Showing posts with label verstek. Show all posts
Showing posts with label verstek. Show all posts

Monday, 14 June 2021

Memaknai Putusan Verstek

Memaknai Putusan Verstek

Putusan Verstek merupakan putusan majelis hakim yang memeriksa perkara yang dijatuhkan tanpa hadirnya tergugat dimana kehadirannya tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut. 

Umumnya bentuk amar putusan verstek dalam suatu perkara perbuatan melawan hukum (PMH) dimana posita dan petitumnya meminta pembayaran kerugian secara materiil dan immateriil adalah:

MENGADILI:

  1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
  2. Mengabulkan gugatan Penggugat  untuk sebagian dengan verstek;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap  Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan kewajibannya membayar secara tunai uang berupa kerugian Materiil kepada Penggugat sejumlah Rp-----------
  5. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan kewajibannya  membayar secara tunai uang berupa kerugian Immateriel kepada Penggugat sejumlah Rp------------
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp------------;
  7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya

Salam
Tim AHP| ADVOKAT

Thursday, 4 March 2021

Perlawanan Tereksekusi Terhadap Sita Eksekusi Dasar Hukum Oleh Rekan Aslam Fetra Hasan S.H.,C.L.A.,C.P.L.S.,C.C.C.E.,C.C.L.S

Perlawanan Tereksekusi Terhadap Sita Eksekusi :


Berikut pemikiran yang disampaikan Rekan Kami Aslam Fetra Hasan S.H.,C.L.A.,C.P.L.S.,C.C.C.E.,C.C.L.S mengenai perlawanan tereksekusi terhadap Sita Eksekusi pada Tim AHP|ADVOKAT

Perlawanan tereksekusi terhadap tindakan sita eksekusi baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak diatur ketentuannya didalam pasal 207 HIR atau pasal 225 RBg. Perlawanan tereksekusi ini pada azasnya tidak menangguhkan eksekusi (Pasal 207 ayat (3) HIR atau 227 RBg). Akan tetapi apabila perlawanan terhadap pelaksanaan sita eksekusi benar dan cukup beralasan maka pelaksanaannya haruslah ditangguhkan.

Salam
Tim AHP| ADVOKAT