Showing posts with label hukum. Show all posts
Showing posts with label hukum. Show all posts

Monday, 18 March 2024

Memahami Aspek Hukum dalam Usaha Jasa Kebersihan

Memahami Aspek Hukum dalam Usaha Jasa Kebersihan

Dalam usaha jasa kebersihan, pemahaman dan pengelolaan risiko yang baik terhadap aspek hukum menjadi kunci keberlanjutan usaha dan kelancaran operasional. Mulai dari perizinan hingga tanggung jawab lingkungan, berikut adalah beberapa aspek hukum yang perlu dipertimbangkan dalam menjalankan usaha jasa kebersihan.

Pendirian Usaha

Pendirian badan usaha atau badan hukum jasa kebersihan memerlukan lengkapnya berbagai persyaratan hukum, termasuk namun tidak terbatas pada izin usaha dan pendaftaran perusahaan. Proses ini melibatkan peran dan kerjasamanya yang  efektif dengan otoritas setempat serta adanya pemahaman yang baik terhadap regulasi bisnis terkait.

Kontrak Layanan

Penting adanya kontrak layanan yang jelas dan detail antara penyedia jasa kebersihan dan klien. Kontrak tersebut harus mencakup semua hal lingkup layanan yang relevan, mulai dari ruang lingkup kerja sama, harga, jangka waktu kerja sama, ketentuan pembayaran dan pembatalan dan pengakhiran perjanjian serta upaya penyelesaian sengketa.

Peraturan Ketenagakerjaan

Sebagai pengusaha jasa kebersihan, perlu dan wajib untuk mematuhi segala bentuk peraturan ketenagakerjaan. Termasuk namun tidak terbatas diantaranya mengenai pembayaran upah minimum, jam kerja, serta keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja bagi karyawan.

Perlindungan Konsumen

Perlindungan konsumen menjadi perhatian utama dalam menjalankan usaha jasa kebersihan, khususnya terhadap  pelayanan kepada konsumen individu. Kualitas layanan, informasi yang jelas dan sesuai dengan bentuk layanan, serta penanganan keluhan yang efektif adalah hal-hal yang harus diperhatikan dan ditindaklanjuti.

Perlindungan Lingkungan

Bisnis jasa kebersihan juga memiliki peran dan tanggung jawab untuk mematuhi peraturan lingkungan terkait dalam penggunaan bahan kimia dan pembuangan limbahnya. Upaya-upaya ramah lingkungan dalam memakai produk juga harus diintegrasikan ke dalam operasional bisnis sehari-hari.

Penanganan Komplain dan Sengketa

Terakhir, adanya mekanisme yang efektif dalam penyelesaian komplain dan sengketa untuk memastikan kelancaran operasional. Setiap komplain dan sengketa yang muncul harus ditangani secepatnya, baik itu komplain atau sengketa antara penyedia jasa kebersihan dan klien, atau antara perusahaan dan karyawan, tanggap dalam penanganan secara cepat dan tuntas harus menjadi prioritas.

Kesimpulan

Dengan pemahaman dan kepatuhan terhadap aspek hukum yang relevan, pemilik bisnis jasa kebersihan dapat memastikan operasional usaha berjalan aman dan lancar. Kepatuhan yang tepat terhadap regulasi, tanggap dalam penangangan komplain dan sengketa secara cepat dan tuntas, Konsultasi dan melibatkan ahli hukum yang berpengalaman dalam bisnis merupakan langkah bijak dalam menjaga keberlanjutan jangka panjang perusahaan.

Salam

Tim AHP ADVOKAT

Sunday, 17 March 2024

Mengamankan Hak dan Perlindungan: Peran Hukum dalam Melindungi Masyarakat Minoritas

Mengamankan Hak dan Perlindungan: Peran Hukum dalam Melindungi Masyarakat Minoritas

Masyarakat minoritas di berbagai belahan dunia acapkali menghadapi tantangan dan diskriminasi yang mengancam hak-hak dasar mereka. Dalam rangka untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang adil dan merata, hukum memiliki peran yang sangat fundamental untuk menjamin  perlindungan kepada masyarakat minoritas. Artikel ini akan membahas peran hukum dalam melindungi masyarakat minoritas:

Penegakan Hukum Anti-Diskriminasi

Hukum anti-diskriminasi memegang peran dasar untuk menjamin dan melindungi masyarakat minoritas dari perlakuan semena-mena,  ketidakadilan dan atau diskriminatif dalam berbagai bentuknya, termasuk diantaranya namun tidak terbatas pada aspek pendidikan, kesehatan, pekerjaan, perumahan, dan layanan publik. Hukum memberikan pegangan dan panduan  bagi individu dan kelompok untuk mengantisipasi segala macam bentuk-bentuk diskriminasi berdasarkan faktor-faktor seperti ras, etnis, agama, gender, atau orientasi seksual.

Hak-hak Asasi Manusia

Perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia merupakan prinsip dasar dalam hukum internasional untuk mendorong adanya pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak setiap individu, termasuk masyarakat minoritas. Hukum hak asasi manusia menjamin perlindungan  hak-hak dasar seperti kebebasan berpendapat, berfikir, hak atas keadilan, hak atas pendidikan, dan hak atas perlindungan dari perlakuan yang tidak manusiawi atau merendahkan  harkat dan martabat.

Pengakuan dan Perlindungan Budaya

Hukum juga memiliki andil dalam mengakomodasi hak-hak budaya masyarakat minoritas, termasuk bahasa, adat istiadat, dan tradisi mereka. Hal Ini tentu meliputi pengakuan resmi atas keberagaman budaya dalam undang-undang dan kebijakan negara dan upaya dalam melestarikan, pemeliharaan dan pengembangan warisan budaya masyarakat minoritas.

Akses Keadilan dan Perlindungan Hukum

Masyarakat minoritas tidak jarang menghadapi tantangan dalam mengakses sistem peradilan yang adil dan setara. Hukum  berperan untuk memastikan bahwa individu dan kelompok dari masyarakat minoritas memiliki akses yang setara terhadap perlindungan hukum, bantuan hukum, dan proses peradilan yang tidak diskriminatif.

Advokasi dan Pengaruh Politik

Advokasi hukum dan politik merupakan jembatan dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat minoritas di tingkat lokal, nasional, dan internasional. Upaya-upaya advokasi yang dilakukan oleh Advokat dan organisasi masyarakat sipil untuk menjadikan pertimbangan yang dapat diterima oleh pembuat kebijakan, memperjuangkan reformasi hukum, dan menjunjung kesetaraan dan keadilan bagi masyarakat minoritas.

Kesimpulan

Dalam masyarakat yang demokratis dan majemuk, jaminan perlindungan atas hak dan kepentingan masyarakat minoritas adalah hal utama yang tidak dapat dipisahkan dari sistem hukum. Upaya perlindungan anti-diskriminasi, hak asasi manusia, pengakuan budaya, akses keadilan, kesehatan dan advokasi politik serta hukum memegang peran yang signifikan guna memastikan masyarakat minoritas dihormati, diakui, dan dilindungi dalam masyarakat yang beragam.

Salam

Tim AHP ADVOKAT


Saturday, 16 March 2024

Kinerja Advokat dalam Masyarakat: Menegakkan Keadilan dan Mendorong Keberlanjutan dan Perbaikan

Kinerja Advokat dalam Masyarakat: Menegakkan Keadilan dan Mendorong Keberlanjutan dan Perbaikan

Advokat sebagai salah satu penegak hukum dalam masyarakat, memegang peran yang signifikan dalam menjaga, melindungi hak-hak individu, menegakkan keadilan, dan memperjuangkan hukum sebagai panglima dalam kehidupan bermasyarakat. Artikel ini akan membahas beberapa aspek kinerja Advokat dalam masyarakat:

Perlindungan Hak Asasi Manusia

Advokat berperan dalam melindungi hak asasi manusia diberikan dalam bentuk nyata berupa bantuan hukum kepada individu dan atau kelompok yang mengalami penindasan atau diskriminasi. Advokat bertindak sebagai pembela hukum dalam pengadilan guna memastikan bahwa hak-hak dasar yang dimiliki setiap insan manusia seperti kebebasan berpendapat, berpikir, bertindak, hak atas keadilan, dan hak atas perlindungan dari perlakuan sewenang-wenang dijamin oleh hukum.

Akses Keadilan untuk Semua

Advokat turut memegang peranan penting di masyarakat untuk menjaga dan memastikan akses yang adil dan setara terhadap sistem peradilan dapat dijangkau bagi semua orang, tanpa memandang status sosial, ekonomi, dan atau latar belakangnya. Advokat wajib memberikan bantuan hukum kepada individu yang tidak mampu secara finansial dalam memperjuangkan hak mereka di pengadilan, sehingga menjembatani kesenjangan akses terhadap keadilan.

Mewakili Klien dalam Sengketa

Advokat bekerja sebagai pihak yang mewakili kepentingan hukum klien mereka dalam berbagai sengketa. Melalui dari upaya-upaya non litigasi seperti negosiasi, mediasi, arbitrasi sampai pada tahapan litigasi berproses di pengadilan, mereka berjuang untuk kepentingan klien dan mencari penyelesaian terbaik, adil dan memuaskan hak klien.

Advokasi untuk Keberlanjutan, Perbaikan Sosial yang Lebih Maju

Selain menjadi pengacara yang memperjuangkan hak individu, advokat juga berperan sebagai agen keberlanjutan, perbaikan sosial yang lebih maju salah satu bentuknya yakni dalam memperjuangkan kebijakan atau praktik yang tidak adil atau merugikan dalam masyarakat. Advokat terlibat dalam advokasi untuk reformasi hukum, melindungi lingkungan dan keberlangsungannya, atau memperjuangkan hak-hak masyarakat minoritas atau kelompok rentan.

Pendidikan Hukum dan Kesadaran Hukum

Advokat memegang peran dalam pendidikan dan kesadaran hukum di masyarakat dalam bentuk memberikan seminar, workshop, dan penulisan-penulisan artikel tentang topik-topik hukum yang relevan. Dengan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak-hak mereka dan kewajiban hukum, advokat membantu memperkuat fondasi hukum dan keadilan dalam masyarakat mewujudkan hukum sebagai panglima dalam kehidupan bermasyarakat .

Kesimpulan

Kinerja Advokat dalam peran dan kontribusinya di masyarakat sangat penting untuk menjaga dan meningkatkan kepastian hukum, keadilan, akses keadilan yang merata serta terjangkau, dan perlindungan hak asasi manusia. Melalui serangkaian upaya mereka untuk melindungi individu, mewakili klien, memperjuangkan keberlanjutan dan perbaikan sosial yang lebih maju, serta mendidik masyarakat tentang hukum, Advokat juga berperan sebagai agen perjuangan mewujudkan masyarakat yang lebih adil dan berkeadilan menjadikan hukum sebagai panglima dalam kehidupan bermasyarakat


Salam


Tim AHP ADVOKAT


Friday, 15 March 2024

Perlindungan Hukum Berpendapat: Menghormati Hak Asasi Manusia dalam Kerangka Batasan yang Sah

Perlindungan Hukum Berpendapat: Menghormati Hak Asasi Manusia dalam Kerangka Batasan yang Sah

Kebebasan mengemukakan berpendapat secara tertulis dan atau didepan umum merupakan salah satu hak asasi manusia yang utama dalam kehidupan masyarakat yang demokratis. Namun, seperti halnya hak-hak lainnya, perlu diketahui bersama bahwa kebebasan berpendapat siftanya tidak bersifat absolut. Dalam konteks perlindungan hukum berpendapat, penting untuk memahami adanya suatu kerangka batasan-batasan yang diperkenankan sesuai kepatutan dan ketertiban umum secara sah yang mengatur hak tersebut. Artikel ini bertujuan untuk membahas perlindungan hukum berpendapat dan batasan yang sah dalam konteks kebebasan berpendapat.

1. Pemahaman Konsep Kebebasan Berpendapat

Kebebasan berpendapat merupakan hak setiap individu dalam menyampaikan ide, pendapat, gagasan, dan keyakinannya tanpa adanya kekhawatiran, takut akan tindakan atau pembatasan yang tidak sah dari pihak pemerintah atau pihak lainnya. Hak yang melakat pada setiap individu ini telah diakui secara universal di berbagai instrumen hukum internasional, termasuk didalamnya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB dan Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.

2. Kerangka Batasan yang Sah

Meskipun kebebasan berpendapat diakui sebagai salah satu hak asasi manusia yang paling fundamental, namun terdapat batasan-batasan yang mengaturnya secara sah untuk dapat diterapkan guna menjaga kepentingan umum, ketertiban, kesopanan dan penghormatan terhadap hak-hak orang lain. Adapun batasan tersebut mencakup:

  • Larangan Penghasutan dan Kekerasan: Dilarang untuk menghasut, mengajak pada  kekerasan atau tindakan anarki melalui penyebaran ide, gagasan, ideologi atau retorika yang merugikan ketertiban umum.
  • Pelarangan Penyebaran Ujaran Kebencian: Penyampaian pendapat dimuka umum dan atau secara tertulis yang menyebar kebencian terhadap kelompok etnis, agama, atau komunitas tertentu hal ini dilarang, karena dapat mengganggu kerukunan, kesatuan  dan mengganggu ketertiban dan keamanan publik.
  • Penindakan Terhadap Fitnah dan Pencemaran Nama Baik: Menyebar fitnah, berita bohong, HOAX atau informasi palsu yang menyesatkan sehingga merugikan reputasi individu atau kelompok juga merupakan pelanggaran terhadap batasan yang sah dalam kebebasan berpendapat.

3. Perlindungan Hukum dan Tanggung Jawab

Perlindungan hukum dalam kebebasan berpendapat mencakup penegakan hak-hak individu dalam menyuarakan pendapat mereka tanpa khawatir terhadap setiap tindakan represif atau pembatasan dari pihak lain. Setiap Individu harus bertanggung jawab  dalam menggunakan hak berpendapat mereka secara santun dan memperhatikan koridor-koridor hukum serta norma yang berlaku di masyarakat, menghindari penyalahgunaan yang dapat merugikan hak subyektif orang lain dan atau melawan hukum.

4. Penegakan Hukum yang Adil dan Proporsional

Aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab guna memastikan penegakan hukum secara adil dan proporsional terhadap setiap pelanggaran terkait kebebasan berpendapat. Dimulai dari proses penyelidikan, penyidikan yang cermat terhadap laporan pelanggaran, serta adanya penerapan hukuman yang sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

5. Kesimpulan

Dalam masyarakat demokratis, perlindungan hukum terhadap kebebasan berpendapat merupakan hal yang paling utama bagi keberlangsungan sistem demokrasi di dalam suatu pemerintahan atau kehidupan lokal masyarakat itu sendiri yang inklusif dan beradab. Dengan pemahaman dan penerapan kerangka batasan yang sah serta penghormatan atas hak-hak individu, kita dapat menciptakan kehidupan demokrasi di mana setiap orang  mengutarakan pendapatnya secara bebas, sambil tetap memperhatikan kepentingan umum, ketertiban, kesopanan dan hak-hak subyektif orang lain.

Salam

Tim AHP ADVOKAT


Aspek Hukum dalam Bisnis Perhotelan: Menavigasi Tantangan dan Kesempatan

Aspek Hukum dalam Bisnis Perhotelan: Menavigasi Tantangan dan Kesempatan

Bisnis perhotelan merupakan salah satu sektor bisnis bidang pariwisata yang dipengaruhi oleh berbagai aspek hukum yang kompleks. Mulai dari proses akuisisi lahan hingga aspek ketenagakerjaan dan pengelolaan hak cipta. Hukum memegang peran penting dalam mengatur operasional hotel secara menyeluruh. Di bawah ini, kami akan mengurai beberapa aspek kunci hukum dalam bisnis perhotelan:

1.Perizinan Usaha dan Peraturan Operasional: Sebelum memulai operasi, bisnis usaha perhotelan harus memperoleh berbagai izin usaha dari otoritas setempat. Termasuk namun tidak terbatas pada izin mendirikan bangunan, izin usaha, izin lingkungan, dan perizinan lain terkait. Hotel juga harus mematuhi berbagai peraturan kesehatan dan keselamatan kerja yang berlaku.

2.Kontrak dan Kewajiban Hukum: Bisnis perhotelan melibatkan beberapa kontrak komersial, mulai dari sewa lahan (jika kepemilikan lahan sewa), kontrak dengan supplier, kontrak dengan klien untuk penyelenggaraan event-event tertentu hingga kontrak kerja dengan karyawan. Kontrak-kontrak ini harus disusun dengan teliti, cermat dan detail guna memastikan kepatuhan hukum dan terjaminnya pelaksanaan hak dan kewajiban  semua pihak yang terlibat.

3.Hak Kekayaan Intelektual: Merek, desain, logo, dan materi promosi hotel merupakan intangible aset  yang harus dilindungi oleh hukum hak atas kekayaan intelektual (HAKI). Perlindungan terhadap HAKI  ini meliputi pendaftaran merek dagang, hak cipta, dan atau paten sekaligus jika terdapat inovasi tertentu dalam operasional hotel.

4.Hukum Ketenagakerjaan: Hotel harus mematuhi berbagai peraturan ketenagakerjaan,  tentang upah, jam kerja, hak-hak karyawan, dan keamanan serta keselamatan kerja. Kebijakan, aturan hukum yang jelas serta adil dan transparan terkait dengan ketenagakerjaan merupakan kunci dalam menjaga hubungan yang harmonis antara hotel dan karyawannya.

5.Hukum Pajak: Operasional Hotel harus memahami dan mematuhi hukum pajak yang berlaku di wilayah operasinya. Termasuk namun tidak terbatas pada pajak properti, pajak penjualan, dan pajak penghasilan yang harus diatur secara cermat, hati-hati untuk mencegah masalah hukum di masa depan.

6.Hukum Perlindungan Konsumen: Hotel harus taat terhadap undang-undang perlindungan konsumen yang berlaku, termasuk dalam hal promosi, pembatalan pemesanan, pengembalian dana, dan perlindungan terhadap praktik bisnis yang menyesatkan.

Dengan pemahaman atas aspek-aspek hukum dan mematuhi berbagai aspek hukum ini, hotel dapat  memitigasi setiap risiko hukum dan risiko reputasi dalam membangun operasional yang berkelanjutan dan dapat dipercaya. Melibatkan profesional dibidang hukum  dalam industri perhotelan  dapat membantu hotel untuk menavigasi kompleksitas regulasi dan memaksimalkan potensi pertumbuhan bisnisnya.

Salam

Tim AHP ADVOKAT



Wednesday, 13 March 2024

Aspek Hukum dalam Bisnis Logistik: Mengelola Risiko dan Kepatuhan

Aspek Hukum dalam Bisnis Logistik: Mengelola Risiko dan Kepatuhan

Aktifitas usaha dibidang logistik merupakan industri yang kompleks, melibatkan pergerakan barang dari satu lokasi ke lokasi lain secara cepat, efisien, aman dan tepat waktu. Perlu diperhatikan bahwa, dalam menjalankan bisnis logistik, perusahaan harus mencermati berbagai aspek hukum guna mengelola dan memitigasi setiap risiko serta memastikan kepatuhan. Berikut adalah beberapa aspek penting dari hukum dalam bisnis logistik:

Kontrak dan Kewajiban Kontraktual

Penting bagi perusahaan logistik untuk kepastian hukum dan sebagai dasar hukum dalam setiap perikatannya terhadap mitra maka perlu memiliki kontrak yang jelas termasuk namun tidak terbatas pada setiap supplier, pengangkut, dan klien. Kontrak yang dibuat harus mengatur secara detail tentang jasa yang diberikan, biaya, tanggung jawab, dan hak dan kewajiban para pihak-pihak. Tidak berprestasi salah satu pihak terhadap kewajiban kontraktualnya dapat berujung pada sengketa hukum dan kerugian finansial.

Kepatuhan Regulasi Transportasi

Industri logistik tunduk pada seperangkat regulasi transportasi diwilayah operasionalnya, yang mencakup wilayah transportasi darat, udara, dan laut. Perusahaan logistik juga harus memastikan standar keselamatan, izin operasional, dan aturan pengangkutan barang. Pelanggaran terhadap regulasi transportasi dapat mengakibatkan denda dan bahkan pencabutan ijin usaha.

Tanggung Jawab Lingkungan

Bisnis logistik acapkali melibatkan penggunaan kendaraan bermotor dan fasilitas penyimpanan yang berdampak pada lingkungan. Perlu dijadikan perhatian, bagi perusahaan logistik harus senantiasa memantau dan update terkait regulasi lingkungan khususnya mengenai emisi, limbah, dan pengelolaan sumber daya alam. Setiap Pelanggaran terhadap regulasi lingkungan tentu mengakibatkan sanksi hukum dan reputasi yang buruk.

Perlindungan Data dan Privasi

Perkembangan era digital, mendorong perusahaan logistik untuk mengelola informasi dan database tentang pelanggan, pengiriman, dan inventarisnya secara digital. Perlu bagi perusahaan logistik untuk mematuhi regulasi perlindungan data guna menghindari pelanggaran data yang berpotensi risiko hukum.

Penyelesaian Sengketa

Sengketa yang timbul dalam bisnis logistik baik itu terkait dengan kerusakan barang, keterlambatan pengiriman, atau pelanggaran kontrak lainnya dari sisi Perusahaan harus memiliki SOP serta teknis mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif, termasuk namun tidak terbatas pada upaya negosiasi, mediasi, atau arbitrase. Setiap sengketa yang muncul penting untuk diselesaikan secara tepat, cepat dan efisien melibatkan officer legal intern dan atau Advokat guna menghindari biaya tinggi dan gangguan operasional.

Kesimpulan

Perusahaan logistik harus memperhatikan berbagai aspek hukum dalam mengelola setiap risiko dan memastikan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan. Dengan ketersediaan tenaga berpengalaman dan memiliki pemahaman yang kuat terhadap operasional logistik, kontrak, regulasi transportasi, lingkungan, perlindungan data, dan penyelesaian sengketa, perusahaan logistik dapat menjalankan operasi dengan lancar dan meminimalkan risiko hukum.


Salam

Tim AHP Advokat


Aspek Hukum dalam Bisnis Jasa SMS Broadcast: Menavigasi Regulasi dan Kepatuhan

Aspek Hukum dalam Bisnis Jasa SMS Broadcast: Menavigasi Regulasi dan Kepatuhan

Dalam perkembangan era digital dan teknologi saat ini yang semakin berkembang, penggunaan jasa SMS broadcast menjadi salah satu cara efektif untuk berkomunikasi dalam penyampaian suatu pesan, promosi, pemberitahuan, dan atau informasi lainnya kepada pelanggan. Perlu diketahui, bahwa dalam menjalankan bisnis jasa SMS broadcast, ada berbagai aspek hukum yang perlu dijadikan perhatian guna memastikan kepatuhan dan menghindari risiko hukum. Berikut adalah beberapa aspek penting dari hukum dalam bisnis jasa SMS broadcast:

Kepatuhan dengan Regulasi Telekomunikasi

Bisnis jasa SMS broadcast tunduk pada segenap regulasi telekomunikasi yang berlaku di wilayah operasinya. Termasuk diantaranya mengenai peraturan tentang izin operasional, tata cara pengiriman pesan, dan penggunaan nomor telepon yang legal. Setiap adanya pelanggaran terhadap peraturan telekomunikasi dan peraturan turunan lainnya berpotensi dikenakan sanksi, termasuk denda dan pencabutan ijin operasional.

Perlindungan Privasi dan Data

Dalam mengirim pesan SMS kepada pelanggan, isi konten merupakan sepenuhnya tanggung jawab dari pengirim pesan dan perusahaan jasa sms broadcast tetap harus memperhatikan regulasi perlindungan data dan privasi dari mulai diperolehnya data, dikelola dan disimpan harus adanya seperangkat SOP untuk melindungi informasi pribadi pelanggan dari akses yang tidak sah atau penggunaan yang tidak sah.

Penanganan Keluhan dan Penyelesaian Sengketa

Dalam bisnis jasa SMS broadcast, tidak menutup kemungkinan timbul komplain dari pelanggan terkait dengan frekuensi pesan, konten yang tidak diinginkan, dan atau masalah teknis lainnya. Penting bagi perusahaan untuk memiliki tim CS yang mumpuni dan dilengkapi dengan prosedur yang jelas untuk menangani setiap keluhan pelanggan dan menyelesaikannya secara cepat serta efisien. Upaya-upaya preventif maupun represif perlu dilakukan secara simultan guna mempertahankan hubungan baik dengan pelanggan dan menghindari potensi tuntutan hukum.

Penegakan Kontrak

Perusahaan jasa SMS broadcast perlu memiliki kontrak yang jelas dengan setiap klien, yang didalamnya mengatur mengenai hak dan keweajiban para pihak, detail tentang layanan yang disediakan, biaya, persyaratan pembayaran, pernyataan dan jaminan dari para pihak, keadaan force majeur, penyelesaian sengketa dan domisili hukum. Kontrak yang mengatur secara lengkap hak dan kewajiban dari para pihak dapat meminimalisir konflik di masa depan dan memberikan bukti hukum yang kuat jika terjadi perselisihan.

Kesimpulan

Dalam menjalankan bisnis jasa SMS broadcast, perusahaan penyedia jasa harus memperhatikan berbagai aspek hukum terkait jasa yang diberikan guna memastikan kepatuhan dan meminimalisir masalah hukum yang berpotensi merugikan. Mencermati dan update terhadap regulasi telekomunikasi, perlindungan privasi dan data, perlindungan konsumen dan SOP lengkap dilengkapi tim CS dalam menangani keluhan pelanggan dengan baik, serta ketersediaan kontrak dengan klien mendorong operasional perusahaan berjalan lancar dan menjaga reputasi yang baik di pasar


Salam

Tim AHP Advokat

Tuesday, 19 December 2023

PRAPERADILAN DAN OBYEK PRAPERADILAN

Pembahasan mengenai Praperadilan tetap merujuk pada ketentuan KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi.

Merujuk pada ketentuan Pasal 77 KUHAP : “Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang: a) sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; b) ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.”

Dengan merujuk pada definisi di atas, bahwa yang menjadi objek pra­peradilan sifatnya limitatif yaitu:

  1. Sah atau tidaknya penangkapan dan/atau penahanan;
  2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
  3. Permintaan ganti rugi atau rehabilitasi.

Untuk kemudian dengan merujuk pada  Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/ 2014 tanggal 28 April 2015, objek praperadilan ditambah menjadi 3 objek yang terdiri dari: 1) sah tidaknya penetapan tersangka; 2) sah tidaknya penggeledahan; dan3) sah tidaknya penyitaan.

Bahwa didalam pelaksanaan praperadilan tentu harus mendasarkan pada setiap obyek praperadilan, apabila pengajuan praperadilan diluar dari apa yang telah ditetapkan (diluar obyek) misalnya mengajukan pelepasan blokir rekening, menyatakan larangan-larangan untuk tidak bertindak/melakukan perbuatan hukum tertentu dll maka pengajuan praperadilan tersebut berpotensi untuk dapat ditolak.

Salam

Tim AHP ADVOKAT


Sunday, 23 May 2021

Mengenal Jasa Hukum dan Layanan Hukum

AHP| ADVOKAT

  Link Sumber gambar


Ruang Lingkup Jasa Hukum:

HUKUM PERDAGANGAN:
  • Pendirian Badan-badan Usaha, seperti: UD, CV, Firma, PT, Koperasi, Yayasan dll., 
  • Pengurusan Legalitas Perijinan Usaha, 
  • Pembuatan kontrak-kontrak dagang, 
  • Analisa/Review kontrak-kontrak dagang, 
  • Proses Pelanggaran kontrak dagang (breach of contract), 
  • Mempertahankan kontrak dagang, 
  • Mengajukan gugatan sengketa dagang, 
  • Drafting dan Penggunaan Surat Berharga, dan lain-lain.

HUKUM PERBANKAN
  • Legal due diligence untuk Pembiayaan suatu proyek baik proyek pemerintah maupun swasta, 
  • Analisa setiap Dokumen Kredit Bank, Kredit Sindikasi,kredit program, 
  • Penanganan Kasus-kasus pidana perbankan, 
  • Penyelesaian kredit bermasalah atau macet, 
  • Eksekusi benda jaminan, 
  • Kartu kredit (credit card),
  • Penyelesaian persoalan seputar jasa operasional perbankan, dan lain-lain.

HUKUM PERUSAHAAN
  • Pembuatan Draft Anggaran Dasar Perusahaan, 
  • Pendirian Perusahaan seperti UD, Firma, CV, Koperasi dan Perseroan Terbatas, 
  • Pengurusan Legalitas Perijinan dan operasional  Usaha, 
  • Pembuatan Draft Perjanjian dan/atau Dokumen perusahaan lainnya (Legal Drafting), 
  • Pengurusan Legalitas Kontrak/Kerjasama dengan Perusahaan lain, Investasi (Penanaman Modal) pada perusahaan lain, 
  • Legal Audit Dokumen Perusahaan, 
  • Pembubaran suatu perusahaan.

HUKUM PERDATA UMUM
Meliputi perkara-perkara:
  • utang Piutang,
  • Hibah, 
  • Jual Beli, 
  • Sewa Menyewa, 
  • Pinjam Meminjam, 
  • Perbuatan Melawan Hukum, 
  • ingkar janji (wanprestasi), 
  • titip jual, 
  • transaksi leasing, 
  • anjak piutang, 
  • pembiayaan konsumen dan lain-lain.

HUKUM PERTANAHAN
  • Sengketa kepemilikan Tanah, 
  • Sengketa jual beli, 
  • Sewa menyewa tanah, 
  • Kasus penghunian tanah oleh orang tidak berhak, 
  • Kasus penyerobotan tanah, 
  • kasus sertifikat gandaserta kasus-kasus bidang pertanahan lainnya

Tim AHP|ADVOKAT

Friday, 5 March 2021

MACAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN

Mengenal Macam Perjanjian Pembiayaan


Perjanjian Pembiayaan merupakan salah satu jenis perjanjian tidak bernama namun sangat populer di masyarakat saat ini. Perjanjian pembiayaan tidak hanya memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan modal usaha maupun barang-barang konsumtif lainnya tapi juga mendorong tumbuh semakin berkembangnya keberadaan lembaga pembiayaan non perbankan. 

Dalam praktiknya, perjanjian pembiayaan ini diantaranya : 

a) Perjanjian sewa guna usaha (leasing). Secara garis besar, perjanjian sewa guna usaha lebih menitikberatkan pada pemberian barang modal yang dilakukan secara sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating list) maupun dengan hak opsi untuk dipergunakan oleh leasee (pihak penerima Leasing) selama jangka waktu tertentu dengan pembayaran secara berkala; 

b) Perjanjian anjak piutang (factoring agreement).Perjanjian anjak piutang merupakan perjanjian pembiayaan yang melibatkan 3 pihak dalam bentuk pembelian dan pengalihan serta manajemen piutang atau perjanjian pembelian dan pengurusan tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam dan luar negeri; 

Sumber: 
Pakar Hukum Perusahaan 
Rekan Aslam Fetra Hasan.,S.H.,C.L.A.,C.P.L.S.,C.C.C.E.,C.C.L.S

Tuesday, 2 March 2021

PERIHAL EKSEKUSI

PERIHAL EKSEKUSI



Dalam proses Gugatan perkara perdata terkait eksekusi jaminan milik pihak tergugat apabila majelis hakim pemeriksa perkara mengabulkan petitum dari penggugat dan kemudian putusan telah berkekuatan hukum tetap maka pihak penggugat dapat melakukan eksekusi putusan terhadap obyek barang sita eksekusi.

Adapun tahapan-tahapannya dilakukan sebagai berikut:

Adanya permohonan eksekusi

Setelah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap maka Eksekusi atas putusan berkaitan dengan eksekusi terhadap obyek sita jaminan akan dapat dijalankan apabila pihak yang kalah tidak menjalankan putuan dengan sukarela, yakni dilakukan dengan mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang.

Aanmaning

Permohonan eksekusi merupakan landasan bagi Ketua Pengadilan Negeri guna melakukan peringatan atau Aanmaning. Aanmaning yakni tindakan dan upaya yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara berupa “teguran” yang ditujukan kepada Tergugat supaya dirinya menjalankan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam tenggang waktu yang ditentukan.

Permohonan sita eksekusi

Setelah tahapan Aanmaning dilakukan maka pengadilan akan melakukan sita eksekusi atas asset dari pihak tergugat berdasarkan permohonan dari pihak penggugat / pemohon. Untuk kemudian PIhak pengadilan yang berwenang akan mengeluarkan Surat Penetapan yang berisi perintah kepada Panitera atau Juru Sita untuk melakukan sita eksekusi terhadap harta kekayaan tergugat, merujuk pada syarat dan tata cara yang diatur dalam Pasal 197 HIR.

Penetapan eksekusi

Setelah permohonan sita eksekusi maka tahapan selanjutnya adalah Penetapan Eksekusi yang berisi perintah Ketua Pengadilan Negeri kepada Panitera dan juru sita untuk menjalankan eksekusi.

Tahapan Lelang

Setelah rangkaian diatas maka akan dikeluarkan juga Berita Acara Eksekusi untuk selanjutnya akan dilakukan lelang

Demikian informasi mengenai proses pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam blog AHP|ADVOKAT oleh Rekan Aslam Fetra Hasan S.H., C.L.A.,C.P.L.S.,C.C.C.E.,C.C.L.S dalam kesempatan perbincangan hari ini 2 Maret 2021 antara Tim AHP|ADVOKAT dengan Rekan Aslam Fetra Hasan S.H., C.L.A.,C.P.L.S.,C.C.C.E.,C.C.L.S

Salam

AHP|ADVOKAT

Sumber gambar:

https://www.gresnews.com/mobile/berita/tips/92967-dasar-hukum-eksekusi-tanah/


Sunday, 8 November 2020

PERBUATAN MELAWAN HUKUM

PERBUATAN MELAWAN HUKUM



Perbuatan Melawan Hukum diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata sebagai berikut: 

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut”; 

Ganti rugi sesuai dengan Pasal 1365 KUH Perdata, apabila unsur-unsur di bawah ini terpenuhi yakni: 

(a) adanya perbuatan yang bersifat melanggar hukum, yang menurut yurisprudensi tetap adalah: 

(i) perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pembuat; atau 

(ii) perbuatan yang melanggar hak subyektif orang lain; atau  

(iii) perbuatan yang melanggar kaidah tata susila; atau 

(iv)perbuatan yang bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian serta sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap harta benda orang lain; 

(b) adanya kerugian yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum; 

(c) adanya kesalahan pada si pembuat; dan 

(d)adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian; 

Salam
Sumber gambar:

Tuesday, 2 July 2019

PENGIKATAN JAMINAN FIDUSIA dan EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA


PENGIKATAN JAMINAN FIDUSIA dan EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA

Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak bewujud dan benda tidak bergerak khususnya Bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan uang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.

Berdasarkan ketentuan diatas mengenai fidusia dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa obyek benda yang dibebani dengan jaminan fidusia ini semata-mata merupakan agunan bagi pelunasan utang kreditor dan tidak dimaksudkan untuk dimiliki oleh kreditor. Obyek jaminan fidusia secara fisik tetap berada dalam penguasaan debitor dan memberikan hak yang diutamakan bagi kreditor pemegang jaminan fidusia dari kreditor lainnya untuk dapat memperoleh pelunasan piutang dari debitor atas obyek jaminan fidusia.

Eksekusi Jaminan Fidusia

Dalam hal debitor wanprestasi, maka kreditor pemegang jaminan fidusia memiliki hak untuk mendapatkan pelunasan atas piutangnya. Eksekusi terhadap Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dapat dilakukan dengan cara :
  • Pelaksanaan titel eksekutorial;
  • Penjualan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaan Penerima Fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan;
  • Penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan Pemberi dan Penerima Fidusia jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak.
Salam
AFH