- Selasa, 27 Okt 2015 06:49 WIB
- http://mdn.biz.id/n/194627/
- Gugatan Rp 3 Miliar terhadap Hermes Hotel Ditolak
MedanBisnis - Banda Aceh. Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menolak sebagian dari gugatan Rp 3 miliar yang diajukan mantan General Menager (GM) Hermes Palace Hotel, Octowandi, terhadap manajemen Hermes Hotel. Mejelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada PN Banda Aceh menolak sebagian gugatan Octowandi karena tidak berdasar hukum sehingga tidak dapat dikabulkan.
Dalam amar putusannya yang dibacakan ketua majelis hakim, Senin (26/10), hanya memutuskan Hermes Palace Hotel membayar penggugat, yakni Octowandi Rp 310,5 juta. Majelis hakim berpendapat, pembayaran gugatan Rp 3 miliar yang diajukan penggugat kepada tergugat tidak dapat dikabulkan dan sesuai dengan kentetuan yang ada.
"Kami menilai gugatan atas manajemen fee tersebut kabur dan tidak memiliki kekuatan hukum yang sah, sehingga harus dikesampingkan," ujar majelis hakim diketui Ahmad Nachrawi didampingi Tarmizi dan Yuheri Salaman.
Namun, kata Nachrawi, pihak manajemen Hermes Hotel harus membayar uang konfensi atau pesangon sebagian dan uang penghargan masa kerja sebagian dengan total Rp 310,5 juta kepada pihak tergugat.
Kuasa hukum Octowandi, Ramli Husen SH mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu atas putusan majelis hakim yang hanya mengabulkan sebagain gugatan kliennya. "Dalam waktu 14 hari, kita masih pikir-pikir karena yang kita gugat itu mencapai Rp 3 miliar lebih, tetapi yang dikabulkan hanya Rp 310 juta," ujarnya.
Namun, tambah Ramli, jika kliennya sudah pulang dari Jakarta maka pihaknya akan berkonsultasi apakah akan mengajukan kasasi atau menerima putusan. "Ya, kita berumbuk dululah," katanya.
Sementara itu penasihat hukum Hermes Hotel, Refman Basri MH mengaku siap membayar atas putusan majelis hakim tersebut. "Dari awal kita sudah bersedia untuk membayar sebesar itu, tetapi dia (Octowandi-red) bersikukuh meminta harus dibayar Rp 3 miliar," ujar Refman kepada wartawan. Refman pun mengaku tidak keberatan jika pihak Octowandi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, terlebih karena pihaknya juga memiliki bukti-bukti untuk mengajukan kasasi. "Kita menunggu saja, kalau menerima kita bayar, kalau mereka kasasi kita juga sangat siap," tandasnya. (dedi irawan)
Sumber:
http://www.medanbisnisdaily.com/m/news/read/2015/10/27/194627/gugatan-rp-3miliar-terhadap-hermes-hotel-ditolak/
Salam
A.F. Hasan
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com
HP: 081905057198
PIN BB: 74F84658