Showing posts with label wanprestasi. Show all posts
Showing posts with label wanprestasi. Show all posts

Tuesday, 29 June 2021

Pendapat Rekan Advokat Aslam Fetra Hasan Mengenai Konsekuensi Hukum Jika Developer Wanprestasi

Konsekuensi Hukum Jika Developer Wanprestasi Pendapat Rekan Advokat Aslam Fetra Hasan S.H.,C.L.A.,C.P.L.S.,C.C.C.E,C.C.L.S

Bentuk Wanprestasi yang dilakukan oleh pihak developer dapat berupa:

  1. tidak melakukan apa yang telah disanggupi untuk dilakukan;m
  2. melaksanakan apa yang telah dijanjikan tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan;
  3. melakukan apa yang telah dijanjikan tetapi terlambat;
  4. melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

Dalam hal demikian maka pihak konsumen dapat untuk melaksanakan haknya diantaranya:

1)Meminta pihak developer untuk memenuhi perjanjian yang telah disepakati.

2)Meminta Pembayaran ganti rugi.

Dasar hukum pembayaran ganti rugi adalah mengacu Pasal 1243 KUH Perdata yang berbunyi:

Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.

3)Pembatalan Perjanjian

Dasar hukum untuk pembatalan perjanjian tercantum pada Pasal 1266 KUH Perdata

Salam

AHP|ADVOKAT

Sunday, 16 May 2021

Persyaratan Pengajuan PKPU dan Kepailitan

Persyaratan Pengajuan PKPU dan Kepailitan

Dalam utang piutang, kreditor memiliki hak untuk mengajukan PKPU atau Kepailitan terhadap debitor yang wanprestasi namun harus merujuk pada :

  1. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang menyebutkan :“Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih Kreditornya.” 
  2. Di samping itu di dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 disebutkan :“Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untukdinyalakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah dipenuhi.”

Salam

Tim AHP|ADVOKAT

Friday, 5 March 2021

Force Majeure & Akibat Hukumnya Dalam Pelaksanaan Kontrak

Force Majeure & Akibat Hukumnya Dalam Pelaksanaan Kontrak


Force Majeure dalam pelaksanaan suatu kontrak merupakan situasi / kondisi dari seorang debitur atau kreditor (para pihak) yang diluar kemampuannya (kondisi ketidakberdayaan) untuk melaksanakan kewajibannya karena keadaan/peristiwa yang tidak terduga. 

Keadaan/peristiwa tersebut sama sekali tidak dapat dimintakan pertanggungjawabannya kepada debitur atau para pihak sementara kondisi debitur/pihak yang tidak berdaya tersebut tidak  dalam keadaan beritikad buruk. Contoh beberapa peristiwa yang menyebabkan force majeure adalah terjadinya air bah, banjir badang, gempa bumi, meletusnya gunung merapi, mogok massal, kerusuhan, serta munculnya peraturan baru/kebijakan yang melarang pelaksanaan kewajiban dari kontrak.

Pasal 1244 & 1245 KUH Perdata mengartikan force majeure secara umum. Berdasarkan Pasal tersebut di atas, Force Majeure dapat terjadi disebabkan: 
1. karena sebab-sebab yang tidak terduga;
2. karena keadaan memaksa;
3. karena perbuatan tersebut dilarang.

Apabila force majeure terjadi terhadap pelaksanaan suatu kontrak yang mengakibatkan salah satu pihak atau para pihak tidak berdaya untuk melaksanakan prestasinya, maka para pihak dibebaskan melaksanakan kewajibannya masing-masing termasuk sanksi pengenaan ganti rugi  karena tidak dilaksanakannya kewajiban di dalam kontrak bersangkutan. 

Force majeure menurut Pakar Hukum Munir Fuady, dapat dibedakan atas:
  1. Force majeure yang objektif dan
  2. Force majeure yang subjektif, terjadi terhadap subjek dari perikatan itu serta
  3. Force majeure yang absolute, yaitu keadaan dimana prestasi oleh debitur tidak mungkin sama sekali dapat dipenuhi untuk dilaksanakan bagaimanapun keadaannya. 
  4. Force majeure yang relative, disebut juga dengan impracticality –merupakan kondisi dimana pemenuhan prestasi secara normal tidak lagi dapat dilaksanakan, walaupun secara tidak normal pada dasarnya masih bisa dilaksanakan. 
  5. Force Majeure yang permanent,
  6. Force majeure yang temporer adalah suatu force majeure dimana prestasi tidak mungkin dilakukan untuk sementara waktu, tetapi nanti nya masih mungkin dilakukan. 
Sumber :
Pendapat Ahli Hukum Munir Fuady
Pendapat Ahli Hukum Kontrak Komersial Rekan Advokat Aslam Fetra Hasan S.H.,C.LA.,C.P.L.S.,C.C.C.E.,C.C.L.S

Salam
Tim AHP|ADVOKAT

Tuesday, 25 June 2019

Dugaan Wanprestasi, Bank DKI Gugat BJB di PN Jakpus


Dugaan Wanprestasi, Bank DKI Gugat BJB di PN Jakpus
Gugatan wanprestasi Bank DKI terhadap BJB kantor cabang khusus Jakarta itu didaftarkan pada Selasa, 26 Maret 2019 dengan nomor perkara 195/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst.
 
Stefanus Arief Setiaji - Bisnis.com 01 April 2019  |  11:40 WIB
 
Kabar24.com, JAKARTA — PT Bank Pembangunan Daerah DKI Jakarta diketahui tengah mengajukan gugatan wanprestasi kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. kantor cabang khusus Jakarta.
Hal itu tertuang dalam info perkara yang dirilis dari Sistem Informasi Penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat seperti dikutip Senin (1/4/2019).
Gugatan wanprestasi Bank DKI terhadap BJB kantor cabang khusus Jakarta itu didaftarkan pada Selasa, 26 Maret 2019 dengan nomor perkara 195/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst. Bertindak sebagai kuasa hukum Bank DKI yakni  Firmansyah.
Dalam dokumen yang disampaikan, Bank DKI mengajukan gugatan wanprestasi kepada BJB kantor cabang khusus Jakarta terkait dengan pembayaran Garansi Bank Pelaksanaan Nomor 1972/J.Pel/10/Jkt/2012  pada 24 April 2012.
Kerugian yang dialami Bank DKI seperti yang dijelaskan yakni rugi atas jaminan garansi bank pelaksanaan yang tidak dibayarkan sebesar Rp7,14 miliar. Lalu, kerugian berupa keuntungan yang telah diperhitungkan (winstderving)  apabila nilai uang jaminan bank garansi yang tidak dibayarkan dengan total Rp13,39 miliar.
Terkait dengan gugatan itu, Bank DKI mengajukan sita jaminan berupa Menara BJB yang terletak di Jl. Naripan No. 12-14 Bandung, 40111.
TINJAUAN RINGKAS
WANPRESTASI
Ddalam kajian hukum perdata Wanprestasi dapat berupa: (i) tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan; (ii) melaksanakan yang diperjanjikan tapi tidak sebagaimana mestinya; (iii) melaksanakan apa yang diperjanjikan tapi terlambat; atau (iv) melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
 
Dari beberapa kategori diatas apabila cukup satu unsur saja diatas dapat dibuktikan ditambah tidak adanya alasan pembenar maka seseorang dapat dikategorikan Wanprestasi dan pihak yang merasa dirugikan akibat adanya suatu wanprestasi dapat menempuh upaya hokum dibidang perdata yakni bisa menuntut kerugian  berupa pemenuhan perjanjian, pembatalan perjanjian atau meminta ganti kerugian pada pihak yang melakukan wanprestasi. Ganti kerugiannya dalam hal ini bisa meliputi biaya yang nyata-nyata telah dikeluarkan, kerugian yang timbul akibat adanya wanprestasi dan juga bunga.
 
FASILITAS BANK GARANSI
Bank Garansi merupakan pernyataan yang dikeluarkan oleh Bank atas permintaan nasabah untuk menjamin risiko tertentu yang timbul apabila nasabah tidak dapat menjalankan kewajibannya kepada pihak yang menerima jaminan
WANPRESTASI DALAM PEMBERIAN FASILITAS BANK GARANSI
Apabila nasabah tidak dapat menjalankan kewajibannya kepada pihak yang menerima jaminan maka pihak pemberi Bank Garansi memiliki kewajiban untuk dapat memenuhi kewajiban nasabah terhadap pihak yang menerima jaminan dan sifatnya tanpa syarat.
Sumber:
Salam
AFH

Monday, 24 June 2019

WANPRESTASI


Disebut Wanprestasi, Baim Wong dan Lucky Perdana Terancam Dipolisikan
24 April 2019, 21:12:44 WIB
Baim Wong diduga melakukan wanprestasi, sehingga disomasi oleh manajemen artis QQ Production. (Aginta Kerina (JawaPos.com))

JawaPos.com – Manajemen artis QQ Production menuding Baim Wong dan Lucky Perdana melanggar perjanjian kerjasama atau wanprestasi

Tidak menujukan itikad baik, QQ Production bersama pengacaranya menyambangi Polda Metro Jaya, Rabu (24/4), guna meminta masukan terkait kasus dugaan wanprestasi tersebut,

Hasilnya, polisi meminta mereka kembali mengirimkan somasi pada Baim Wong dan Lucky Perdana. Sebelum membawa kasus ke ranah hukum.

Atas saran tersebut, pada awak media, Didit Widjayanto selaku pengacara dari QQ Production memaparkan bahwa mereka akan kembali melayangkan somasi pada Baim Wong.

“Baim Wong sudah kami kirimkan 3 surat (somasi) tapi dia terima baru dua kali. Somasi pertama kami kirim melalui WA. Kata Baim Wong kalau tidak salah, ‘saya tidak terima fisik’, itu informasi yang kami dengar. Kami kirim surat somasi berikutnya tetap kami anggap pertama. Dan baru surat kedua, dia tetap tidak hadir ke kantor kami,” papar Didit saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (24/4).

Sedangkan, terhadap artis Lucky Perdana, QQ Production rupanya sudah melayangkan somasi sebanyak 3 kali. Lucky pun dijadwalkan mendatangi kantor pengacara guna menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan pada hari Jumat (26/4) mendatang.

“Lucky kedua juga tapi dia tidak hadir. Minggu kemarin kita kirimkan surat somasi ketiga terhadap Lucky Perdana. Kalau tidak hadir juga pada hari Jumat, ya kita akan mengambil langkah-langkah hukum,” ungkap Didit.

Namun, Didit mengungkapkan langkah hukum berbeda akan diambil terhadap Baim Wong dan Lucky Perdana. Baim akan dilaporkan secara perdata. Sedangkan, Lucky pidana.

“Sementara, kami melihat Baim Wong dari sisi perdata dulu. Untuk Lucky Perdana, kalau unsur unsur dari fakta yang kami miliki, kami akan lapor secara pidana,” tandas Didit.

Kasus berawal dari kerjasama yang diduga dilakukan Baim dan Lucky dengan PT. Mahakarya Mitra Production. Perjanjian tersebut adalah penyediaan artis-artis untuk menjadi calon legislatif demi menunjang popularitas sebuah partai.

Kemudian, Baim dan Lucky dianggap wanprestasi karena manajemen tidak mendapat 20 persen dari bayaran yang diterima oleh artis. Sebab, Lucky hanya menyelesaikan kewajibannya sebesar Rp 50 juta. Sedangkan Baim tidak pernah membayar sama sekali kewajibannya sesuai komitmen perjanjian kontrak.

Padahal, Baim disebut menerima sekitar Rp 5 miliar dan Lucky sekitar Rp 3,5 miliar.

KAJIAN RINGKAS

Terlepas dari pemberitaan diatas pokok permasalahan yang akan dikaji adalah mengenai Wanprestasi

Ddalam kajian hukum perdata Wanprestasi dapat berupa: (i) tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan; (ii) melaksanakan yang diperjanjikan tapi tidak sebagaimana mestinya; (iii) melaksanakan apa yang diperjanjikan tapi terlambat; atau (iv) melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

 

Dari beberapa kategori diatas apabila cukup satu unsur saja diatas dapat dibuktikan ditambah tidak adanya alasan pembenar maka seseorang dapat dikategorikan Wanprestasi dan pihak yang merasa dirugikan akibat adanya suatu wanprestasi dapat menempuh upaya hokum dibidang perdata yakni bisa menuntut kerugian  berupa pemenuhan perjanjian, pembatalan perjanjian atau meminta ganti kerugian pada pihak yang melakukan wanprestasi. Ganti kerugiannya dalam hal ini bisa meliputi biaya yang nyata-nyata telah dikeluarkan, kerugian yang timbul akibat adanya wanprestasi dan juga bunga.

 

Apakah untuk menentukan wanprestasinya seseorang diperlukan SOMASI terlebih dahulu? Somasi ini berupa teguran yang diberikan dari salah satu pihak kepada pihak lain untuk dapat memenuhi apa yang telah disepakati bersama dan tidak mutlak diperlukan teguran terlebih dahulu untuk menentukan seseorang telah wanprestasi atau tidak karena dalam prakteknya dapat ditentukan bahwa dengan lewat waktunya salah satu pihak memenuhi perjanjian yang disepakati dan tanpa diperlukan adanya peringatan terlebih dahulu maka dapat dinyatakan wanprestasi

Sumber Berita:


Salam

AFH

Wednesday, 26 September 2018

Pemahaman Konsepsi Subyek Hukum Antara Perseroan dan Direksi Perseroan


Pemahaman Konsepsi Subyek Hukum Antara Perseroan dan Direksi Perseroan
Perlu dipahami bersama  bahwa antara Perseroan dengan Direksi Perseroan ternyata bukan satu kesatuan subyek hukum tapi merupakan  2 subyek hukum yang berbeda. Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham serta Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar
 
Dari pemahaman pengertian menurut UU Perseroan Terbatas mengenai konsepsi subyek hukum sebagaimana diurai diatas ,  maka pertanggung jawaban perseroan terbatas sebagai subyek hukum terpisah dan berbeda dari tanggung jawab direksi sehingga segala tindakan hukum yang dilakukan oleh perseroan terhadap pihak ketiga merupakan tanggung jawab dari perseroan itu sendiri, Direksi hanya menjalankan peran memiliki wewenang dan bertanggung jawab penuh sebatas atas kepengurusan perseroan serta mewakili perseroan di dalam dan diluar pengadilan.
Apabila perseroan melakukan wanprestasi atau perbuatan yang melawan hukum maka dapat digugat untuk memenuhi prestasinya atau memenuhi ganti rugi.  
Salam
Aslam Hasan
 






 
 
 

Wednesday, 12 September 2018

PKPU Berakhir Dengan Homologasi Perdamaian Namun Seiring Berjalannya Waktu Dibatalkan!!

PKPU Berakhir Dengan Homologasi Perdamaian Namun Seiring Berjalannya Waktu Dibatalkan!!

Dalam konteks PKPU yang berakhir dengan perdamaian, para pihak membuat suatu perjanjian perdamaian dimana berdasarkan perjanjian perdamaian yang telah di homologasi tersebut pihak debitor maupun kreditor terikat untuk melaksanakan perjanjian perdamaian dengan itikad baik dan debitor berkewajiban untuk memenuhi apa yang menjadi Hak dari kreditor.

Seiring berjalannya waktu dikarenakan satu dan lain hal maka debitor nyatanya mengalami default kembali dan pihak kreditor sudah berulang kali melakukan peneguran baik secara lisan maupun tertulis yang pada intinya adalah meminta kepada debitor untuk memenuhi kewajibannya yakni membayar angsuran sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian perdamaian. 

Somasi demi somasi sudah dilakukan namun debitor tetap tidak mengindahkan maka apa upaya hukum yang dapat ditempuh oleh kreditor? Langkah tegas yang dapat ditempuh oleh kreditor yakni menempuh permohonan pembatalan perjanjian perdamaian dengan konsekuensi bilamana permohonan ini dikabulkan maka debitor dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.

Dasar / legal ground kreditor dalam permohonan pembatalan perjanjian perdamaian dapat didasarkan pada pasal  291, pasal 170, pasal 171 dan tetap harus mengindahkan ketentuan dalam pasal 260

Salam
Aslam Hasan