Showing posts with label Upaya Hukum. Show all posts
Showing posts with label Upaya Hukum. Show all posts

Monday, 1 July 2019

MASIH MENGENAI VERZET

Verzet

Verzet yang merupakan salah satu upaya hukum tehadap putusan diluar hadirnya tergugat dapat dilakukan dalam tempo waktu 14 hari setelah putusan verztek diberitahukan atau disampaikan kepada pihak tergugat karena ketidak hadirannya secara patut dan sah. Syarat untuk dapat mengajukan verzet yakni:
  1. Adanya putusan verztek;
  2. Jangka waktu untuk mengajukan adalah tidak boleh melewati dari 14 hari dan jika ada eksekusi maka tidak boleh lebih dari 8 hari. Jangka waktu pengajuan ini harus benar-benar diperhatikan dan menjadi syarat utama karena sedikit lewatnya waktu yang ditentukan maka pengajuan verzet akan ditolak;
  3. Verzet diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri di wilayah hukum dimana pihak penggugat mengajukan gugatannya
Salam

AFH

Kegiatan yang dilakukan Aslam Hasan & Partners
  1. Legal Due Diligence / Legal Audit dan memberikan Legal Opini untuk setiap transaksi yang akan, sedang maupun telah dilakukan oleh Klien
  2. Menjadi Penasehat Hukum bagi perorangan maupun perusahaan atau lembaga lain.
  3. Kegiatan Advokat (mendampingi Klien di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan maupun di luar Pengadilan).
  4. Membantu membuat, menyusun dan menyiapkan Draft Perjanjian, Surat Kuasa, Memory of Understanding (MoU)
  5. Menyiapkan segala upaya penyelesaian hukum baik litigasi maupun non-litigasi.
  6. Menyelesaikan perselisihan/sengketa dibidang Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara, Ketenagakerjaan dan Kepailitan
  7. Membantu pengurusan perijinan-perijinan yang berhubungan dengan perusahaan dan lain-lain.
  8. Membantu membuat permohonan kredit bank, Kelayakan Usaha, penanganan dan penyelesaian kredit bermasalah, peningkatan jaminan serta eksekusi jaminan.
  9. Khusus dibidang ketenagakerjaan kami menangani penyelesaian perselisihan perburuhan, pembuatan peraturan perusahaan (PP), membuat Kesepakatan Kerja Bersama (KKB), termasuk mendampingi dalam berbagai negosiasi.
Salam
AFH
 

Monday, 24 June 2019

WANPRESTASI


Disebut Wanprestasi, Baim Wong dan Lucky Perdana Terancam Dipolisikan
24 April 2019, 21:12:44 WIB
Baim Wong diduga melakukan wanprestasi, sehingga disomasi oleh manajemen artis QQ Production. (Aginta Kerina (JawaPos.com))

JawaPos.com – Manajemen artis QQ Production menuding Baim Wong dan Lucky Perdana melanggar perjanjian kerjasama atau wanprestasi

Tidak menujukan itikad baik, QQ Production bersama pengacaranya menyambangi Polda Metro Jaya, Rabu (24/4), guna meminta masukan terkait kasus dugaan wanprestasi tersebut,

Hasilnya, polisi meminta mereka kembali mengirimkan somasi pada Baim Wong dan Lucky Perdana. Sebelum membawa kasus ke ranah hukum.

Atas saran tersebut, pada awak media, Didit Widjayanto selaku pengacara dari QQ Production memaparkan bahwa mereka akan kembali melayangkan somasi pada Baim Wong.

“Baim Wong sudah kami kirimkan 3 surat (somasi) tapi dia terima baru dua kali. Somasi pertama kami kirim melalui WA. Kata Baim Wong kalau tidak salah, ‘saya tidak terima fisik’, itu informasi yang kami dengar. Kami kirim surat somasi berikutnya tetap kami anggap pertama. Dan baru surat kedua, dia tetap tidak hadir ke kantor kami,” papar Didit saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (24/4).

Sedangkan, terhadap artis Lucky Perdana, QQ Production rupanya sudah melayangkan somasi sebanyak 3 kali. Lucky pun dijadwalkan mendatangi kantor pengacara guna menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan pada hari Jumat (26/4) mendatang.

“Lucky kedua juga tapi dia tidak hadir. Minggu kemarin kita kirimkan surat somasi ketiga terhadap Lucky Perdana. Kalau tidak hadir juga pada hari Jumat, ya kita akan mengambil langkah-langkah hukum,” ungkap Didit.

Namun, Didit mengungkapkan langkah hukum berbeda akan diambil terhadap Baim Wong dan Lucky Perdana. Baim akan dilaporkan secara perdata. Sedangkan, Lucky pidana.

“Sementara, kami melihat Baim Wong dari sisi perdata dulu. Untuk Lucky Perdana, kalau unsur unsur dari fakta yang kami miliki, kami akan lapor secara pidana,” tandas Didit.

Kasus berawal dari kerjasama yang diduga dilakukan Baim dan Lucky dengan PT. Mahakarya Mitra Production. Perjanjian tersebut adalah penyediaan artis-artis untuk menjadi calon legislatif demi menunjang popularitas sebuah partai.

Kemudian, Baim dan Lucky dianggap wanprestasi karena manajemen tidak mendapat 20 persen dari bayaran yang diterima oleh artis. Sebab, Lucky hanya menyelesaikan kewajibannya sebesar Rp 50 juta. Sedangkan Baim tidak pernah membayar sama sekali kewajibannya sesuai komitmen perjanjian kontrak.

Padahal, Baim disebut menerima sekitar Rp 5 miliar dan Lucky sekitar Rp 3,5 miliar.

KAJIAN RINGKAS

Terlepas dari pemberitaan diatas pokok permasalahan yang akan dikaji adalah mengenai Wanprestasi

Ddalam kajian hukum perdata Wanprestasi dapat berupa: (i) tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan; (ii) melaksanakan yang diperjanjikan tapi tidak sebagaimana mestinya; (iii) melaksanakan apa yang diperjanjikan tapi terlambat; atau (iv) melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

 

Dari beberapa kategori diatas apabila cukup satu unsur saja diatas dapat dibuktikan ditambah tidak adanya alasan pembenar maka seseorang dapat dikategorikan Wanprestasi dan pihak yang merasa dirugikan akibat adanya suatu wanprestasi dapat menempuh upaya hokum dibidang perdata yakni bisa menuntut kerugian  berupa pemenuhan perjanjian, pembatalan perjanjian atau meminta ganti kerugian pada pihak yang melakukan wanprestasi. Ganti kerugiannya dalam hal ini bisa meliputi biaya yang nyata-nyata telah dikeluarkan, kerugian yang timbul akibat adanya wanprestasi dan juga bunga.

 

Apakah untuk menentukan wanprestasinya seseorang diperlukan SOMASI terlebih dahulu? Somasi ini berupa teguran yang diberikan dari salah satu pihak kepada pihak lain untuk dapat memenuhi apa yang telah disepakati bersama dan tidak mutlak diperlukan teguran terlebih dahulu untuk menentukan seseorang telah wanprestasi atau tidak karena dalam prakteknya dapat ditentukan bahwa dengan lewat waktunya salah satu pihak memenuhi perjanjian yang disepakati dan tanpa diperlukan adanya peringatan terlebih dahulu maka dapat dinyatakan wanprestasi

Sumber Berita:


Salam

AFH

Wednesday, 30 January 2019

UPAYA KEBERATAN ATAS PUTUSAN BPSK

UPAYA KEBERATAN ATAS PUTUSAN BPSK
 
Alasan pengajuan keberatan terhadap Putusan BPSK telah diatur dalam Pasal 6 ayat (3) PERMA No.1 Tahun 2006, yaitu :

a.       Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu;

b.      Setelah putusan arbitrase BPSK diambil, ditemukan dokumen yang bersifat menentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan;

c.       Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.

Dalam prakteknya bagaimana bila masih ada pihak yang keberatan atas putusan BPSK dan hendak menempuh upaya hukum diluar ketentuan diatas?

Dengan tetap merujuk pada ketentuan Pasal 6 ayat (5) PERMA No. 1 Tahun 2006 memberi wewenang kepada Hakim untuk memeriksa dan mengadili sendiri sengketa konsumen yang

bersangkutan, jika keberatan diajukan atas dasar alasan lain diluar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) PERMA No.1 Tahun 2006

Artinya maka alasan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Keberatan sekiranya masih  dapat dinyatakan diterima untuk diperiksa dan diadili oleh Pengadilan Negeri yang menerima dan memeriksa perkara terhadap permohonan-permohonan keberatan diluar ketentuan yang diatur pasal 6 ayat (3) PERMA No.1 Tahun 2006

 
Salam

Aslam Hasan

Monday, 17 September 2018

Prosedur Penanganan Perkara Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap


Prosedur Penanganan Perkara Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap

Masih berkutat dengan prosedur didalam hukum acara namun saat ini penulis mencoba menelaah suatu perbedaan  didalam pengajuan upaya hukum dalam proses suatu perkara didalam maupun diluar konteks Kepailitan sebagai referensi bersama khususnya bagi penulis selaku Advokat agar senantiasa terupdate pengetahuannya bilamana sewaktu-waktu ada yang membutuhkan bantuan hukum mengenai prosedur upaya hukum luar biasa: Peninjauan Kembali!!!

Dasar Hukum 

Pasal 66 – 77 Undang-Undang Nomor14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung

Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali : Perkara Diluar Konteks Kepailitan

1.      Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti- bukti yang kemudian oleh hakim dinyatakan palsu;

2.      Apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;

3.      Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut;

4.      Apabila   mengenai   sesuatu   bagian   dari   tuntutan   belum   diputus   tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;

5.      Apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain;

6.      Apabila  dalam  suatu  putusan  terdapat  suatu  kekhilafan  Hakim  atau  suatu kekeliruan yang nyata.

Sedangkan bilamana menyimak alasan Pengajuan Peninjauan Kembali dalam konteks Kepailitan adalah:

1.      Apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;

2.     Dalam putusan hakim yang bersangkutan terdapat kekeliruan yang nyata,

Selamat berjuang!!

Salam sukses
AFH

Monday, 26 March 2018

Gugatan Walhi ditolak PTUN, PT Semen Indonesia beroperasi lagi

Gugatan Walhi ditolak PTUN, PT Semen Indonesia beroperasi lagi
https://www.rappler.com/indonesia/berita/178962-walhi-ptun-pt-semen-indonesia

"Kami sangat menyesalkan hal ini. Karena ini putusan yang tidak seimbang. Seharusnya hakim lebih cermat lagi."

Fariz Fardianto

Published 6:29 PM, August 16, 2017

Updated 6:29 PM, August 16, 2017

SEMARANG, Indonesia — Para aktivis lingkungan yang tergabung dalam lembaga Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) harus menelan pil pahit saat menyambangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jalan Abdurahman Saleh, Kalibanteng, Semarang, Rabu 16 Agustus 2017.

Bertempat di ruang sidang utama PTUN, dalam sidang akhir gugatan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jateng bernomor 660.1/4 tahun 2017, Ketua Majelis Hakim PTUN Diyah Widiastuti menolak semua gugatan Walhi.
Hakim Diyah menyebut izin tambang untuk Semen Indonesia di Kabupaten Rembang diputuskan sah secara hukum. Izin lingkungan pertambangan itu sebelumnya diterbitkan oleh Gubernur Ganjar Pranowo sesuai dengan putusan peninjauan kembali (PK) bernomor 99 PK/TUN/2016.

"Mengadili, menolak gugatan perlawanan untuk seluruhnya. Menetapkan surat ketetapan ketua PTUN 16 Juni 2017 untuk dipertahankan," kata Diyah.
Hakim menyatakan Ganjar sebagai pihak tergugat sudah mencabut sekaligus merevisi penerbitan izin lingkungan pabrik Semen Indonesia sesuai perintah pihak pengadilan.
Menurut hakim, proses gugatan dari Walhi tidak cukup mempunyai kekuatan hukum. "Karenanya ditolak seluruhnya," kata Diyah lagi. Ia pun telah mencermati berbagai aspek kemanfaatan dan aspek investasi dalam proyek pabrik semen di Rembang.

Lebih jauh lagi, pihaknya juga mempertimbangkan langkah yang dilakukan tergugat dalam mengubah addendum sesuai pertimbangan putusan pengadilan.
"Keputusan sah secara hukum. Sehingga majelis yakin keputusan 660.1/4 tahun 2017 tidak dapat digugat maupun disengketakan kembali, karena telah memenuhi aturan yang berlaku," paparnya.
Ia berpendapat SK Gubernur Jateng sebagai obyek yang digugat jadi unsur yang melekat pada pemberian izin lama pabrik semen.

Ivan Wagner, perwakilan Walhi Jateng menyayangkan putusan majelis hakim PTUN. Pasalnya, ia menganggap majelis hakim kurang obyektif sehingga tidak memperdalam substansi gugatan yang ia ajukan selama ini.
"Kami sangat menyesalkan hal ini. Karena ini putusan yang tidak seimbang. Seharusnya hakim lebih cermat lagi, lebih arif memutuskan vonis dalam kasus pabrik semen. Kami nanti akan mengambil upaya hukum lainnya," cetusnya.

Pabrik semen beroperasi lagi

Di tempat yang sama, Kabiro Hukum dan Perekonomian, Premprov Jateng, Iwanudin Iskandar cukup lega dengan putusan majelis hakim.
Hal ini, katanya membuktikan bila semua izin pabrik semen di Rembang tidak cacat hukum dan PT Semen Indonesia bisa beroperasi kembali.

"Izinnya enggak ada masalah lagi. Ini juga sudah incrach. Jadi menurut hemat kami pabrik semen bisa menjalankan proses produksinya dengan normal tanpa ada gangguan hukum lagi," ujar Iwan. —Rappler.com
Pokok Bahasan :

Beberapa hal berkenaan dengan pemberitaan diatas yakni:
-        Perijinan usaha dari Semen Indonesia;
-        Gugatan TUN;
-        Pemeriksaan perkara TUN
Perijinan usaha yang dikeluarkan oleh Gubernur Ganjar merupakan obyek KTUN
Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

Tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang ini:
 
a.    Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata;
b.    Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan pengaturan yang bersifat umum;
c.    Keputusan Tata Usaha Negara yang masih memerlukan persetujuan;
d.    Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau peraturan perundangundangan lain yang bersifat hukum pidana;
e.    Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f.     Keputusan Tata Usaha Negara mengenai tata usaha Tentara Nasional Indonesia;
g.   Keputusan Komisi Pemilihan Umum baik di pusat maupun di daerah mengenai hasil pemilihan umum.”

 
Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi

 
Alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan sebagaimana dimaksud diatas adalah:
 
Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku;

Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.”
 
Perihal Putusan TUN
Putusan Pengadilan dapat berupa:
a. gugatan ditolak;
b. gugatan dikabulkan;
c. gugatan tidak diterima;
d. gugatan gugur
Hanya putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang dapat dilaksanakan.
Terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dapat dimintakan pemeriksaan banding oleh penggugat atau tergugat kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
 
Terhadap putusan tingkat terakhir Pengadilan dapat dimohonkan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung.

 
Terhadap putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.
 
Dasar hukum:
 

Salam
 
AFH
 

Saturday, 28 November 2015

UPAYA HUKUM KASASI

PROSEDUR UPAYA HUKUM KASASI DALAM PROSES PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

Upaya Hukum Kasasi adalah salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu pihak atau kedua belah pihak terhadap putusan Pengadilan Hubungan Industrial, pemeriksaan kasasi hanya meliputi seluruh putusan hakim yang mengenai hukumnya.
Alasan-alasan mengajukan kasasi

1. Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang;
2. Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;
3. Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan;


Di dalam UU No.2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial kasasi diatur sebagai berikut :

Pasal 110
Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri mengenai perselisihan hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja mempunyai kekuatan hukum tetap apabila tidak diajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja:
a. bagi pihak yang hadir, terhitung sejak putusan dibacakan dalam sidang majelis hakim;
b. bagi pihak yang tidak hadir, terhitung sejak tanggal menerima pemberitahuan putusan.

Pasal 111
Salah satu pihak atau para pihak yang hendak mengajukan permohonan kasasi harus menyampaikan secara tertulis melalui Sub Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat.

Pasal 112
Sub Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan kasasi harus sudah menyampaikan berkas perkara kepada Ketua Mahkamah Agung.

Pasal 113
Majelis Hakim Kasasi terdiri atas satu orang Hakim Agung dan dua orang Hakim Ad-Hoc yang ditugasi memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hubungan industrial pada Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung.

Pasal 114
Tata cara permohonan kasasi serta penyelesaian perselisihan hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja oleh Hakim Kasasi dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 115
Penyelesaian perselisihan hak atau perselisihan pemutusan hubungan kerja pada Mahkamah Agung selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan kasasi.

PENDAFTARAN PERKARA KASASI
1. Berkas perkara diserahkan pada Panitera Muda Perdata sebagai petugas pada meja/loket pertama, yang menerima pendaftaran terhadap permohonan Kasasi

2. Permohonan Kasasi dapat diajukan di kepaniteraan Pengadilan Negeri dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung keesokan harinya setelah putusan Pengadilan Tinggi diberitahukan kepada para pihak. Apabila hari ke 14 (empat belas) jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau Hari Libur, maka penentuan hari ke 14 (empat belas) jatuh pada hari kerja berikutnya.

3. Permohonan Kasasi yang melampaui tenggang waktu tersebut di atas tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dikirimkan ke Mahkamah Agung dengan Penetapan Ketua Pengadilan (Pasal 45 A UU No. 5/2004).

4. Ketua Pengadilan Negeri menetapkan panjar biaya Kasasi yang dituangkan dalam SKUM, yang diperuntukkan:
a. Biaya pencatatan pernyataan Kasasi;
b. Besarnya biaya Kasasi yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung ditambah biaya pengiriman melalui bank ke rekening Mahkamah Agung;
c. Biaya pengiriman berkas perkara ke Mahkamah Agung;
d. Biaya Pemberitahuan (BP):
1) BP pernyataan Kasasi;
2) BP memori Kasasi;
3) BP kontra memori Kasasi;
4) BP untuk memeriksa kelengkapan berkas (inzage) bagi pemohon;
5) BP untuk memeriksa kelengkapan berkas (inzage) bagi termohon;
6) BP amar putusan Kasasi kepada pemohon;
7) BP amar putusan Kasasi kepada termohon.
SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar) dibuat dalam rangkap tiga:
a. lembar pertama untuk pemohon;
b. lembar kedua untuk kasir;
c. lembar ketiga untuk dilampirkan dalam berkas perkara;

5. Menyerahkan SKUM kepada pihak yang bersangkutan agar membayar uang panjar yang tercantum dalam SKUM kepada pemegang kas Pengadilan Negeri.

6. Pemegang kas setelah menerima pembayaran menandatangani dan membubuhkan cap stempel lunas pada SKUM.

7. Pernyataan Kasasi dapat diterima apabila panjar biaya perkara Kasasi yang ditentukan dalam SKUM telah dibayar lunas.

8. Pemegang kas kemudian membukukan uang panjar biaya perkara sebagaimana tercantum dalam SKUM pada buku jurnal keuangan perkara.

9. Apabila panjar biaya Kasasi telah dibayar lunas maka pengadilan pada hari itu juga wajib membuat akta pernyataan Kasasi yang dilampirkan pada berkas perkara dan mencatat permohonan Kasasi tersebut dalam register induk perkara perdata dan register permohonan Kasasi.

10. Permohonan Kasasi dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender harus telah disampaikan kepada pihak lawan.

11. Memori Kasasi harus telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak keesokan hari setelah pernyataan Kasasi. Apabila hari ke 14 (empat belas) jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau Hari Libur, maka penentuan hari ke 14 (empat belas) jatuh pada hari kerja berikutnya.

12. Panitera wajib memberikan tanda terima atas penerimaan memori Kasasi dan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender salinan memori Kasasi tersebut disampaikan kepada pihak lawan.

13. Kontra memori Kasasi harus telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sesudah disampaikannya memori Kasasi.

14. Sebelum berkas perkara dikirim ke Mahkamah Agung harus diberikan kesempatan kepada kedua belah untuk mempelajari/ memeriksa kelengkapan berkas perkara (inzage) dan dituangkan dalam akta.

15. Dalam waktu 65 (enam puluh lima) hari sejak permohonan Kasasi diajukan, berkas Kasasi berupa bundel A dan B harus sudah dikirim ke Mahkamah Agung.

16. Biaya permohonan Kasasi untuk Mahkamah Agung harus dikirim oleh pemegang kas melalui Bank BRI Cabang Veteran - Jl. Veteran Raya No. 8 Jakarta Pusat; Rekening Nomor 31.46.0370.0 dan bukti pengirimannya dilampirkan dalam berkas perkara yang bersangkutan.

17. Tanggal penerimaan memori dan kontra memori Kasasi harus dicatat dalam buku register induk perkara perdata dan register permohonan Kasasi.

18. Fotocopy relaas pemberitahuan putusan Mahkamah Agung wajib dikirim ke Mahkamah Agung.

19. Pencabutan permohonan Kasasi diajukan kepada Ketua Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Negeri yang ditandatangani oleh pemohon Kasasi. Apabila pencabutan permohonan Kasasi diajukan oleh kuasanya maka harus diketahui oleh principal.

20. Pencabutan permohonan Kasasi harus segera dikirim oleh Panitera ke Mahkamah Agung disertai akta pencabutan permohonan Kasasi yang ditandatangani oleh Panitera.

Sumber: 

https://m.facebook.com/permalink.php?id=337468389674464&story_fbid=430183400402962

Undang-Undang No 2 Tahun 2004

Salam

KANTOR AUDITOR HUKUM
Aslam Hasan &Partners
A.F. Hasan

Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com
HP: 081905057198
PIN BB: 74F84658