Showing posts with label demokrasi. Show all posts
Showing posts with label demokrasi. Show all posts

Friday, 15 March 2024

Perlindungan Hukum Berpendapat: Menghormati Hak Asasi Manusia dalam Kerangka Batasan yang Sah

Perlindungan Hukum Berpendapat: Menghormati Hak Asasi Manusia dalam Kerangka Batasan yang Sah

Kebebasan mengemukakan berpendapat secara tertulis dan atau didepan umum merupakan salah satu hak asasi manusia yang utama dalam kehidupan masyarakat yang demokratis. Namun, seperti halnya hak-hak lainnya, perlu diketahui bersama bahwa kebebasan berpendapat siftanya tidak bersifat absolut. Dalam konteks perlindungan hukum berpendapat, penting untuk memahami adanya suatu kerangka batasan-batasan yang diperkenankan sesuai kepatutan dan ketertiban umum secara sah yang mengatur hak tersebut. Artikel ini bertujuan untuk membahas perlindungan hukum berpendapat dan batasan yang sah dalam konteks kebebasan berpendapat.

1. Pemahaman Konsep Kebebasan Berpendapat

Kebebasan berpendapat merupakan hak setiap individu dalam menyampaikan ide, pendapat, gagasan, dan keyakinannya tanpa adanya kekhawatiran, takut akan tindakan atau pembatasan yang tidak sah dari pihak pemerintah atau pihak lainnya. Hak yang melakat pada setiap individu ini telah diakui secara universal di berbagai instrumen hukum internasional, termasuk didalamnya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB dan Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.

2. Kerangka Batasan yang Sah

Meskipun kebebasan berpendapat diakui sebagai salah satu hak asasi manusia yang paling fundamental, namun terdapat batasan-batasan yang mengaturnya secara sah untuk dapat diterapkan guna menjaga kepentingan umum, ketertiban, kesopanan dan penghormatan terhadap hak-hak orang lain. Adapun batasan tersebut mencakup:

  • Larangan Penghasutan dan Kekerasan: Dilarang untuk menghasut, mengajak pada  kekerasan atau tindakan anarki melalui penyebaran ide, gagasan, ideologi atau retorika yang merugikan ketertiban umum.
  • Pelarangan Penyebaran Ujaran Kebencian: Penyampaian pendapat dimuka umum dan atau secara tertulis yang menyebar kebencian terhadap kelompok etnis, agama, atau komunitas tertentu hal ini dilarang, karena dapat mengganggu kerukunan, kesatuan  dan mengganggu ketertiban dan keamanan publik.
  • Penindakan Terhadap Fitnah dan Pencemaran Nama Baik: Menyebar fitnah, berita bohong, HOAX atau informasi palsu yang menyesatkan sehingga merugikan reputasi individu atau kelompok juga merupakan pelanggaran terhadap batasan yang sah dalam kebebasan berpendapat.

3. Perlindungan Hukum dan Tanggung Jawab

Perlindungan hukum dalam kebebasan berpendapat mencakup penegakan hak-hak individu dalam menyuarakan pendapat mereka tanpa khawatir terhadap setiap tindakan represif atau pembatasan dari pihak lain. Setiap Individu harus bertanggung jawab  dalam menggunakan hak berpendapat mereka secara santun dan memperhatikan koridor-koridor hukum serta norma yang berlaku di masyarakat, menghindari penyalahgunaan yang dapat merugikan hak subyektif orang lain dan atau melawan hukum.

4. Penegakan Hukum yang Adil dan Proporsional

Aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab guna memastikan penegakan hukum secara adil dan proporsional terhadap setiap pelanggaran terkait kebebasan berpendapat. Dimulai dari proses penyelidikan, penyidikan yang cermat terhadap laporan pelanggaran, serta adanya penerapan hukuman yang sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

5. Kesimpulan

Dalam masyarakat demokratis, perlindungan hukum terhadap kebebasan berpendapat merupakan hal yang paling utama bagi keberlangsungan sistem demokrasi di dalam suatu pemerintahan atau kehidupan lokal masyarakat itu sendiri yang inklusif dan beradab. Dengan pemahaman dan penerapan kerangka batasan yang sah serta penghormatan atas hak-hak individu, kita dapat menciptakan kehidupan demokrasi di mana setiap orang  mengutarakan pendapatnya secara bebas, sambil tetap memperhatikan kepentingan umum, ketertiban, kesopanan dan hak-hak subyektif orang lain.

Salam

Tim AHP ADVOKAT