Thursday, 30 April 2020

PENGUSAHA WAJIB TAHU BEDA PKPU & KEPAILITAN

PENGUSAHA WAJIB TAHU BEDA PKPU & KEPAILITAN


Untuk Kepailitan, merujuk pada definisinya, kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas.

Sedangkan , PKPU yakni upaya debitur mengajukan permohonan ke pengadilan untuk menunda kewajiban pembayaran utang dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditur.

Lebih lanjut, berikut terdapat empat perbedaan utama antara kepailitan dan PKPU. 
Pertama, dalam tahapan kepailitan mengenal adanya upaya hukum terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Niaga, sedangkan PKPU tidak mengenal adanya upaya hukum apapun.
Dasar Hukum:
Merujuk pada Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 37 Tahun 2004 memberi peluang kepada pemohon atau termohon mengajukan kasasi jika merasa tidak puas atas putusan majelis hakim Pengadilan Niaga. Setelah kasasi, pemohon atau termohon masih diberikan kesempatan untuk mengajukan peninjauan kembali atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.


Kedua, UU Nomor 37 Tahun 2004 mengatur bahwa pengurusan atas harta debitur dalam kepailitan adalah kurator. Sementara dalam proses PKPU yang melakukan pengurusan harta debitor adalah pengurus.

Ketiga, dalam kepailitan, debitor kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit (boedel pailit) . Sedangkan dalam PKPU, debitor masih dapat melakukan pengurusan terhadap hartanya selama mendapatkan persetujuan dari pengurus (setiap tindakan oleh pengurus perseroan dalam menjalankan aktifitas usahanya harus diketahui dan mendapatkan persetujuan dari pengurus) 

Keempat, kepailitan tidak mengenal batas waktu tertentu terkait penyelesaian seluruh proses kepailitan setelah putusan Pengadilan Niaga. Sebaliknya, PKPU mengenal batas waktu yakni PKPU dan perpanjangannya tidak boleh melebihi 270 hari setelah putusan PKPU sementara diucapkan.

AHP|ADVOKAT berpengalaman dalam setiap penanganan perkara terkait kepailitan dan PKPU. Percayakan penyelesaian masalah anda kepada tim AHP|ADVOKAT. Segera hubungi:
Hp/WA: 081905057198
Email:a.f.hasanlawoffice@gmail.com

Sunday, 26 April 2020

Reschedule Sebagai Solusi Kredit Macet

Reschedule Sebagai Solusi Kredit Macet

Kredit macet merupakan risiko yang dihadapi saat debitor mengajukan kredit. Salah satu penyebab dari Kredit macet sering kali terjadi karena pengaturan cashflow debitor yang kurang tetap sehingga diakhir jadwal pemenuhan kewajibannya akan kesulitan dalam membayar kredit. 

Ada berbagai macam upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi hal ini, salah satunya yakni dengan mengajukan permohonan reschedule kredit. 

Reschedule atau penjadwalan kembali kredit adalah pengubahan jadwal pembayaran kredit atau perubahan jangka waktu pemenuhan kewajiban. Reschedule kredit merupakan bagian dari restrukturisasi kredit. 

Dalam reschedule kredit, Jangka waktu kredit yang Anda punya bisa diperpanjang menurut kebijakan bank. Dengan perpanjangan jangka waktu kredit, maka kewajiban angsuran kredit setiap bulannya akan berkurang sehingga debitor diharapkan dapat mengatur kembali cashflownya
AHP|ADVOKAT
Registered Indonesian Advokat
HP/WA:081905057198