Showing posts with label Mafia. Show all posts
Showing posts with label Mafia. Show all posts

Sunday, 16 January 2022

Ulasan dan Analisa Ringkas Pemberitaan Cara Polisi Bongkar Mafia Tanah di Bogor, yang Libatkan Pegawai DJKN Kemenkeu

 Cara Polisi Bongkar Mafia Tanah di Bogor, yang Libatkan Pegawai DJKN Kemenkeu

Reporter: 

Mahfuzulloh Al Murtadho

Editor: 

Clara Maria Tjandra Dewi H.

Jumat, 14 Januari 2022 23:10 WIB


Polres Bogor ungkap kasus Mafia Tanah yang melibatkan pegawai DJKN Kementerian Keuangan di Polres Bogor, Cibinong. Kamis, 13 Januari 2022. Dok. Kasat Reskrim Polres Bogor

TEMPO.COBogor - Kasus mafia tanah yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan terungkap setelah pelaku berusaha buka blokir di kantor Badan Pertanahan Nasional atau BPN Kabupaten Bogor. Kasus ini melibatkan pegawai Komisi Pelelangan Kekayaan Negara (KPNL) Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN).

 

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan mengatakan pada bulan November 2021, kepolisian memperoleh informasi dari DJKN bahwa ada seseorang yang mengatasnamakan DJKN sedang mengurus buka blokir surat tanah di BPN.

"Saat itu penyidik langsung bergerak, menangkap pelaku dan membawa ke kantor untuk diperiksa karena menurut DJKN, pelaku sudah tidak lagi tercatat sebagai pegawai DJKN," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan kepada Tempo di kantornya, Cibinong. Jumat, 14 Januari 2022.

Setelah menangkap pelaku berinisial AS yang mengaku sebagai pegawai DJKN, Polres Bogor kembali menangkap pelaku lain berinisial R dan SMH. Para pelaku mafia tanah itu sudah melakukan tindak kejahatannya sejak 2014. 

Kasus yang saat ini sedang ditangani Polres Bogor adalah jual beli lahan negara 2.000 meter di SHGB 1914. Namun pada saat penangkapan dan penggeledahan rumah tersangka AS, polisi menemukan lebih kurang 60 dokumen tanah.

"Itu masih kita verifikasi dan dalemi lebih lanjut, serta mengusut siapa saja yang terlibat dalam kasus ini dan di mana saja," kata Siswo.

Selain eks pegawai, kasus dugaan penipuan dan pemalsuan sertifikat tanah ini juga melibatkan pegawai aktif di KPNKL DJKN. Pegawai DJKN itu berperan membuat atau menerbitkan surat keterangan lunas dari DJKN atas objek lahan. Korban komplotan penipuan tanah ini adalah seorang kontraktor dan sebuah perumahan besar di Bogor.

Menurut Siswo, anggota komplotan mafia tanah sudah terstruktur dan masif. Semua anggota memiliki tugas masing-masing. Polisi masih mengejar dua DPO lain. "Sudah kami kantongi identitasnya," ucap Siswo.

Untuk mengungkap kasus mafia tanah yang melibatkan oknum pegawai pemerintahan ini, Siswo meminta kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan dan memberikan informasi kepada polisi.

"Informasi itu kami butuh, karena jujur masyarakat yang jadi korban dalam kasus ini saja awalnya mereka tidak mengetahui mereka korban sindikat mafia tanah ini dan menyangka sertifikat yang mereka pegang adalah asli, padahal palsu," kata Siswo.

M.A MURTADHO


Sumber berita:

https://metro.tempo.co/read/1550116/cara-polisi-bongkar-mafia-tanah-di-bogor-yang-libatkan-pegawai-djkn-kemenkeu



Ulasan dan Analisa Ringkas.


Bahwa dalam pemberitaan ini, modus dugaan tindak pidana yang diberitakan adalah mengenai Penipuan dan Pemalsuan Sertipikat Tanah.


Modus dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan sertipikat ini dilakukan dengan sangat terstruktur dan melibatkan banyak oknum dimana masing-masing oknum yang terlibat memiliki perannya masing-masing.


Untuk dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan ini belum dirinci mengenai pasal-pasal yang akan disangkakannya karena proses penyelidikan dan penyidikan masih berjalan. Kita tunggu kelanjutannya


Salam


Tim AHP Advokat  

Monday, 8 March 2021

Opini Advokat Aslam Fetra Hasan SH CLA CPLS CCCE CCLS Tentang Polda Metro Gandeng Kementerian ATR/BPN Brantas Mafia Tanah di Jakarta

Opini Advokat Aslam Fetra Hasan SH CLA CPLS CCCE CCLS Tentang Polda Metro Gandeng Kementerian ATR/BPN Brantas Mafia Tanah di Jakarta

JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar rapat koordinasi (rakor) penyidikan mafia tanah, di Gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (3/3). Rakor itu bertujuan untuk memperkuat kerjasama dalam upaya menuntaskan berbagai kasus mafia tanah yang terjadi di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

"Kami melaksanakan rakor teknis sidik untuk menghadapi kasus-kasus terkait dengan mafia tanah. Tujuannya untuk membangun koordinasi, memperkuat kolaborasi dalam rangka memberantas mafia tanah," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran.

Fadil mengatakan, pihaknya bersama pemerintah menekankan pembelaan kepada pemilik tanah yang sah.

Selanjutnya Tim Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah yang telah dibentuk akan bekerja berdasarkan target yang ditentukan.

"Hasil rakor ini untuk bisa kita tuntaskan bersama," kata Fadil.

Sebelumnya diketahui, sejumlah tersangka kasus mafia tanah yang menggunakan surat palsu di Jakarta Timur dan Kabupaten Bekasi dibeberkan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Rabu (5/9/2018) lalu.

Dalam kasus itu, polisi mengungkap tindak kejahatan kasus mafia tanah yang melibatkan pejabat daerah seperti Camat, Sekdes, Kades, Kadus, dan Staf pemerintahan dengan tersangka di Jakarta 8 orang dan Kabupaten Bekasi 11 orang serta menangkap pelaku kasus mafia tanah yang menggunakan surat palsu untuk menggugat Pemprov DKI Jakarta guna mendapatkan ganti rugi tanah Samsat di Jalan D.I Panjaitan, Cipinang,

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah Kementerian Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raden Bagus Agus Widjayanto mengatakan, pihaknya telah bekerjasama dengan polisi memberantas kasus mafia tanah sejak 2018.

"Sejak MoU ditandatangani dari 2018 ada 180 kasus yang kita tangani, ada yang sudah maju ke pengadilan, berkas lengkap atau P21, dan penetapan tersangka," terang Agus.

Dia berharap rakor ini bisa menuntaskan seluruh kasus mafia tanah yang belakangan kembali terjadi. Kasus mafia tanah yang kerap terjadi adalah pemalsuan data tanah, pemalsuan hak milik dan lain sebagainya.

"Hasilnya menjadi bahan bagi kita untuk tindak lanjut dalam administrasi pertanahan. Maka kita bekerjasama dengan Polri, Polda dan hasilnya menjadi dasar bagi kita untuk melakukan koreksi terhadap sertifikat yang sudah diterbitkan," tukasnya.(an/bh/amp)

Opini dan pendapat dari Pakar Hukum Property Rekan Advokat Aslam Fetra Hasan S.H.,C.L.A.,C.P.L.S.,C.C.C.C.,C.C.L.S bahwa dalam pemberitaan diatas memuat beberapa hal diantaranya mengenai pembelaan terhadap pemilik tanah yang sah maupun penanganan terhadap penerbitan-penerbitan sertifikat yang mal administrasi.

Pendapat kami hanya mengkhususkan pada perlindungan terhadap pemilik tanah yang sah serta tatacara/prosedur penerbitan sertifikat sesuai dengan prosedur administrasi hukum yang ditetapkan.

Bahwa seorang dianggap sebagai pemilik tanah yang sah apabila dirinya dapat membuktikan kepemilikan atas suatu tanah yang dimilikinya. Alat bukti yang paling kuat atas kepemilikan suatu tanah adalah sertifikat tanah. Dengan merujuk pasal 32 PP No 24 Tahun 1997 Pasal 32 disebutkan

(1) Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan. 

(2) Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh 

tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak 

dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sertifkat merupakan alat bukti kepemilikan yang kuat serta apabila dalam jangka waktu 5 tahun sejak penerbitan sertifikat tersebut tidak ada bantahan/gugatan dsb maka daluarsa hak gugat pihak lain yang merasa memiliki hak atas tanah tesebut. Sebagai catatan bahwa daluarsa hak untuk menggugat ini sepanjang dapat dibuktikan bahwa kepemilikah sertifkat dilakukan berdasarkan tata administrasi yang benar serta itikad baik

Salam

Tim AHP|ADVOKAT

Narasumber:

Pakar Hukum Property Rekan Advokat Aslam Fetra Hasan S.H.,C.L.A.,C.P.L.S.,C.C.C.E.,C.C.L.S 

Gambar dan berita:

http://m.beritahukum.com/detail_berita.php?judul=Polda+Metro+Gandeng+Kementerian+ATR%2FBPN+Brantas+Mafia+Tanah+di+Jakarta&subjudul=Kasus%20Tanah

https://www.belitungtimurkab.go.id/?p=8336