Suatu Analisa dari Rekan Advokat Aslam Fetra Hasan Mengenai Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Saham Atas Kinerja Perusahaan Yang Merugikan
Dalam
suatu perusahaan kedudukan dari pemegang saham bila dirinya tidak menjabat sebagai
pengurus perseroan maka kapasitas hukumnya hanyalah sebagai pemegang saham saja
(penyetor dana / investor) dimana seluruh kegiatan dan operasional perusahaan
dikerjakan oleh Direktur dan pelaksanaannya diawasi oleh Dewan Komisaris dan
pemegang saham tidak boleh ikut campur dalam kegiatan oprasional perusahaan.
Apabila dikemudian hari ternyata operasional
keuangan perusahaan merugi sehingga menimbulkan dampak tergerusnya modal yang
disetor oleh pemegang saham sehingga bila tidak ditangani lebih lanjut akan menimbulkan
kebangkrutan perusahaan maka atas memburuknya kinerja perusahaan ini Dewan
Direksi dan Dewan Komisaris sebagai organ perseroan harus bertanggung jawab kepada
Pemegang saham atas kinerja yang dilakukan selama ini.
Terhadap pertanggung jawaban kinerja oleh Dewan Direksi dan Dewan Komisaris yang disampaikan kepada pemegang saham bila hasilnya tidak memuaskan dan diduga terdapat adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan pemegang saham sehingga dibutuhkan data dan keterangan lebih lanjut yang tidak didapat dari Dewan Direksi dan Dewan Komisaris, maka pemegang saham memiliki hak untuk melakukan kegiatan pemeriksaan perusahaan guna keberlangsungan perusahaan dan modal yang telah disetornya.
Dasar hukum atas hak untuk meminta pemeriksaan perusahaan ini mendasarkan pada ketentuan di dalam Bab IX pasal 138 s/d pasal 141 UU PT NO 40 Tahun 2007 dimana dalam pelaksanaannya pemegang saham mengajukan permohonan secara tertulis beserta alasannya ke pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan, lebih lanjut didalam pasal 139 (3) yakni dalam hal permohonan dikabulkan, Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan penetapan pemeriksaan dan mengangkat paling banyak 3 (tiga) orang ahli untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan untuk mendapatkan data atau keterangan yang diperlukan serta dalam ayat (7) nya disebutkan bahwa setiap anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan semua karyawan Perseroan wajib memberikan segala keterangan yang diperlukan untuk pelaksanaan pemeriksaan.
Dalam pasal
140 dijelaskan mengenai hasil pemeriksaan bahwa Laporan hasil pemeriksaan
disampaikan oleh ahli kepada Ketua Pengadilan
Negeri dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam penetapan pengadilan
untuk pemeriksaan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak
tanggal pengangkatan ahli dan Ketua Pengadilan Negeri memberikan salinan
laporan hasil pemeriksaan kepada pemohon dan Perseroan yang bersangkutan dalam
jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal
laporan hasil pemeriksaan diterima.
Sumber:UU No 40 Tahun 2007
No comments:
Post a Comment