Disebut
Wanprestasi, Baim Wong dan Lucky Perdana Terancam Dipolisikan
24 April 2019, 21:12:44
WIB
Baim Wong diduga melakukan wanprestasi,
sehingga disomasi oleh manajemen artis QQ Production. (Aginta Kerina
(JawaPos.com))
JawaPos.com
– Manajemen artis QQ Production menuding Baim Wong dan Lucky Perdana melanggar
perjanjian kerjasama atau wanprestasi
Tidak
menujukan itikad baik, QQ Production bersama pengacaranya menyambangi Polda
Metro Jaya, Rabu (24/4), guna meminta masukan terkait kasus dugaan wanprestasi
tersebut,
Hasilnya,
polisi meminta mereka kembali mengirimkan somasi pada Baim Wong dan Lucky Perdana.
Sebelum membawa kasus ke ranah hukum.
Atas
saran tersebut, pada awak media, Didit Widjayanto selaku pengacara dari QQ
Production memaparkan bahwa mereka akan kembali melayangkan somasi pada Baim
Wong.
“Baim
Wong sudah kami kirimkan 3 surat (somasi) tapi dia terima baru dua kali. Somasi
pertama kami kirim melalui WA. Kata Baim Wong kalau tidak salah, ‘saya tidak
terima fisik’, itu informasi yang kami dengar. Kami kirim surat somasi berikutnya
tetap kami anggap pertama. Dan baru surat kedua, dia tetap tidak hadir ke
kantor kami,” papar Didit saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (24/4).
Sedangkan,
terhadap artis Lucky Perdana, QQ Production rupanya sudah melayangkan somasi sebanyak
3 kali. Lucky pun dijadwalkan mendatangi kantor pengacara guna menyelesaikan permasalahan
secara kekeluargaan pada hari Jumat (26/4) mendatang.
“Lucky
kedua juga tapi dia tidak hadir. Minggu kemarin kita kirimkan surat somasi
ketiga terhadap Lucky Perdana. Kalau tidak hadir juga pada hari Jumat, ya kita
akan mengambil langkah-langkah hukum,” ungkap Didit.
Namun,
Didit mengungkapkan langkah hukum berbeda akan diambil terhadap Baim Wong dan Lucky
Perdana. Baim akan dilaporkan secara perdata. Sedangkan, Lucky pidana.
“Sementara,
kami melihat Baim Wong dari sisi perdata dulu. Untuk Lucky Perdana, kalau unsur
unsur dari fakta yang kami miliki, kami akan lapor secara pidana,” tandas
Didit.
Kasus
berawal dari kerjasama yang diduga dilakukan Baim dan Lucky dengan PT. Mahakarya Mitra
Production. Perjanjian tersebut adalah penyediaan artis-artis untuk
menjadi calon legislatif demi menunjang popularitas sebuah partai.
Kemudian,
Baim dan Lucky dianggap wanprestasi karena manajemen tidak mendapat 20 persen dari
bayaran yang diterima oleh artis. Sebab, Lucky hanya menyelesaikan kewajibannya sebesar
Rp 50 juta. Sedangkan Baim tidak pernah membayar sama sekali
kewajibannya sesuai komitmen perjanjian kontrak.
Padahal, Baim
disebut menerima sekitar Rp 5 miliar dan Lucky sekitar Rp 3,5 miliar.
KAJIAN
RINGKAS
Terlepas dari pemberitaan diatas pokok permasalahan
yang akan dikaji adalah mengenai Wanprestasi
Ddalam kajian
hukum perdata Wanprestasi dapat berupa: (i) tidak melaksanakan apa yang
diperjanjikan; (ii) melaksanakan yang diperjanjikan tapi tidak sebagaimana
mestinya; (iii) melaksanakan apa yang diperjanjikan tapi terlambat; atau (iv)
melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Dari beberapa
kategori diatas apabila cukup satu unsur saja diatas dapat dibuktikan ditambah
tidak adanya alasan pembenar maka seseorang dapat dikategorikan Wanprestasi dan
pihak yang merasa dirugikan akibat adanya suatu wanprestasi dapat menempuh
upaya hokum dibidang perdata yakni bisa menuntut kerugian berupa pemenuhan perjanjian, pembatalan
perjanjian atau meminta ganti kerugian pada pihak yang melakukan wanprestasi. Ganti kerugiannya dalam hal ini bisa meliputi biaya yang
nyata-nyata telah dikeluarkan, kerugian yang timbul akibat adanya wanprestasi dan
juga bunga.
Apakah untuk menentukan
wanprestasinya seseorang diperlukan SOMASI terlebih dahulu? Somasi ini berupa
teguran yang diberikan dari salah satu pihak kepada pihak lain untuk dapat
memenuhi apa yang telah disepakati bersama dan tidak mutlak diperlukan teguran
terlebih dahulu untuk menentukan seseorang telah wanprestasi atau tidak karena
dalam prakteknya dapat ditentukan bahwa dengan lewat waktunya salah satu pihak
memenuhi perjanjian yang disepakati dan tanpa diperlukan adanya peringatan
terlebih dahulu maka dapat dinyatakan wanprestasi
Sumber Berita:
Salam
AFH