Showing posts with label Kepailitan. Show all posts
Showing posts with label Kepailitan. Show all posts

Thursday, 9 December 2021

Makna Harta Pailit Debitor Pailit

 Makna Harta Pailit Debitor Pailit

Debitor yang dinyatakan pailit oleh putusan Pengadilan Niaga maka seluruh harta kekayaannya dilakukan sita umum yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas. Sita umum yang dilakukan terhadap seluruh harta kekayaan debitor pailit apabila debitor merupakan suatu badan hukum maka harta kekayaannya adalah apa yang ada dan tercantum dalam neraca perseroan seperti persediaan, piutang miliknya, kas dan setara kas, investasi dan aset tetap maupun aset tetap lainnya. Inilah yang dilakukan sita umum dalam pelaksanaan pemberesan harta pailit debitor pailit oleh Kurator.

Bila pemberesan harta pailit dilakukan diluar harta pailit maka pemberesan yang dilakukan terhadap harta pailit tersebut merupakan suatu perbuatan melawan hukum sehingga pihak-pihak yang merasa dirugikan dapat melakukan upaya hukum untuk mempertahankan apa yang menjadi haknya. Salah satu diantara harta debitor yang diluar harta pailit yakni adalah obyek jaminan yang diikat dengan Jaminan Fidusia atau Hak Tanggungan atau Gadai. Untuk harta kekayaan debitor ini bukanlah merupakan harta pailit karena merupakan hak preferen dari kreditor sebagai pemegang jaminan kebendaan untuk pelunasan piutangnya dan pemberesannya pun diluar dari kepailitan.

Sekian dan terima kasih

Tim AHP ADVOKAT

Sumber Gambar klik tulisan pengadilan dibawah ini:

pengadilan

Narasumber:

kilik tulisan ini ----->Rekan Advokat Aslam Fetra Hasan S.H., C.L.A., C.P.L.S., C.C.C.E.,C.C.L.S



Saturday, 29 May 2021

Memaknai Kepailitan Kampung Kurma Bersama Rekan Advokat Aslam Fetra Hasan

Memaknai Kepailitan Kampung Kurma Bersama Rekan Advokat Aslam Fetra Hasan



Suatu penawaran dari PT Kampung Kurma Jonggol kepada para investor-investornya mengenai investasi yang berakhir tidak sesuai kesepakatan. Patut dijadikan kewaspadaan bersama dalam berinvestasi dibidang apapun dan perlu melibatkan Advokat dalam setiap langkah bisnis yang diambil supaya aman.

PT Kampung Kurma Jonggol telah diputus pailit dengan segala akibat hukumnya, kali ini rekan Advokat Aslam Fetra Hasan akan mengurai makna kepailitan 

Memaknai Dasar Kepailitan
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ("UU Kepailitan dan PKPU"), disebutkan didalam pasal tersebut;
"Debitur yang mempunyai dua atau lebih Kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan Putusan Pengdilan baik atas permohonan satu atau lebih Krediturnya";
 
Karena itu sesuai dengan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, menyatakan:
"Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah dipenuhi"

Sesuai dengan ketentuan pasal diatas apabila dilapangan sudah tidak disengketakan besaran utang-piutang yang ada serta tidak adalagi  memerlukan pembuktian lebih lanjut dalam artian sudah jelas dan dapat dipastikan jumlah hutangnya yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih  maka semestinya permohonan pailit diterima apalagi didapatkan suatu fakta  Kepailitan PT Kampung Kurma Jonggol karena tidak tercapainya perdamaian (Homologasi)

Salam
Tim AHP|ADVOKAT


Sunday, 16 May 2021

Persyaratan Pengajuan PKPU dan Kepailitan

Persyaratan Pengajuan PKPU dan Kepailitan

Dalam utang piutang, kreditor memiliki hak untuk mengajukan PKPU atau Kepailitan terhadap debitor yang wanprestasi namun harus merujuk pada :

  1. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang menyebutkan :“Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih Kreditornya.” 
  2. Di samping itu di dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 disebutkan :“Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untukdinyalakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah dipenuhi.”

Salam

Tim AHP|ADVOKAT

Monday, 22 October 2018

Hukum Kepailitan–In House Training- Tempat Masing-Masing


Hukum Kepailitan–In House Training- Tempat Masing-Masing
Tujuan
Pelatihan ini mempuyai tujuan sebagai berikut :
  1. Peserta diharapkan mampu dan mengerti mengenai teori hukum kepailitan secara jelas dan memahami proses serta alur penanganan hukum kepailitan.
  2. Peserta mampu mengimplementasikan pengetahuan dan ketrampilan yang telah dipelajari dari awal terjadi proses kepailitan sampai penyelesaian masalah kepailitan.
  3. Peserta diharapkan mampu dan terampil untuk menjalani dan mengikuti setiap proses PKPU dan kepailitan terhadap individu atau perusahaan yang ada.
MATERI
Pembahasan materi dilakukan oleh pakar yang berpengalaman dibidangnya dari latar belakang praktisi (Advokat, Kurator) dan akademisi yang disajikan secara jelas, bertahap sesuai perkembangan praktek yang ada dilapangan. Adapun materi yang ditawarkan sebagai berikut :
HUKUM PKPU dan Kepailitan (Pengertian, Syarat, Mengenal PKPU Lebih Dalam, Kewenangan Penyelesaian Pailit, Pernyataan pailit, prosedur kepailitan, peranan dan Fungsi Kurator, Studi Kasus)
 
 
Hubungi:
Hasan
HP / WA: 081905057198
Email:a.f.hasanlawoffice@gmail.com
Blog:hukumacara1.blogspot.com
 
 
 

Monday, 8 October 2018

Memaknai Dasar Kepailitan


Memaknai Dasar Kepailitan
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ("UU Kepailitan dan PKPU"), disebutkan didalam pasal tersebut;
"Debitur yang mempunyai dua atau lebih Kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan Putusan Pengdilan baik atas permohonan satu atau lebih Krediturnya";
 
Karena itu sesuai dengan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, menyatakan:
"Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah dipenuhi"
Sesuai dengan ketentuan pasal diatas apabila dilapangan masih disengketakan besaran utang-piutang yang ada serta masih memerlukan pembuktian lebih lanjut dalam artian belum jelas dan belum dapat dipastikan jumlah hutangnya yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih  maka sudah semestinya permohonan pailit ditolak apalagi didapatkan suatu fakta Pemohon Kepailitan hanya diajukan oleh satu orang Kreditur, dan dalam uraian permohonan tidak menyebut adanya Kreditur lain yang memiliki hutang telah jatuh tempo pembayarannya dan dapat ditagih,
Salam
Aslam Hasan

Sunday, 30 September 2018

Renvoi Prosedur Konteks Kepailitan-Penetapan Nilai Piutang-

Renvoi Prosedur Konteks Kepailitan-Penetapan Nilai Piutang-
 
Cukup jamak renvoi prosedur mengenai bantahan adanya selisih nilai suatu piutang yang diajukan oleh debitor terhadap kreditor dengan dasar hukum mengacu pada pasal 127 ayat 1 dan pasal 132 ayat 1.
 
Dengan demikian bila mengacu kepada ketentuan 2 pasal tersebut diatas maka materi permohonan renvoi prosedur hanyalah mengenai adanya selisih nilai piutang yang terdapat dalam daftar piutang tetap.
 
Segala permohonan renvoi prosedur yang diajukan yang tidak sesuai dengan apa yang telah diatur dan ditetapkan oleh UU Kepailitan dan PKPU maka konsekuensi lebih lanjutnya adalah permohonan akan ditolak oleh majelis hakim.
 
Pasal 127 ayat(1): "(1) Dalam hal ada bantahan sedangkan Hakim Pengawas tidak dapat mendamaikan keduabelah pihak, sekalipun perselisihan tersebut telah diajukan ke pengadilan, Hakim Pengawas memerintahkan kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan perselisihan tersebut di pengadilan";
 
Pasal 132 ayat(1): "(1) Debitor Pailit berhak membantah atas diterimanya suatu piutang baik seluruhnya maupun sebagian atau membantah adanya peringkat piutang dengan mengemukakan alasan secara sederhana"; 
 
Salam
Aslam Hasan

 

Monday, 17 September 2018

Prosedur Penanganan Perkara Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap


Prosedur Penanganan Perkara Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap

Masih berkutat dengan prosedur didalam hukum acara namun saat ini penulis mencoba menelaah suatu perbedaan  didalam pengajuan upaya hukum dalam proses suatu perkara didalam maupun diluar konteks Kepailitan sebagai referensi bersama khususnya bagi penulis selaku Advokat agar senantiasa terupdate pengetahuannya bilamana sewaktu-waktu ada yang membutuhkan bantuan hukum mengenai prosedur upaya hukum luar biasa: Peninjauan Kembali!!!

Dasar Hukum 

Pasal 66 – 77 Undang-Undang Nomor14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung

Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali : Perkara Diluar Konteks Kepailitan

1.      Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti- bukti yang kemudian oleh hakim dinyatakan palsu;

2.      Apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;

3.      Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut;

4.      Apabila   mengenai   sesuatu   bagian   dari   tuntutan   belum   diputus   tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;

5.      Apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain;

6.      Apabila  dalam  suatu  putusan  terdapat  suatu  kekhilafan  Hakim  atau  suatu kekeliruan yang nyata.

Sedangkan bilamana menyimak alasan Pengajuan Peninjauan Kembali dalam konteks Kepailitan adalah:

1.      Apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;

2.     Dalam putusan hakim yang bersangkutan terdapat kekeliruan yang nyata,

Selamat berjuang!!

Salam sukses
AFH

Wednesday, 12 September 2018

RENVOI PROSEDUR!!


RENVOI PROSEDUR!!

Pentingnya menghadiri rapat verifikasi piutang yang diadakan oleh Pengurus Debitor (dalam PKPU) ataupun Kurator Debitor (dalam pailit) serta ikut dalam proses persidangan mengenai pengesahan jumlah tagihan piutang dari para kreditor dan meminta daftar jumlah tagihan piutang dari para kreditor dimana masing-masing kreditor dapat mencermati berapa hak / piutangnya yang diakui debitor.


Terlepas nantinya berapa jumlah piutang yang akan didapat kembali namun dengan secara jelas dan terang mengetahui mengenai jumlah piutang yang diakui dapat memberikan suatu kontrol / perhitungan bagi kreditor sendiri khususnya kreditor separatis bila nanti akan melaksanakan hak nya dengan mengeksekusi obyek jaminan berapa recovery rate yang akan diperolehnya dan bila tidak mencapai 100% maka tentu saja kedudukannya bagi kreditor separatis akan berubah menjadi kreditor konkuren sehingga berlakulah pari passu pro rata parte di antara kreditor konkuren atas harta bodel pailit.

 
Bila ternyata dikemudian hari ada kreditor yang keberatan atas jumlah tagihan kepada para kreditor yang diduga ada ketidak transparansian yang telah disahkan oleh pengadilan maka terdapat upaya hukum dengan mengajukan renvoi prosedur, bagaimanakah petitum yang baik yang dapat dirumuskan dalam permohonan renvoi prosedur ini khususnya berkenaan dengan jumlah tagihan piutang??

 
Sebagai ilustrasi bersama dapat kita merujuk pada putusan Mahkamah Agung Nomor 5 PK/Pdt.Sus-Pailit/2018 perkara perdata khusus kepailitan prosedur renvoi dimana Para Pemohon Peninjauan kembali dahulu Para Pemohon Kasasi/Para Kreditur Lain telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor 940 K/Pdt.Sus-Pailit/2016 tanggal 14 November 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap dan memohon untuk memberikan putusan sebagai berikut:

 
Primer
 
1.    __________________________

2.    Menyatakan Termohon Renvoi telah salah menetapkan jumlah Tagihan Piutang Kreditur _________________________________;

3.    Menolak untuk seluruhnya pengakuan jumlah Tagihan Piutang dari Para Kreditur, yaitu_______________:

4.    Memerintahkan Termohon Renvoi untuk melakukan pemeriksaan keuangan yang lebih teliti, apabila perlu dengan menggunakan jasa Kantor Akuntan Publik yang independen dan terpercaya untuk melakukan pemeriksaan tentang kebenaran tagihan dari para Kreditur________ dan selanjutnya menetapkan jumlah tagihan yang benar dan sah dari para kreditur tersebut yaitu hanya jumlah tagihan yang benar secara sah masuk dalam kas perusahaan dan memang benar dipergunakan untuk kepentingan Debitor (Dalam Pailit);

5.    ______________________________

 
Salam
Aslam Hasan

Tuesday, 11 September 2018

Harta Pribadi Ditarik Sebagai Boedel Pailit


Harta Pribadi Ditarik Sebagai Boedel Pailit

Dalam hubungan utang piutang antara debitor (PT) dengan kreditor dimana pengurus dari debitor telah menjaminkan harta pribadinya sebagai jaminan utang dan dalam situasi adanya permohonan pailit oleh kreditor, dapatkah harta kekayaan pribadi dari debitor tersebut ditarik sebagai boedel pailit bagi pelunasan utang-utangnya?

Harta pribadi dari pengurus debitor yang telah dijaminkan kepada kreditor serta telah diikat sempurna dengan Hak Tanggungan maka harta pribadi dari pengurus debitor tersebut dikecualikan dari boedel pailit kecuali ditelantarkan oleh Kreditor. Obyek jaminan kebendaan berupa tanah dan bangunan yang telah diikat sempurna dengan Hak Tanggungan merupakan hak dari kreditor untuk pelunasan piutangnya dalam hal debitor wanprestasi sehingga dengan merujuk kepada ketentuan didalam pasal 55,56 dan 57 UU No 37 Tahun 2004 maka kreditor dapat melaksanakan haknya seolah-olah tidak ada kepailitan dan pelaksanaan atas hak ini dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan masa tannguh serta debitor dinyatakan insolven dimana dalam kurun waktu 2 bulan setelah debitor ditetapkan insolven maka pelaksanaan hak dari kreditor sudah harus direalisasi.

Pengabaian ataupun penelantaran obyek jaminan oleh kreditor dalam masa insolven berakibat obyek jaminan dapat ditarik oleh kurator sebagai boedel pailit. Dalam hal ini kreditor tidak lagi selaku Kreditor Separatis namun berubah menjadi kreditor konkuren.  Harta pailit akan dibagi secara proporsional (pari passu pro rata parte) di antara kreditor konkuren

 
Salam
Aslam Hasan

Pikir-Pikir Ulang Dalam Mengajukan Kasasi Keberatan Terhadap Pengesahan Perdamaian Dalam PKPU


Pikir-Pikir Ulang Dalam Mengajukan Kasasi Keberatan Terhadap Pengesahan Perdamaian Dalam PKPU

Dalam tahapan PKPU Tetap dimana jangka waktu yang diberikan sudah jatuh tempo maka hanya ada 3 opsi yang dapat dipilih oleh Kreditor apakah Debitor akan dipailitkan atau perpanjangan PKPU Tetap atau Homologasi Perdamaian yang dicapai. Sebagaimana diketahui bersama bahwa bila opsi Homologasi perdamaian yang dicapai maka mekanismenya dapat dalam bentuk Voting dengan ketentuan minimal ½ dari Kreditor Konkuren dan ½ dari kreditor tersebut nilai tagihannya mewakili 2/3 dari keseluruhan nilai tagihan ditambah dengan minimal ½ dari Kreditor Separatis dan ½ dari kreditor tersebut nilai tagihannya mewakili 2/3 dari keseluruhan nilai tagihan

Bagaimana tehadap kreditor yang tidak menyetujui terjadinya Homologasi Perdamaian ini? Apakah ada upaya hukum yang dapat ditempuh?

Sekali lagi penulis sampaikan bahwa terhadap upaya homologasi perdamaian memang terdapat upaya hukum yang dapat ditempuh yakni melalui mekanisme Pasal 285 ayat (2)  melalui jalur kasasi namun pembuktiannya tidak mudah ditambah lagi pihak keberatan terhadap pengesahan perdamaian dalam PKPU harus dapat membuktikan adanya alasan untuk menolak perdamaian dan mekanisme homologasi perdamaian tercapai dengan kuorom untuk persetujuan perdamaian. Suatu upaya yang panjang tentunya!!


Sekali lagi ketentuan pasal 285 ayat 2 sbb:

Pengadilan wajib menolak untuk mengesahkan perdamaian, apabila:

a.       harta Debitor, termasuk benda untuk mana dilaksanakan hak untuk menahan benda, jauh lebih besar daripada jumlah yang disetujui dalam perdamaian;

b.      pelaksanaan perdamaian tidak cukup terjamin;

c.       perdamaian itu dicapai karena penipuan, atau persekongkolan dengan satu atau lebih Kreditor,

atau karena pemakaian upaya lain yang tidak jujur dan tanpa menghiraukan apakah Debitor atau

pihak lain bekerja sama untuk mencapai hal ini; dan/atau

d.      imbalan jasa dan biaya yang dikeluarkan oleh ahli dan pengurus belum dibayar atau tidak diberikan jaminan untuk pembayarannya

  
Salam
Aslam Hasan

 

Sunday, 9 September 2018

Ingat Syarat Utama Dalam Tercapainya Homologasi Perdamaian!!


Ingat Syarat Utama Dalam Tercapainya Homologasi Perdamaian!!

Dalam konteks PKPU, didalam tahapan PKPU sementara ataupun dilanjukkan dalam tahapan PKPU tetap, momen-momen seperti inilah yang harus dimaksimalkan oleh Debitor (dalam PKPU) untuk dapat menyajikan proposal perdamaian yang baik serta dapat diterima oleh para kreditornya. Debitor yang masih memiliki itikad baik, prospek usaha yang bagus namun hanya terkendala oleh kemampuan memenuhi kewajiban yang seret tentunya akan memaksimalkan kesempatan yang diberikan oleh para kreditornya ini untuk menyusun dan menyampaikan proposal perdamaian yang dapat diterima sehingga kelangsungan usahanya dapat terus berjalan.

Tentunya didalam penyusunan dan penyajian proposal perdamaian yang baik tidak selamanya dapat memenuhi harapan dari semua kreditor, dalam prakteknya masih saja terdapat beberapa kreditor yang menolak proposal perdamaian yang diajukan. Apalagi keadaan penolakan ini terus berlanjut sampai dengan tenggat waktu PKPU tetap berakhir maka keadaaan yang tidak diharapkan (pailit) adalah suatu keniscayaan yang pasti terjadi.

 Jadi bagi debitor selain harus dapat menyusun proposal perdamaian yang baik berdasarkan keterbukaan informasi keuangannya, cashflow serta prospek bisnis yang masih menjanjikan bila diberikan perdamaian,  proposal tersebut juga harus dapat disasar untuk dapat diterima dan memuaskan minimal   ½ dari jumlah kreditor konkuren dan ½ dari kreditor konkuren tersebut nilai tagihannya memenuhi minimal 2/3 dari keseluruhan nilai tagihan yang ada ditambah juga dengan minimal ½ dari jumlah kreditor Separatis dan ½ dari kreditor tersebut nilai tagihannya memenuhi minimal 2/3 dari keseluruhan nilai tagihan yang ada bilamana voting ditempuh.

Cukup proposal perdamaian disasar dengan ke kuorum diatas dan tidak perlu berangan-angan dapat diterima oleh seluh kreditor maka praktis Homologasi perdamaian berjalan

Mari bersama-sama kembali mencermati ketentuan pasal 281 UU No 37 Tahun 2004

Pasal 281

(1) Rencana perdamaian dapat diterima berdasarkan:

a. persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah kreditor konkuren yang haknya diakui atau sementara diakui yang hadir pada rapat Kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268 termasuk Kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280, yang bersama-sama mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari seluruh tagihan yang diakui atau sementara diakui dari kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut; dan

b. persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah Kreditor yang piutangnya dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh tagihan dari Kreditor tersebut atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut.

Salam
Aslam Hasan

Saturday, 3 October 2015

PERIHAL PENOLAKAN KEPAILITAN

JAKARTA- Perusahaan pertambangan batubara, PT Karya Putra Borneo (KPB) digugat pailit oleh PT Niungriam Gemilang, di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat.

Kuasa Hukum PT KPB, Maqdir Ismail menduga ada kecenderungan penyalahgunaan hukum dalam perkara pailit dengan Nomor 10/Pdt.Sus-Pailit/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst itu
Menurut Maqdir, sejatinya, ada pembatasan nyata yang dilakukan oleh pengadilan agar tidak terjadi penyalahgunaan hukum untuk melakukan perbuatan tidak terpuji seperti melakukan permohonan pailit terhadap perusahaan yang tidak mengalami insolvesi.

"Terhadap perusahaan yang sehat, sepatutnya pengadilan menolak permohonan pailit, apalagi kalau permohonan pailit itu dilakukan tidak secara murni berasal dari masalah utang piutang untuk kegiatan perusahaan," kata Maqdir, Senin (7/4/2014).

Dia menjelaskan, permohonan yang bersumber dari perselisihan kontrak seharusnya tidak pernah menjadi kasus kepailitan, tetapi melalui putusan pengadilan umum. Kalau permohonan pailit ini dikabulkan kata dia, maka keputusan akan menjadi kekalahan akal sehat dan kekalahan hukum.

“Hakim mempunyai kewajiban hukum untuk menolak permohonan pailit yang tidak berdasar ini," sambungnya. 

Lebih lanjut dia menegaskan, undang-undang kepailitan sejatinya tidak digunakan untuk menghukum perusahaan yang tidak patut untuk pailit. Bahkan asetnya melebihi utang dan tidak dalam kondisi tidak mampu membayar, karena ini akan mencederai kredibilitas dunia usaha dan akal sehat.

“Proses hukum itu untuk mendapatkan keadilan bukan untuk menghukum pihak yang tidak melakukan kejahatan, yang harus dihukum oleh pengadilan adalah para kreditur abal-abal dan tidak bertanggungjawab seperti pemohon pailit dalam perkara ini," pungkasnya.

Sekedar diketahui, perusahaan pertambangan batubara, PT Karya Putra Borneo (KPB) dimohonkan pailit oleh PT Niungriam Gemilang, di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat.

Niungriam menuding perusahaan yang sahamnya dimiliki PT United Coal Indonesia dan Oorja (Batua) Pte Ltd yang merupakan anak usaha dari Mercator Lines Limited yang tercatat di Bombay Stock Exchange India ini, tidak dapat membayar utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih.

Sengketa ini terdaftar di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat dengan nomor 10/Pdt.Sus-Pailit/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 12 Maret 2014 yang lalu.

Sumber:
http://m.okezone.com/read/2014/04/07/339/966767/hakim-berhak-tolak-permohonan-kepailitan?=utm_source=br

Tinjauan
Pengajuan kepailitan dapat diajukan dengan tetap mengacu pada Undang-Undang Kepailitan Sbb:

UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
BAB II KEPAILITAN
Bagian Kesatu Syarat dan Putusan Pailit
Pasal 2

(1) Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.

Selanjutnya dalam pasal 8:
UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
BAB II KEPAILITAN


Pasal 8 (4) Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah dipenuhi.

Dengan demikian permohonan kepailitan dapat diajukan bilamana ada debitur yang memiliki minimal 2 kreditur dan tidak membayar sedikitnya 1 utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih

Salam

A.F.Hasan S.H
HP: 081905057198
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com
Pin BB: 74f84658

KEPAILITAN

JAKARTA - Sidang kasus gugatan permohonan kepailitan terhadap termohon PT United Coal Indonesia (UCI) digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (13/10/2014).
Selaku pemohon, CV Satria Duta Perdana dan CV Exsiss Jaya mengajukan permohonan kepailitan kepada PT United Coal Indonesia yang bergerak sebagai perusahaan pertambangan batubara di Samarinda, Kalimantan Timur
Sidang yang dipimpin hakim Titik Tejaningsih itu turut dihadiri oleh pihak kuasa hukum pemohon dan termohon pailit.
Kuasa hukum pemohon, Bagus Wicaksono, mengatakan, permohonan kepailitan yang diajukan kepada PT UCI teregister dengan nomor perkara Nomor 32/Pdt. Sus/ Pailit/2014/PN. Niaga. Jkt merupakan sebuah bentuk upaya proses hukum akibat tidak dibayarnya utang para kreditur PT UCI dan utang tersebut telah jatuh tempo serta dapat ditagih.
"Permohonan kepailitan tersebut diajukan karena adanya hak-hak kreditur lain yang diajukan, yaitu untuk membantu lima karyawan PT UCI cabang site Palaran yang upahnya tidak dibayar selama tiga bulan berturut-turut sejak bulan Juni, Juli dan Agustus oleh PT UCI danhutang tersebut sudah jatuh tempo," paparnya.
Seperti diketahui, proses hukum pengajuan kepailitan dalam Undang-undang Kepailitan diperuntukkan untuk memaksa pengusaha nakal yang tidak mempunyai itikad baik dalam membayar utang yang telah jatuh tempo dan utang itu berasal dari kegiatan bisnis.
Untuk itu, CV Satria Duta Perdana dan CV Exsiss Jaya mengajukan permohonan perkara kepailitan yang ditujukan ke PT UCI.
Adapun dasar diajukannya permohonan perkara kepailitan lantaran PT UCI mengalami kegagalan dalam melunasi pembayaran tagihan yang timbul atas pembelian alat-alat kebutuhan operasional PT UCI yang dilakukan berdasarkan pemesanan (purchase order) yang jatuh tempo pembayaran dengan jumlah nilai total tagihan yang sampai saat ini mencapai Rp116.137.500 dan Rp103.817.700. Sehingga, jumlah total tagihan sebesar Rp219.955.200.
"Walaupun jumlah utang yang ditagih tidak besar, namun dilihat dari syarat Undang-undang kepailitan yaitu jumlah kreditur minimal dua kreditur. Utang yang telah jatuh tempo dapat ditagih. Hal tersebut sudah memenuhi unsur dalam UU Kepailitan pada perkara ini," paparnya.
"Maka demi hukum secara yudiris dan faktual, permohonan kepailitan ini seharusnya bisa dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat," timpalnya lagi.
Namun dari hasil persidangan permohonan kepailitan yang diajukan tim kuasa hukum CV Satria Duta Perdana dan CV Exsiss Jaya kepada Majelis Hakim, ternyata ditangguhkan menjadi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
"Upaya permohonan pailit kita ditangguhan menjadi PKPU. Mereka (pihak termohon) mengajukan PKPU. Sidang akan dilanjutkan Selasa, 14 Oktober besok tentang jawaban kita terkait PKPU dari pihak termohon. Namun kita terus upayakan pengajuan pailit," tutupnya.

Sumber:
http://m.okezone.com/read/2014/10/13/337/1051700/gara-gara-utang-perusahaan-ini-digugat-pailit

Tinjauan:
Proses pengajuan kepailitan mengacu undang-undang kepailitan yakni:
Pasal 2

UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
BAB II KEPAILITAN
Bagian Kesatu Syarat dan Putusan Pailit
Pasal 2
(1) Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.

Kesimpulan:
Bilamana ada utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih serta sedikitnya ada 2 pihak kreditur maka permohonan kepailitan dapat diajukan ke pengadilan Niaga

Salam
A.F.Hasan S.H
HP: 081905057198
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com