Tuesday, 27 October 2015

Gugatan Rp 3 Miliar terhadap Hermes Hotel Ditolak

  • Selasa, 27 Okt 2015 06:49 WIB
  • http://mdn.biz.id/n/194627/
  • Gugatan Rp 3 Miliar terhadap Hermes Hotel Ditolak
MedanBisnis - Banda Aceh. Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menolak sebagian dari gugatan Rp 3 miliar yang diajukan mantan General Menager (GM) Hermes Palace Hotel, Octowandi, terhadap manajemen Hermes Hotel. Mejelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada PN Banda Aceh menolak sebagian gugatan Octowandi karena tidak berdasar hukum sehingga tidak dapat dikabulkan.
Dalam amar putusannya yang dibacakan ketua majelis hakim, Senin (26/10), hanya memutuskan Hermes Palace Hotel membayar penggugat, yakni Octowandi Rp 310,5 juta. Majelis hakim berpendapat, pembayaran gugatan Rp 3 miliar yang diajukan penggugat kepada tergugat tidak dapat dikabulkan dan sesuai dengan kentetuan yang ada.

"Kami menilai gugatan atas manajemen fee tersebut kabur dan tidak memiliki kekuatan hukum yang sah, sehingga harus dikesampingkan," ujar majelis hakim diketui Ahmad Nachrawi didampingi Tarmizi dan Yuheri Salaman.

Namun, kata Nachrawi, pihak manajemen Hermes Hotel harus membayar uang konfensi atau pesangon sebagian dan uang penghargan masa kerja sebagian dengan total Rp 310,5 juta kepada pihak tergugat.

Kuasa hukum Octowandi, Ramli Husen SH mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu atas putusan majelis hakim yang hanya mengabulkan sebagain gugatan kliennya. "Dalam waktu 14 hari, kita masih pikir-pikir karena yang kita gugat itu mencapai Rp 3 miliar lebih, tetapi yang dikabulkan hanya Rp 310 juta," ujarnya.

Namun, tambah Ramli, jika kliennya sudah pulang dari Jakarta maka pihaknya akan berkonsultasi apakah akan mengajukan kasasi atau menerima putusan. "Ya, kita berumbuk dululah," katanya.

Sementara itu penasihat hukum Hermes Hotel, Refman Basri MH mengaku siap membayar atas putusan majelis hakim tersebut. "Dari awal kita sudah bersedia untuk membayar sebesar itu, tetapi dia (Octowandi-red) bersikukuh meminta harus dibayar Rp 3 miliar," ujar Refman kepada wartawan. Refman pun mengaku tidak keberatan jika pihak Octowandi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, terlebih karena pihaknya juga memiliki bukti-bukti untuk mengajukan kasasi. "Kita menunggu saja, kalau menerima kita bayar, kalau mereka kasasi kita juga sangat siap," tandasnya. (dedi irawan)
Sumber:
http://www.medanbisnisdaily.com/m/news/read/2015/10/27/194627/gugatan-rp-3miliar-terhadap-hermes-hotel-ditolak/

Salam
A.F. Hasan
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com
HP: 081905057198
PIN BB: 74F84658

Monday, 26 October 2015

PRESIDEN TEKEN PP PENGUPAHAN

PP No.78 Tahun 2015

Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri, menginformasikan Presiden Joko Widodo sudah menandatangani RPP Pengupahan. Bahkan sudah diundangkan Menteri Hukum dan HAM. PP itu diberi No. 78 Tahun 2015. Menteri Dhakiri menjelaskan Presiden meneken PP No. 78 Tahun 2015 itu pada Jum’at (23/10) lalu.

Menteri Dhakiri mengatakan PP Pengupahan merupakan mandat dari UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ia bersyukur karena setelah 12 tahun tertunda akhirnya beleid itu bisa diterbitkan.

Salah satu substansi yang menarik perhatian adalah penetapan upah minimum. M. Hanif Dhakiri menegaskan penetapan upah minimum ke depan harus menggunakan formula yang diamanatkan PP. “Penetapan UMP 2016 oleh Gubernur nanti sudah harus menggunakan formula sebagaimana diamanatkan dalam PP tersebut," kata Hanif di Jakarta, Senin (26/10).

Hanif menilai PP Pengupahan merupakan terobosan dalam dunia ketenagakerjaan di Indonesia. Sebab sebelumnya penetapan upah minimum kerap diwarnai politisasi dan membuat kenaikan upah tidak rasional dan menimbulkan ketidakpastian.

Menurut Hanif, kebijakan upah minimum sebagai bentuk hadirnya negara untuk melindungi buruh agar tidak masuk dalam upah murah. Selaras itu Hanif mengimbau seluruh Gubernur untuk menyesuaikan dan memproses penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2016 dengan menggunakan formula yang tercantum dalam PP Pengupahan. Formulanya,  menggunakan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional sebagai variabel utama dalam penghitungan kenaikan UMP. Targetnya, UMP dapat ditetapkan dan diumumkan secara serentak setiap 1 November oleh Gubernur.

Presiden KSPI, Said Iqbal, mengatakan berbagai elemen serikat buruh seperti KSPI, KSBSI, KSPSI dan KP-KPBI telah membentuk Komite Aksi Upah (KAU) yang tujuannya menggelar kegiatan dalam rangka mendorong agar pemerintah membatalkan PP Pengupahan dan formula penghitungan upah minimum yang hanya menggunakan variabel pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.

Iqbal menyebut serikat buruh menolak PP Pengupahan karena hak berunding upah minimum yang selama ini dilakukan lewat mekanisme tripartit di Dewan Pengupahan ditiadakan. Proses penghitungan upah minimum yang diatur lewat PP pengupahan hanya menggunakan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional sebagai variabelnya.

Iqbal mengingatkan di semua negara industri maju, pihak terkait seperti buruh dilibatkan dalam membahas upah minimum. Bahkan di Indonesia sejak masa pemerintahan Soeharto buruh dilibatkan dalam perundingan kenaikan upah minimum.

Iqbal melihat buruh hanya dilibatkan oleh pemerintah dalam menentukan komponen kebutuhan hidup layak (KHL) yang ditinjau dalam jangka waktu lima tahun. “Dengan mengacu pada formula itu maka KHL juga tidak akan digunakan dalam menentukan kenaikan UMP,” kata Iqbal.

Lewat formula yang diatur dalam PP Pengupahan, data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yang diterbitkan BPS akan digunakan untuk menghitung kenaikan UMP. Survei KHL sebagaimana dilakukan oleh Dewan Pengupahan selama ini sebelum merekomendasikan kenaikan upah minimum tidak akan digunakan.

Menurut Iqbal, PP Pengupahan menunjukkan ketidakberpihakan pemerintah terhadap pekerja. Pemerintah masih menggunakan upah murah. Jika dibandingkan dengan negara tetangga, upah minimum di Indonesia jauh tertinggal. Misalnya UMP 2015 di Jakarta Rp2,7 juta, sedangkan di Malaysia 3,2 juta, Filipina 3,6 juta dan Thailand 3,4 juta. Iqbal memperkirakan dengan menggunakan formula sebagaimana yang ada di PP Pengupahan maka kenaikan upah minimum setiap tahun tidak akan lebih dari 10 persen.

Merespon PP Pengupahan, kata Iqbal, serikat pekerja akan menggelar demonstrasi massal dengan sasaran Istana Negara. Demonstrasi itu rencananya digelar akhir bulan ini dan akan melibatkan 50 ribu buruh. “Kami menuntut PP Pengupahan dicabut. Kalau tidak dicabut maka kami akan terus menggelar demonstrasi............

Sumber:
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt562df6827f161/presiden-teken-pp-pengupahan

Salam



Informasi:
A.F. Hasan
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com
HP: 081905057198
PIN BB: 74F84658

Sunday, 25 October 2015

PERIHAL PRAPERADILAN RIO CAPELLA

I Ketut Tirta Jadi Hakim Tunggal Praperadilan Rio Capella
By Putu Merta Surya Putra on 25 Okt 2015 at 10:43 WIB
Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan telah menerima berkas gugatan praperadilan yang diajukan oleh  Patrice Rio Capella, tersangka dalam dugaan suap bantuan sosial (bansos) Sumatera Utara.
PN Jaksel pun telah menunjuk hakim tunggal yang akan menyidangkan perkara Rio Capella. Namun, PN Jaksel belum menentukan kapan gugatan ini akan disidangkan.
"Belum (untuk jadwal persidangan). Tapi hakimnya sudah ditunjuk, yaitu hakim I Ketut Tirta. Senin (besok) baru tahu kapan ditetapkan hari sidangnya," ungkap Kepala Humas PN Jaksel, Made Sutrisna, kepada Liputan6.com, Minggu (25/10/2015).
 
Kuasa hukum Rio, Maqdir Ismailmenyatakan, ada 5 alasan kenapa pihaknya mengajukan gugatan praperadilan. Pertama, menurut Maqdir, perkara yang menimpa kliennya bukan merupakan kewenangan KPK. 
 
"Kedua, proses penetapan Rio sebagai tersangka tidak memenuhi ketentuan dalam undang-undang KPK dan KUHAP," kata Maqdir.
 
Ketiga, dia menilai penyelidik dan penyidik KPK tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang yang ada. Keempat,  lanjut Maqdir, juga mempermasalahkan perbedaan pasal yang diterapkan terhadapnya dan terhadap tersangka lain di kasus yang sama.
 
"Ada perbedaan pasal yang disangkakan antara Gatot dan Rio, padahal ketentuan undang-undang itu penerima dan pemberi harusnya pada pasal yang sama. Kalau pemberi pasal 5 ayat 1 maka penerima pasal 5 ayat 2, tidak bisa dicarikan pasal lain," tegas dia.
 
Terakhir, menurut Maqdir, kliennya menilai penetapannya sebagai tersangka karena diikuti kepentingan lain.
 
Dalam perkara ini Rio Capella disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ron/Mut)

Sumber:
http://m.liputan6.com/news/read/2348675/i-ketut-tirta-jadi-hakim-tunggal-praperadilan-rio-capella

Salam

Informasi:
A.F. Hasan
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com
HP: 081905057198
PIN BB: 74F84658