Sunday, 19 February 2017

Aturan Kepemilikan Tanah Bagi Penanam Modal


Aturan Kepemilikan Tanah Bagi Penanam Modal

Untuk mempercepat pembangunan ekonomi diperlukan penanaman modal untuk mengolah potensi ekonomi Indonesia. Maka dari itu pemerintah telah membuat beberapa kebijakan diantaranya memberikan fasilitas berupa lahan untuk dikelola oleh penanam modal baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.

 
Dalam pelaksanaannya, aturan yang memberikan kemudahan bagi penanam modal telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Sehingga dalam melaksanakan kegiatan usahanya diperlukan lahan yang mendukung kegiatan tersebut.

 
Pemerintah selaku pembuat kebijakan telah memberikan beberapa fasilitas dan kemudahan dalam pemilikan hak atas tanah, misalnya Hak Guna Usaha yang dapat diberikan selama 95 (sembilan puluh lima) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperbarui selama 35 (tiga puluh lima) tahun. Selanjutnya Hak Guna Bangunan yang dapat diberikan selama 80 (delapan puluh) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 50 (lima puluh) tahun dan dapat diperbarui selama 30 (tiga puluh) tahun.

 
Fasilitas terakhir bagi untuk kepemilikan tanah ialah Hak Pakai yang dapat diberikan selama 70 (tujuh puluh) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 45 (empat puluh lima) tahun dan dapat diperbarui selama 25 (dua puluh lima) tahun.

 
Akan tetapi, pemberian dan perpanjangan hak atas tanah tersebut dapat dihentikan atau dibatalkan oleh Pemerintah jika perusahaan penanaman modal menelantarkan tanah, merugikan kepentingan umum, menggunakan atau memanfaatkan tanah tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian hak atas tanahnya, serta melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.

 
Sumber:


 
PEMBAHASAN/TANGGAPAN
 

1.      Penanaman Modal dalam lingkup Undang-undang Penanaman Modal

2.      Jenis Kepemilikan Hak atas Tanah: Hak Pakai dan Hak Guna Usaha

 

-        Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia

-        Tujuan penyelenggaraan penanaman modal, antara lain untuk:

a.       meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional;

b.      menciptakan lapangan kerja;

c.       meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan;

d.      meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha nasional;

e.       meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional;

f.       mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan;

g.       mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri; dan

h.      meningkatkan kesejahteraan masyarakat

 
BENTUK BADAN USAHA DAN KEDUDUKAN

Pasal 5 UNDANG-UNDANG PENANAMAN MODAL

1.      Penanaman modal dalam negeri dapat dilakukan dalam bentuk badan usaha yang berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum atau usaha perseorangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2.      Penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

3.      Penanam modal dalam negeri dan asing yang melakukan penanaman modal dalam bentuk perseoran terbatas dilakukan dengan:

a.       mengambil bagian saham pada saat pendirian perseroan terbatas;

b.      membeli saham; dan

c.       melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan

d.      peraturan perundang-undangan.

 
HAK GUNA USAHA (UU Agraria)

KETENTUAN UMUM

-        Hak guna usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu paling lama 25 tahun Untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan hak guna usaha untuk waktu paling lama 35 tahun dan Atas permintaan pemegang hak dan mengingat keadaan perusahaannya jangka waktu dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 25 tahun. Peruntukan hak guna usaha untuk dibidang pertanian, perikanan atau peternakan.

-        Hak guna usaha diberikan atas tanah yang luasnya paling sedikit 5 hektar, dengan ketentuan bahwa jika luasnya 25 hektar atau lebih harus memakai investasi modal yang layak dan tehnik perusahaan yang baik, sesuai dengan perkembangan zaman.

-        Hak guna usaha dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.

-        Hak guna usaha dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan

 
SUBYEK HAK GUNA USAHA

Yang dapat mempunyai hak guna usaha ialah :

-        warganegara Indonesia;

-        badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

-        Orang atau badan hukum yang mempunyai hak guna usaha dan tidak lagi memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam jangka waktu satu tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak itu kepada pihak lain yang memenuhi syarat.

-        Ketentuan ini berlaku juga terhadap pihak yang memperoleh hak guna usaha, jika ia tidak memenuhi

 
HAPUSNYA HAK GUNA USAHA

Hak guna usaha hapus karena :

-     Jangka waktunya berakhir;

-     dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi;

-     dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir;

-     dicabut untuk kepentingan umum;

-     ditelantarkan;

-     tanahnya musnah;

 
HAK PAKAI

KETENTUAN UMUM

-        Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa menyewa atau perjanjian pengolahan tanah

-        Sepanjang mengenai tanah yang dikuasai oleh Negara maka hak pakai hanya dapat dialihkan

kepada pihak lain dengan izin pejabat yang berwenang

 
JANGKA WAKTU

Hak pakai dapat diberikan :

-        Selama jangka waktu yang tertentu atau selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan yang tertentu;

-        Dengan cuma-cuma, dengan pembayaran atau pemberian jasa berupa apapun.

-        Pemberian hak pakai tidak boleh disertai syarat-syarat yang mengandung unsur-unsur pemerasan.

 

SUBYEK HAK PAKAI

Yang dapat mempunyai hak pakai ialah :

a.       warga negara Indonesia;

b.      orang asing yang berkedudukan di Indonesia;

c.       badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia;

d.      badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.

 
Salam
 
Aslam Hasan