Pandangan Advokat Aslam Fetra Hasan Mengenai Pemberitaan Koin Squid Game
https://youtu.be/lzemR0TKzPk
Kasus dugaan Kejahatan Dalam Dunia Investasi dan Perdagangan kembali mencuat setelah sebelumnya terdapat Scam Su*ton, Robot M*rk A1 dan kini koin Squ*d Game
Kasus koin Squ*d Game ini dapat diduga merupakan tindak pidana penggelapan uang yakni tindakan melawan hukum yang dilakukan seseorang atau entitas dengan menyalahgunakan sebuah aset yang dipercayakan kepadanya.
Mengenai penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP Pidana
"Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah"
Dalam hal ini dugaan tindak pidana penggelapan telah memenuhi unsur-unsur pasal 372 KUHP Pidana, dalam hukum Indonesia hal ini tinggal didukung oleh minimal 2 alat bukti sehingga dapat menjerat pelaku yang diduga melakukan penggelapan ini melalui saluran hukum yang ada.
Salam
Tim AHP
No comments:
Post a Comment