Showing posts with label Tanah. Show all posts
Showing posts with label Tanah. Show all posts

Monday, 6 December 2021

Wajib Cek Sertipikat Sebelum Transaksi Jual-Beli Dilakukan

Cek Sertipikat Sebelum Transaksi Jual-Beli Dilakukan

Sebagai pembeli ada suatu keharusan yang perlu dilakukan guna mengamankan transaksi jual-beli property yang dikehendakinya supaya transaksi yang terjadi aman dan meminimalisir risiko gugatan dari pihak ketiga. Keharusan yang dilakukan tersebut yakni dengan melakukan:

  • 1.     Pengecekan sertipikat dan
  • 2.     Pastikan bahwa transaksi dilakukan dengan pihak yang namanya tercantum dalam sertipikat tersebut sebagai pemilik.

Untuk melakukan pengecekan sertipikat saat ini dapat dilakukan via online maupun offline. Untuk pengecekan sertipikat melalui online dapat dilakukan melalu aplikasi yang dapat diunduh melalui HP yakni dengan aplikasi Sentuh Tanahku dan melalui laman web BPN sedangkan melalui offline dilakukan dengan mendatangi kantor BPN setempat dan mengisi formulir permohonan pengecekan sertipikat serta melengkapi syarat-syaratnya.

Kiranya pengecekan sertipikat ini perlu dan wajib dilakukan sebelum pembayaran transaksi dilakukan supaya jelas dan aman bagi pembeli dan sekali lagi untuk meminimalisir risiko gugatan dikemudian hari dari pihak ketiga. Lebih lanjut setelah diperoleh keyakinan berdasarkan data-data yang ada bahwa sertipikat benar asli dan tranasaksi dilakukan dengan pihak yang namanya tercantum dalam sertipikat maka transaksi dituangkan dalam Akta Jual Beli dibuat dan dihadapan PPAT

Sekian dan terima kasih

Tim AHP ADVOKAT




Monday, 28 June 2021

Pengurusan Tanah Belum Bersertifikat Secara Mandiri

Pengurusan Tanah Belum Bersertifikat Secara Mandiri.

Kegiatan pembuatan sertifikat untuk tanah yang belum ada sertifikatnya pertama kali terbagi dalam dua jenis yaitu pendaftaran yang diprakarsai oleh pemerintah (sistematis), dan diprakarsai oleh pemilik secara mandiri (sporadis).

Untuk jenis pendaftaran yang dilakukan mandiri (sporadis) langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Mengurus surat rekomendasi yang dibuat oleh Lurah/Camat tentang tanah yang akan didaftarkan;
  2. Melengkapi surat keterangan tidak sengketa dari RT/RW/Lurah;
  3. Melengkapi Surat permohonan dari pemilik tanah untuk melakukan proses sertifikat (bisa didapatkan dari Kantor Pertanahan Setempat);
  4. Membuat surat kuasa jika pengurusan diberikan kepada pihak lain (misalnya PPAT);
  5. Melengkapi Identitas pemilik tanah yang dilegalisir oleh notaris dan/atau kuasanya. Berupa fotokopi KTP, Kartu Keluarga, Surat keterangan waris, dan akta kelahiran (jika pemohon adalah ahli waris);
  6. Membawa Bukti atas tanah yang dimohonkan;
  7. Membuat Surat pernyataan telah membuat tanda batas;
  8. Fotokopi Surat Tanda Terima Sementara (STTS) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tahun berjalan.

Salam

AHP|ADVOKAT


Monday, 8 March 2021

Opini Advokat Aslam Fetra Hasan SH CLA CPLS CCCE CCLS Tentang Polda Metro Gandeng Kementerian ATR/BPN Brantas Mafia Tanah di Jakarta

Opini Advokat Aslam Fetra Hasan SH CLA CPLS CCCE CCLS Tentang Polda Metro Gandeng Kementerian ATR/BPN Brantas Mafia Tanah di Jakarta

JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar rapat koordinasi (rakor) penyidikan mafia tanah, di Gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (3/3). Rakor itu bertujuan untuk memperkuat kerjasama dalam upaya menuntaskan berbagai kasus mafia tanah yang terjadi di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

"Kami melaksanakan rakor teknis sidik untuk menghadapi kasus-kasus terkait dengan mafia tanah. Tujuannya untuk membangun koordinasi, memperkuat kolaborasi dalam rangka memberantas mafia tanah," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran.

Fadil mengatakan, pihaknya bersama pemerintah menekankan pembelaan kepada pemilik tanah yang sah.

Selanjutnya Tim Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah yang telah dibentuk akan bekerja berdasarkan target yang ditentukan.

"Hasil rakor ini untuk bisa kita tuntaskan bersama," kata Fadil.

Sebelumnya diketahui, sejumlah tersangka kasus mafia tanah yang menggunakan surat palsu di Jakarta Timur dan Kabupaten Bekasi dibeberkan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Rabu (5/9/2018) lalu.

Dalam kasus itu, polisi mengungkap tindak kejahatan kasus mafia tanah yang melibatkan pejabat daerah seperti Camat, Sekdes, Kades, Kadus, dan Staf pemerintahan dengan tersangka di Jakarta 8 orang dan Kabupaten Bekasi 11 orang serta menangkap pelaku kasus mafia tanah yang menggunakan surat palsu untuk menggugat Pemprov DKI Jakarta guna mendapatkan ganti rugi tanah Samsat di Jalan D.I Panjaitan, Cipinang,

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah Kementerian Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raden Bagus Agus Widjayanto mengatakan, pihaknya telah bekerjasama dengan polisi memberantas kasus mafia tanah sejak 2018.

"Sejak MoU ditandatangani dari 2018 ada 180 kasus yang kita tangani, ada yang sudah maju ke pengadilan, berkas lengkap atau P21, dan penetapan tersangka," terang Agus.

Dia berharap rakor ini bisa menuntaskan seluruh kasus mafia tanah yang belakangan kembali terjadi. Kasus mafia tanah yang kerap terjadi adalah pemalsuan data tanah, pemalsuan hak milik dan lain sebagainya.

"Hasilnya menjadi bahan bagi kita untuk tindak lanjut dalam administrasi pertanahan. Maka kita bekerjasama dengan Polri, Polda dan hasilnya menjadi dasar bagi kita untuk melakukan koreksi terhadap sertifikat yang sudah diterbitkan," tukasnya.(an/bh/amp)

Opini dan pendapat dari Pakar Hukum Property Rekan Advokat Aslam Fetra Hasan S.H.,C.L.A.,C.P.L.S.,C.C.C.C.,C.C.L.S bahwa dalam pemberitaan diatas memuat beberapa hal diantaranya mengenai pembelaan terhadap pemilik tanah yang sah maupun penanganan terhadap penerbitan-penerbitan sertifikat yang mal administrasi.

Pendapat kami hanya mengkhususkan pada perlindungan terhadap pemilik tanah yang sah serta tatacara/prosedur penerbitan sertifikat sesuai dengan prosedur administrasi hukum yang ditetapkan.

Bahwa seorang dianggap sebagai pemilik tanah yang sah apabila dirinya dapat membuktikan kepemilikan atas suatu tanah yang dimilikinya. Alat bukti yang paling kuat atas kepemilikan suatu tanah adalah sertifikat tanah. Dengan merujuk pasal 32 PP No 24 Tahun 1997 Pasal 32 disebutkan

(1) Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan. 

(2) Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh 

tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak 

dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sertifkat merupakan alat bukti kepemilikan yang kuat serta apabila dalam jangka waktu 5 tahun sejak penerbitan sertifikat tersebut tidak ada bantahan/gugatan dsb maka daluarsa hak gugat pihak lain yang merasa memiliki hak atas tanah tesebut. Sebagai catatan bahwa daluarsa hak untuk menggugat ini sepanjang dapat dibuktikan bahwa kepemilikah sertifkat dilakukan berdasarkan tata administrasi yang benar serta itikad baik

Salam

Tim AHP|ADVOKAT

Narasumber:

Pakar Hukum Property Rekan Advokat Aslam Fetra Hasan S.H.,C.L.A.,C.P.L.S.,C.C.C.E.,C.C.L.S 

Gambar dan berita:

http://m.beritahukum.com/detail_berita.php?judul=Polda+Metro+Gandeng+Kementerian+ATR%2FBPN+Brantas+Mafia+Tanah+di+Jakarta&subjudul=Kasus%20Tanah

https://www.belitungtimurkab.go.id/?p=8336


Thursday, 18 June 2020

Jual Beli Property Yang Bermasalah

Jual Beli Property Yang Bermasalah


Bagaimana jadinya bila property yang baru saja dibeli kemudian disengketakan oleh pemilik dari pemilik sebelumnya?? Adakah perlindungan hukum yang bisa diberikan? 

Masalah transaksi tanah dan property bagi seorang pembeli yang merupakan pihak ketiga yang beritikad baik, wajib dilindungi oleh hukum, karena tidak tahu-menahu akan sengketa internal antara pihak penjual dengan pemilik tanah sebelumnya.

Ketidaktahuan dari pihak pembeli yang beritikad baik tersebut bukan menjadi alasan baginya untuk melegalkan kepemilikan terhadap objek property /tanah yang dibelinya, oleh karenanya hukum memberi ruang kepada pembeli yang beritikad baik untuk menuntut kepada pihak penjual agar mengembalikan harga pembelian (Pasal 1495 KUH Perdata).

Salam
AHP|ADVOKAT 
Narasumber:
Ahli Hukum Property Sdr.Advokat Aslam Fetra Hasan,S.H.,C.L.A

Sumber gambar

Sunday, 3 May 2020

Pelindungan Hukum Bagi Pihak Yang Menempati Tanah Negara (berlangsung lama dan terus-menerus) dan Membangun Sebuah Bangunan Rumah Diatasnya;

Pelindungan Hukum Bagi Pihak Yang Menempati Tanah Negara (berlangsung lama dan terus-menerus) dan Membangun Sebuah Bangunan Rumah Diatasnya


Sebenarnya kedudukan/posisi dari seseorang /warga yang menempati tanah negara tidak lebih hanya sebagai penggarap tanah negara.

Seseorang /warga selaku penggarap tanah negara dan mendirikan bangunan diatasnya hanyalah pemilik bangunan yang didirikannya namun bukan sebagai pemilik tanah.

Meskipun hanya sebagai penggarap tanah maka tetap perlu memperoleh perlindungan hukum, oleh karenanya bilamana ada pihak-pihak lain yang menguasai tanah tersebut diatas dengan ikut membangun dan mendirikan perkantoran di atas tanah garapan milik warga maka tindakan tersebut merupakan suatu tindakan melawan hukum. 

Mengambil alih tanah negara yang telah ditempati oleh warga secara turun menurun dan terus-menerus, harus diajukan kepada BPN menurut prosedur dalam peraturan perundang-undangan. Konsekuensi bila hal ini tidak diindahkan maka sudah sepatutnya untuk segera menyerahkan tanah tersebut kepada warga dalam keadaan bersih dan kosong;
Salam

AHP |ADVOKAT

AHP|ADVOKAT  memiliki keahlian dan pengalaman dalam bidang transaksi property baik jual beli dan sewa-menyewa lahan komersial dan property maupun penyelesaian sengketa property, di Pengadilan Tata Usaha Negara  (PTUN), Pengadilan Negeri (PN) dan penyelidikan kepolisian terkait penipuan dan perusakan property disamping itu Kami juga menyediakan pandangan hukum / (property insight) bagi para klien retainer kami yang beroperasi di bidang tanah dan property. Kami juga menyiapkan perjanjian jual-beli tanah, rumah, apartemen, pabrik serta  memberikan saran sesuai dengan regulasi tentang tanah dan property, mewakili klien dalam setiap transaksi / negosiasi sengketa property, dan kami  juga menyiapkan rancangan serta dokumentasi hukum terkait penyelesaian masalah transaksi tanah dan property secara umum.
AHP |ADVOKAT 
HP/WA:081905057198

Sunday, 15 December 2019

KONSULTAN HUKUM PERHOTELAN

KONSULTAN HUKUM PERHOTELAN

Keberadaan seorang Konsultan Hukum khususnya yang mampu memahami aspek hukum perhotelan sangat diperlukan karena seorang Konsultan Hukum Perhotelan dapat membantu para pengusaha perhotelan untuk dapat memitigasi berbagai potensi pelanggaran hukum yang akan menuai sanksi dalam bisnisnya. Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dalam penyelenggaraan bisnis perhotelan yakni:

1.      Aspek perijinan. Aspek perijinan dalam menyelenggarakan usaha hotel perlu diperhatikan karena setiap pelanggaran terhadap ketentuan perijinan dapat menyebabkan bisnis atau  usaha dijatuhi sanksi dan tentunya sanksi sekecil apapun dapat mempengaruhi dan merugikan pemilik usaha. Oleh karenanya peran seorang Konsultan Hukum Perhotelan diperlukan untuk dapat mengantisipasi / memitigasi berbagai macam risiko perijinan yang ada;

2.      Aspek Ketenagakerjaan.  Aspek ketenagakerjaan dalam bisnis hotel diperlukan agar setiap hubungan kerja antara  pengusaha dan penerima kerja dapat berjalan sesuai dengan koridor perundang-undangan ketenagakerjaan dan setiap permasalahan yang ada dapat dimtigasi dan diselesaikan

Aslam Hasan & Partners bersinergi dengan LOH & Partners sebagai Kantor Hukum yang mampu memberikan kenyamanan bagi para Investor / pengusaha di bidang perhotelan yang menginginkan bisnis hotelnya berjalan aman , lancar sesuai dengan peraturan


Hubungi:
Aslam Hasan
WA:081905057198


Aslam Hasan & Partners bersinergi dengan LOH & Partners memiliki keahlian dan pengalaman dalam bidang transaksi property baik jual beli dan sewa-menyewa lahan komersial dan property maupun penyelesaian sengketa property, di Pengadilan Tata Usaha Negara  (PTUN), Pengadilan Negeri (PN) dan penyelidikan kepolisian terkait penipuan dan perusakan property disamping itu Kami juga menyediakan pandangan hukum / (property insight) bagi para klien retainer kami yang beroperasi di bidang tanah dan property. Kami juga menyiapkan perjanjian jual-beli tanah, rumah, apartemen, pabrik serta  memberikan saran sesuai dengan regulasi tentang tanah dan property, mewakili klien dalam setiap transaksi / negosiasi sengketa property, dan kami  juga menyiapkan rancangan serta dokumentasi hukum terkait penyelesaian masalah transaksi tanah dan property secara umum.

Apabila anda membutuhkan pengacara lahan komersial dan property dapat menghubungi kami:

Aslam
HP/WA : 081905057198
Email:a.f.hasanlawoffice@gmail.com
Aslam Hasan & Partners
LOH & Partners






Friday, 29 November 2019

PENGACARA HUKUM PERTANAHAN



PENGACARA HUKUM PERTANAHAN

Aslam Hasan & Partners bersinergi dengan LOH & Partners adalah Advokat dan Konsultan Hukum yang siap membantu setiap transaksi dan masalah terkait Hukum Pertanahan yaitu meliputi sengketa kepemilikan tanah, sengketa jual-beli tanah, sewa-menyewa, penyerobotan tanah, penghunian tanah oleh orang yang tidak berhak, kasus sertifikat ganda, serta kasus-kasu tanah lainnya.

Aslam Hasan & Partners merupakan kantor Advokat yang memiliki pengalaman dan ketrampilan dalam menyelesaikan setiap transaksi property yang ada. Sebagai Advokat yang terampil di bidang property, Aslam Hasan & Partners telah banyak membantu klien dalam menghadapi permasalahan atas property yang dimilikinya.

Aslam Hasan & Partners selalu mengedepankan solusi hukum yang efektif,efisien dan tuntas untuk keberhasilan transaksi klien. Banyak terjadi dilapangan bahwa transaksi yang ada sebenarnya sangat sederhana namun akhirnya jadi berkepanjangan tidak kunjung selesai karena salah langkah dalam menyelesaikannya. Pastikan setiap transaksi property anda ditangani secara tepat dan aman.

Apabila anda membutuhkan pengacara Hukum Pertanahan dapat menghubungi kami:

Aslam Hasan
HP/WA : 081905057198
Email:a.f.hasanlawoffice@gmail.com
Aslam Hasan & Partners
LOH & Partners

Saturday, 23 November 2019

KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH DAN RUMAH BAGI ORANG ASING



KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH DAN RUMAH TINGGAL BAGI ORANG ASING

Bagaimanakah aturan mengenai kepemilikan property bagi WNA di Indonesia

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
  2. Peraturan Pemerintah No 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia
  3. Peraturan Menterai Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 29 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Pelepasan, atau Pengalihan Hak Atas Pemilikan Rumah Tempat Tinngal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia
Pembahasan
Bahwa status kepemilikan tanah dan bangunan yang dapat diberikan bagi WNA yang tinggal di Indonesia hanyalah sebatas hak pakai dan hak sewa. Untuk jenis tempat tinggalnya yaitu dapat berupa Rumah tunggal maupun Rumah Susun / Apartemen dengan Kepemilkan hak atas tanah dan rumah tinggal yang diberikan yakni berupa hak pakai dengan jangka waktu 30 tahun, jika jangka waktu tersebut berakhir maka WNA yang bersangkutan dapat melakukan perpanjangan untuk 20 tahun dan ketika jangka waktu perpanjangan tersebut berakhir maka dapat diperbaharui untuk 30 tahun lebih lanjut mengenai Kepemilikan hak atas tanah dan rumah tinggal bagi WNA berupa Hak pakai dapat diperoleh melalui jual-beli, tukar-menukar atau lelang.

Kesimpulan
Bahwa status kepemilikan tanah dan bangunan yang dapat diberikan bagi WNA yang tinggal di Indonesia hanyalah sebatas hak pakai dan hak sewa dengan memenuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang ada

Salam

Aslam Hasan
HP/WA: 081905057198

Wednesday, 28 August 2019

Pahami Prosedur Jual-Beli Tanah Warisan

Pahami Prosedur Jual-Beli Tanah Warisan
Apabila salah satu pihak yakni suami atau istri atau keduanya yang namanya tercantum dalam sertifikat sudah meninggal dunia dan ahli warisnya akan melakukan jual beli, tanah tersebut harus dibalik nama terlebih dahulu atas nama ahli waris. Lebih lanut, sebelum melakukan proses jual beli beberapa data yang diperlukan adalah sebagai berikut:
·        Surat keterangan waris. Untuk WNI pribumi berupa surat keterangan waris yang diajukan disaksikan dan dibenarkan oleh lurah yang dikuatkan Camat. Untuk WNI keturunan berupa surat keterangan waris dari notaris;
·         Fotokopi KTP seluruh ahli waris;
·         Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
·         Fotokopi Surat Nikah;
·        Seluruh ahli waris harus hadir untuk tanda tangan AJB, atau Surat Persetujuan dan kuasa dari seluruh ahli waris kepada salah seorang di antara mereka yang dilegalisir oleh Notaris jika tidak bisa hadir;
·         Bukti Pembayaran BPHTB waris atau pajak ahli waris yang besarannya adalah 50% dari BPHTB jual beli setelah dikurangi dengan nilai tidak kena pajaknya.
Salam
Aslam Hasan
 

Tuesday, 23 October 2018

Gugatan PMH-Penguasaan Obyek Hak Atas Tanah-Perlukah Keterlibatan Semua Pihak Ahli Waris??

Gugatan PMH-Penguasaan Obyek Hak Atas Tanah-Perlukah Keterlibatan Semua Pihak Ahli Waris??
 
Penguasaan obyek hak atas tanah yang bertentangan dengan kepatutan serta dengan tidak mengindahkan hak subyektif orang lain secara terus menerus dengan tidak ada itikad baik untuk mengembalikan kepada pemilik yang sebenarnya atau ahli warisnya yang sah merupakan perbuatan melawan hukum. Bilamana berbagai usaha perdamaian yang diupayakan tetap tidak menemui jalan terang maka upaya litigasi dapat ditempuh.
 
Dalam menempuh upaya litigasi banyak faktor yang harus diperhatikan terutama dari sisi penggugat karena berkaitan dengan pihak-pihak yang nantinya akan diiukutsertakan baik sebagai pihak penggugat atau pihat tergugat atau pihak turut tergugat. 
 
Kurang sedikit saja mengikutsertakan setiap ahli waris / pihak-pihak yang memiliki legal standing yang sah maka rentan di eksepsi oleh pihak lawan. Dalam prakteknya apakah memang seperti itu?
 
Bila merujuk kepada beberapa yurisprudensi diantaranya putusan No.3/Pdt.G/2015/PN.SPn, putusan MARI No.439.K/Sip/1968 dan putusan MARI No.K/Sip/1959 dapat disimpulkan bahwa majelis hakim pemutus perkara memiliki pendapat bahwa tidak diharuskan semua ahli waris / pihak-pihak yang memiliki legal standing dalam suatu perkara berkenaan dengan obyek sengketa mengenai hak milik ikut menggugat. 
 
Dengan kata lain penggugat tidak diharuskan menarik semua ahli waris atau pihak-pihak yang memiliki legal standing atas perkara obyek sengketa sebagai penggugat atau tergugat atau minimal mendudukkan sebagai turut  tergugat semata-mata hanya untuk tunduk pada putusan.
 
Dengan demikian cukup jelas bahwa berkenaan dengan gugatan perbuatan melawan hukum sepanjang mengenai hak milik , penggugat tidak perlu ragu untuk tidak mengikutsertakan semua pihak dalam Gugatannya.
 
Salam
Aslam Hasan

Tuesday, 11 September 2018

Harta Pribadi Ditarik Sebagai Boedel Pailit


Harta Pribadi Ditarik Sebagai Boedel Pailit

Dalam hubungan utang piutang antara debitor (PT) dengan kreditor dimana pengurus dari debitor telah menjaminkan harta pribadinya sebagai jaminan utang dan dalam situasi adanya permohonan pailit oleh kreditor, dapatkah harta kekayaan pribadi dari debitor tersebut ditarik sebagai boedel pailit bagi pelunasan utang-utangnya?

Harta pribadi dari pengurus debitor yang telah dijaminkan kepada kreditor serta telah diikat sempurna dengan Hak Tanggungan maka harta pribadi dari pengurus debitor tersebut dikecualikan dari boedel pailit kecuali ditelantarkan oleh Kreditor. Obyek jaminan kebendaan berupa tanah dan bangunan yang telah diikat sempurna dengan Hak Tanggungan merupakan hak dari kreditor untuk pelunasan piutangnya dalam hal debitor wanprestasi sehingga dengan merujuk kepada ketentuan didalam pasal 55,56 dan 57 UU No 37 Tahun 2004 maka kreditor dapat melaksanakan haknya seolah-olah tidak ada kepailitan dan pelaksanaan atas hak ini dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan masa tannguh serta debitor dinyatakan insolven dimana dalam kurun waktu 2 bulan setelah debitor ditetapkan insolven maka pelaksanaan hak dari kreditor sudah harus direalisasi.

Pengabaian ataupun penelantaran obyek jaminan oleh kreditor dalam masa insolven berakibat obyek jaminan dapat ditarik oleh kurator sebagai boedel pailit. Dalam hal ini kreditor tidak lagi selaku Kreditor Separatis namun berubah menjadi kreditor konkuren.  Harta pailit akan dibagi secara proporsional (pari passu pro rata parte) di antara kreditor konkuren

 
Salam
Aslam Hasan