Cek Sertipikat Sebelum Transaksi Jual-Beli
Dilakukan
Sebagai pembeli ada suatu keharusan yang
perlu dilakukan guna mengamankan transaksi jual-beli property yang dikehendakinya
supaya transaksi yang terjadi aman dan meminimalisir risiko gugatan dari pihak
ketiga. Keharusan yang dilakukan tersebut yakni dengan melakukan:
- 1. Pengecekan sertipikat dan
- 2. Pastikan bahwa transaksi dilakukan
dengan pihak yang namanya tercantum dalam sertipikat tersebut sebagai pemilik.
Untuk melakukan
pengecekan sertipikat saat ini dapat dilakukan via online maupun offline. Untuk
pengecekan sertipikat melalui online dapat dilakukan melalu aplikasi yang dapat
diunduh melalui HP yakni dengan aplikasi Sentuh Tanahku dan melalui
laman web BPN sedangkan melalui offline dilakukan dengan mendatangi kantor BPN
setempat dan mengisi formulir permohonan pengecekan sertipikat serta melengkapi
syarat-syaratnya.
Kiranya
pengecekan sertipikat ini perlu dan wajib dilakukan sebelum pembayaran transaksi
dilakukan supaya jelas dan aman bagi pembeli dan sekali lagi untuk meminimalisir
risiko gugatan dikemudian hari dari pihak ketiga. Lebih lanjut setelah diperoleh keyakinan berdasarkan data-data yang ada bahwa sertipikat benar asli dan tranasaksi dilakukan dengan pihak yang namanya tercantum dalam sertipikat maka transaksi dituangkan dalam Akta Jual Beli dibuat dan dihadapan PPAT
Sekian dan terima kasih
Tim AHP ADVOKAT
No comments:
Post a Comment