Showing posts with label peninjauan kembali. Show all posts
Showing posts with label peninjauan kembali. Show all posts

Monday, 17 September 2018

Prosedur Penanganan Perkara Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap


Prosedur Penanganan Perkara Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap

Masih berkutat dengan prosedur didalam hukum acara namun saat ini penulis mencoba menelaah suatu perbedaan  didalam pengajuan upaya hukum dalam proses suatu perkara didalam maupun diluar konteks Kepailitan sebagai referensi bersama khususnya bagi penulis selaku Advokat agar senantiasa terupdate pengetahuannya bilamana sewaktu-waktu ada yang membutuhkan bantuan hukum mengenai prosedur upaya hukum luar biasa: Peninjauan Kembali!!!

Dasar Hukum 

Pasal 66 – 77 Undang-Undang Nomor14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung

Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali : Perkara Diluar Konteks Kepailitan

1.      Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti- bukti yang kemudian oleh hakim dinyatakan palsu;

2.      Apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;

3.      Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut;

4.      Apabila   mengenai   sesuatu   bagian   dari   tuntutan   belum   diputus   tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;

5.      Apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain;

6.      Apabila  dalam  suatu  putusan  terdapat  suatu  kekhilafan  Hakim  atau  suatu kekeliruan yang nyata.

Sedangkan bilamana menyimak alasan Pengajuan Peninjauan Kembali dalam konteks Kepailitan adalah:

1.      Apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;

2.     Dalam putusan hakim yang bersangkutan terdapat kekeliruan yang nyata,

Selamat berjuang!!

Salam sukses
AFH