Showing posts with label prosedur. Show all posts
Showing posts with label prosedur. Show all posts

Wednesday, 26 May 2021

Kupas Tuntas Penangkapan Dalam Kasus Tipibank Suatu Kajian Advokat Aslam Fetra Hasan

Kupas Tuntas Penangkapan Dalam Kasus Tipibank Suatu Kajian Advokat Aslam Fetra Hasan


Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Lalu, apakah syarat sah nya suatu penangkapan oleh polisi kepada seorang yang ditangkap?

Alasan penangkapan atau syarat penangkapan tersirat dalam Pasal 17 KUHAP:

1) seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana;

2)dugaan yang kuat itu didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.

Dan merujuk pada peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2009 bahwa penangkapan:

1)Dilarang penangkapan secara sewenang-wenang dan tidak berdasarkan hukum;

2)Tindakan penangkapan hanya dapat dilakukan dalam pelaksanaan tugas kepolisian dengan alasan sebagai berikut:
a. terdapat dugaan kuat bahwa seseorang telah melakukan kejahatan;
b. untuk mencegah seseorang melakukan kejahatan; dan
c. untuk memelihara ketertiban dalam masyarakat.

Dalam melakukan penangkapan setiap petugas wajib untuk:

a)memberitahu/menunjukkan tanda identitasnya sebagai petugas Polri;

b)menunjukkan surat perintah penangkapan kecuali dalam keadaan
tertangkap tangan;

c)memberitahukan alasan penangkapan;

d)menjelaskan tindak pidana yang dipersangkakan termasuk ancaman
hukuman kepada tersangka pada saat penangkapan;

e)menghormati status hukum anak yang melakukan tindak pidana dan
memberitahu orang tua atau wali anak yang ditangkap segera setelah
penangkapan;

f)senantiasa melindungi hak privasi tersangka yang ditangkap; dan

g)memberitahu hak-hak tersangka dan cara menggunakan hak-hak tersebut,
berupa hak untuk diam, mendapatkan bantuan hukum dan/atau didampingi
oleh penasihat hukum, serta hak-hak lainnya sesuai KUHAP.

(2) Setelah melakukan penangkapan, setiap petugas wajib untuk membuat berita acara penangkapan yang berisi:
a. nama dan identitas petugas yang melakukan penangkapan;

b. nama identitas yang ditangkap;

c. tempat, tanggal dan waktu penangkapan;

d. alasan penangkapan dan/atau pasal yang dipersangkakan;

e. tempat penahanan sementara selama dalam masa penangkapan; dan

f. keadaan kesehatan orang yang ditangkap

Salam
Tim AHP|ADVOKAT

Sunday, 3 May 2020

Pelindungan Hukum Bagi Pihak Yang Menempati Tanah Negara (berlangsung lama dan terus-menerus) dan Membangun Sebuah Bangunan Rumah Diatasnya;

Pelindungan Hukum Bagi Pihak Yang Menempati Tanah Negara (berlangsung lama dan terus-menerus) dan Membangun Sebuah Bangunan Rumah Diatasnya


Sebenarnya kedudukan/posisi dari seseorang /warga yang menempati tanah negara tidak lebih hanya sebagai penggarap tanah negara.

Seseorang /warga selaku penggarap tanah negara dan mendirikan bangunan diatasnya hanyalah pemilik bangunan yang didirikannya namun bukan sebagai pemilik tanah.

Meskipun hanya sebagai penggarap tanah maka tetap perlu memperoleh perlindungan hukum, oleh karenanya bilamana ada pihak-pihak lain yang menguasai tanah tersebut diatas dengan ikut membangun dan mendirikan perkantoran di atas tanah garapan milik warga maka tindakan tersebut merupakan suatu tindakan melawan hukum. 

Mengambil alih tanah negara yang telah ditempati oleh warga secara turun menurun dan terus-menerus, harus diajukan kepada BPN menurut prosedur dalam peraturan perundang-undangan. Konsekuensi bila hal ini tidak diindahkan maka sudah sepatutnya untuk segera menyerahkan tanah tersebut kepada warga dalam keadaan bersih dan kosong;
Salam

AHP |ADVOKAT

AHP|ADVOKAT  memiliki keahlian dan pengalaman dalam bidang transaksi property baik jual beli dan sewa-menyewa lahan komersial dan property maupun penyelesaian sengketa property, di Pengadilan Tata Usaha Negara  (PTUN), Pengadilan Negeri (PN) dan penyelidikan kepolisian terkait penipuan dan perusakan property disamping itu Kami juga menyediakan pandangan hukum / (property insight) bagi para klien retainer kami yang beroperasi di bidang tanah dan property. Kami juga menyiapkan perjanjian jual-beli tanah, rumah, apartemen, pabrik serta  memberikan saran sesuai dengan regulasi tentang tanah dan property, mewakili klien dalam setiap transaksi / negosiasi sengketa property, dan kami  juga menyiapkan rancangan serta dokumentasi hukum terkait penyelesaian masalah transaksi tanah dan property secara umum.
AHP |ADVOKAT 
HP/WA:081905057198

Monday, 17 September 2018

Prosedur Penanganan Perkara Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap


Prosedur Penanganan Perkara Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap

Masih berkutat dengan prosedur didalam hukum acara namun saat ini penulis mencoba menelaah suatu perbedaan  didalam pengajuan upaya hukum dalam proses suatu perkara didalam maupun diluar konteks Kepailitan sebagai referensi bersama khususnya bagi penulis selaku Advokat agar senantiasa terupdate pengetahuannya bilamana sewaktu-waktu ada yang membutuhkan bantuan hukum mengenai prosedur upaya hukum luar biasa: Peninjauan Kembali!!!

Dasar Hukum 

Pasal 66 – 77 Undang-Undang Nomor14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung

Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali : Perkara Diluar Konteks Kepailitan

1.      Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti- bukti yang kemudian oleh hakim dinyatakan palsu;

2.      Apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;

3.      Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut;

4.      Apabila   mengenai   sesuatu   bagian   dari   tuntutan   belum   diputus   tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;

5.      Apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain;

6.      Apabila  dalam  suatu  putusan  terdapat  suatu  kekhilafan  Hakim  atau  suatu kekeliruan yang nyata.

Sedangkan bilamana menyimak alasan Pengajuan Peninjauan Kembali dalam konteks Kepailitan adalah:

1.      Apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;

2.     Dalam putusan hakim yang bersangkutan terdapat kekeliruan yang nyata,

Selamat berjuang!!

Salam sukses
AFH

Wednesday, 12 September 2018

RENVOI PROSEDUR!!


RENVOI PROSEDUR!!

Pentingnya menghadiri rapat verifikasi piutang yang diadakan oleh Pengurus Debitor (dalam PKPU) ataupun Kurator Debitor (dalam pailit) serta ikut dalam proses persidangan mengenai pengesahan jumlah tagihan piutang dari para kreditor dan meminta daftar jumlah tagihan piutang dari para kreditor dimana masing-masing kreditor dapat mencermati berapa hak / piutangnya yang diakui debitor.


Terlepas nantinya berapa jumlah piutang yang akan didapat kembali namun dengan secara jelas dan terang mengetahui mengenai jumlah piutang yang diakui dapat memberikan suatu kontrol / perhitungan bagi kreditor sendiri khususnya kreditor separatis bila nanti akan melaksanakan hak nya dengan mengeksekusi obyek jaminan berapa recovery rate yang akan diperolehnya dan bila tidak mencapai 100% maka tentu saja kedudukannya bagi kreditor separatis akan berubah menjadi kreditor konkuren sehingga berlakulah pari passu pro rata parte di antara kreditor konkuren atas harta bodel pailit.

 
Bila ternyata dikemudian hari ada kreditor yang keberatan atas jumlah tagihan kepada para kreditor yang diduga ada ketidak transparansian yang telah disahkan oleh pengadilan maka terdapat upaya hukum dengan mengajukan renvoi prosedur, bagaimanakah petitum yang baik yang dapat dirumuskan dalam permohonan renvoi prosedur ini khususnya berkenaan dengan jumlah tagihan piutang??

 
Sebagai ilustrasi bersama dapat kita merujuk pada putusan Mahkamah Agung Nomor 5 PK/Pdt.Sus-Pailit/2018 perkara perdata khusus kepailitan prosedur renvoi dimana Para Pemohon Peninjauan kembali dahulu Para Pemohon Kasasi/Para Kreditur Lain telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor 940 K/Pdt.Sus-Pailit/2016 tanggal 14 November 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap dan memohon untuk memberikan putusan sebagai berikut:

 
Primer
 
1.    __________________________

2.    Menyatakan Termohon Renvoi telah salah menetapkan jumlah Tagihan Piutang Kreditur _________________________________;

3.    Menolak untuk seluruhnya pengakuan jumlah Tagihan Piutang dari Para Kreditur, yaitu_______________:

4.    Memerintahkan Termohon Renvoi untuk melakukan pemeriksaan keuangan yang lebih teliti, apabila perlu dengan menggunakan jasa Kantor Akuntan Publik yang independen dan terpercaya untuk melakukan pemeriksaan tentang kebenaran tagihan dari para Kreditur________ dan selanjutnya menetapkan jumlah tagihan yang benar dan sah dari para kreditur tersebut yaitu hanya jumlah tagihan yang benar secara sah masuk dalam kas perusahaan dan memang benar dipergunakan untuk kepentingan Debitor (Dalam Pailit);

5.    ______________________________

 
Salam
Aslam Hasan