Thursday, 4 November 2021

Pandangan Advokat Aslam Fetra Hasan Mengenai Robot Trading Crypto MarkAI

Pandangan Advokat Aslam Fetra Hasan Mengenai Robot Trading Crypto MarkAI

Sebelum membahas lebih dalam silahkan simak lebih dahulu ulasan mengenai diduga bermasalahnya program Robot Trading Crypto MarkAI.

Sumber:
https://youtu.be/PoJG8SY_-GQ


Jelas dalam Robot Trading Crypto yang ditawarkan ini adalah merupakan transaksi TITIP DANA yang menjanjikan konsistensi profit, padahal sebagaimana kita ketahui dan perlu sadari bahwa dalam investasi didunia Crypto itu tidak ada profit konsisten yang pasti, tidak ada kepastian profit dalam dunia trading. Jadi WASPADALAH.

Dalam trading aset apapun itu perlu ada analisa dan pertimbangan yang matang dari sisi Fundamental dan Teknikal, apabila suatu aset ditradingkan/diperdagangkan tanpa adanya dasar Fundamental dan Teknikal yang cukup beralasan untuk dipertimbangkan maka transaksi tersebut dapat diduga  SCAM, WASPADA TRANSAKSI TITIP DANA!! terhadap setiap investasi yang hanya berdasarkan pada faktor emosional dan ikut-ikutan.

Salam
Tim AHP ADVOKAT




Wednesday, 3 November 2021

Pandangan Advokat Aslam Fetra Hasan Mengenai Pemberitaan Koin Squid Game

Pandangan Advokat Aslam Fetra Hasan Mengenai Pemberitaan Koin Squid Game


https://youtu.be/lzemR0TKzPk

Kasus dugaan Kejahatan Dalam Dunia Investasi dan Perdagangan kembali mencuat setelah sebelumnya terdapat Scam Su*ton, Robot M*rk A1 dan kini koin Squ*d Game

Kasus koin Squ*d Game ini dapat diduga merupakan tindak pidana penggelapan uang yakni tindakan melawan hukum yang dilakukan seseorang atau entitas dengan menyalahgunakan sebuah aset yang dipercayakan kepadanya.

Mengenai penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP Pidana 

"Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah"

Dalam hal ini dugaan tindak pidana penggelapan telah memenuhi unsur-unsur pasal 372 KUHP Pidana, dalam hukum Indonesia hal ini tinggal didukung oleh minimal 2 alat bukti sehingga dapat menjerat pelaku yang diduga melakukan penggelapan ini melalui saluran hukum yang ada.

Salam

Tim AHP