RENVOI PROSEDUR!!
Pentingnya menghadiri
rapat verifikasi piutang yang diadakan oleh Pengurus Debitor (dalam PKPU)
ataupun Kurator Debitor (dalam pailit) serta ikut dalam proses persidangan
mengenai pengesahan jumlah tagihan piutang dari para kreditor dan meminta
daftar jumlah tagihan piutang dari para kreditor dimana masing-masing kreditor
dapat mencermati berapa hak / piutangnya yang diakui debitor.
Terlepas nantinya
berapa jumlah piutang yang akan didapat kembali namun dengan secara jelas dan
terang mengetahui mengenai jumlah piutang yang diakui dapat memberikan suatu kontrol
/ perhitungan bagi kreditor sendiri khususnya kreditor separatis bila nanti akan
melaksanakan hak nya dengan mengeksekusi obyek jaminan berapa recovery rate
yang akan diperolehnya dan bila tidak mencapai 100% maka tentu saja
kedudukannya bagi kreditor separatis akan berubah menjadi kreditor konkuren
sehingga berlakulah pari
passu pro rata parte
di antara kreditor konkuren atas harta bodel pailit.
Bila ternyata
dikemudian hari ada kreditor yang keberatan atas jumlah tagihan kepada para
kreditor yang diduga ada ketidak transparansian yang telah disahkan oleh
pengadilan maka terdapat upaya hukum dengan mengajukan renvoi prosedur,
bagaimanakah petitum yang baik yang dapat dirumuskan dalam permohonan renvoi
prosedur ini khususnya berkenaan dengan jumlah tagihan piutang??
Sebagai ilustrasi
bersama dapat kita merujuk pada putusan Mahkamah Agung Nomor 5
PK/Pdt.Sus-Pailit/2018 perkara perdata khusus kepailitan prosedur renvoi dimana Para Pemohon Peninjauan
kembali dahulu Para Pemohon Kasasi/Para Kreditur Lain telah mengajukan permohonan
peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor 940 K/Pdt.Sus-Pailit/2016
tanggal 14 November 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap dan memohon untuk memberikan
putusan sebagai berikut:
Primer
1.
__________________________
2.
Menyatakan
Termohon Renvoi telah salah menetapkan jumlah Tagihan Piutang Kreditur _________________________________;
3.
Menolak
untuk seluruhnya pengakuan jumlah Tagihan Piutang dari Para Kreditur, yaitu_______________:
4.
Memerintahkan
Termohon Renvoi untuk melakukan pemeriksaan keuangan yang lebih teliti, apabila
perlu dengan menggunakan jasa Kantor Akuntan Publik yang independen dan
terpercaya untuk melakukan pemeriksaan tentang kebenaran tagihan dari para
Kreditur________ dan selanjutnya menetapkan jumlah tagihan yang benar dan sah dari
para kreditur tersebut yaitu hanya jumlah tagihan yang benar secara sah masuk
dalam kas perusahaan dan memang benar dipergunakan untuk kepentingan Debitor
(Dalam Pailit);
5.
______________________________
Salam
Aslam Hasan
No comments:
Post a Comment