Showing posts with label pemeriksaan perseroan. Show all posts
Showing posts with label pemeriksaan perseroan. Show all posts

Thursday, 9 December 2021

Makna Harta Pailit Debitor Pailit

 Makna Harta Pailit Debitor Pailit

Debitor yang dinyatakan pailit oleh putusan Pengadilan Niaga maka seluruh harta kekayaannya dilakukan sita umum yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas. Sita umum yang dilakukan terhadap seluruh harta kekayaan debitor pailit apabila debitor merupakan suatu badan hukum maka harta kekayaannya adalah apa yang ada dan tercantum dalam neraca perseroan seperti persediaan, piutang miliknya, kas dan setara kas, investasi dan aset tetap maupun aset tetap lainnya. Inilah yang dilakukan sita umum dalam pelaksanaan pemberesan harta pailit debitor pailit oleh Kurator.

Bila pemberesan harta pailit dilakukan diluar harta pailit maka pemberesan yang dilakukan terhadap harta pailit tersebut merupakan suatu perbuatan melawan hukum sehingga pihak-pihak yang merasa dirugikan dapat melakukan upaya hukum untuk mempertahankan apa yang menjadi haknya. Salah satu diantara harta debitor yang diluar harta pailit yakni adalah obyek jaminan yang diikat dengan Jaminan Fidusia atau Hak Tanggungan atau Gadai. Untuk harta kekayaan debitor ini bukanlah merupakan harta pailit karena merupakan hak preferen dari kreditor sebagai pemegang jaminan kebendaan untuk pelunasan piutangnya dan pemberesannya pun diluar dari kepailitan.

Sekian dan terima kasih

Tim AHP ADVOKAT

Sumber Gambar klik tulisan pengadilan dibawah ini:

pengadilan

Narasumber:

kilik tulisan ini ----->Rekan Advokat Aslam Fetra Hasan S.H., C.L.A., C.P.L.S., C.C.C.E.,C.C.L.S



Sunday, 5 December 2021

Suatu Analisa dari Rekan Advokat Aslam Fetra Hasan Mengenai Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Saham Atas Kinerja Perusahaan Yang Merugikan

Suatu Analisa dari Rekan Advokat Aslam Fetra Hasan Mengenai Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Saham Atas Kinerja Perusahaan Yang Merugikan

Dalam suatu perusahaan kedudukan dari pemegang saham bila dirinya tidak menjabat sebagai pengurus perseroan maka kapasitas hukumnya hanyalah sebagai pemegang saham saja (penyetor dana / investor) dimana seluruh kegiatan dan operasional perusahaan dikerjakan oleh Direktur dan pelaksanaannya diawasi oleh Dewan Komisaris dan pemegang saham tidak boleh ikut campur dalam kegiatan oprasional perusahaan. Apabila dikemudian hari  ternyata operasional keuangan perusahaan merugi sehingga menimbulkan dampak tergerusnya modal yang disetor oleh pemegang saham sehingga bila tidak ditangani lebih lanjut akan menimbulkan kebangkrutan perusahaan maka atas memburuknya kinerja perusahaan ini Dewan Direksi dan Dewan Komisaris sebagai organ perseroan harus bertanggung jawab kepada Pemegang saham atas kinerja yang dilakukan selama ini.

Terhadap pertanggung jawaban kinerja oleh Dewan Direksi dan Dewan Komisaris yang disampaikan kepada pemegang saham bila hasilnya tidak memuaskan dan diduga terdapat adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan pemegang saham sehingga dibutuhkan data dan keterangan lebih lanjut yang tidak didapat dari Dewan Direksi dan Dewan Komisaris, maka pemegang saham memiliki hak untuk melakukan kegiatan pemeriksaan perusahaan guna keberlangsungan perusahaan dan modal yang telah disetornya.

Dasar hukum atas hak untuk meminta pemeriksaan perusahaan ini mendasarkan pada ketentuan di dalam Bab IX pasal 138 s/d pasal 141 UU PT NO 40 Tahun 2007 dimana dalam pelaksanaannya pemegang saham mengajukan permohonan secara tertulis beserta alasannya ke pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan, lebih lanjut didalam pasal 139 (3) yakni dalam hal permohonan dikabulkan, Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan penetapan pemeriksaan dan mengangkat paling banyak 3 (tiga) orang ahli untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan untuk mendapatkan data atau keterangan yang diperlukan serta dalam ayat (7) nya disebutkan bahwa setiap anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan semua karyawan Perseroan wajib memberikan segala keterangan yang diperlukan untuk pelaksanaan pemeriksaan. 

Dalam pasal 140 dijelaskan mengenai hasil pemeriksaan bahwa Laporan hasil pemeriksaan disampaikan oleh ahli  kepada Ketua Pengadilan Negeri dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam penetapan pengadilan untuk pemeriksaan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal pengangkatan ahli dan Ketua Pengadilan Negeri memberikan salinan laporan hasil pemeriksaan kepada pemohon dan Perseroan yang bersangkutan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal laporan hasil pemeriksaan diterima.

 Sekian dan terima kasih

Salam

Tim AHP ADVOKAT

Narasumber: Rekan Advokat Aslam Fetra Hasan

Sumber:UU No 40 Tahun 2007

Tuesday, 18 May 2021

PEMERIKSAAN PERSEROAN TERBATAS

PEMERIKSAAN PERSEROAN TERBATAS

Pemeriksaan terhadap perseroan terbatas dapat dilakukan dalam hal ada dugaan perbuatan melawan hukum yang merugikan pemegang saham ataup pihak ketiga; atau anggota Direksi atau Dewan Komisaris diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Perseroan atau pemegang saham atau pihak ketiga.

Masih merujuk kepada ketentuan didalam UU PT No 40 Tahun 2007, bahwa Pemeriksaan dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis beserta alasannya ke pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan, lebih lanjut bahwa Permohonan pemeriksaan ini sifatnya limitatif hanya terbatas dapat diajukan oleh:

a. 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara;

b. pihak lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar Perseroan atau perjanjian dengan Perseroan diberi wewenang untuk mengajukan permohonan pemeriksaan; atau

c. Kejaksaan untuk kepentingan umum.

Salam

Konsultasikan Permasalahan Hukum Anda Bersama AHP|ADVOKAT untuk memenuhi kebutuhan pemeriksaan perseroan terbatas maupun berkonsultasi dengan tim AHP |ADVOKAT. 

AHP|ADVOKAT telah beroperasi sejak Januari 2013. AHP|ADVOKAT sendiri merupakan konsultan hukum berpengalaman yang diisi oleh tenaga ahli di bidangnya.

Untuk berkonsultasi Anda bisa mengunjungi kantornya yang ada di GD Masindo.Jl. Mampang Prapatan Raya No.73A Jakarta Selatan. Anda juga bisa menghubungi nomor Whatsapp 081905057198. AHP|ADVOKAT telah menangani kebutuhan legal berbagai jenis perusahaan dan perorangan.