Showing posts with label somasi. Show all posts
Showing posts with label somasi. Show all posts

Sunday, 16 May 2021

Penipuan dan Penggelapan Dalam Kasus Jual Beli Tanah

Penipuan dan Penggelapan Dalam Kasus Jual Beli Tanah


Dalam transaksi jual beli tanah tanpa pemilik tanah terlibat secara aktif dalam transaksi yang berjalan dengan pihak pembeli maka dapat menimbulkan risiko yakni uang hasil penjualan tidak diterima sama sekali atau diterima namun jumlahnya jauh dari yang dikesepakati atau pembeli mendapatkan penjual yang tidak berhak menjual.

Dalam hal terjadi permasalahan yang demikian maka dapat diduga terjadi suatu tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Pidana penipuan diatur dalam pasal 378 KUHP, yang menyebutkan : Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lai dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.

Sedangkan untuk pidana penggelapan diatur dalam pasal Pasal 372 KUHP berbunyi : Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tanganya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.

Dalam penanganan perkara – perkara / kasus penipuan penggelapan yang dipercayakan kepada kami oleh klien, kantor hukum AHP|ADVOKAT akan mengutamakan proses penyelesaian perkara secara non litigasi dengan melakukan pembuatan dan pengiriman surat somasi, melakukan negosiasi dan mediasi dengan pihak lawan dan pihak – pihak terkait dengan perkara / kasus hukum.

Salam

TIM AHP|ADVOKAT

Monday, 24 June 2019

WANPRESTASI


Disebut Wanprestasi, Baim Wong dan Lucky Perdana Terancam Dipolisikan
24 April 2019, 21:12:44 WIB
Baim Wong diduga melakukan wanprestasi, sehingga disomasi oleh manajemen artis QQ Production. (Aginta Kerina (JawaPos.com))

JawaPos.com – Manajemen artis QQ Production menuding Baim Wong dan Lucky Perdana melanggar perjanjian kerjasama atau wanprestasi

Tidak menujukan itikad baik, QQ Production bersama pengacaranya menyambangi Polda Metro Jaya, Rabu (24/4), guna meminta masukan terkait kasus dugaan wanprestasi tersebut,

Hasilnya, polisi meminta mereka kembali mengirimkan somasi pada Baim Wong dan Lucky Perdana. Sebelum membawa kasus ke ranah hukum.

Atas saran tersebut, pada awak media, Didit Widjayanto selaku pengacara dari QQ Production memaparkan bahwa mereka akan kembali melayangkan somasi pada Baim Wong.

“Baim Wong sudah kami kirimkan 3 surat (somasi) tapi dia terima baru dua kali. Somasi pertama kami kirim melalui WA. Kata Baim Wong kalau tidak salah, ‘saya tidak terima fisik’, itu informasi yang kami dengar. Kami kirim surat somasi berikutnya tetap kami anggap pertama. Dan baru surat kedua, dia tetap tidak hadir ke kantor kami,” papar Didit saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (24/4).

Sedangkan, terhadap artis Lucky Perdana, QQ Production rupanya sudah melayangkan somasi sebanyak 3 kali. Lucky pun dijadwalkan mendatangi kantor pengacara guna menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan pada hari Jumat (26/4) mendatang.

“Lucky kedua juga tapi dia tidak hadir. Minggu kemarin kita kirimkan surat somasi ketiga terhadap Lucky Perdana. Kalau tidak hadir juga pada hari Jumat, ya kita akan mengambil langkah-langkah hukum,” ungkap Didit.

Namun, Didit mengungkapkan langkah hukum berbeda akan diambil terhadap Baim Wong dan Lucky Perdana. Baim akan dilaporkan secara perdata. Sedangkan, Lucky pidana.

“Sementara, kami melihat Baim Wong dari sisi perdata dulu. Untuk Lucky Perdana, kalau unsur unsur dari fakta yang kami miliki, kami akan lapor secara pidana,” tandas Didit.

Kasus berawal dari kerjasama yang diduga dilakukan Baim dan Lucky dengan PT. Mahakarya Mitra Production. Perjanjian tersebut adalah penyediaan artis-artis untuk menjadi calon legislatif demi menunjang popularitas sebuah partai.

Kemudian, Baim dan Lucky dianggap wanprestasi karena manajemen tidak mendapat 20 persen dari bayaran yang diterima oleh artis. Sebab, Lucky hanya menyelesaikan kewajibannya sebesar Rp 50 juta. Sedangkan Baim tidak pernah membayar sama sekali kewajibannya sesuai komitmen perjanjian kontrak.

Padahal, Baim disebut menerima sekitar Rp 5 miliar dan Lucky sekitar Rp 3,5 miliar.

KAJIAN RINGKAS

Terlepas dari pemberitaan diatas pokok permasalahan yang akan dikaji adalah mengenai Wanprestasi

Ddalam kajian hukum perdata Wanprestasi dapat berupa: (i) tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan; (ii) melaksanakan yang diperjanjikan tapi tidak sebagaimana mestinya; (iii) melaksanakan apa yang diperjanjikan tapi terlambat; atau (iv) melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

 

Dari beberapa kategori diatas apabila cukup satu unsur saja diatas dapat dibuktikan ditambah tidak adanya alasan pembenar maka seseorang dapat dikategorikan Wanprestasi dan pihak yang merasa dirugikan akibat adanya suatu wanprestasi dapat menempuh upaya hokum dibidang perdata yakni bisa menuntut kerugian  berupa pemenuhan perjanjian, pembatalan perjanjian atau meminta ganti kerugian pada pihak yang melakukan wanprestasi. Ganti kerugiannya dalam hal ini bisa meliputi biaya yang nyata-nyata telah dikeluarkan, kerugian yang timbul akibat adanya wanprestasi dan juga bunga.

 

Apakah untuk menentukan wanprestasinya seseorang diperlukan SOMASI terlebih dahulu? Somasi ini berupa teguran yang diberikan dari salah satu pihak kepada pihak lain untuk dapat memenuhi apa yang telah disepakati bersama dan tidak mutlak diperlukan teguran terlebih dahulu untuk menentukan seseorang telah wanprestasi atau tidak karena dalam prakteknya dapat ditentukan bahwa dengan lewat waktunya salah satu pihak memenuhi perjanjian yang disepakati dan tanpa diperlukan adanya peringatan terlebih dahulu maka dapat dinyatakan wanprestasi

Sumber Berita:


Salam

AFH