Ulasan Advokat Aslam Fetra Hasan Mengenai Hak Tanggungan Merujuk Pada UU Hak Tanggungan
Dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (“UU HT”) dinyatakan bahwa hak tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berkut benda-benda lain yang merupakan kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.
Dengan demikian hal ini jelas semakin mempertegas kedudukan kreditor pemegang jaminan kebendaan Hak Tanggungan yang diutamakan haknya lebih dahulu dibandingkan dengan kreditor lain selain dari pemegang hak tanggungan papar Rekan Advokat Aslam Fetra Hasan. Selain itu keutamaan hak tanggungan lainnya meliputi:
- Hak untuk menjual objek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya atas hasil penjualan tersebut;
- Hak tanggungan tersebut tetap mengikuti objeknya dalam tangan siapapun objeknya berada (droit de suite);
- Sertifikat Hak Tanggungan mempunya kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
Hapusnya Hak Tanggungan
Hak tanggungan akan hapus atau hilang dalam hal terpenuhinya hal-hal sebagai berikut:
- hapusnya utang yang dijaminkan dengan hak tanggungan;
- dilepaskanya hak tanggungan oleh pemegang hak tanggungan;
- pembersihan hak tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh pengadilan negeri;
- Hapusnya hak atas tanah yang dibebani hak tanggungan.
Salam
Team AHP ADVOKAT
No comments:
Post a Comment