Friday, 20 November 2015

KEPEMILIKAN PROPERTY OLEH WNA

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, kepemilikan hak pakai warga negara asing (WNA) dibatasi pada lokasi strategis.

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1996 tentang pemilikan Rumah Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing dan Peraturan Menteri Negara/Kepala BPN Nomor 7 Tahun 1996 tentang Persyaratan Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing.

"WNA tidak boleh menyewa ataupun membeli lokasi strategis seperti tempat wisata, termasuk menyewa bangunan 'second', kecuali kalau membangun baru," kata Ferry disela-sela kongres Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) XXII di Makassar, Jumat (20/11).

Dalam regulasi itu, lanjut Ferry, selain diatur masa kepemilikan, juga nilai properti yang dapat dimiliki WNA. Sebagai gambaran, untuk harga properti seperti apartemen yang dapat dimiliki oleh WNA dibatasi hanya yang harganya Rp5 miliar hingga Rp10 miliar saja.

Pembatasan termasuk untuk kepemilikan satu unit atau paling banyak dua unit yang boleh dimiliki orang asing dengan jangka waktu 30 tahun dan dapat diperpanjang selama 20 tahun. Kemudian diperbaharui selama 30 tahun, sehingga total waktunya 80 tahun.

Sedang hak pakai bagi WNA untuk rumah hunian dibatasi satu unit saja dengan jangka kepemilikan hak pakai 25 tahun dan dapat diperpanjang lagi selama 25 tahun, sehingga total waktunya adalah 50 tahun. "Apabila WNA yang memiliki properti meninggal dunia, maka dapat diwariskan kepada ahli warisnya," katanya.

Menyinggung mengenai ada calon bupati/walikota yang memanfaatkan kampanye sertifikat tanah gratis kepada calon pemilih, Ferry mengatakan, itu sah-sah saja."Justru itu akan membantu masyarakat jika memang terpilih dan dapat mewujudkan janjinya. Kan sebenarnya memang pemerintah juga menyiapkan sertifikat tanah gratis melalui Prona," katanya.

Selain itu, Ferry mengatakan, kebijakan pemerintah dalam regulasi kepemilikan properti bagi WNA dapat merangsang penambahan devisa."Dengan adanya kebijakan itu, diharapkan dapat mengalir dana dari luar negeri ke Indonesia (devisa) sepanjang WNA memenuhi persyaratannya," katanya.

Ia mengatakan, peraturan tersebut juga memberikan manfaat lebih pada pembangunan nasional. "Bagi WNA yang memiliki properti di Indonesia itu hanya memiliki hak pakai dengan beberapa syarat seperti WNA itu kehadirannya di Indonesia memberikan manfaat bagi pembangunan nasional," katanya.

Selain Ferry, dalam Pra Kongres XXII PP INI di Makassar itu, juga dihadiri Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Kegiatan tersebut dihadiri sedikitnya 800 orang perwakilan notaris dari .....

Sumber:
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt564f40a7ab1dc/menteri-agraria--kepemilikan-properti-oleh-wna-dibatasi

Salam

A.f.Hasan

Monday, 16 November 2015

MK Tolak Gugatan Kewenangan Polri Terbitkan SIM

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, kewenangan Polri mengurus dan menerbitkan ‎Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) telah sesuai konstitusi dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Hal itu sebagaimana putusan MK atas uji ‎materi sejumlah pasal di ‎‎Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI (UU Polri) dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)‎.
"Mengadili, menolak permohonan para pemohon secara seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Arief Hidayat saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jakarta, Senin (16/11/2015).
Majelis Hakim menilai, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Majelis Hakim dalam pertimbangannya berpendapat, tidak ada pelanggaran konstitusional pada kewenangan Polri dalam menerbitkan SIM, STNK, dan BPKB.
"Kepengurusan SIM dan STNK adalah bagian dari pengamanan yang dilakukan kepolisian," ucap Arief.
Anggota Majelis Hakim Konstitusi, Manahan Sitompul menambahkan, bahwa Mahkamah berpendapat registerasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan menerbitkan SIM, STNK, dan BPKB merupakan persoalan kewenangan. Menurut Mahkamah, sudah tepat kewenangan itu diberikan kepada Polri.
"Menerbiatkan SIM harus dlihat pula dari relevansinya, terutama dalam keahlian forensik jika terjadi kejahatan," ucap Manahan.

Sumber:
http://www.skanaa.com/en/news/detail/mk-tolak-gugatan-kewenangan-polri-terbitkan-sim/okezone

A.F. Hasan
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com
HP: 081905057198
PIN BB: 74F84658


PERSOALAN KEWENANGAN PENERBITAN SIM, STNK, BPKB

Yusril: Penerbitan SIM oleh Kemenhub Tidak Akan Efektif

By Oscar Ferri on 22 Okt 2015 at 16:00 WIB
Liputan6.com, Jakarta - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, kewenangan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sudah tepat di tangani Polri. Sebab, kewenangan itu menyangkut efektifitas dan sisi historis.

‎"Dalam identifikasi dan registrasi kendaraan bermotor, kewenangan pada Polri semata-mata soal efektifitas dan historis penyelenggaraan negara," ujar Yusril di ruang sidang utama Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (22/10/2015).

Yusril hadir menjadi ahli dari kepolisian. Dia diminta memberikan pandangannya dalam sidang uji materi sejumlah pasal ‎‎Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI (UU Polri) dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)‎.‎ Dalam uji materi ini dipermasalahkan soal kewenangan penerbitan SIM, STNK, dan BPKB.

‎Menurut Yusril, jika kewenangan penerbitan itu dilimpahkan ke pihak lain, misalnya Kementerian Perhubungan, seperti yang diutarakan para pemohon, maka tidak akan efektif. Sebab, Kemenhub tidak punya aparat langsung di daerah.

‎"Kalau dikasih ke Kemenhub tidak akan efektif. Karena tidak punya aparat di daerah-daerah. Dinas Perhubungan di daerah bukan netwrok Kemenhub, tapi Pemda. Jadi negara akan alami kesulitan identifikasi kendaraan bermotor," jelas dia.

Bisa Dibatalkan
Yusril menilai uji materi ini lebih kepada konstitusional komplain. Bukan objek konstitusional yang harus diuji ke MK. Apalagi uji materi ini tidak punya batu uji dalam UUD 1945, sebab kewenangan itu hanya diatur oleh undang-undang.

Karena tak punya batu uji, Yusril berpendapat, kemungkinan besar uji materi ini akan ditolak MK. Sebab, tidak cukup alasan pasal-pasal yang diuji bertentangan dengan UUD 1945, karena memang tidak mengatur mengenai kewenangan itu.

"Artinya itu pilihan. Pilihan pembuat undang-undang mau dikasih ke siapa. Dan pembuat undang-undang sudah memberikan registrasi dan identifikasi kendarana ini diberikan ke Polri. Registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor itu tidak diatur oleh UUD 1945. Tidak ada batu uji. Jadi kemungkinan ini ditolak. Karena MK itu menguji konstitusionalitas‎," papar dia.

Lagi pula, lanjut Yusril, ‎registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sangat penting, untuk mencegah agar orang-orang tidak sembarangan dalam berkendara.

"Jadi orang-orang tidak sembarangan membawa kendaraan. Karena dia harus punya SIM. Kalau pun kita tidak puas dengan polisi, itu bukan kewenangan untuk diuji MK. Itu masalah implementasi," tegas Yusril.

Koalisi untuk Reformasi Polri yang terdiri dari Indonesia Legal Roundtable (ILR) diwakili Erwin Natosmal Oemar, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) diwakili Julius Ibrani, dan lainnya menggugat sejumlah pasal dalam UU Kepolisian dan UU LLAJ ke MK.

Mereka menggugat kewenangan kepolisian dalam menerbitkan SIM, STNK, dan BPKB sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b dan huruf c UU Polri serta Pasal 64 ayat (4) dan ayat (6), Pasal 67 ayat (3), Pasal 68 ayat (6), Pasal 69 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 72 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 75, Pasal 85 ayat (5), Pasal 87 ayat (2) dan Pasal 88‎ UU LLAJ. (Rmn/Sun)

Sumber:
http://m.liputan6.com/news/read/2346661/yusril-penerbitan-sim-oleh-kemenhub-tidak-akan-efektif

Salam
Hasan
A.F. Hasan
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com
HP: 081905057198
PIN BB: 74F84658