Showing posts with label sengketa. Show all posts
Showing posts with label sengketa. Show all posts

Sunday, 16 May 2021

Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi

Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi


Bahwa ketentuan didalam Hukum Acara Perdata mendorong para pihak yang bersengketa untuk melakukan proses perdamaian melalui forum Mediasi untuk semua sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan termasuk perkara perlawanan (verzet) maupun perlawanan pihak ketiga (derden verzet) wajib diupayakan penyelesaian melalui mediasi, kecuali ditentukan lain berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung. Sengketa yang dikecualikan dari kewajiban penyelesaian melalui mediasi meliputi:

Sengketa yang diselesaikan melalui prosedur Pengadilan Niaga;

  1. Sengketa yang diselesaikan melalui prosedur Pengadilan Hubungan Industrial;
  2. Keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha;
  3. Keberatan atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen;
  4. Permohonan pembatalan putusan arbitrase;
  5. Keberatan atas putusan Komisi Informasi;
  6. Penyelesaian perselisihan partai politik;
  7. Sengketa yang diselesaikan melalui tata cara gugatan sederhana; dan
  8. Sengketa lain yang pemeriksaannya di persidangan ditentukan tenggang waktu penyelesaiannya dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam proses mediasi, terdapat 3 (tiga) tahapan yaitu:

1. Tahap pramediasi

Tahap pramediasi adalah tahap awal dimana mediator menyusun sejumlah langkah dan persiapan sebelum mediasi dimulai. Pada tahap ini, mediaor melakukan beberapa langkah strategis, yaitu membangun kepercayaan diri, menghubungi para pihak, menggali dan memberikan informasi awal mediasi, fokus pada masa depan, mengkoordinasikan para pihak yang bersengketa, mewaspadai perbedaan budaya, menentukan tujuan, para pihak, serta waktu dan tempat pertemuan, dan menciptakan situasi kondusif bagi kedua belah pihak.

2. Tahap pelaksanaan mediasi

Tahap pelaksanaan mediasi adalah tahap dimana para pihak yang bersengketa bertemu dan berunding dalam suatu forum. Dalam tahap ini, terdapat beberapa langkah penting, yaitu sambutan dan pendahuluan oleh mediator, presentasi dan pemaparan kondisi-kondisi faktual yang dialami para pihak, mengurutkan dan mengidentifikasi secara tepat permasalahan para pihak, diskusi (negosiasi) masalah-masalah yang disepakati, mencapai alternatif-alternatif penyelesaian, menemukan butir kesepakatan dan merumuskan keputusan, mencatat dan menuturkan kembali keputusan, dan penutup mediasi.

3. Tahap akhir implementasi mediasi

Tahap ini merupakan tahap dimana para pihak menjalankan kesepakatan-kesepakatan yang telah mereka tuangkan bersama dalam suatu perjanjian tertulis. Para pihak menjalankan hasil kesepakatan berdasarkan komitmen yang telah mereka tunjukkan selama dalam proses mediasi. Pelaksanaan (implementasi) mediasi umumnya dijalankan oleh para pihak sendiri, tetapi pada beberapa kasus, pelaksanaannya dibantu oleh pihak lain.

Sumber:

https://pn-karanganyar.go.id/main/index.php/berita/artikel/978-mediasi-di-pengadilan#

Gambar:

https://m.facebook.com/Pengadilan-Negeri-Karanganyar-106476217560470/




PERDAMAIAN DALAM SENGKETA PERDATA

PERDAMAIAN DALAM SENGKETA PERDATA

Dalam suatu sengketa perdata sering terjadi penyelesaian sengketa berakhir dalam forum mediasi antar para pihak, merujuk pada pendapat dari Advokat Aslam Fetra Hasan bahwa penyelesaian sengketa yang terjadi diluar pengadilan maka hasil perdamaian harus dituangkan dalam suatu akta perdamaian agar memiliki kekuatan pembuktian yang kuat bilamana sengketa dikemudian hari timbul kembali.

Dengan merujuk pada Pasal 36 PERMA No. 1 Tahun 2016 :
(1) Para Pihak dengan atau tanpa bantuan Mediator bersertifikat yang berhasil menyelesaikan sengketa di luar Pengadilan dengan Kesepakatan Perdamaian dapat mengajukan Kesepakatan Perdamaian kepada Pengadilan yang berwenang
untuk memperoleh Akta Perdamaian dengan cara mengajukan gugatan.

(2) Pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan Kesepakatan Perdamaian dan dokumen sebagai alat bukti yang menunjukkan hubungan hukum Para Pihak dengan objek sengketa.

(3) Hakim Pemeriksa Perkara di hadapan Para Pihak hanya akan menguatkan
Kesepakatan Perdamaian menjadi Akta Perdamaian, jika Kesepakatan Perdamaian sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (2).

(4) Akta Perdamaian atas gugatan untuk menguatkan Kesepakatan Perdamaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diucapkan oleh Hakim Pemeriksa
Perkara dalam sidang yang terbuka untuk umum paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak gugatan didaftarkan.

Salam
TIM AHP|ADVOKAT

Monday, 8 March 2021

Opini Advokat Aslam Fetra Hasan SH CLA CPLS CCCE CCLS Tentang Polda Metro Gandeng Kementerian ATR/BPN Brantas Mafia Tanah di Jakarta

Opini Advokat Aslam Fetra Hasan SH CLA CPLS CCCE CCLS Tentang Polda Metro Gandeng Kementerian ATR/BPN Brantas Mafia Tanah di Jakarta

JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar rapat koordinasi (rakor) penyidikan mafia tanah, di Gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (3/3). Rakor itu bertujuan untuk memperkuat kerjasama dalam upaya menuntaskan berbagai kasus mafia tanah yang terjadi di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

"Kami melaksanakan rakor teknis sidik untuk menghadapi kasus-kasus terkait dengan mafia tanah. Tujuannya untuk membangun koordinasi, memperkuat kolaborasi dalam rangka memberantas mafia tanah," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran.

Fadil mengatakan, pihaknya bersama pemerintah menekankan pembelaan kepada pemilik tanah yang sah.

Selanjutnya Tim Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah yang telah dibentuk akan bekerja berdasarkan target yang ditentukan.

"Hasil rakor ini untuk bisa kita tuntaskan bersama," kata Fadil.

Sebelumnya diketahui, sejumlah tersangka kasus mafia tanah yang menggunakan surat palsu di Jakarta Timur dan Kabupaten Bekasi dibeberkan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Rabu (5/9/2018) lalu.

Dalam kasus itu, polisi mengungkap tindak kejahatan kasus mafia tanah yang melibatkan pejabat daerah seperti Camat, Sekdes, Kades, Kadus, dan Staf pemerintahan dengan tersangka di Jakarta 8 orang dan Kabupaten Bekasi 11 orang serta menangkap pelaku kasus mafia tanah yang menggunakan surat palsu untuk menggugat Pemprov DKI Jakarta guna mendapatkan ganti rugi tanah Samsat di Jalan D.I Panjaitan, Cipinang,

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah Kementerian Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raden Bagus Agus Widjayanto mengatakan, pihaknya telah bekerjasama dengan polisi memberantas kasus mafia tanah sejak 2018.

"Sejak MoU ditandatangani dari 2018 ada 180 kasus yang kita tangani, ada yang sudah maju ke pengadilan, berkas lengkap atau P21, dan penetapan tersangka," terang Agus.

Dia berharap rakor ini bisa menuntaskan seluruh kasus mafia tanah yang belakangan kembali terjadi. Kasus mafia tanah yang kerap terjadi adalah pemalsuan data tanah, pemalsuan hak milik dan lain sebagainya.

"Hasilnya menjadi bahan bagi kita untuk tindak lanjut dalam administrasi pertanahan. Maka kita bekerjasama dengan Polri, Polda dan hasilnya menjadi dasar bagi kita untuk melakukan koreksi terhadap sertifikat yang sudah diterbitkan," tukasnya.(an/bh/amp)

Opini dan pendapat dari Pakar Hukum Property Rekan Advokat Aslam Fetra Hasan S.H.,C.L.A.,C.P.L.S.,C.C.C.C.,C.C.L.S bahwa dalam pemberitaan diatas memuat beberapa hal diantaranya mengenai pembelaan terhadap pemilik tanah yang sah maupun penanganan terhadap penerbitan-penerbitan sertifikat yang mal administrasi.

Pendapat kami hanya mengkhususkan pada perlindungan terhadap pemilik tanah yang sah serta tatacara/prosedur penerbitan sertifikat sesuai dengan prosedur administrasi hukum yang ditetapkan.

Bahwa seorang dianggap sebagai pemilik tanah yang sah apabila dirinya dapat membuktikan kepemilikan atas suatu tanah yang dimilikinya. Alat bukti yang paling kuat atas kepemilikan suatu tanah adalah sertifikat tanah. Dengan merujuk pasal 32 PP No 24 Tahun 1997 Pasal 32 disebutkan

(1) Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan. 

(2) Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh 

tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak 

dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sertifkat merupakan alat bukti kepemilikan yang kuat serta apabila dalam jangka waktu 5 tahun sejak penerbitan sertifikat tersebut tidak ada bantahan/gugatan dsb maka daluarsa hak gugat pihak lain yang merasa memiliki hak atas tanah tesebut. Sebagai catatan bahwa daluarsa hak untuk menggugat ini sepanjang dapat dibuktikan bahwa kepemilikah sertifkat dilakukan berdasarkan tata administrasi yang benar serta itikad baik

Salam

Tim AHP|ADVOKAT

Narasumber:

Pakar Hukum Property Rekan Advokat Aslam Fetra Hasan S.H.,C.L.A.,C.P.L.S.,C.C.C.E.,C.C.L.S 

Gambar dan berita:

http://m.beritahukum.com/detail_berita.php?judul=Polda+Metro+Gandeng+Kementerian+ATR%2FBPN+Brantas+Mafia+Tanah+di+Jakarta&subjudul=Kasus%20Tanah

https://www.belitungtimurkab.go.id/?p=8336


Sunday, 15 December 2019

KONSULTAN HUKUM PERHOTELAN

KONSULTAN HUKUM PERHOTELAN

Keberadaan seorang Konsultan Hukum khususnya yang mampu memahami aspek hukum perhotelan sangat diperlukan karena seorang Konsultan Hukum Perhotelan dapat membantu para pengusaha perhotelan untuk dapat memitigasi berbagai potensi pelanggaran hukum yang akan menuai sanksi dalam bisnisnya. Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dalam penyelenggaraan bisnis perhotelan yakni:

1.      Aspek perijinan. Aspek perijinan dalam menyelenggarakan usaha hotel perlu diperhatikan karena setiap pelanggaran terhadap ketentuan perijinan dapat menyebabkan bisnis atau  usaha dijatuhi sanksi dan tentunya sanksi sekecil apapun dapat mempengaruhi dan merugikan pemilik usaha. Oleh karenanya peran seorang Konsultan Hukum Perhotelan diperlukan untuk dapat mengantisipasi / memitigasi berbagai macam risiko perijinan yang ada;

2.      Aspek Ketenagakerjaan.  Aspek ketenagakerjaan dalam bisnis hotel diperlukan agar setiap hubungan kerja antara  pengusaha dan penerima kerja dapat berjalan sesuai dengan koridor perundang-undangan ketenagakerjaan dan setiap permasalahan yang ada dapat dimtigasi dan diselesaikan

Aslam Hasan & Partners bersinergi dengan LOH & Partners sebagai Kantor Hukum yang mampu memberikan kenyamanan bagi para Investor / pengusaha di bidang perhotelan yang menginginkan bisnis hotelnya berjalan aman , lancar sesuai dengan peraturan


Hubungi:
Aslam Hasan
WA:081905057198


Aslam Hasan & Partners bersinergi dengan LOH & Partners memiliki keahlian dan pengalaman dalam bidang transaksi property baik jual beli dan sewa-menyewa lahan komersial dan property maupun penyelesaian sengketa property, di Pengadilan Tata Usaha Negara  (PTUN), Pengadilan Negeri (PN) dan penyelidikan kepolisian terkait penipuan dan perusakan property disamping itu Kami juga menyediakan pandangan hukum / (property insight) bagi para klien retainer kami yang beroperasi di bidang tanah dan property. Kami juga menyiapkan perjanjian jual-beli tanah, rumah, apartemen, pabrik serta  memberikan saran sesuai dengan regulasi tentang tanah dan property, mewakili klien dalam setiap transaksi / negosiasi sengketa property, dan kami  juga menyiapkan rancangan serta dokumentasi hukum terkait penyelesaian masalah transaksi tanah dan property secara umum.

Apabila anda membutuhkan pengacara lahan komersial dan property dapat menghubungi kami:

Aslam
HP/WA : 081905057198
Email:a.f.hasanlawoffice@gmail.com
Aslam Hasan & Partners
LOH & Partners






ANTISIPASI DAN UPAYA PENYELESAIAN SENGKETA TANAH

ANTISIPASI DAN PENYELESAIAN SENGKETA TANAH
Sengketa tanah kerap terjadi di Indonesia. Untuk itu, sebagai pemilik atas tanah harus lebih waspada lagi agar dapat terhindar dari kasus sengketa tanah. Berikut ini beberapa kiat yang dapat dilakukan.
Dalam Transaksi Jual-Beli Property (second) maka beberapa langkah yang perlu dilakukan yakni:
1)Cek Asal Usul Kepemilikan
2)Cek Keabsahan Sertifikat
3)Pastikan Kredibilitas Penjual
Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya kasus sengketa tanah. Umumnya karena faktor ketidaktahuan para pelaku di sektor properti akan seluk beluk transaksi dan hukum property. 
Kasus persengketaan tanah di Indonesia melibatkan banyak pihak dan menjangkau setiap lapisan masyarakat baik itu antar perseorangan maupun korporasi dengan warga, yang hingga kini masih sering muncul di televisi, portal online, hingga surat kabar.
Aslam Hasan & Partners bersinergi dengan LOH & Partners mampu menyelesaikan setiap Kasus dibidang property melalui:
  • Penyelesaian melalui jalur hukum/pengadilan.
  • Penyelesaian melalui proses mediasi
Aslam Hasan & Partners bersinergi dengan LOH & Partners memiliki keahlian dan pengalaman dalam bidang transaksi property baik jual beli dan sewa-menyewa lahan komersial dan property maupun penyelesaian sengketa property, di Pengadilan Tata Usaha Negara  (PTUN), Pengadilan Negeri (PN) dan penyelidikan kepolisian terkait penipuan dan perusakan property disamping itu Kami juga menyediakan pandangan hukum / (property insight) bagi para klien retainer kami yang beroperasi di bidang tanah dan property. Kami juga menyiapkan perjanjian jual-beli tanah, rumah, apartemen, pabrik serta  memberikan saran sesuai dengan regulasi tentang tanah dan property, mewakili klien dalam setiap transaksi / negosiasi sengketa property, dan kami  juga menyiapkan rancangan serta dokumentasi hukum terkait penyelesaian masalah transaksi tanah dan property secara umum.

Apabila anda membutuhkan pengacara lahan komersial dan property dapat menghubungi kami:

Aslam
HP/WA : 081905057198
Email:a.f.hasanlawoffice@gmail.com
Aslam Hasan & Partners
LOH & Partners
 
 

Sunday, 9 September 2018

Ingat Syarat Utama Dalam Tercapainya Homologasi Perdamaian!!


Ingat Syarat Utama Dalam Tercapainya Homologasi Perdamaian!!

Dalam konteks PKPU, didalam tahapan PKPU sementara ataupun dilanjukkan dalam tahapan PKPU tetap, momen-momen seperti inilah yang harus dimaksimalkan oleh Debitor (dalam PKPU) untuk dapat menyajikan proposal perdamaian yang baik serta dapat diterima oleh para kreditornya. Debitor yang masih memiliki itikad baik, prospek usaha yang bagus namun hanya terkendala oleh kemampuan memenuhi kewajiban yang seret tentunya akan memaksimalkan kesempatan yang diberikan oleh para kreditornya ini untuk menyusun dan menyampaikan proposal perdamaian yang dapat diterima sehingga kelangsungan usahanya dapat terus berjalan.

Tentunya didalam penyusunan dan penyajian proposal perdamaian yang baik tidak selamanya dapat memenuhi harapan dari semua kreditor, dalam prakteknya masih saja terdapat beberapa kreditor yang menolak proposal perdamaian yang diajukan. Apalagi keadaan penolakan ini terus berlanjut sampai dengan tenggat waktu PKPU tetap berakhir maka keadaaan yang tidak diharapkan (pailit) adalah suatu keniscayaan yang pasti terjadi.

 Jadi bagi debitor selain harus dapat menyusun proposal perdamaian yang baik berdasarkan keterbukaan informasi keuangannya, cashflow serta prospek bisnis yang masih menjanjikan bila diberikan perdamaian,  proposal tersebut juga harus dapat disasar untuk dapat diterima dan memuaskan minimal   ½ dari jumlah kreditor konkuren dan ½ dari kreditor konkuren tersebut nilai tagihannya memenuhi minimal 2/3 dari keseluruhan nilai tagihan yang ada ditambah juga dengan minimal ½ dari jumlah kreditor Separatis dan ½ dari kreditor tersebut nilai tagihannya memenuhi minimal 2/3 dari keseluruhan nilai tagihan yang ada bilamana voting ditempuh.

Cukup proposal perdamaian disasar dengan ke kuorum diatas dan tidak perlu berangan-angan dapat diterima oleh seluh kreditor maka praktis Homologasi perdamaian berjalan

Mari bersama-sama kembali mencermati ketentuan pasal 281 UU No 37 Tahun 2004

Pasal 281

(1) Rencana perdamaian dapat diterima berdasarkan:

a. persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah kreditor konkuren yang haknya diakui atau sementara diakui yang hadir pada rapat Kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268 termasuk Kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280, yang bersama-sama mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari seluruh tagihan yang diakui atau sementara diakui dari kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut; dan

b. persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah Kreditor yang piutangnya dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh tagihan dari Kreditor tersebut atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut.

Salam
Aslam Hasan