Showing posts with label advokat aslam. Show all posts
Showing posts with label advokat aslam. Show all posts

Thursday, 9 December 2021

Makna Harta Pailit Debitor Pailit

 Makna Harta Pailit Debitor Pailit

Debitor yang dinyatakan pailit oleh putusan Pengadilan Niaga maka seluruh harta kekayaannya dilakukan sita umum yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas. Sita umum yang dilakukan terhadap seluruh harta kekayaan debitor pailit apabila debitor merupakan suatu badan hukum maka harta kekayaannya adalah apa yang ada dan tercantum dalam neraca perseroan seperti persediaan, piutang miliknya, kas dan setara kas, investasi dan aset tetap maupun aset tetap lainnya. Inilah yang dilakukan sita umum dalam pelaksanaan pemberesan harta pailit debitor pailit oleh Kurator.

Bila pemberesan harta pailit dilakukan diluar harta pailit maka pemberesan yang dilakukan terhadap harta pailit tersebut merupakan suatu perbuatan melawan hukum sehingga pihak-pihak yang merasa dirugikan dapat melakukan upaya hukum untuk mempertahankan apa yang menjadi haknya. Salah satu diantara harta debitor yang diluar harta pailit yakni adalah obyek jaminan yang diikat dengan Jaminan Fidusia atau Hak Tanggungan atau Gadai. Untuk harta kekayaan debitor ini bukanlah merupakan harta pailit karena merupakan hak preferen dari kreditor sebagai pemegang jaminan kebendaan untuk pelunasan piutangnya dan pemberesannya pun diluar dari kepailitan.

Sekian dan terima kasih

Tim AHP ADVOKAT

Sumber Gambar klik tulisan pengadilan dibawah ini:

pengadilan

Narasumber:

kilik tulisan ini ----->Rekan Advokat Aslam Fetra Hasan S.H., C.L.A., C.P.L.S., C.C.C.E.,C.C.L.S



Tuesday, 29 June 2021

Pendapat Rekan Advokat Aslam Fetra Hasan Mengenai Konsekuensi Hukum Jika Developer Wanprestasi

Konsekuensi Hukum Jika Developer Wanprestasi Pendapat Rekan Advokat Aslam Fetra Hasan S.H.,C.L.A.,C.P.L.S.,C.C.C.E,C.C.L.S

Bentuk Wanprestasi yang dilakukan oleh pihak developer dapat berupa:

  1. tidak melakukan apa yang telah disanggupi untuk dilakukan;m
  2. melaksanakan apa yang telah dijanjikan tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan;
  3. melakukan apa yang telah dijanjikan tetapi terlambat;
  4. melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

Dalam hal demikian maka pihak konsumen dapat untuk melaksanakan haknya diantaranya:

1)Meminta pihak developer untuk memenuhi perjanjian yang telah disepakati.

2)Meminta Pembayaran ganti rugi.

Dasar hukum pembayaran ganti rugi adalah mengacu Pasal 1243 KUH Perdata yang berbunyi:

Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.

3)Pembatalan Perjanjian

Dasar hukum untuk pembatalan perjanjian tercantum pada Pasal 1266 KUH Perdata

Salam

AHP|ADVOKAT

Monday, 24 May 2021

KERAHASIAN BANK PENDAPAT ADVOKAT ASLAM FETRA HASAN

KERAHASIAN BANK PENDAPAT ADVOKAT ASLAM FETRA HASAN

Dengan mengutip uraian yang disampaikan oleh rekan Advokat Aslam Fetra Hasan Ruang lingkup rahasia bank meliputi keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya,lebih lanjut Pengecualian atas ketentuan rahasia bank meliputi: 

1) untuk kepentingan perpajakan, atas perintah tertulis dari Pimpinan OJK);

2) untuk penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada BUPLN/PUPN, atas izin Pimpinan OJK);

3) untuk kepentingan peradilan perkara pidana, atas izin Pimpinan OJK;

4) dalam sengketa perkara perdata antara bank dengan nasabahnya;

5) dalam rangka tukar menukar informasi antar bank;

6)atas permintaan, persetujuan, atau kuasa dari nasabah penyimpan dana yang dibuat secara tertulis; dan

7) atas permintaan ahli waris yang sah dari nasabah (simpanan) yang telah meninggal dunia.


Salam

TIM AHP |ADVOKAT

Sunday, 16 May 2021

SENGKETA PERALIHAN HAK MILIK TANAH WARIS

 PROSES PENGURUSAN TANAH WARIS


PROSES PENGURUSAN TANAH WARIS

Berangkat dari video diatas dan tidak masuk dalam substansi perkara dalam video tersebut, Secara formil perlu dipahami bersama bahwa dalam mengurus proses peralihan hak suatu sertifikat tanah karena pewarisan ke para ahli waris maka ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi yang dapat diperoleh dikantor pertanahan setempat, beberapa dokumen tersebut diantaranya:

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasa di atas materai.
  2. Surat kuasa, jika dikuasakan.
  3. Fotokopi KTP dan KK pemohon atau ahli waris.
  4. Sertifikat asli.
  5. Surat Keterangan Waris.
  6. Akta Wasiat Notariel(bila).
  7. Surat Kematian.
  8. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan. 
  9. Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah yang lebih dari 60 juta rupiah, dan bukti bayar uang pemasukan pada saat pendaftaran hak.

Beberapa persyaratan formil diatas harus dilengkapi oleh pemohon yang mengajukan peralihan hak atas tanah tersebut dan tidak dapat peralihan hak atas tanah waris tanpa melibatkan para ahli waris.

Setelah kelengkapan dokumen tersebut tersedia kemudian dilakukan proses peralihan haknya dan balik nama ke Kantor Pertanahan setempat, mengutip pendapat Rekan Advokat Aslam Fetra Hasan "setelah sertifikat tersebut selesai di balik nama atas para ahli warisnya dan hendak dialihkan kembali ke pihak lain maka prosesnya harus melibatkan semua ahli waris" 

Salam 

Tim AHP|ADVOKAT



Tuesday, 4 May 2021

Pendapat Rekan Advokat Aslam Fetra Hasan SH., C.L.A., C.P.L.S.,C.C.C.E., C.C.L.S Mengenai Arti Penting Pendaftaran Merek dan Pencantuman Klausul Merek Dalam Setiap Perjanjian Transaksi Dagang



Pendapat Rekan Advokat Aslam Fetra Hasan SH., C.L.A., C.P.L.S.,C.C.C.E., C.C.L.S Mengenai Arti Penting Pendaftaran Merek dan Pencantuman Klausul Merek Dalam Setiap Perjanjian Transaksi Dagang

Mengenai Merek dasar hukumnya dapat dilihat dengan merujuk didalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pengertian merek ini terdapat didalam pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis bahwa :

“Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.”

Selanjutnya pada pada pasal 1 angka 5 yang menyatakan bahwa :

“Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pernilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Dengan demikian pendaftaran setiap merek yang dimiliki akan mendapatkan keuntungan berupa perlindungan hukum yang pasti atas merk yang dimiliki baik secara nasional ataupun internasional untuk setiap kegiatan bisnis yang dilakukan serta mencegah pihak lain untuk menggunakan merk milik pendaftar merek.

Untuk setiap transaksi dagang yang dilakukan khususnya dalam kerjasama Distribusi Barang maka setiap perusahaan pemilik merek dapat mencantumkan klausul merek sbb:

"Distributor shall not dispute or contest for any reason whatsoever, directly or indirectly, during the term of this Agreement and thereafter, the validity, ownership or enforceability of any of the trademarks of Company, nor directly or indirectly attempt to acquire or damage the value of the goodwill associated with any of the trademarks of Company, nor counsel, procure or assist any third Party to do any of the foregoing"

"Distributor will not institute any proceedings with respect to the trademarks of Company either in Distributor’s own name or on behalf of Company without express written permission of Company.......dst

Salam

Tim AHP|ADVOKAT

Sumber gambar:

https://katadata.co.id/merek-lokal