Tata Cara dan Syarat Mengajukan Gugatan Pembatalan Merek
Menurut UU Merek dan Indikasi Geografis
Merek memiliki arti dan nilai komersiil bagi pemiliknya, apabila
suatu merek yang dimiliki terdapat masalah dan/atau diklaim sepihak oleh pihak ketiga tanpa alas dasar
hak maka pemilik Merek yang beritikad baik dan senyatanya benar-benar sebagai pemilik
merek yang sah dapat mengupayakan gugatan pembetalan merek
Gugatan Pembatalan Merek menurut Prof.
DR. Rahmi Jened adalah suatu prosedur yang ditempuh oleh satu pihak untuk mencari
dan menghilangan eksistensi pendaftaran dari suatu merek dari Daftar
Umum Merek atau membatalkan keabsahan hak berdasarkan
sertifikat merek.
Mengenai Tata cara dan syarat pembatalan merek diatur dalam Pasal 76 UU No 20 Tahun 2016
tentang Merek dan Indikasi Geografis dalam Pasal 20 dan/atau Pasal 21 UU Merek
dan Indikasi Geografis. Untuk ketentuan Pasal 20 tersebut telah diubah
berdasarkan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,
yaitu:
Pasal 108 UU Cipta Kerja:
Merek tidak dapat didaftar jika:
a. bertentangan dengan ideologi negara, peraturan
perundangan-undang, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
b. sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang
dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
c. memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal,
kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang
dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi
untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
d. memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat,
atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
e. tidak memiliki daya pembeda;
f. merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum; dan/atau
g. mengandung bentuk yang bersifat fungsional.
Pasal 21 UU Merek dan Indikasi Geografis:
(1) Permohonan ditolak jika Merek tersebut mempunyai persamaan
pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:
a. Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu
oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
b. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa
sejenis;
c. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa
tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau
d. Indikasi Geografis terdaftar.
(2) Permohonan ditolak jika Merek tersebut:
a. merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang
terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas
persetujuan tertulis dari yang berhak;
b. merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama,
bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional
maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang
berwenang; atau
c. merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel
resmi yang digunakan oleh negara atau Lembaga Pemerintah, kecuali atas
persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
(3) Permohonan ditolak jika diajukan oleh pemohon yang beriktikad
tidak baik.
Salam
TIM
AHP|ADVOKAT
Baca juga mengenai merk pendapat rekan Advokat Aslam Fetra Hasan:
http://hukumacara1.blogspot.com/2021/05/pendapat-rekan-advokat-aslam-fetra.html