Showing posts with label gugatan. Show all posts
Showing posts with label gugatan. Show all posts

Tuesday, 15 June 2021

Alat Bukti Persangkaan Dalam Pembuktian Hukum Acara Perdata

Alat Bukti Persangkaan Dalam Hukum Acara Perdata.

Persangkaan sebagai alat pembuktian di dalam hukum acara perdata adalah alat bukti yang menempati urutan ke-3 (ketiga) dari ke-5 (kelima) alat bukti yang ada dalam hukum acara perdata. 

Persangkaan di atur dalam HIR Pasal 173, pada RBG Pasal 310 dan pada KUH Perdata yang ditempatkan pada Buku Keempat, Bab Keempat, dan memuat delapan pasal, yakni Pasal 1915-1922;

Pasal 1915
Persangkaan ialah kesimpulan yang oleh undang-undang atau oleh Hakim ditarik dari suatu peristiwa yang diketahui umum ke arah suatu peristiwa yang tidak diketahui umum.

Ada dua persangkaan, yaitu persangkaan yang berdasarkan undang-undang dan persangkaan yang tidak berdasarkan undang-undang.

Pasal 1916
Persangkaan yang berdasarkan undang-undang ialah persangkaan yang dihubungkan dengan perbuatan tertentu atau peristiwa tertentu berdasarkan ketentuan undang-undang.
Persangkaan semacam itu antara lain adalah;

  1. perbuatan yang dinyatakan batal oleh undang-undang, karena perbuatan itu semata-mata berdasarkan dari sifat dan wujudnya, dianggap telah dilakukan untuk menghindari suatu ketentuan undang-undang;

  2. pernyataan undang-undang yang menyimpulkan adanya hak milik atau pembebasan utang dari keadaan tertentu;

  3. kekuatan yang diberikan oleh undang-undang kepada suatu putusan Hakim yang memperoleh kekuatan hukum yang pasti;

  4. kekuatan yang diberikan oleh undang-undang kepada pengakuan atau kepada sumpah salah satu pihak.

  5. Pasal 1917
Kekuatan suatu putusan Hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti hanya mengenai pokok perkara yang bersangkutan.
Untuk dapat menggunakan kekuatan itu, soal yang dituntut harus sama; tuntutan harus didasarkan pada alasan yang sama; dan harus diajukan oleh pihak yang sama dan terhadap pihak-pihak yang sama dalam hubungan yang sama pula.

Pasal 1918
Suatu putusan Hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti, yang menyatakan hukuman kepada seseorang yang karena suatu kejahatan atau pelanggaran dalam suatu perkara perdata, dapat diterima sebagai suatu bukti tentang perbuatan yang telah dilakukan, kecuali jika dapat dibuktikan sebaliknya.

Pasal 1919
Jika seseorang telah dibebaskan dari tuduhan melakukan kejahatan atau pelanggaran terhadapnya, maka pembebasan tersebut tidak dapat diajukan sebagai perkara perdata ke Pengadilan untuk menangkis tuntutan ganti rugi.

Pasal 1920
Putusan Hakim mengenai kedudukan hukum seseorang, yang dijatuhkan terhadap orang yang menurut undang-undang berwenang untuk membantah tuntutan itu, berlaku terhadap siapa pun.

Pasal 1921
Suatu persangkaan menurut undang-undang, membebaskan orang yang diuntungkan persangkaan itu dan segala pembuktian lebih lanjut.
Terhadap suatu persangkaan menurut undang-undang, tidak boleh diadakan pembuktian, bila berdasarkan persangkaan itu undang-undang menyatakan batalnya perbuatan-perbuatan tertentu atau menolak diajukannya suatu gugatan ke muka Pengadilan, kecuali bila undang-undang memperbolehkan pembuktian sebaliknya, tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan mengenai sumpah di hadapan Hakim.

Pasal 1922
Persangkaan yang tidak berdasarkan undang-undang sendiri diserahkan kepada pertimbangan dan kewaspadaan Hakim, yang dalam hal ini tidak boleh memperhatikan persangkaan-persangkaan yang lain. Persangkaan-persangkaan yang demikian hanya boleh diperhatikan, bila undang-undang mengizinkan pembuktian dengan saksi-saksi, begitu pula bila terhadap suatu perbuatan atau suatu akta diajukan suatu bantahan dengan alasan-alasan adanya itikad buruk atau penipuan.

Sedangkan menurut Ahli Hukum Subekti persangkaan adalah : kesimpulan yang ditarik dari suatu peristiwa yang telah ”terkenal” atau yang dianggap terbukti ke arah suatu peristiwa yang ”tidak terkenal”, dalam artian sebelum terbukti. 

Menurut Pitlo, persangkaan (vermoedem) dalam arti dari fakta-fakta yang diketahui ditarik kesimpulan ke arah yang lebih konkrit kepastiannya (kesimpulan yang ditarik dari fakta-fakta yang diketahui dan ditemukan dalam proses persidangan ke arah yang mendekati kepastian)”

Salam
Tim AHP|ADVOKAT

Monday, 14 June 2021

Memaknai Putusan Verstek

Memaknai Putusan Verstek

Putusan Verstek merupakan putusan majelis hakim yang memeriksa perkara yang dijatuhkan tanpa hadirnya tergugat dimana kehadirannya tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut. 

Umumnya bentuk amar putusan verstek dalam suatu perkara perbuatan melawan hukum (PMH) dimana posita dan petitumnya meminta pembayaran kerugian secara materiil dan immateriil adalah:

MENGADILI:

  1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
  2. Mengabulkan gugatan Penggugat  untuk sebagian dengan verstek;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap  Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan kewajibannya membayar secara tunai uang berupa kerugian Materiil kepada Penggugat sejumlah Rp-----------
  5. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan kewajibannya  membayar secara tunai uang berupa kerugian Immateriel kepada Penggugat sejumlah Rp------------
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp------------;
  7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya

Salam
Tim AHP| ADVOKAT

Sunday, 16 May 2021

Persyaratan Pengajuan PKPU dan Kepailitan

Persyaratan Pengajuan PKPU dan Kepailitan

Dalam utang piutang, kreditor memiliki hak untuk mengajukan PKPU atau Kepailitan terhadap debitor yang wanprestasi namun harus merujuk pada :

  1. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang menyebutkan :“Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih Kreditornya.” 
  2. Di samping itu di dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 disebutkan :“Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untukdinyalakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah dipenuhi.”

Salam

Tim AHP|ADVOKAT

PERDAMAIAN DALAM SENGKETA PERDATA

PERDAMAIAN DALAM SENGKETA PERDATA

Dalam suatu sengketa perdata sering terjadi penyelesaian sengketa berakhir dalam forum mediasi antar para pihak, merujuk pada pendapat dari Advokat Aslam Fetra Hasan bahwa penyelesaian sengketa yang terjadi diluar pengadilan maka hasil perdamaian harus dituangkan dalam suatu akta perdamaian agar memiliki kekuatan pembuktian yang kuat bilamana sengketa dikemudian hari timbul kembali.

Dengan merujuk pada Pasal 36 PERMA No. 1 Tahun 2016 :
(1) Para Pihak dengan atau tanpa bantuan Mediator bersertifikat yang berhasil menyelesaikan sengketa di luar Pengadilan dengan Kesepakatan Perdamaian dapat mengajukan Kesepakatan Perdamaian kepada Pengadilan yang berwenang
untuk memperoleh Akta Perdamaian dengan cara mengajukan gugatan.

(2) Pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan Kesepakatan Perdamaian dan dokumen sebagai alat bukti yang menunjukkan hubungan hukum Para Pihak dengan objek sengketa.

(3) Hakim Pemeriksa Perkara di hadapan Para Pihak hanya akan menguatkan
Kesepakatan Perdamaian menjadi Akta Perdamaian, jika Kesepakatan Perdamaian sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (2).

(4) Akta Perdamaian atas gugatan untuk menguatkan Kesepakatan Perdamaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diucapkan oleh Hakim Pemeriksa
Perkara dalam sidang yang terbuka untuk umum paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak gugatan didaftarkan.

Salam
TIM AHP|ADVOKAT

Monday, 15 March 2021

Pemaparan Ringkas Gugatan Sederhana Oleh Advokat Aslam Fetra Hasan SH CLA CPLS CCCE CCLS

Prosedur Mengajukan Gugatan Sederhana

Pada kesempatan kali ini Advokat Aslam Fetra Hasan SH CLA CPLS CCCE CCLS      akan menyampaikan mengenai prosedur mengajukan gugatan sederhana. 

Apa Yang Dimaksud Gugatan Sederhana?

Gugatan Sederhana atau Small Claim Court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 500 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.

Jadi, yang membedakan gugatan sederhana dengan gugatan pada umumnya yaitu nilai kerugian materiil yakni maksimal Rp 500 juta dan jenisP Perkaranya adalah wanprestasi ataupun perbuatan melawan hukum dikecualikan adalah sengketa atas tanah dan jenis perkara yang masuk yurisdiksi pengadilan khusus.

Permohonan gugatan sederhana diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal dalam lingkup kewenangan peradilan umum.

Seluruh subyek hukum, baik orang perseorangan ataupun badan hukum, dapat mengajukan gugatan sederhana, asalkan tidak lebih dari satu kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.

Tata Cara Gugatan Sederhana diatur dalam Peraturan MA No. 2 Tahun 2015, atau disebut (PERMA 2/2015) dan diupdate dengan Perma No.4 Tahun 2019.

Ruang lingkup gugatan sederhana yaitu perkara cidera janji (wanprestasi) dan/atau perbuatan melawan hukum

Sedangkan yang tidak termasuk dalam gugatan sederhana yaitu:

  1. perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur dalam perundang-undangan, danp
  2. perkara sengketa hak atas tanah.

Alur Prosedur Pengajuan Gugatan Sederhana di Pengadilan Negeri

Berikut alur perkara gugatan sederhana di Pengadilan Negeri:


Sumber:

Syarat-Syarat Gugatan Sederhana:

  1. Materi gugatan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum nilainya tidak lebih dari Rp. 500jutai
  2. Pihak penggugat dan tergugat tidak boleh lebih dari satu, kecuali mempunyai kepentingan hukum yang sama
  3. Penggugat dan tergugat berdomisili di wilayah hukum pengadilan yang sama.
  4. Penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi kuasa, kuasa insidentil atau wakil dengan surat tugas dari institusi penggugat.
  5. Tata cara penyelesaian gugatan sederhana melalui pembuktian sederhana dan diputus oleh Hakim Tunggal dalam batas waktu paling lama 25 hari sejak sidang pertama.
  6. Penggugat mendaftarkan gugatan dengan mengisi blanko gugatan, yang berisi: a. identitas lengkap penggugat dan tergutat; b. penjelasan ringkas duduk perkara; c. tuntutan penggugat.
  7. Dalam gugatan sederhana tidak dikenal tuntutan provisi, eksepsi, rekonpensi, intervensi, replik, duplik dan kesimpulan (Pasal 17).
  8. Upaya hukum gugatan sederhana berupa “keberatan” dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak putusan.
  9. Keberatan harus dilampiri dengan memori keberatan yang diajukan/ditangani oleh Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
  10. Keberatan ditangani oleh Majelis hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan, yang harus memutuskan dalam batas waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal penetapan Majelis.
  11. Putusan Majelis Hakim terhadap keberatan tersebut bersifat final dan Binding (tidak ada upaya hukum lain).

Salam
Tim AHP|ADVOKAT
Sumber:

Friday, 12 March 2021

Tanggapan ringkas Advokat Aslam Fetra Hasan SH CLA CPLS CCCE CCLS atas Kasus PT Antam VS Budi Said

Tanggapan ringkas Advokat Aslam Fetra Hasan SH CLA CPLS CCCE CCLS atas Kasus PT Antam VS Budi Said

PT Antam Diputus PN Surabaya Membayar 1,1 Ton Emas kepada Pengusaha Budi Said

JAKARTA, Berita HUKUM - Perusahaan BUMN produsen emas dan nikel, PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) digugat oleh pengusaha Surabaya, Budi Said, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. Anak usaha MIND ID ini readyviewed dituntut membayar kerugian senilai Rp 817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas (1.136 kilogram emas) kepada pengusaha Budi Said.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, gugatan dengan nomor perkara 158/Pdt.G/2020/PN Sby diajukan pada 7 Februari 2020 dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.

Pembacaan putusan dilakukan pada 13 Januari 2021. Sidang pertama kasus ini sudah dilakukan lama yakni Rabu, 4 Maret 2020.

Bagaimana awal mula kasus gugatan ini?

Perkara ini pertama kali didaftarkan oleh penggugat pada 7 Februari 2020. Sebelumnya sudah digelar mediasi oleh Eko Agus Siswanto, pada Rabu 18 Maret 2020 dan 22 April 2020 tapi tak berhasil.

SVP Corporate Secretary Antam Kunto Hendrapawoko, dalam email-nya kepada CNBC Indonesia menceritakan soal gugatan ini dan langkah yang akan diambil Antam.

Dalam tuntutannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Budi Said meminta Antam memberikan tambahan Logam Mulia dengan mengacu pada harga diskon yang dijanjikan oleh pihak yang tidak berwenang.

"Antam menegaskan tidak pernah menerapkan harga diskon dan hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh Perusahaan. Antam menganggap gugatan ini tidak masuk akal dan tidak berdasar. Oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini juga telah dijatuhi hukuman pidana," kata Kunto, Senin (18/1/2021).

Dia mengatakan, dalam menjalankan bisnis Logam Mulia, Antam selalu mengutamakan keamanan dan kepercayaan pelanggan dengan memastikan setiap transaksi sudah dilakukan sesuai dengan prosedur penyerahan barang dan harga resmi yang ditetapkan perusahaan.

Antam juga selalu menjual Logam Mulia dengan harga resmi sebagaimana tercantum di situs www.logammulia.com, yang selalu diperbaharui secara rutin.

"Selain itu, dalam menjalankan bisnis Logam Mulia, kami melakukan sistem direct selling atau transaksi langsung kepada pelanggan atau kuasa pelanggan dan tidak pernah melalui pihak lain," jelasnya.

"Kami memastikan operasional Logam Mulia perusahaan berjalan seperti biasa dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan adaptasi kebiasaan baru, serta selalu memberikan layanan terbaik bagi para pelanggan, baik online atau melalui jaringan Butik Emas Logam Mulia yang tersebar di 11 kota besar di Indonesia."

Pihaknya meminta kepada masyarakat agar waspada terhadap penawaran oknum yang memberikan harga atau skema penjualan Logam Mulia Antam yang tidak wajar.

"Perusahaan merasa dirugikan dengan kasus yang dilakukan segelintir oknum terhadap Butik Surabaya dan telah mengajukan gugatan kepada Budi Said atas pencemaran nama baik serta menuntut ganti rugi," tegas Kunto.

Sebagai informasi, selain Antam, pihak yang digugat oleh Budi Said yakni Endang Kumoro (Kepala BELM Surabaya I Antam), Misdianto (Tenaga Administrasi BELM Surabaya I Antam), Ahmad Purwanto (General Trading Manufacturing and Service Senior Officer), dan Eksi Anggraini.

Sementara itu turut tergugat yakni Butik Emas Logam Mulia Surabaya I Antam, Yosep Purnama (Vice President Precious Metal Sales and Marketing) Abdul Hadi Aviciena (General Manager UBPP LM Antam), Nur Prahesti Waluyo (Trading Asisten Manager UBPP LM Antam), Yudi Hermansyah (Trading dan Services Manager UBPP LM Antam), Nuning Septi Wahyuningtyas (Retail Manager UBPP LM Antam), dan PT Inconis Nusa Jaya.

Dalam petitum gugatan disebutkan

- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.

- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah bersalah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum yang merugikan Penggugat.

- Menyatakan Tergugat I bertanggung jawab terhadap segala tindakan dan seluruh akibat hukumnya yang dilakukan oleh Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV.

- Menghukum Tergugat I membayar kerugian kepada Penggugat sebesar : Rp 817.465.600.000,- sebagai nilai kerugian setara dengan nilai harga emas batangan Antam Lokasi Butik Emas LM-Surabaya Pemuda seberat 1.136 kilogram, yang nantinya nilai ganti rugi tersebut disesuaikan lagi dengan fluktuasi nilai emas dari pengumuman website resmi Antam (incasu Tergugat I) melalui situs www.logammulia.com pada saat Tergugat I seketika dan sekaligus membayar seluruh kerugian yang diderita oleh Penggugat.

- Menghukum Tergugat V membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 92.092.000.000

- Menghukum Tergugat I dan Tergugat V secara tanggung renteng (hoofdelijk) membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 500.000.000.000 secara seketika dan sekaligus sejak perkara a quo memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.

- Menghukum Tergugat I dan Tergugat V membayar uang paksa (dwangsom) senilai Rp. 100.000.000 untuk setiap hari keterlambatan oleh Tergugat I dan Tergugat V memenuhi pembayaran ganti rugi menurut isi putusan dalam perkara ini.

Sebelumnya, majelis hakim PN Surabaya, seperti diberitakan mediasurabayarek, menjatuhkan pidana penjara 3 tahun 10 bulan kepada Eksi Anggraeni, terdakwa penipuan jual beli emas batangan Antam yang merugikan Budi Said Rp 573 miliar.

Dalam kasus ini, Eksi dianggap sebagai otak jual beli emas itu dinyatakan Majelis Hakim terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

"Menjatuhkan pidana penjara atas terdakwa, dengan hukuman selama 3 tahun, dan 10 bulan penjara," ucap Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki ketika membacakan amar putusan di ruang sidang Cakra di PN Surabaya, Kamis (5/12/2019) lalu.

Sementara, PT Aneka Tambang Tbk (Antam) akan melakukan banding setelah ada keputusan dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk membayar Rp 817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas karena gugatan yang dilayangkan seorang pengusaha bernama Budi Said.

Hal itu diungkapkan SVP Corporate Secretary Antam, Kunto Hendrapawoko kepada Liputan6.com, Senin (18/1/2021).

"Sehubungan dengan putusan Pengadilan Negeri Surabaya terhadap kasus gugatan Budi Said terkait pembelian emas di butik Surabaya pada 13 Januari 2021, ANTAM melalui kuasa hukum akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan banding," kata Kunto.

Dalam keterangannya, perusahaan berkode saham ANTM tersebut menegaskan, tetap berada pada posisi tidak bersalah atas gugatan yang diajukan Budi Said.

"Antam telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh Budi Said kepada pihak yang diberi kuasa oleh Budi Said jika mengacu pada harga resmi, dan Budi Said sendiri mengakui telah menerima barang tersebut," ujar dia.

Kunto juga menjelaskan, tuntutan yang dilayangkan Budi ke Pengadilan Negeri Surabaya ialah meminta Antam memberikan tambahan Logam Mulia dengan mengacu pada harga diskon yang dijanjikan. Namun, pihaknya menilai hal tersebut dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang dan bukan dari perusahaan.

"Antam menegaskan tidak pernah menerapkan harga diskon dan hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh Perusahaan. Antam menganggap gugatan ini tidak masuk akal dan tidak berdasar. Oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini juga telah dijatuhi hukuman pidana," tuturnya.((dbs/tas/cnbcindonesia/liputan6/bh/sya)

Tanggapan ringkas:

Terlepas dari hasil putusan PN Surabaya terhadap PT Antam maka disini rekan kami Advokat Aslam Fetra Hasan hanya akan memberikan tanggapan mengenai dasar pengajuan gugatan Perbuatan Melawan Hukum


Gugatan ini diajukan atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum

Perdata yang berbunyi sebagai berikut:

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut”;

Lebih lanjut rekan kami Advokat Aslam Fetra Hasan juga menyampaikan bahwa gugatan ganti rugi yang didasarkan pada perbuatan melanggar hukum, dapat dikabulkan sesuai dengan Pasal 1365 KUH Perdata, apabila unsur-unsur dibawah ini terpenuhi, yakni:

(a) adanya perbuatan yang bersifat melanggar hukum, yang menurut yurisprudensi tetap adalah: 

(i) perbuatan (berbuat ataupun tidak berbuat) yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pembuat; atau 

(ii) perbuatan (berbuat ataupun tidak berbuat) yang melanggar haks subyektiforang lain; atau

(iii) perbuatan (berbuat ataupun tidak berbuat) yang melanggar kaidah tata susila atau

(iv)perbuatan (berbuat ataupun tidak berbuat) yang bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian serta sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap harta benda orang lain;

(b) adanya kerugian yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum;

(c) adanya kesalahan pada si pembuat; dan

(d) hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian;

Salam

TIM AHP|ADVOKAT


Sumber pemberitaan dan gambar:

http://m.beritahukum.com/detail_berita.php?judul=PT+Antam+Diputus+PN+Surabaya+Membayar+1%2C1+Ton+Emas+kepada+Pengusaha+Budi+Said&subjudul=BUMN

https://www.dictio.id/t/apa-yang-dimaksud-dengan-gugatan/13414

Narasumber:

https://www.aslamadvokat.com/



Tuesday, 2 March 2021

PERIHAL EKSEKUSI

PERIHAL EKSEKUSI



Dalam proses Gugatan perkara perdata terkait eksekusi jaminan milik pihak tergugat apabila majelis hakim pemeriksa perkara mengabulkan petitum dari penggugat dan kemudian putusan telah berkekuatan hukum tetap maka pihak penggugat dapat melakukan eksekusi putusan terhadap obyek barang sita eksekusi.

Adapun tahapan-tahapannya dilakukan sebagai berikut:

Adanya permohonan eksekusi

Setelah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap maka Eksekusi atas putusan berkaitan dengan eksekusi terhadap obyek sita jaminan akan dapat dijalankan apabila pihak yang kalah tidak menjalankan putuan dengan sukarela, yakni dilakukan dengan mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang.

Aanmaning

Permohonan eksekusi merupakan landasan bagi Ketua Pengadilan Negeri guna melakukan peringatan atau Aanmaning. Aanmaning yakni tindakan dan upaya yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara berupa “teguran” yang ditujukan kepada Tergugat supaya dirinya menjalankan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam tenggang waktu yang ditentukan.

Permohonan sita eksekusi

Setelah tahapan Aanmaning dilakukan maka pengadilan akan melakukan sita eksekusi atas asset dari pihak tergugat berdasarkan permohonan dari pihak penggugat / pemohon. Untuk kemudian PIhak pengadilan yang berwenang akan mengeluarkan Surat Penetapan yang berisi perintah kepada Panitera atau Juru Sita untuk melakukan sita eksekusi terhadap harta kekayaan tergugat, merujuk pada syarat dan tata cara yang diatur dalam Pasal 197 HIR.

Penetapan eksekusi

Setelah permohonan sita eksekusi maka tahapan selanjutnya adalah Penetapan Eksekusi yang berisi perintah Ketua Pengadilan Negeri kepada Panitera dan juru sita untuk menjalankan eksekusi.

Tahapan Lelang

Setelah rangkaian diatas maka akan dikeluarkan juga Berita Acara Eksekusi untuk selanjutnya akan dilakukan lelang

Demikian informasi mengenai proses pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam blog AHP|ADVOKAT oleh Rekan Aslam Fetra Hasan S.H., C.L.A.,C.P.L.S.,C.C.C.E.,C.C.L.S dalam kesempatan perbincangan hari ini 2 Maret 2021 antara Tim AHP|ADVOKAT dengan Rekan Aslam Fetra Hasan S.H., C.L.A.,C.P.L.S.,C.C.C.E.,C.C.L.S

Salam

AHP|ADVOKAT

Sumber gambar:

https://www.gresnews.com/mobile/berita/tips/92967-dasar-hukum-eksekusi-tanah/


Sunday, 8 November 2020

PERBUATAN MELAWAN HUKUM

PERBUATAN MELAWAN HUKUM



Perbuatan Melawan Hukum diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata sebagai berikut: 

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut”; 

Ganti rugi sesuai dengan Pasal 1365 KUH Perdata, apabila unsur-unsur di bawah ini terpenuhi yakni: 

(a) adanya perbuatan yang bersifat melanggar hukum, yang menurut yurisprudensi tetap adalah: 

(i) perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pembuat; atau 

(ii) perbuatan yang melanggar hak subyektif orang lain; atau  

(iii) perbuatan yang melanggar kaidah tata susila; atau 

(iv)perbuatan yang bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian serta sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap harta benda orang lain; 

(b) adanya kerugian yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum; 

(c) adanya kesalahan pada si pembuat; dan 

(d)adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian; 

Salam
Sumber gambar:

Friday, 28 June 2019

GUGATAN KOMPETENSI RELATIF


Proses Acara Gugatan Kompetensi Relatif

Gugatan harus diajukan dengan surat gugat yang ditandatangani oleh penggugat atau kuasanya yang sah dan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Gugatan disampaikan kepada Pengadilan Negeri, kemudian akan diberi nomor dan didaftarkan da lam buku Register setelah penggugat membayar panjar biaya perkara, yang besarnya ditentukan oleh Pengadilan Negeri (pasal 121 HIR). Bagi Penggugat yang benar-benar tidak mampu membayar biaya perkara, hal mana harus di buktikan dengan surat keterangan dari Kepala Desa yang bersangkutan, dapat mengajukan gugatannya secara prodeo. Penggugat yang tidak bisa menulis dapat mengajukan gugatannya secara lisan dihadapan Ketua Pengadilan Negeri, yang akan menyuruh mencatat gugatan tersebut (pasal 120 HIR).

Kompetensi Relatif (pasal 118 (1) HIR) :

Pengadilan Negeri berwenang memeriksa gugatan yang daerah hukumnya, meliputi :

  1. Dimana tergugat bertempat tinggal;
  2. Dimana tergugat sebenarnya berdiam (jikalau tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya);
  3. Salah satu tergugat bertempat tinggal, jika ada banyak tergugat yang tempat tinggalnya tidak dalam satu daerah hukum Pengadilan Negeri;
  4. Tergugat utama bertempat tinggal, jika hubungan antara tergugat-tergugat adalah sebagai yang berhutang dan penjaminnya;
  5. Penggugat atau salah satu dari penggugat ber tempat tinggal dalam hal :
  6. tergugat tidak mempunyai tempat tinggal dan tidak diketahui dimana ia berada;
  7. tergugat tidak dikenal;
  8. Dalam hal tersebut diatas dan yang menjadi objek gugatan adalah benda tidak bergerak (tanah), maka ditempat benda yang tidak bergerak terletak;
  9. Ketentuan HIR dalam hal ini berbeda dengan Rbg. Menurut pasal 142 RBg, apabila objek gugatan adalah tanah, maka gugatan selalu dapat diajukan kepada Pengadilan Negeri dimana tanah itu terletak.

Dalam hal ada pilihan domisili secara tertulis dalam akta, jika penggugat menghendaki, di tempat domisili yang dipilih itu. Apabila tergugat pada hari sidang pertama tidak mengajukan tangkisan (eksepsi) tentang wewenang mengadili secara relatif ini, Pengadilan Negeri tidak boleh menyatakan dirinya tidak berwenang. (Hal ini adalah sesuai dengan ketentuan Pasal 133 HIR, yang menyatakan, bahwa eksepsi mengenai kewenangan relatif harus di ajukan pada permulaan sidang, apabila diajukan terlambat, Hakim dilarang untuk memperhatikan eksepsi tersebut).

 

Sumber:


Kegiatan yang dilakukan Aslam Hasan & Partners

 

  1. Legal Due Diligence / Legal Audit dan memberikan Legal Opini untuk setiap transaksi yang akan, sedang maupun telah dilakukan oleh Klien
  2. Menjadi Penasehat Hukum bagi perorangan maupun perusahaan atau lembaga lain.
  3. Kegiatan Advokat (mendampingi Klien di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan maupun di luar Pengadilan).
  4. Membantu membuat, menyusun dan menyiapkan Draft Perjanjian, Surat Kuasa, Memory of Understanding (MoU)
  5. Menyiapkan segala upaya penyelesaian hukum baik litigasi maupun non-litigasi.
  6. Menyelesaikan perselisihan/sengketa dibidang Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara, Ketenagakerjaan dan Kepailitan
  7. Membantu pengurusan perijinan-perijinan yang berhubungan dengan perusahaan dan lain-lain.
  8. Membantu membuat permohonan kredit bank, Kelayakan Usaha, penanganan dan penyelesaian kredit bermasalah, peningkatan jaminan serta eksekusi jaminan.
  9. Khusus dibidang ketenagakerjaan kami menangani penyelesaian perselisihan perburuhan, pembuatan peraturan perusahaan (PP), membuat Kesepakatan Kerja Bersama (KKB), termasuk mendampingi dalam berbagai negosiasi.

Salam

AFH

 

Thursday, 27 June 2019

PEMBATALAN GUGATAN


PENCABUTAN GUGATAN

Dalam proses berperkara di pengadilan  tidak jarang pihak penggugat mencabut gugatan yang telah diajukannya dengan berbagai dalih, meskipun pencabutan gugatan merupakan hak yang melekat pada diri penggugat namun tidak serta merta pihak penggugat dapat langsung mencabut gugatan yang diajukannya tanpa melalui prosedur yang ditetapkan.

Dalam HIR dan RBg tidak mengatur mengenai pencabutan gugatan namun bagi pihak penggugat yang hendak mencabut gugatan dapat berpedoman pada Pasal 271 dan Pasal 272 Reglement of de Rechtsvordering (“Rv”)

Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian bersama:

-        -Pencabutan gugatan merupakan hak mutlak bagi  penggugat selama pemeriksaan belum berlangsung;

-         Pencabutan gugatan   atas persetujuan tergugat apabila pemeriksaan telah berlangsung (dalam hal ini tahapan persidangan sudah memasuki tahap penyampaian jawaban dari pihak tergugat)

Cara pencabutan

-        Yang berhak melakukan pencabutan adalah penggugat sendiri secara pribadi atau kuasanya.

-        Pencabutan gugatan yang belum diperiksa dilakukan dengan surat.

-        Pencabutan gugatan yang sudah diperiksa dilakukan dalam sidang

Akibat Hukum dari Pencabutan Gugatan

-        Pencabutan gugatan yang tidak memerlukan persetujuan tergugat dengan alasan karena belum ada jawaban dari pihak Tergugat, maka gugatan Penggugat mutlak dapat diajukan kembali.

-        Pencabutan gugatan yang telah mendapat persetujuan Tergugat, maka gugatan tidak dapat diajukan kembali

 Salam
AFH

Monday, 24 June 2019

WANPRESTASI


Disebut Wanprestasi, Baim Wong dan Lucky Perdana Terancam Dipolisikan
24 April 2019, 21:12:44 WIB
Baim Wong diduga melakukan wanprestasi, sehingga disomasi oleh manajemen artis QQ Production. (Aginta Kerina (JawaPos.com))

JawaPos.com – Manajemen artis QQ Production menuding Baim Wong dan Lucky Perdana melanggar perjanjian kerjasama atau wanprestasi

Tidak menujukan itikad baik, QQ Production bersama pengacaranya menyambangi Polda Metro Jaya, Rabu (24/4), guna meminta masukan terkait kasus dugaan wanprestasi tersebut,

Hasilnya, polisi meminta mereka kembali mengirimkan somasi pada Baim Wong dan Lucky Perdana. Sebelum membawa kasus ke ranah hukum.

Atas saran tersebut, pada awak media, Didit Widjayanto selaku pengacara dari QQ Production memaparkan bahwa mereka akan kembali melayangkan somasi pada Baim Wong.

“Baim Wong sudah kami kirimkan 3 surat (somasi) tapi dia terima baru dua kali. Somasi pertama kami kirim melalui WA. Kata Baim Wong kalau tidak salah, ‘saya tidak terima fisik’, itu informasi yang kami dengar. Kami kirim surat somasi berikutnya tetap kami anggap pertama. Dan baru surat kedua, dia tetap tidak hadir ke kantor kami,” papar Didit saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (24/4).

Sedangkan, terhadap artis Lucky Perdana, QQ Production rupanya sudah melayangkan somasi sebanyak 3 kali. Lucky pun dijadwalkan mendatangi kantor pengacara guna menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan pada hari Jumat (26/4) mendatang.

“Lucky kedua juga tapi dia tidak hadir. Minggu kemarin kita kirimkan surat somasi ketiga terhadap Lucky Perdana. Kalau tidak hadir juga pada hari Jumat, ya kita akan mengambil langkah-langkah hukum,” ungkap Didit.

Namun, Didit mengungkapkan langkah hukum berbeda akan diambil terhadap Baim Wong dan Lucky Perdana. Baim akan dilaporkan secara perdata. Sedangkan, Lucky pidana.

“Sementara, kami melihat Baim Wong dari sisi perdata dulu. Untuk Lucky Perdana, kalau unsur unsur dari fakta yang kami miliki, kami akan lapor secara pidana,” tandas Didit.

Kasus berawal dari kerjasama yang diduga dilakukan Baim dan Lucky dengan PT. Mahakarya Mitra Production. Perjanjian tersebut adalah penyediaan artis-artis untuk menjadi calon legislatif demi menunjang popularitas sebuah partai.

Kemudian, Baim dan Lucky dianggap wanprestasi karena manajemen tidak mendapat 20 persen dari bayaran yang diterima oleh artis. Sebab, Lucky hanya menyelesaikan kewajibannya sebesar Rp 50 juta. Sedangkan Baim tidak pernah membayar sama sekali kewajibannya sesuai komitmen perjanjian kontrak.

Padahal, Baim disebut menerima sekitar Rp 5 miliar dan Lucky sekitar Rp 3,5 miliar.

KAJIAN RINGKAS

Terlepas dari pemberitaan diatas pokok permasalahan yang akan dikaji adalah mengenai Wanprestasi

Ddalam kajian hukum perdata Wanprestasi dapat berupa: (i) tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan; (ii) melaksanakan yang diperjanjikan tapi tidak sebagaimana mestinya; (iii) melaksanakan apa yang diperjanjikan tapi terlambat; atau (iv) melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

 

Dari beberapa kategori diatas apabila cukup satu unsur saja diatas dapat dibuktikan ditambah tidak adanya alasan pembenar maka seseorang dapat dikategorikan Wanprestasi dan pihak yang merasa dirugikan akibat adanya suatu wanprestasi dapat menempuh upaya hokum dibidang perdata yakni bisa menuntut kerugian  berupa pemenuhan perjanjian, pembatalan perjanjian atau meminta ganti kerugian pada pihak yang melakukan wanprestasi. Ganti kerugiannya dalam hal ini bisa meliputi biaya yang nyata-nyata telah dikeluarkan, kerugian yang timbul akibat adanya wanprestasi dan juga bunga.

 

Apakah untuk menentukan wanprestasinya seseorang diperlukan SOMASI terlebih dahulu? Somasi ini berupa teguran yang diberikan dari salah satu pihak kepada pihak lain untuk dapat memenuhi apa yang telah disepakati bersama dan tidak mutlak diperlukan teguran terlebih dahulu untuk menentukan seseorang telah wanprestasi atau tidak karena dalam prakteknya dapat ditentukan bahwa dengan lewat waktunya salah satu pihak memenuhi perjanjian yang disepakati dan tanpa diperlukan adanya peringatan terlebih dahulu maka dapat dinyatakan wanprestasi

Sumber Berita:


Salam

AFH

Wednesday, 31 October 2018

Sekali Lagi Mengenai Pengajuan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum

Sekali Lagi Mengenai Pengajuan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum


Dalam mengkonsep suatu surat gugatan atas dasar perbuatan melawan hukum dengan mengacu pada pasal 1365 KUHPerdata, pihak penggugat wajib perlu secara jelas dan detail untuk dapat menguraikan dalam surat gugatannya mengenai syarat-syarat yang harus ada / termuat dalam pasal 1365 KUHPerdata tsb yang meliputi:
1. Bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat;
2.Bentuk kesalahan yang dilakukan oleh tergugat; serta
3.Hubungan kausal antara perbuatan tergugat dengan kerugian yang dialami oleh penggugat
Konsekuensi bilamana kurang / tidak diuraikannya syarat-syarat diatas maka terdapat kans oleh pihak tergugat untuk mengajukan eksepsi dengan dalih gugatan penggugat adalah kabur (Obscuur libel) sehingga gugatan penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima
Salam
Aslam Hasan

Monday, 29 October 2018

Gugatan Pembatalan Obyek Lelang Terhadap Pembeli Lelang Yang Sah!!


Gugatan Pembatalan Obyek Lelang Terhadap Pembeli Lelang Yang Sah!!
 
Dalam transaksi lelang apabila sudah tercapai transaksi final dimana obyek lelang sudah terjual maka masih dimungkinkah gugatan pembatalan atas kepemilikan obyek lelang tersebut?
Bahasan seperti ini sudah cukup sering, dimana transaksi sudah berjalan sesuai dengan prosedur hukum dan obyek lelang dibeli dengan cara yang sah maka bila ada yg mengajukan gugatan bisa saja namun hasil akhirnya sudah pasti dapat ditebak, pastinya selaku pembeli yang beritikad baik dan sudah sesuai dengan prosedur hukum yang ada maka dapat mengajukan gugatan rekonvensi!! Ya Ajukan Gugatan Rekonvensi..
Lalu bagaimana solusinya terhadap pihak yang tetap merasa dirugikan atas transaksi lelang tsb?? Satu-satunya upaya hukum yang dapat dilakukan hanya mengajukan gugatan ganti kerugian. Bahwa pihak yang merasa dirugikan atas transaksi yang terjadi dapat mengajukan gugatan ganti kerugian kepada penjual lelang dan bukan mengajukan gugatan pembatalan kepemilikan atas obyek lelang.
Salam
Aslam Hasan

Tuesday, 23 October 2018

Harap Diperhatikan Aspek Formil Daluarsanya Pengajuan Gugatan!!


Harap Diperhatikan Aspek Formil Daluarsanya Pengajuan Gugatan!!
Bahwa Macam-Macam Pemutusan Hubungan Kerja (Pengakhiran Hubungan Kerja) sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 :

• Diberhentikan;
• Meninggal Dunia;
• Mengundurkan diri;
• Dikualifikasikan Mengundurkan diri.

Apapun itu bentuk dari PHK nya maka, pihak yang di PHK berhak atas Uang Pesangon, Uang Penggantian Hak dan Uang Penghargaan Masa Kerja. Bahwa adanya pengusaha yang telah memutus hubungan kerja karyawannya secara sepihak serta diikuti dengan berbagai upaya perdamaian melalui mediasi, bipartit sampai tripartit  dan tetap tidak menemui jalan terang maka pihak yang merasa keberatan khususnya bagi karyawan yang di PHK masih terbuka upaya hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial untuk dapat memperjuangkan hak-haknya

Dalam memperjuangkan hak-haknya ini sekiranya harus sesegera mungkin dilaksanakan karena perjuangan suatu hak di medan pengadilan harus memperhatikan hukum acara yang berlaku Khususnya mengenai Daluarsanya mengajukan Gugatan.  Yang menjadi pokok perhatian mengapa gugatan /upaya hukum ini harus segera dilaksanakan yaitu mengingat adanya  Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 yang mengatur mengenai batas waktu pengajuan gugatan yang tidak boleh melewati tenggang waktu 1 (satu) tahun meskipun di satu sisi adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 100/PUU-X/2012 tanggal 19 September 2013, yang menyatakan tidak lagi mengikat secara hukum Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Terlepas dari 2 pasal dari ketentuan tersebut maka bila memang berniat untuk memperjuangkan hak-haknya maka tidak perlu ditunda lagi, segera laksanakan!!!

Salam
Aslam Hasan

 

Monday, 16 July 2018

Terancam Kasus Hukum Perdata

Terancam Kasus Hukum Perdata
RADAR BANYUMAS KAMIS, 19 OKTOBER 2017
 
Penunggak Kredit di Purbalingga Ventura PURBALINGGA – Penunggak kredit di Purbalingga Ventura bisa terancam kasus hukum perdata.
 
Direktur Perusda Purbalingga Ventura bisa mengajukan langkah-langkah penanganan kepada nasabah penunggak. Mulai dari pengajuan surat peringatan, penagihan, hingga melalui somasi tahap satu dan dua. “Jika sudah ditempuh beberapa upaya namun gagal, bisa maju ke perkara perdata. Tentunya dengan syarat-syarat yang memenuhi hukum. Misalnya adanya perjanjian hutang piutang yang resmi dan tidak ada pemalsuan dokumen dan lainnya,” kata Sugeng SH MSi yang pernah menjadi penasehat hukum Perusda Purbalingga Ventura. 
 
Menurut Sugeng, saat dia masih menjadi penasehat hukum Purbalingga Ventura, dia sudah memberikan beberapa gambaran langkah-langkah yang harus ditempuh untuk menghadapi penunggak kredit. Yaitu melakukan penagihan secepatnya. “Itu kan uang APBD, uang negara, bukan uang perorangan. Jadi harus dikembalikan. Jika dalam tahapannya semua syarat dipenuhi, maka bisa diproses melalui hukum perdata,” tambahnya. Seperti diketahui, Purbalingga Ventura hingga kini berupaya untuk bangkit dengan inovasi-inovasi yang tidak melanggar ketentuan. Namun karena harus melalui rapat dan kebijakan bupati, maka tidak bisa langsung diputuskan. Termasuk melakukan penanganan secara hukum bagi penunggak kredit yang saat ini mencapai angka Rp 2,3 miliar. Purbalingga Ventura juga berencana mengusulkan bantuan kucuran dana dari APBD 2018 sebesar lebih dari Rp 10 miliar. Tujuannya untuk mengoperasionallkan kembali fungsi lembaga dan transaksi pinjaman membantu masyarakat yang lebih bertanggungjawab. Meski kondisinya sedang “sakit”, namun Plt Direktur Purbalingga Ventura Imam Maliki menolak jika akan dilakukan audit eksternal. Karena persoalan biaya yang dibebankan pada perusahaan. Dia bersedia diaudit oleh auditor internal seperti Inspektorat. (amr/sus)
 
Copyright © Radarbanyumas.co.id
 
Kajian Ringkas:
Penyelesaian kredit bermasalah
Upaya penyelesaian kredit bermasalah dapat ditempuh melalui 2 cara:
 
Upaya Restrukturisasi Kredit
Upaya rekstrukturisasi kredit dapat dilakukan antara lain:
1.Perubahan tingkat suku bunga kredit;
2. Pengurangan tunggakan bunga Dan /atau denda/penalty;
3.Pengurangan tunggakan pokok kredit;
4.Perpanjangan jangka waktu kredit;
5. Penambahan fasilitas kredit;
6.Pengambilalihan aset debitur;
7.Konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara;
8.Penjualan agunan;
9. Kombinasi dari point-point diatas.
 
Adapun kriteria umum debitur yang dapat diberikan restrukturisasi yakni: debitur yang mengalami kesulitan pembayaran pokok Dan atau bunga kredit  dan debitur yang masih memiliki prospek Usaha yang baik Dan mampu memenuhi kewajiban setelah direstrukturisasi
 
Upaya Litigasi
Upaya litigasi dapat ditempuh dengan mengajukan gugatan wanprestasi
Dalam hal upaya gugatan diajukan maka patut dipastikan adanya permohonan sita jaminan demikian pula di bagian petitum untuk dinyatakan sita jaminan yang dimintakan Sah dan Berharga
 
Salam
 
Aslam Hasan