Pengaturan mengenai restrukturisasi kredit diatur didalam PBI No 7 /2/PBI/2005 tanggal 20 Januari 2005 tentang penilaian kualitas aktiva bank umum
Upaya rekstrukturisasi kredit dapat dilakukan antara lain:
1.Perubahan tingkat suku bunga kredit
2. Pengurangan tunggakan bunga Dan /atau denda/penalty
3.Pengurangan tunggakan pokok kredit
4.Perpanjangan jangka waktu kredit
5. Penambahan fasilitas kredit
6.Pengambilalihan aset debitur
7.Konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara
8.Penjualan agunan
9. Kombinasi dari point-point diatas
Adapun kriteria umum debitur yang dapat diberikan restrukturisasi yakni: debitur yang mengalami kesulitan pembayaran pokok Dan atau bunga kredit Dan den debitur yang masih memiliki prospek Usaha yang baik Dan mampu memenuhi kewajiban setelah direstrukturisasi
Dalam melalukan restrukturisasi ini Ada terdapat larangan yakni bilamana restrukturisasi dilakukan hanya untuk menghindari:
1.penurunan penggolongan kualitas kredit
2.Peningkatan pembentukan PPAP
3.Penghentian pendapatan bunga secara akrual
Salam
Adv Aslam Hasan