa terancam kasus hukum perdata.
 
Direktur Perusda Purbalingga Ventura bisa mengajukan langkah-langkah penanganan kepada nasabah penunggak. Mulai dari pengajuan surat peringatan, penagihan, hingga melalui somasi tahap satu dan dua. “Jika sudah ditempuh beberapa upaya namun gagal, bisa maju ke perkara perdata. Tentunya dengan syarat-syarat yang memenuhi hukum. Misalnya adanya perjanjian hutang piutang yang resmi dan tidak ada pemalsuan dokumen dan lainnya,” kata Sugeng SH MSi yang pernah menjadi penasehat hukum Perusda Purbalingga Ventura. 
 
Menurut Sugeng, saat dia masih menjadi penasehat hukum Purbalingga Ventura, dia sudah memberikan beberapa gambaran langkah-langkah yang harus ditempuh untuk menghadapi penunggak kredit. Yaitu melakukan penagihan secepatnya. “Itu kan uang APBD, uang negara, bukan uang perorangan. Jadi harus dikembalikan. Jika dalam tahapannya semua syarat dipenuhi, maka bisa diproses melalui hukum perdata,” tambahnya. Seperti diketahui, Purbalingga Ventura hingga kini berupaya untuk bangkit dengan inovasi-inovasi yang tidak melanggar ketentuan. Namun karena harus melalui rapat dan kebijakan bupati, maka tidak bisa langsung diputuskan. Termasuk melakukan penanganan secara hukum bagi penunggak kredit yang saat ini mencapai angka Rp 2,3 miliar. Purbalingga Ventura juga berencana mengusulkan bantuan kucuran dana dari APBD 2018 sebesar lebih dari Rp 10 miliar. Tujuannya untuk mengoperasionallkan kembali fungsi lembaga dan transaksi pinjaman membantu masyarakat yang lebih bertanggungjawab. Meski kondisinya sedang “sakit”, namun Plt Direktur Purbalingga Ventura Imam Maliki menolak jika akan dilakukan audit eksternal. Karena persoalan biaya yang dibebankan pada perusahaan. Dia bersedia diaudit oleh auditor internal seperti Inspektorat. (amr/sus)
 
Copyright © Radarbanyumas.co.id
 
Kajian Ringkas:
Penyelesaian kredit bermasalah
Upaya penyelesaian kredit bermasalah dapat ditempuh melalui 2 cara:
 
Upaya Restrukturisasi Kredit
Upaya rekstrukturisasi kredit dapat dilakukan antara lain:
1.Perubahan tingkat suku bunga kredit;
2. Pengurangan tunggakan bunga Dan /atau denda/penalty;
3.Pengurangan tunggakan pokok kredit;
4.Perpanjangan jangka waktu kredit;
5. Penambahan fasilitas kredit;
6.Pengambilalihan aset debitur;
7.Konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara;
8.Penjualan agunan;
9. Kombinasi dari point-point diatas.
 
Adapun kriteria umum debitur yang dapat diberikan restrukturisasi yakni: debitur yang mengalami kesulitan pembayaran pokok Dan atau bunga kredit  dan debitur yang masih memiliki prospek Usaha yang baik Dan mampu memenuhi kewajiban setelah direstrukturisasi
 
Upaya Litigasi
Upaya litigasi dapat ditempuh dengan mengajukan gugatan wanprestasi
Dalam hal upaya gugatan diajukan maka patut dipastikan adanya permohonan sita jaminan demikian pula di bagian petitum untuk dinyatakan sita jaminan yang dimintakan Sah dan Berharga
 
Salam
 
Aslam Hasan