Showing posts with label kontrak. Show all posts
Showing posts with label kontrak. Show all posts

Wednesday, 13 March 2024

Aspek Hukum dalam Bisnis Jasa SMS Broadcast: Menavigasi Regulasi dan Kepatuhan

Aspek Hukum dalam Bisnis Jasa SMS Broadcast: Menavigasi Regulasi dan Kepatuhan

Dalam perkembangan era digital dan teknologi saat ini yang semakin berkembang, penggunaan jasa SMS broadcast menjadi salah satu cara efektif untuk berkomunikasi dalam penyampaian suatu pesan, promosi, pemberitahuan, dan atau informasi lainnya kepada pelanggan. Perlu diketahui, bahwa dalam menjalankan bisnis jasa SMS broadcast, ada berbagai aspek hukum yang perlu dijadikan perhatian guna memastikan kepatuhan dan menghindari risiko hukum. Berikut adalah beberapa aspek penting dari hukum dalam bisnis jasa SMS broadcast:

Kepatuhan dengan Regulasi Telekomunikasi

Bisnis jasa SMS broadcast tunduk pada segenap regulasi telekomunikasi yang berlaku di wilayah operasinya. Termasuk diantaranya mengenai peraturan tentang izin operasional, tata cara pengiriman pesan, dan penggunaan nomor telepon yang legal. Setiap adanya pelanggaran terhadap peraturan telekomunikasi dan peraturan turunan lainnya berpotensi dikenakan sanksi, termasuk denda dan pencabutan ijin operasional.

Perlindungan Privasi dan Data

Dalam mengirim pesan SMS kepada pelanggan, isi konten merupakan sepenuhnya tanggung jawab dari pengirim pesan dan perusahaan jasa sms broadcast tetap harus memperhatikan regulasi perlindungan data dan privasi dari mulai diperolehnya data, dikelola dan disimpan harus adanya seperangkat SOP untuk melindungi informasi pribadi pelanggan dari akses yang tidak sah atau penggunaan yang tidak sah.

Penanganan Keluhan dan Penyelesaian Sengketa

Dalam bisnis jasa SMS broadcast, tidak menutup kemungkinan timbul komplain dari pelanggan terkait dengan frekuensi pesan, konten yang tidak diinginkan, dan atau masalah teknis lainnya. Penting bagi perusahaan untuk memiliki tim CS yang mumpuni dan dilengkapi dengan prosedur yang jelas untuk menangani setiap keluhan pelanggan dan menyelesaikannya secara cepat serta efisien. Upaya-upaya preventif maupun represif perlu dilakukan secara simultan guna mempertahankan hubungan baik dengan pelanggan dan menghindari potensi tuntutan hukum.

Penegakan Kontrak

Perusahaan jasa SMS broadcast perlu memiliki kontrak yang jelas dengan setiap klien, yang didalamnya mengatur mengenai hak dan keweajiban para pihak, detail tentang layanan yang disediakan, biaya, persyaratan pembayaran, pernyataan dan jaminan dari para pihak, keadaan force majeur, penyelesaian sengketa dan domisili hukum. Kontrak yang mengatur secara lengkap hak dan kewajiban dari para pihak dapat meminimalisir konflik di masa depan dan memberikan bukti hukum yang kuat jika terjadi perselisihan.

Kesimpulan

Dalam menjalankan bisnis jasa SMS broadcast, perusahaan penyedia jasa harus memperhatikan berbagai aspek hukum terkait jasa yang diberikan guna memastikan kepatuhan dan meminimalisir masalah hukum yang berpotensi merugikan. Mencermati dan update terhadap regulasi telekomunikasi, perlindungan privasi dan data, perlindungan konsumen dan SOP lengkap dilengkapi tim CS dalam menangani keluhan pelanggan dengan baik, serta ketersediaan kontrak dengan klien mendorong operasional perusahaan berjalan lancar dan menjaga reputasi yang baik di pasar


Salam

Tim AHP Advokat

Friday, 5 March 2021

Force Majeure & Akibat Hukumnya Dalam Pelaksanaan Kontrak

Force Majeure & Akibat Hukumnya Dalam Pelaksanaan Kontrak


Force Majeure dalam pelaksanaan suatu kontrak merupakan situasi / kondisi dari seorang debitur atau kreditor (para pihak) yang diluar kemampuannya (kondisi ketidakberdayaan) untuk melaksanakan kewajibannya karena keadaan/peristiwa yang tidak terduga. 

Keadaan/peristiwa tersebut sama sekali tidak dapat dimintakan pertanggungjawabannya kepada debitur atau para pihak sementara kondisi debitur/pihak yang tidak berdaya tersebut tidak  dalam keadaan beritikad buruk. Contoh beberapa peristiwa yang menyebabkan force majeure adalah terjadinya air bah, banjir badang, gempa bumi, meletusnya gunung merapi, mogok massal, kerusuhan, serta munculnya peraturan baru/kebijakan yang melarang pelaksanaan kewajiban dari kontrak.

Pasal 1244 & 1245 KUH Perdata mengartikan force majeure secara umum. Berdasarkan Pasal tersebut di atas, Force Majeure dapat terjadi disebabkan: 
1. karena sebab-sebab yang tidak terduga;
2. karena keadaan memaksa;
3. karena perbuatan tersebut dilarang.

Apabila force majeure terjadi terhadap pelaksanaan suatu kontrak yang mengakibatkan salah satu pihak atau para pihak tidak berdaya untuk melaksanakan prestasinya, maka para pihak dibebaskan melaksanakan kewajibannya masing-masing termasuk sanksi pengenaan ganti rugi  karena tidak dilaksanakannya kewajiban di dalam kontrak bersangkutan. 

Force majeure menurut Pakar Hukum Munir Fuady, dapat dibedakan atas:
  1. Force majeure yang objektif dan
  2. Force majeure yang subjektif, terjadi terhadap subjek dari perikatan itu serta
  3. Force majeure yang absolute, yaitu keadaan dimana prestasi oleh debitur tidak mungkin sama sekali dapat dipenuhi untuk dilaksanakan bagaimanapun keadaannya. 
  4. Force majeure yang relative, disebut juga dengan impracticality –merupakan kondisi dimana pemenuhan prestasi secara normal tidak lagi dapat dilaksanakan, walaupun secara tidak normal pada dasarnya masih bisa dilaksanakan. 
  5. Force Majeure yang permanent,
  6. Force majeure yang temporer adalah suatu force majeure dimana prestasi tidak mungkin dilakukan untuk sementara waktu, tetapi nanti nya masih mungkin dilakukan. 
Sumber :
Pendapat Ahli Hukum Munir Fuady
Pendapat Ahli Hukum Kontrak Komersial Rekan Advokat Aslam Fetra Hasan S.H.,C.LA.,C.P.L.S.,C.C.C.E.,C.C.L.S

Salam
Tim AHP|ADVOKAT

MACAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN

Mengenal Macam Perjanjian Pembiayaan


Perjanjian Pembiayaan merupakan salah satu jenis perjanjian tidak bernama namun sangat populer di masyarakat saat ini. Perjanjian pembiayaan tidak hanya memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan modal usaha maupun barang-barang konsumtif lainnya tapi juga mendorong tumbuh semakin berkembangnya keberadaan lembaga pembiayaan non perbankan. 

Dalam praktiknya, perjanjian pembiayaan ini diantaranya : 

a) Perjanjian sewa guna usaha (leasing). Secara garis besar, perjanjian sewa guna usaha lebih menitikberatkan pada pemberian barang modal yang dilakukan secara sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating list) maupun dengan hak opsi untuk dipergunakan oleh leasee (pihak penerima Leasing) selama jangka waktu tertentu dengan pembayaran secara berkala; 

b) Perjanjian anjak piutang (factoring agreement).Perjanjian anjak piutang merupakan perjanjian pembiayaan yang melibatkan 3 pihak dalam bentuk pembelian dan pengalihan serta manajemen piutang atau perjanjian pembelian dan pengurusan tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam dan luar negeri; 

Sumber: 
Pakar Hukum Perusahaan 
Rekan Aslam Fetra Hasan.,S.H.,C.L.A.,C.P.L.S.,C.C.C.E.,C.C.L.S

Tuesday, 21 April 2020

Mogok Kerja Yang Masuk Dalam Kategori / Dikualifikasikan Mengundurkan Diri

Mogok Kerja Yang Masuk Dalam Kategori / Dikualifikasikan Mengundurkan Diri

Mogok kerja yang dilakukan secara tidak sah serta pihak pemberi kerja telah memanggil Para pekerja yang mogok sebanyak 2 (dua) kali namun ternyata dalam waktu 7 (tujuh) hari lebih Para pekerja yang mogok tidak bersedia masuk kerja sehingga tindakan pemutusan hubungan kerja oleh pemberi kerja dalam bentuk PHK yang dikualifikasikan sebagai mengundurkan diri adalah sah sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 142 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 jo. Pasal 6 Kepmenakertrans Nomor232/Men/2003

AHP |ADVOKAT
Hp/Wa:081905057198

Thursday, 21 February 2019

PATUT DICERMATI DALAM TRANSAKSI HIBAH BANGUNAN

Ketentuan dan Kepatian Hukum Dalam Perjanjian Hibah Bangunan
 
Beberapa hal yang patut dicermati dalam transaksi Hibah Bangunan:
Dalam pembuatan perjanjian hibah bangunan patut dipastikan oleh pihak penerima hibah bangunnan bahwa obyek hibah merupakan milik dari pemberi hibah (status dari obyek hibah) tidak ada sengketa serta pemberi hibah memiliki kewenangan penuh untuk melakukan hibah atas bangunan tersebut serta membebaskan pihak penerima hibah dari gangguan apapaun yang mungkin timbul dikemudian hari semisal gugatan pihak ketiga;
 
Kondisi dari bangunan yang dihibahkan telah diketahui oleh para pihak sehingga tidak ada tuntutan dari penerima hibah kepada penerima hibah berkenaan dengan obyek bangunan  yang dihibahkan (bila perlu di rinci kondisi bangunan)
Salam
Aslam Hasan
 
JASA KONSULTASI HUKUM & PEMBUATAN KONTRAK/PERJANJIAN
Untuk memenuhi kebutuhan bisnis dan perorangan Anda, Aslam Hasan menyediakan jasa pembuatan kontrak/perjanjian (contract drafting). Kami tidak hanya menuliskan transaksi bisnis dan perorangan Anda untuk keperluan bukti hukum, tapi juga untuk mempertajam definisi hak dan kewajiban Anda di dalamnya. 
RUANG LINGKUP JASA
Ruang lingkup pemberian jasa kami meliputi Pembuatan perjanjian/kontrak (contract drafting), termasuk melakukan review kontrak (contract review) dan pembuatan dokumen legal seperti surat kuasa,risalah rapat, surat pernyataan, berita acara dan surat resmi lainnya, yang meliputi antara lain:
-         Konsultasi dan Pembuatan Peraturan Perusahaan
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Kerja (PKWT/PKWTT)
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Jual Beli
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Sewa-Menyewa (Bangunan/Apartemen/Ruko/Rumah/Pabrik) 
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Usaha Bersama
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Pemberian Kredit / Utang piutang
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Penitipan
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Pinjam Pakai
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Hibah Bangunan
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Pendirian Perseroan Terbatas
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Pendirian CV
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Gadai, Fidusia, Pengikatan Diri sebagai Penjamin,
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Garansi,
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Subrogasi,
-         Konsultasi dan Pembuatan Pembaharuan Hutang
-         Konsultasi dan Pembuatan Pembaharuan Pengakuan Hutang
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Cessie Piutang Dengan Jaminan
-         Dll
Ruang lingkup jasa ini juga sudah meliputi konsultasi hukum (via WA/ Email) terkait konsep hukum atas kerja sama yang akan diperjanjikan.
BIAYA JASA
Besarnya biaya jasa tergantung dari bentuk kerja sama yang diperjanjikan. Kami akan menyampaikan besarnya biaya jasa melalui surat penawaran (via email) setelah Anda menyampaikan deskripsi umum kerja sama yang akan dibuat kontraknya.
PEMESANAN JASA
Pemesanan jasa layanan kami dapat dilakukan dengan cara Klien menghubungi kami via email di alamat: a.f.hasanlawoffice@gmail.com dengan menyampaikan uraian umum hubungan hukum/kerja sama yang akan diperjanjikan, dan kami akan membalasnya dengan mengirimkan Surat Penawaran untuk pekerjaan jasa tersebut. 
Untuk keterangan dan informasi lebih lanjut mengenai jasa layanan kami, silahkan menghubungi kami di 081905057198 (Aslam Hasan, S.H., CLA) atau email ke: a.f.hasanlawoffice@gmail.com.
Salam,
Aslam Hasan

 

Wednesday, 20 February 2019

YANG HARUS ADA DALAM PERJANJIAN UTANG PIUTANG

YANG HARUS ADA DALAM PERJANJIAN UTANG-PIUTANG

YANG HARUS ADA DALAM PERJANJIAN UTANG PIUTANG
Dalam penyusunan suatu perjanjian, selain memperhatikan ketentuan didalam pasal 1320 KUH Perdata, ada beberapa poin utama yang perlu dicantumkan agar perjanjian pinjam-pakai bangunan (ruko, kios, rumah, pabrik dll) yang disusun dapat lengkap  serta mengakomodir kebutuhan dari masing-masing pihak.
 
Beberapa ketentuan atau poin tersebut diantaranya adalah:
  1. Pada bagian komparisi para pihak (dipastikan bahwa para pihak yang menandatangani perjanjian adalah orang yang cakap hukum);
  2. Jumlah Utang, besaran bunga dan biaya-biaya lainnya;
  3. Jangka waktu pengembalian dan cara pembayarannya;
  4. Rincian Obyek Jaminan,
  5. Peristiwa cidera janji;
  6. Penyelesaian perselisihan;.
Salam
 
Aslam Hasan
 
 
JASA KONSULTASI HUKUM & PEMBUATAN KONTRAK/PERJANJIAN
Untuk memenuhi kebutuhan bisnis dan perorangan Anda, Aslam Hasan menyediakan jasa pembuatan kontrak/perjanjian (contract drafting). Kami tidak hanya menuliskan transaksi bisnis dan perorangan Anda untuk keperluan bukti hukum, tapi juga untuk mempertajam definisi hak dan kewajiban Anda di dalamnya. 
RUANG LINGKUP JASA
Ruang lingkup pemberian jasa kami meliputi Pembuatan perjanjian/kontrak (contract drafting), termasuk melakukan review kontrak (contract review) dan pembuatan dokumen legal seperti surat kuasa,risalah rapat, surat pernyataan, berita acara dan surat resmi lainnya, yang meliputi antara lain:
-         Konsultasi dan Pembuatan Peraturan Perusahaan
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Kerja (PKWT/PKWTT)
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Jual Beli
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Sewa-Menyewa (Bangunan/Apartemen/Ruko/Rumah/Pabrik) 
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Usaha Bersama
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Pemberian Kredit / Utang piutang
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Penitipan
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Pinjam Pakai
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Hibah Bangunan
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Pendirian Perseroan Terbatas
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Pendirian CV
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Gadai, Fidusia, Pengikatan Diri sebagai Penjamin,
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Garansi,
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Subrogasi,
-         Konsultasi dan Pembuatan Pembaharuan Hutang
-         Konsultasi dan Pembuatan Pembaharuan Pengakuan Hutang
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Cessie Piutang Dengan Jaminan
-         Dll
Ruang lingkup jasa ini juga sudah meliputi konsultasi hukum (via WA/ Email) terkait konsep hukum atas kerja sama yang akan diperjanjikan.
BIAYA JASA
Besarnya biaya jasa tergantung dari bentuk kerja sama yang diperjanjikan. Kami akan menyampaikan besarnya biaya jasa melalui surat penawaran (via email) setelah Anda menyampaikan deskripsi umum kerja sama yang akan dibuat kontraknya.
PEMESANAN JASA
Pemesanan jasa layanan kami dapat dilakukan dengan cara Klien menghubungi kami via email di alamat: a.f.hasanlawoffice@gmail.com dengan menyampaikan uraian umum hubungan hukum/kerja sama yang akan diperjanjikan, dan kami akan membalasnya dengan mengirimkan Surat Penawaran untuk pekerjaan jasa tersebut. 
Untuk keterangan dan informasi lebih lanjut mengenai jasa layanan kami, silahkan menghubungi kami di 081905057198 (Aslam Hasan, S.H., CLA) atau email ke: a.f.hasanlawoffice@gmail.com.
Salam,
Aslam Hasan

Sunday, 17 February 2019

YANG HARUS ADA DALAM PERJANJIAN PINJAM PAKAI BANGUNAN


YANG HARUS ADA DALAM PERJANJIAN PINJAM PAKAI BANGUNAN
Dalam penyusunan suatu perjanjian, selain memperhatikan ketentuan didalam pasal 1320 KUH Perdata, ada beberapa poin utama yang perlu dicantumkan agar perjanjian pinjam-pakai bangunan (ruko, kios, rumah, pabrik dll) yang disusun dapat lengkap  serta mengakomodir kebutuhan dari masing-masing pihak.
 
Beberapa ketentuan atau poin tersebut diantaranya adalah:
  1. Pada bagian komparisi para pihak (dipastikan bahwa para pihak yang menandatangani perjanjian adalah orang yang cakap hukum);
  2. Obyek pinjam-pakai jelas dan rinci;
  3. Klausul mengenai jangka waktu pinjam-pakai harus jelas;
  4.  Hak dan Kewajiban dari masing-masing pihak harus jelas,
  5. Adanya pernyataan dan Jaminan dari para pihak terhadap obyek pinjam pakai bangunan;
  6. Pernyataan bahwa obyek pinjam pakai betul kepunyaan dari pihak yang memberi pinjam pakai dan berhak untuk meminjam pakaikan;
  7. Klausul yang mengatur bahwa selama perjanjian pinjam pakai ini berjalan pihak kedua tidak diperbolehkan untuk mengoperkan hak pinjam pakainya sebagian atau seluruh bangunan rumah kepada pihak lain.
Salam
 
Aslam Hasan
 
 
JASA KONSULTASI HUKUM & PEMBUATAN KONTRAK/PERJANJIAN
Untuk memenuhi kebutuhan bisnis dan perorangan Anda, Aslam Hasan menyediakan jasa pembuatan kontrak/perjanjian (contract drafting). Kami tidak hanya menuliskan transaksi bisnis dan perorangan Anda untuk keperluan bukti hukum, tapi juga untuk mempertajam definisi hak dan kewajiban Anda di dalamnya. 
RUANG LINGKUP JASA
Ruang lingkup pemberian jasa kami meliputi Pembuatan perjanjian/kontrak (contract drafting), termasuk melakukan review kontrak (contract review) dan pembuatan dokumen legal seperti surat kuasa,risalah rapat, surat pernyataan, berita acara dan surat resmi lainnya, yang meliputi antara lain:
-         Konsultasi dan Pembuatan Peraturan Perusahaan
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Kerja (PKWT/PKWTT)
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Jual Beli
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Sewa-Menyewa (Bangunan/Apartemen/Ruko/Rumah/Pabrik) 
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Usaha Bersama
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Pemberian Kredit / Utang piutang
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Penitipan
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Pinjam Pakai
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Hibah Bangunan
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Pendirian Perseroan Terbatas
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Pendirian CV
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Gadai, Fidusia, Pengikatan Diri sebagai Penjamin,
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Garansi,
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Subrogasi,
-         Konsultasi dan Pembuatan Pembaharuan Hutang
-         Konsultasi dan Pembuatan Pembaharuan Pengakuan Hutang
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Cessie Piutang Dengan Jaminan
-         Dll
Ruang lingkup jasa ini juga sudah meliputi konsultasi hukum (via WA/ Email) terkait konsep hukum atas kerja sama yang akan diperjanjikan.
BIAYA JASA
Besarnya biaya jasa tergantung dari bentuk kerja sama yang diperjanjikan. Kami akan menyampaikan besarnya biaya jasa melalui surat penawaran (via email) setelah Anda menyampaikan deskripsi umum kerja sama yang akan dibuat kontraknya.
PEMESANAN JASA
Pemesanan jasa layanan kami dapat dilakukan dengan cara Klien menghubungi kami via email di alamat: a.f.hasanlawoffice@gmail.com dengan menyampaikan uraian umum hubungan hukum/kerja sama yang akan diperjanjikan, dan kami akan membalasnya dengan mengirimkan Surat Penawaran untuk pekerjaan jasa tersebut. 
Untuk keterangan dan informasi lebih lanjut mengenai jasa layanan kami, silahkan menghubungi kami di 081905057198 (Aslam Hasan, S.H., CLA) atau email ke: a.f.hasanlawoffice@gmail.com.
Salam,
Aslam Hasan