Showing posts with label advokat. Show all posts
Showing posts with label advokat. Show all posts

Saturday, 16 March 2024

Kinerja Advokat dalam Masyarakat: Menegakkan Keadilan dan Mendorong Keberlanjutan dan Perbaikan

Kinerja Advokat dalam Masyarakat: Menegakkan Keadilan dan Mendorong Keberlanjutan dan Perbaikan

Advokat sebagai salah satu penegak hukum dalam masyarakat, memegang peran yang signifikan dalam menjaga, melindungi hak-hak individu, menegakkan keadilan, dan memperjuangkan hukum sebagai panglima dalam kehidupan bermasyarakat. Artikel ini akan membahas beberapa aspek kinerja Advokat dalam masyarakat:

Perlindungan Hak Asasi Manusia

Advokat berperan dalam melindungi hak asasi manusia diberikan dalam bentuk nyata berupa bantuan hukum kepada individu dan atau kelompok yang mengalami penindasan atau diskriminasi. Advokat bertindak sebagai pembela hukum dalam pengadilan guna memastikan bahwa hak-hak dasar yang dimiliki setiap insan manusia seperti kebebasan berpendapat, berpikir, bertindak, hak atas keadilan, dan hak atas perlindungan dari perlakuan sewenang-wenang dijamin oleh hukum.

Akses Keadilan untuk Semua

Advokat turut memegang peranan penting di masyarakat untuk menjaga dan memastikan akses yang adil dan setara terhadap sistem peradilan dapat dijangkau bagi semua orang, tanpa memandang status sosial, ekonomi, dan atau latar belakangnya. Advokat wajib memberikan bantuan hukum kepada individu yang tidak mampu secara finansial dalam memperjuangkan hak mereka di pengadilan, sehingga menjembatani kesenjangan akses terhadap keadilan.

Mewakili Klien dalam Sengketa

Advokat bekerja sebagai pihak yang mewakili kepentingan hukum klien mereka dalam berbagai sengketa. Melalui dari upaya-upaya non litigasi seperti negosiasi, mediasi, arbitrasi sampai pada tahapan litigasi berproses di pengadilan, mereka berjuang untuk kepentingan klien dan mencari penyelesaian terbaik, adil dan memuaskan hak klien.

Advokasi untuk Keberlanjutan, Perbaikan Sosial yang Lebih Maju

Selain menjadi pengacara yang memperjuangkan hak individu, advokat juga berperan sebagai agen keberlanjutan, perbaikan sosial yang lebih maju salah satu bentuknya yakni dalam memperjuangkan kebijakan atau praktik yang tidak adil atau merugikan dalam masyarakat. Advokat terlibat dalam advokasi untuk reformasi hukum, melindungi lingkungan dan keberlangsungannya, atau memperjuangkan hak-hak masyarakat minoritas atau kelompok rentan.

Pendidikan Hukum dan Kesadaran Hukum

Advokat memegang peran dalam pendidikan dan kesadaran hukum di masyarakat dalam bentuk memberikan seminar, workshop, dan penulisan-penulisan artikel tentang topik-topik hukum yang relevan. Dengan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak-hak mereka dan kewajiban hukum, advokat membantu memperkuat fondasi hukum dan keadilan dalam masyarakat mewujudkan hukum sebagai panglima dalam kehidupan bermasyarakat .

Kesimpulan

Kinerja Advokat dalam peran dan kontribusinya di masyarakat sangat penting untuk menjaga dan meningkatkan kepastian hukum, keadilan, akses keadilan yang merata serta terjangkau, dan perlindungan hak asasi manusia. Melalui serangkaian upaya mereka untuk melindungi individu, mewakili klien, memperjuangkan keberlanjutan dan perbaikan sosial yang lebih maju, serta mendidik masyarakat tentang hukum, Advokat juga berperan sebagai agen perjuangan mewujudkan masyarakat yang lebih adil dan berkeadilan menjadikan hukum sebagai panglima dalam kehidupan bermasyarakat


Salam


Tim AHP ADVOKAT


Tuesday, 7 November 2023

PERAN ADVOKAT DI ORGANISASI DALAM PERLINDUNGAN DATA PRIBADI

Peran Advokat dalam perlindungan data pribadi di sebuah organisasi dapat mencakup serangkaian langkah yang dapat dikerjakan. Berikut adalah pandangan dari rekan Advokat Aslam Fetra Hasan kepada Tim AHP Advokat mengenai kerangka kerja umum yang dapat dikerjakan oleh Advokat dalam peran mereka terkait perlindungan data pribadi di sebuah Organisasi:

1. Pengembangan Kebijakan, Sistem dan Prosedur: Advokat membantu dalam meninjau, pengembangan, dan koreksi terhadap setiap kebijakan privasi, sistem dan prosedur dalam suatu organisasi yang sesuai dengan undang-undang perlindungan data. Advokat membantu memastikan bahwa kebijakan tersebut mencakup semua aspek yang diperlukan diantaranya pengumpulan data, pengolahan, penyimpanan, pengamanan dan pemulihan data.

2. Konsultasi Hukum: Advokat memberikan konsultasi hukum terkait dengan masalah perlindungan data, termasuk mengenai pelaksanaan suatu kontrak, pemrosesan data, dan pengungkapan data.

3. Kontrak dengan Pihak Ketiga: Advokat melakukan drafting kontrak dan membantu negosiasi dengan pihak ketiga yang memproses data pribadi untuk organisasi. 

4. Pelatihan Karyawan: Advokat dapat memberikan sebuah sharing session kepada karyawan mengenai kebijakan perlindungan data, prosedur, dan kewajiban hukum.

5. Evaluasi Risiko: Advokat membantu dalam mengidentifikasi dan mengevaluasi setiap risiko terkait dengan perlindungan data pribadi dan memberikan saran tentang bentuk-bentuk mitigasi yang  diambil guna mengurangi dampak terhadap risiko tersebut.

6. Audit dan Pemeriksaan: Saat kegiatan audit atau pemeriksaan mengenai perlindungan data, Advokat dapat membantu dalam berkomunikasi, negosiasi terhadap auditor dan mengoordinasikan respons organisasi.

8. Penanganan Klaim Hukum: Jika organisasi menghadapi tuntutan hukum terkait pelanggaran data, Advokat dapat memberikan bantuan dalam menghadapinya.

Peran Advokat di atas memberikan gambaran umum mengenai kerangka kerja dan tanggung jawab seorang Advokat dalam melindungi data pribadi di organisasi. 

Salam

Tim AHP Advokat


Thursday, 9 December 2021

Makna Harta Pailit Debitor Pailit

 Makna Harta Pailit Debitor Pailit

Debitor yang dinyatakan pailit oleh putusan Pengadilan Niaga maka seluruh harta kekayaannya dilakukan sita umum yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas. Sita umum yang dilakukan terhadap seluruh harta kekayaan debitor pailit apabila debitor merupakan suatu badan hukum maka harta kekayaannya adalah apa yang ada dan tercantum dalam neraca perseroan seperti persediaan, piutang miliknya, kas dan setara kas, investasi dan aset tetap maupun aset tetap lainnya. Inilah yang dilakukan sita umum dalam pelaksanaan pemberesan harta pailit debitor pailit oleh Kurator.

Bila pemberesan harta pailit dilakukan diluar harta pailit maka pemberesan yang dilakukan terhadap harta pailit tersebut merupakan suatu perbuatan melawan hukum sehingga pihak-pihak yang merasa dirugikan dapat melakukan upaya hukum untuk mempertahankan apa yang menjadi haknya. Salah satu diantara harta debitor yang diluar harta pailit yakni adalah obyek jaminan yang diikat dengan Jaminan Fidusia atau Hak Tanggungan atau Gadai. Untuk harta kekayaan debitor ini bukanlah merupakan harta pailit karena merupakan hak preferen dari kreditor sebagai pemegang jaminan kebendaan untuk pelunasan piutangnya dan pemberesannya pun diluar dari kepailitan.

Sekian dan terima kasih

Tim AHP ADVOKAT

Sumber Gambar klik tulisan pengadilan dibawah ini:

pengadilan

Narasumber:

kilik tulisan ini ----->Rekan Advokat Aslam Fetra Hasan S.H., C.L.A., C.P.L.S., C.C.C.E.,C.C.L.S



Tuesday, 29 June 2021

Pendapat Rekan Advokat Aslam Fetra Hasan Mengenai Konsekuensi Hukum Jika Developer Wanprestasi

Konsekuensi Hukum Jika Developer Wanprestasi Pendapat Rekan Advokat Aslam Fetra Hasan S.H.,C.L.A.,C.P.L.S.,C.C.C.E,C.C.L.S

Bentuk Wanprestasi yang dilakukan oleh pihak developer dapat berupa:

  1. tidak melakukan apa yang telah disanggupi untuk dilakukan;m
  2. melaksanakan apa yang telah dijanjikan tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan;
  3. melakukan apa yang telah dijanjikan tetapi terlambat;
  4. melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

Dalam hal demikian maka pihak konsumen dapat untuk melaksanakan haknya diantaranya:

1)Meminta pihak developer untuk memenuhi perjanjian yang telah disepakati.

2)Meminta Pembayaran ganti rugi.

Dasar hukum pembayaran ganti rugi adalah mengacu Pasal 1243 KUH Perdata yang berbunyi:

Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.

3)Pembatalan Perjanjian

Dasar hukum untuk pembatalan perjanjian tercantum pada Pasal 1266 KUH Perdata

Salam

AHP|ADVOKAT

Wednesday, 26 May 2021

Salinan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Hak Tersangka atau Kuasa Hukum

Salinan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Hak Tersangka atau Kuasa Hukum

Berita acara pemeriksaan (“BAP”) termasuk dalam isi berkas perkara. Pemeriksaan saksi, Ahli, mendapatkan keterangan tersangka termasuk dalam ranah Penyidikan.

BAP yang merupakan catatan dari hasil pemeriksaan secara lisan atas suatu perkara pidana, baik berisi keterangan saksi maupun keterangan tersangka.

Berdasarkan Pasal 75 ayat 1 KUHAP Berita Acara dibuat untuk setiap tindakan yang berkaitan dengan :

  1. Pemeriksaan tersangka
  2. Penangkapan
  3. Penahanan
  4. Pengeledahan
  5. Pemasukan rumah
  6. Penyitaan benda
  7. Pemeriksaan surat
  8. Pemeriksaan saksi
  9. Pemeriksaan di tempat kejadian
  10. Pelaksanaan penetapan dan putusan pengadilan; dan
  11. Pelaksanaan tindakan lain sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang di dalam KUHAP.

Dalam suatu kasus Tipibank, merujuk pendapat Rekan Advokat Aslam Fetra Hasan bahwa sudah menjadi Hak Tersangka untuk meminta atau tidak turunan/salinan BAP yang telah ditandatanganinya dan sudah menjadi kewajiban bagi pihak penyidik untuk menyerahkan hasil dari BAP tersebut untuk diberikan kepada Tersangka atau Penasihat Hukumnya sendiri untuk kepentingan pembelaannya. 

Adapun dasar hukumnya telah diatur dan ditegaskan dalam Pasal 72 KUHAP, yang berbunyi sebagai berikut: “Atas permintaan Tersangka atau Penasihat Hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya.”

Salam

AHP|ADVOKAT

Sunday, 23 May 2021

Mengenal Jasa Hukum dan Layanan Hukum

AHP| ADVOKAT

  Link Sumber gambar


Ruang Lingkup Jasa Hukum:

HUKUM PERDAGANGAN:
  • Pendirian Badan-badan Usaha, seperti: UD, CV, Firma, PT, Koperasi, Yayasan dll., 
  • Pengurusan Legalitas Perijinan Usaha, 
  • Pembuatan kontrak-kontrak dagang, 
  • Analisa/Review kontrak-kontrak dagang, 
  • Proses Pelanggaran kontrak dagang (breach of contract), 
  • Mempertahankan kontrak dagang, 
  • Mengajukan gugatan sengketa dagang, 
  • Drafting dan Penggunaan Surat Berharga, dan lain-lain.

HUKUM PERBANKAN
  • Legal due diligence untuk Pembiayaan suatu proyek baik proyek pemerintah maupun swasta, 
  • Analisa setiap Dokumen Kredit Bank, Kredit Sindikasi,kredit program, 
  • Penanganan Kasus-kasus pidana perbankan, 
  • Penyelesaian kredit bermasalah atau macet, 
  • Eksekusi benda jaminan, 
  • Kartu kredit (credit card),
  • Penyelesaian persoalan seputar jasa operasional perbankan, dan lain-lain.

HUKUM PERUSAHAAN
  • Pembuatan Draft Anggaran Dasar Perusahaan, 
  • Pendirian Perusahaan seperti UD, Firma, CV, Koperasi dan Perseroan Terbatas, 
  • Pengurusan Legalitas Perijinan dan operasional  Usaha, 
  • Pembuatan Draft Perjanjian dan/atau Dokumen perusahaan lainnya (Legal Drafting), 
  • Pengurusan Legalitas Kontrak/Kerjasama dengan Perusahaan lain, Investasi (Penanaman Modal) pada perusahaan lain, 
  • Legal Audit Dokumen Perusahaan, 
  • Pembubaran suatu perusahaan.

HUKUM PERDATA UMUM
Meliputi perkara-perkara:
  • utang Piutang,
  • Hibah, 
  • Jual Beli, 
  • Sewa Menyewa, 
  • Pinjam Meminjam, 
  • Perbuatan Melawan Hukum, 
  • ingkar janji (wanprestasi), 
  • titip jual, 
  • transaksi leasing, 
  • anjak piutang, 
  • pembiayaan konsumen dan lain-lain.

HUKUM PERTANAHAN
  • Sengketa kepemilikan Tanah, 
  • Sengketa jual beli, 
  • Sewa menyewa tanah, 
  • Kasus penghunian tanah oleh orang tidak berhak, 
  • Kasus penyerobotan tanah, 
  • kasus sertifikat gandaserta kasus-kasus bidang pertanahan lainnya

Tim AHP|ADVOKAT

Tuesday, 18 May 2021

Pemberhentian Direksi Sebuah PT

Pemberhentian Direksi Sebuah PT


Pemberhentian Direksi sebuah PT tidak dapat dilakukan secara serta merta namun harus dilakukan dengan prosedur yang jelas dan sudah diatur baik dalam UU PT UU No 40 Tahun 2007 dan anggaran dasar perseroan. Menurut pendapat Rekan Advokat Aslam Fetra Hasan bahwa Pemberhentian Direksi sebuah PT menurut UU PT diatur didalam Pasal 105 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyatakan:

(1)Anggota Direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya.

(2) Keputusan untuk memberhentikan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam RUPS.

(3) Dalam hal keputusan untuk memberhentikan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan keputusan di luar RUPS sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, anggota Direksi yang bersangkutan diberi tahu terlebih dahulu tentang rencana pemberhentian dan diberikan kesempatan untuk membela diri sebelum diambil keputusan pemberhentian.

(4) Pemberian kesempatan untuk membela diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diperlukan dalam hal yang bersangkutan tidak berkeberatan atas pemberhentian tersebut.

(5) Pemberhentian anggota Direksi berlaku sejak:

a. ditutupnya RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1);

b. tanggal keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3);

c. tanggal lain yang ditetapkan dalam keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau

d. tanggal lain yang ditetapkan dalam keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

Kesimpulan

Bahwa anggota Direksi dapat diberhentikan setiap saat oleh RUPS, baik melalui forum RUPS maupun di luar RUPS (sirkuler). Pemberhentian anggota Direksi dimaksud harus mencantumkan alasan pemberhentiannya, serta anggota Direksi yang diberhentikan diberi kesempatan untuk membela diri kecuali yang bersangkutan tidak berkeberatan dengan pemberhentian tersebut

Salam

Tim AHP| ADVOKAT

Konsultasikan Permasalahan Hukum Anda Bersama AHP|ADVOKAT

Untuk memenuhi kebutuhan pemberhentian direksi maupun berkonsultasi dengan tim AHP |ADVOKAT. AHP|ADVOKAT telah beroperasi sejak Januari 2013. AHP|ADVOKAT sendiri merupakan konsultan hukum berpengalaman yang diisi oleh tenaga ahli di bidangnya.

Untuk berkonsultasi Anda bisa mengunjungi kantornya yang ada di GD Masindo.Jl. Mampang Prapatan Raya No.73A Jakarta Selatan. Anda juga bisa menghubungi nomor Whatsapp 081905057198. AHP|ADVOKAT telah menangani kebutuhan legal berbagai jenis perusahaan dan perorangan.

Sumber Gambar



Saturday, 15 May 2021

PROSES CERDAS PENANGANAN PERKARA TANAH DI DEPOK OLEH REKAN ADVOKAT ASLAM FETRA HASAN S.H., C.L.A.,C.P.L.S.,C.C.C.E.,C.C.L.S

PROSES CERDAS PENANGANAN PERKARA TANAH DI DEPOK OLEH REKAN ADVOKAT ASLAM FETRA HASAN S.H., C.L.A.,C.P.L.S.,C.C.C.E.,C.C.L.S


Penanganan kasus yang ditangani oleh rekan Advokat Aslam Fetra Hasan yang notabene adalah Lawyer spesialisasi perkara properti terkait soal penguasaan tanah yang mengarah pada perbuatan melawan hukum.  

KRONOLOGIS RINGKAS:

Klien kami menjalin bisnis bersama yaitu usaha restauran dimana untuk kebutuhan pemenuhan modal kerjanya dipenuhi dengan meminjam sejumlah uang dari rekan bisnis dengan jaminan berupa sebidang tanah.

Dalam pinjaman yang diberikan dengan jaminan sebidang tanah pelaksanaannya dilakukan melalui penandatanganan perjanjian dihadapan notaris yang mana perjanjiannya ditandatangani dalam bentuk PPJB bukan yang seharusnya berupa Perjanjian Hutang Piutang.

Bahwa oleh rekan kami Advokat Aslam Fetra Hasan selaku kuasa hukum, saat kejadian itu, perbuatan rekan bisnis yang menyodorkan PPJB telah dianggap masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum (PMH) yaitu telah menguasai hak dan benda milik orang lain dengan yang mengakibatkan kerugian materiil dan immateriil. 

Kuasa hukum (Lawyer) juga dalam gugatannya, meminta kepada Hakim persidangan agar berkenan meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terlebih dahulu terhadap tanah sengketa tersebut. Serta menyatakan PPJB yang dibuat dihadapan oknum Notaris tersebut, tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat karena dibuat dengan tujuan untuk menguasai hak dan benda kekayaan orang lain secara melawan hukum, yang seharusnya oleh oknum Notaris tersebut, dibuatkan Akta Perjanjian Hutang Piutang sehingga perjanjian Aquo Batal Demi Hukum

Salam

Tim AHP|ADVOKAT

Sumber gambar:

https://www.indoplaces.com/mod.php?mod=indonesia&op=view_region&regid=2499



Monday, 10 May 2021

Arti Pentingnya Identitas Para Pihak Dalam Perjanjian

Arti Pentingnya Identitas Para Pihak Dalam Perjanjian.

Dalam membuat suatu perjanjian bagian utama yang harus mendapat perhatian bagi para pihak yang membuat perjanjian adalah Bagian Komparisi/Identitas Para Pihak.

Komparisi dalam suatu perjanjian menjelaskan apakah para pihak mempunyai hak dan kewenangan untuk melaksanakan perjanjian atau tidak. Akibat hukum dari pencantuman identitas para pihak yang tidak berwenang untuk melaksanakan perjanjian maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan.

Salam

https://smartbio.link/Pakarhukumkontrak

Monday, 8 March 2021

Opini Advokat Aslam Fetra Hasan SH CLA CPLS CCCE CCLS Tentang Polda Metro Gandeng Kementerian ATR/BPN Brantas Mafia Tanah di Jakarta

Opini Advokat Aslam Fetra Hasan SH CLA CPLS CCCE CCLS Tentang Polda Metro Gandeng Kementerian ATR/BPN Brantas Mafia Tanah di Jakarta

JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar rapat koordinasi (rakor) penyidikan mafia tanah, di Gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (3/3). Rakor itu bertujuan untuk memperkuat kerjasama dalam upaya menuntaskan berbagai kasus mafia tanah yang terjadi di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

"Kami melaksanakan rakor teknis sidik untuk menghadapi kasus-kasus terkait dengan mafia tanah. Tujuannya untuk membangun koordinasi, memperkuat kolaborasi dalam rangka memberantas mafia tanah," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran.

Fadil mengatakan, pihaknya bersama pemerintah menekankan pembelaan kepada pemilik tanah yang sah.

Selanjutnya Tim Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah yang telah dibentuk akan bekerja berdasarkan target yang ditentukan.

"Hasil rakor ini untuk bisa kita tuntaskan bersama," kata Fadil.

Sebelumnya diketahui, sejumlah tersangka kasus mafia tanah yang menggunakan surat palsu di Jakarta Timur dan Kabupaten Bekasi dibeberkan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Rabu (5/9/2018) lalu.

Dalam kasus itu, polisi mengungkap tindak kejahatan kasus mafia tanah yang melibatkan pejabat daerah seperti Camat, Sekdes, Kades, Kadus, dan Staf pemerintahan dengan tersangka di Jakarta 8 orang dan Kabupaten Bekasi 11 orang serta menangkap pelaku kasus mafia tanah yang menggunakan surat palsu untuk menggugat Pemprov DKI Jakarta guna mendapatkan ganti rugi tanah Samsat di Jalan D.I Panjaitan, Cipinang,

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah Kementerian Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raden Bagus Agus Widjayanto mengatakan, pihaknya telah bekerjasama dengan polisi memberantas kasus mafia tanah sejak 2018.

"Sejak MoU ditandatangani dari 2018 ada 180 kasus yang kita tangani, ada yang sudah maju ke pengadilan, berkas lengkap atau P21, dan penetapan tersangka," terang Agus.

Dia berharap rakor ini bisa menuntaskan seluruh kasus mafia tanah yang belakangan kembali terjadi. Kasus mafia tanah yang kerap terjadi adalah pemalsuan data tanah, pemalsuan hak milik dan lain sebagainya.

"Hasilnya menjadi bahan bagi kita untuk tindak lanjut dalam administrasi pertanahan. Maka kita bekerjasama dengan Polri, Polda dan hasilnya menjadi dasar bagi kita untuk melakukan koreksi terhadap sertifikat yang sudah diterbitkan," tukasnya.(an/bh/amp)

Opini dan pendapat dari Pakar Hukum Property Rekan Advokat Aslam Fetra Hasan S.H.,C.L.A.,C.P.L.S.,C.C.C.C.,C.C.L.S bahwa dalam pemberitaan diatas memuat beberapa hal diantaranya mengenai pembelaan terhadap pemilik tanah yang sah maupun penanganan terhadap penerbitan-penerbitan sertifikat yang mal administrasi.

Pendapat kami hanya mengkhususkan pada perlindungan terhadap pemilik tanah yang sah serta tatacara/prosedur penerbitan sertifikat sesuai dengan prosedur administrasi hukum yang ditetapkan.

Bahwa seorang dianggap sebagai pemilik tanah yang sah apabila dirinya dapat membuktikan kepemilikan atas suatu tanah yang dimilikinya. Alat bukti yang paling kuat atas kepemilikan suatu tanah adalah sertifikat tanah. Dengan merujuk pasal 32 PP No 24 Tahun 1997 Pasal 32 disebutkan

(1) Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan. 

(2) Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh 

tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak 

dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sertifkat merupakan alat bukti kepemilikan yang kuat serta apabila dalam jangka waktu 5 tahun sejak penerbitan sertifikat tersebut tidak ada bantahan/gugatan dsb maka daluarsa hak gugat pihak lain yang merasa memiliki hak atas tanah tesebut. Sebagai catatan bahwa daluarsa hak untuk menggugat ini sepanjang dapat dibuktikan bahwa kepemilikah sertifkat dilakukan berdasarkan tata administrasi yang benar serta itikad baik

Salam

Tim AHP|ADVOKAT

Narasumber:

Pakar Hukum Property Rekan Advokat Aslam Fetra Hasan S.H.,C.L.A.,C.P.L.S.,C.C.C.E.,C.C.L.S 

Gambar dan berita:

http://m.beritahukum.com/detail_berita.php?judul=Polda+Metro+Gandeng+Kementerian+ATR%2FBPN+Brantas+Mafia+Tanah+di+Jakarta&subjudul=Kasus%20Tanah

https://www.belitungtimurkab.go.id/?p=8336


Thursday, 4 March 2021

Perlawanan Tereksekusi Terhadap Sita Eksekusi Dasar Hukum Oleh Rekan Aslam Fetra Hasan S.H.,C.L.A.,C.P.L.S.,C.C.C.E.,C.C.L.S

Perlawanan Tereksekusi Terhadap Sita Eksekusi :


Berikut pemikiran yang disampaikan Rekan Kami Aslam Fetra Hasan S.H.,C.L.A.,C.P.L.S.,C.C.C.E.,C.C.L.S mengenai perlawanan tereksekusi terhadap Sita Eksekusi pada Tim AHP|ADVOKAT

Perlawanan tereksekusi terhadap tindakan sita eksekusi baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak diatur ketentuannya didalam pasal 207 HIR atau pasal 225 RBg. Perlawanan tereksekusi ini pada azasnya tidak menangguhkan eksekusi (Pasal 207 ayat (3) HIR atau 227 RBg). Akan tetapi apabila perlawanan terhadap pelaksanaan sita eksekusi benar dan cukup beralasan maka pelaksanaannya haruslah ditangguhkan.

Salam
Tim AHP| ADVOKAT

Tuesday, 2 March 2021

PERIHAL EKSEKUSI

PERIHAL EKSEKUSI



Dalam proses Gugatan perkara perdata terkait eksekusi jaminan milik pihak tergugat apabila majelis hakim pemeriksa perkara mengabulkan petitum dari penggugat dan kemudian putusan telah berkekuatan hukum tetap maka pihak penggugat dapat melakukan eksekusi putusan terhadap obyek barang sita eksekusi.

Adapun tahapan-tahapannya dilakukan sebagai berikut:

Adanya permohonan eksekusi

Setelah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap maka Eksekusi atas putusan berkaitan dengan eksekusi terhadap obyek sita jaminan akan dapat dijalankan apabila pihak yang kalah tidak menjalankan putuan dengan sukarela, yakni dilakukan dengan mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang.

Aanmaning

Permohonan eksekusi merupakan landasan bagi Ketua Pengadilan Negeri guna melakukan peringatan atau Aanmaning. Aanmaning yakni tindakan dan upaya yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara berupa “teguran” yang ditujukan kepada Tergugat supaya dirinya menjalankan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam tenggang waktu yang ditentukan.

Permohonan sita eksekusi

Setelah tahapan Aanmaning dilakukan maka pengadilan akan melakukan sita eksekusi atas asset dari pihak tergugat berdasarkan permohonan dari pihak penggugat / pemohon. Untuk kemudian PIhak pengadilan yang berwenang akan mengeluarkan Surat Penetapan yang berisi perintah kepada Panitera atau Juru Sita untuk melakukan sita eksekusi terhadap harta kekayaan tergugat, merujuk pada syarat dan tata cara yang diatur dalam Pasal 197 HIR.

Penetapan eksekusi

Setelah permohonan sita eksekusi maka tahapan selanjutnya adalah Penetapan Eksekusi yang berisi perintah Ketua Pengadilan Negeri kepada Panitera dan juru sita untuk menjalankan eksekusi.

Tahapan Lelang

Setelah rangkaian diatas maka akan dikeluarkan juga Berita Acara Eksekusi untuk selanjutnya akan dilakukan lelang

Demikian informasi mengenai proses pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam blog AHP|ADVOKAT oleh Rekan Aslam Fetra Hasan S.H., C.L.A.,C.P.L.S.,C.C.C.E.,C.C.L.S dalam kesempatan perbincangan hari ini 2 Maret 2021 antara Tim AHP|ADVOKAT dengan Rekan Aslam Fetra Hasan S.H., C.L.A.,C.P.L.S.,C.C.C.E.,C.C.L.S

Salam

AHP|ADVOKAT

Sumber gambar:

https://www.gresnews.com/mobile/berita/tips/92967-dasar-hukum-eksekusi-tanah/


Tuesday, 2 June 2020

Saturday, 29 June 2019

PERIHAL LELANG

PERIHAL LELANG

Lelang Eksekusi
Terhadap obyek jaminan kredit yang dibebani oleh jaminan Hak Tanggungan,apabila debitor cedera janji maka pihak Kreditor dapat melaksanakan haknya atas obyek jaminan kredit yang diikat Hak Tanggungan melalui:

1. Menjual obyek hak tanggungan dengan mekanisme parate eksekusi dengan merujuk dalam pasal 6 UU Hak Tanggungan;
2. Pelaksanaan titel eksekutorial yang terdapat dalam sertifikat Hak Tanggungan;
3. Penjualan di bawah tangan

Untuk eksekusi obyek jaminan hak tanggungan melalui lelang yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka eksekusi terhadap obyek jaminan tersebut tidak dapat dibatalkan. Dan dengan merujuk pada putusan Mahkamah Agung dalam perkara nomor 1068/K/Pdt/2008:
1. Lelang yang dilakukan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dapat dibatalkan;
2.Apabila dikemudian hari ada putusan yang bertentangan dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap yang menjadi dasar lelang, maka pihak yang bersangkutan dapat menuntut ganti-rugi atas obyek sengketa dari pemohon lelang

Salam AFH

Kegiatan yang dilakukan Aslam Hasan & Partners

Legal Due Diligence / Legal Audit dan memberikan Legal Opini untuk setiap transaksi yang akan, sedang maupun telah dilakukan oleh Klien


Menjadi Penasehat Hukum bagi perorangan maupun perusahaan atau lembaga lain.


Kegiatan Advokat (mendampingi Klien di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan maupun di luar Pengadilan).


Membantu membuat, menyusun dan menyiapkan Draft Perjanjian, Surat Kuasa, Memory of Understanding (MoU)


Menyiapkan segala upaya penyelesaian hukum baik litigasi maupun non-litigasi.


Menyelesaikan perselisihan/sengketa dibidang Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara, Ketenagakerjaan dan Kepailitan


Membantu pengurusan perijinan-perijinan yang berhubungan dengan perusahaan dan lain-lain.


Membantu membuat permohonan kredit bank, Kelayakan Usaha, penanganan dan penyelesaian kredit bermasalah, peningkatan jaminan serta eksekusi jaminan.


Khusus dibidang ketenagakerjaan kami menangani penyelesaian perselisihan perburuhan, pembuatan peraturan perusahaan (PP), membuat Kesepakatan Kerja Bersama (KKB), termasuk mendampingi dalam berbagai negosiasi.


Thursday, 27 June 2019

PELATIHAN LEGAL OFFICER


PELATIHAN LEGAL OFFICER
Pelaksanaan INHOUSE dikantor Peserta |

| Rp 800.000,- per peserta – PASTI JALAN

LATAR BELAKANG

 

Kedudukan seorang Legal Officer yang cukup penting dimana dirinya bertugas tidak hanya mengurus semua legalitas usaha perusahaan yang meliputi perizinan, perjanjian-perjanjian bisnis serta permasalahan hukum yang terjadi di dalam dan luar perusahaan.


Seorang Legal Officer bertugas

  1. Melakukan kajian-kajian yuridis terhadap seluruh aktivitas diperusahaan agar patuh terhadap terhadap setiap peraturan-peraturan hukum diperusahaan sekaligus memberikan inputan/ masukan terhadap keberlakukan suatu peraturan hukum tertentu terhadap keberlangsungan bisnis perusahaan;
  2. Melakukan tinjauan atas setiap dokumen-dokumen perjanjian yang telah dibuat dan berjalan serta yang akan terjadi;
  3. Mewakili perusahaan jika terjadi masalah di pengadilan.

 

SASARAN

Pelatihan ini akan mengupas
secara detail mengenai dan menyeluruh tentang bagaimana peran dan tugas seorang Legal Officer dalam perusahaan.

 

MATERI PELATIHAN :

1.     Profesi Legal Officer
- Peranan & Kedudukan Legal Officer
di perusahaan

2.     Teknik Penyusunan, Struktur dan Anatomi Kontrak
- Sistematika Kontrak
- Judul Kontrak & Pembuatan Kontrak
- Komparisi, Premis, Isi Kontrak & Klausul Kontrak


3.     Jenis-jenis Akta & Teknik Pembuatan Akta
- Proses Pendirian Badan Usaha (PT, CV, Fa)

4.     Jenis-jenis Badan Usaha & Dokumen Pelengkapnya
- Proses Pengurusan Izin-izin Perusahaan (NPWP, SIUP, TDP)
- Keterangan
Domisili Perusahaan

5.     Teknik Pembuatan Opini Yuridis
- Transaksi Bisnis
- Isi Legal Opinion

6.     Pengurusan Hak-hak Atas Tanah
- Tata Cara Pendaftaran & Persyaratan Hak-hak Atas Tanah

7.     Proses Pengurusan Pengikatan Jaminan Kredit
- Pengurusan Akta Perjanjian Pemberian
Fasilitas Kredit (PPFP)
- Jaminan Bank
- Hak Tanggungan & Fidu
sia
- Sita / Eksekusi
melalui Fiat Eksekusi ataupun parate eksekusi secara umum

8.     Kontrak Kerja (KK), Peraturan Perusahaan (PP) & PKB
- Hubungan Kerja & Perjanjian Kerja
- Teknik Perundingan

9.     Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
- Perundingan Bipartit, Mediasi, Konsiliasi, Arbitrase
- Pemutusan hubungan Kerja (PHK)

FASILITATOR :

  • Advokat
  • Akademisi Fak. Hukum
  • Tenaga Ahli

METODE PELATIHAN :

  • Presentation
  • Interaktif Discussion
  • Group Discussion
  • Case Study
INFORMASI DAN PENDAFTARAN :

 Informasi dan Pendaftaran:
A.F. Hasan
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com
HP/WA: 081905057198

Wednesday, 3 April 2019

Kekuatan Pembuktian Akta Kredit Yang Dibuat Secara Notariil


Kekuatan Pembuktian Akta Kredit Yang Dibuat Secara Notariil
Akta Notariil merupakan salah satu alat bukti surat yang dapat diajukan dalam proses pembuktian dalam hukum acara perdata. Sebagai suatu akta yang dibuat secara notariil tentunya memiliki kekuatan pembuktian yang  lengkap dan sempurna dimana  hal-hal apa yang dimuat secara tertulis dalam akta tersebut telah diterangkan oleh para pihak (diketahui secara jelas) dan harus diakui oleh para pihak, ahli waris maupun orang-orang yang mendapatkan hak daripadanya  bahwa apa yang telah diterangkan tersebut adalah benar.
 
Dalam tahapan pembuktian, sesuatu yang ditulis dalam akta harus dipercaya oleh hakim, yaitu harus dianggap benar, selama ketidak benarannya tidak dibuktikan
 
Salam
Aslam Hasan
 
 
JASA KONSULTASI HUKUM & PEMBUATAN KONTRAK/PERJANJIAN
Untuk memenuhi kebutuhan bisnis dan perorangan Anda, Aslam Hasan menyediakan jasa pembuatan kontrak/perjanjian (contract drafting). Kami tidak hanya menuliskan transaksi bisnis dan perorangan Anda untuk keperluan bukti hukum, tapi juga untuk mempertajam definisi hak dan kewajiban Anda di dalamnya. 
RUANG LINGKUP JASA
Ruang lingkup pemberian jasa kami meliputi Pembuatan perjanjian/kontrak (contract drafting), termasuk melakukan review kontrak (contract review) dan pembuatan dokumen legal seperti surat kuasa,risalah rapat, surat pernyataan, berita acara dan surat resmi lainnya, yang meliputi antara lain:
-         Konsultasi dan Pembuatan Peraturan Perusahaan
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Kerja (PKWT/PKWTT)
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Jual Beli
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Sewa-Menyewa (Bangunan/Apartemen/Ruko/Rumah/Pabrik) 
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Usaha Bersama
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Pemberian Kredit / Utang piutang
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Penitipan
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Pinjam Pakai
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Hibah Bangunan
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Pendirian Perseroan Terbatas
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Pendirian CV
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Gadai, Fidusia, Pengikatan Diri sebagai Penjamin,
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Garansi,
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Subrogasi,
-         Konsultasi dan Pembuatan Pembaharuan Hutang
-         Konsultasi dan Pembuatan Pembaharuan Pengakuan Hutang
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Cessie Piutang Dengan Jaminan
-         Dll
Ruang lingkup jasa ini juga sudah meliputi konsultasi hukum (via WA/ Email) terkait konsep hukum atas kerja sama yang akan diperjanjikan.
BIAYA JASA
Besarnya biaya jasa tergantung dari bentuk kerja sama yang diperjanjikan. Kami akan menyampaikan besarnya biaya jasa melalui surat penawaran (via email) setelah Anda menyampaikan deskripsi umum kerja sama yang akan dibuat kontraknya.
PEMESANAN JASA
Pemesanan jasa layanan kami dapat dilakukan dengan cara Klien menghubungi kami via email di alamat: a.f.hasanlawoffice@gmail.com dengan menyampaikan uraian umum hubungan hukum/kerja sama yang akan diperjanjikan, dan kami akan membalasnya dengan mengirimkan Surat Penawaran untuk pekerjaan jasa tersebut. 
Untuk keterangan dan informasi lebih lanjut mengenai jasa layanan kami, silahkan menghubungi kami di 081905057198 (Aslam Hasan, S.H., CLA) atau email ke: a.f.hasanlawoffice@gmail.com.
Salam,
Aslam Hasan