Showing posts with label RV. Show all posts
Showing posts with label RV. Show all posts

Thursday, 27 June 2019

PEMBATALAN GUGATAN


PENCABUTAN GUGATAN

Dalam proses berperkara di pengadilan  tidak jarang pihak penggugat mencabut gugatan yang telah diajukannya dengan berbagai dalih, meskipun pencabutan gugatan merupakan hak yang melekat pada diri penggugat namun tidak serta merta pihak penggugat dapat langsung mencabut gugatan yang diajukannya tanpa melalui prosedur yang ditetapkan.

Dalam HIR dan RBg tidak mengatur mengenai pencabutan gugatan namun bagi pihak penggugat yang hendak mencabut gugatan dapat berpedoman pada Pasal 271 dan Pasal 272 Reglement of de Rechtsvordering (“Rv”)

Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian bersama:

-        -Pencabutan gugatan merupakan hak mutlak bagi  penggugat selama pemeriksaan belum berlangsung;

-         Pencabutan gugatan   atas persetujuan tergugat apabila pemeriksaan telah berlangsung (dalam hal ini tahapan persidangan sudah memasuki tahap penyampaian jawaban dari pihak tergugat)

Cara pencabutan

-        Yang berhak melakukan pencabutan adalah penggugat sendiri secara pribadi atau kuasanya.

-        Pencabutan gugatan yang belum diperiksa dilakukan dengan surat.

-        Pencabutan gugatan yang sudah diperiksa dilakukan dalam sidang

Akibat Hukum dari Pencabutan Gugatan

-        Pencabutan gugatan yang tidak memerlukan persetujuan tergugat dengan alasan karena belum ada jawaban dari pihak Tergugat, maka gugatan Penggugat mutlak dapat diajukan kembali.

-        Pencabutan gugatan yang telah mendapat persetujuan Tergugat, maka gugatan tidak dapat diajukan kembali

 Salam
AFH